Impor E-Waste dari Negara Adidaya, Ironi Negeri Zamrud Khatulistiwa

Impor E-Waste dari Negara Adidaya, Ironi Negeri Zamrud Khatulistiwa

Muslimah News, FOKUS — Amerika Serikat (AS) diduga mengekspor jutaan ton limbah elektronik beracun ke negara-negara berkembang di Asia, terutama Asia Tenggara. Lembaga pengawas lingkungan Basel Action Network (BAN) menyebutnya “tsunami tersembunyi”. Dalam laporannya yang dirilis 22 Oktober 2025, BAN menyatakan jutaan ton barang elektronik bekas dari AS dikirim ke negara-negara berkembang yang belum siap menangani limbah berbahaya dengan aman. Sebagian besar sampah elektronik tersebut dikirim ke Malaysia, Indonesia, Thailand, Filipina, dan Uni Emirat Arab.

BAN menyatakan bahwa tsunami limbah elektronik ini mengisi margin keuntungan yang sudah tinggi dari sektor daur ulang elektronik. BAN menyebut sedikitnya sepuluh perusahaan besar AS terlibat dalam pengiriman limbah elektronik ke negara-negara yang bahkan telah melarang impor e-waste. Nilainya diperkirakan mencapai US$200 juta per bulan atau sekitar Rp3,2 triliun.

BAN memperkirakan antara Januari 2023 hingga Februari 2025 pengiriman limbah elektronik itu mencapai sekitar 6% dari total perdagangan AS dengan Malaysia yang menjadi salah satu penerima utama aliran limbah berbahaya ini. Sebagai informasi, Malaysia disebutkan menerima sebagian besar sampah elektronik ini yang mencapai 7.584 kontainer atau 76% dengan total volume 131.353 metrik ton. Sedangkan Indonesia menerima 896 kontainer dengan total volume 11.745 metrik ton dan Thailand menerima 442 kontainer dengan total volume 7.974 metrik ton.

Praktik Ilegal

Pada dasarnya banyak perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai pendaur ulang yang bertanggung jawab, justru mengekspor limbah berbahaya ke tempat pembuangan informal di luar negeri. Mereka kerap dengan sengaja mengklasifikasikan kargo sebagai bahan baku atau elektronik siap pakai.

Sementara itu, data PBB menunjukkan total limbah elektronik global mencapai 62 juta metrik ton pada 2022, tetapi kurang dari 25% yang didaur ulang secara benar. Angka ini diperkirakan melonjak menjadi 82 juta metrik ton pada 2030, seiring meningkatnya konsumsi perangkat digital di seluruh dunia.

Senada, Direktur Eksekutif BAN Jim Puckett dalam keterangan tertulisnya menyatakan kegiatan ekspor limbah berbahaya ke tempat pembuangan informal di luar negeri ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum internasional dan prinsip Environmental, Social, and Governance (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) atau ESG, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta lingkungan di Asia.

Tidak pelak, limbah elektronik dari AS tersebut menambah beban Asia yang telah menghasilkan hampir separuh total limbah elektronik dunia. Yang menjadi masalah, pada banyak fasilitas pengolahan ilegal di Asia, limbah elektronik tersebut dibakar secara terbuka atau diproses dengan pencucian asam yang melepaskan bahan kimia beracun ke udara dan air. Dampaknya, pekerja tanpa perlindungan yang memadai sering terpapar langsung bahan berbahaya seperti timbal, merkuri, dan kadmium.

Kongkalikong Kapitalisme

Hasil studi Aulia Qisthi (Agustus 2020) yang terbit di Journal of Cleaner Production, menunjukkan potensi nilai ekonomi dari sampah elektronik di Indonesia. Estimasi potensi ekonomi daur ulang sampah elektronik di Indonesia mencapai US$1,8 miliar. Pengelolaan ini diperkirakan mampu mereduksi 1.400 ton emisi karbon.

Hanya saja, meski pemerintah RI mengklaim tidak berupaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri, tapi fakta di lapangan ternyata berbeda. Parahnya lagi, catatan perdagangan pemerintah dan swasta dari kapal dan petugas bea cukai menunjukkan bahwa pengiriman limbah ilegal dari luar negeri itu sering kali dinyatakan berdasarkan kode yang tidak sesuai dengan kode perdagangan untuk limbah elektronik. Ekspor limbah elektronik disebut sebagai “bahan komoditas”, sebagaimana logam mentah atau barang daur ulang lainnya untuk menghindari deteksi.

Ini semua tidak ubahnya kongkalikong kapitalisme. Tampak sekali para pengusaha telah bekerja sama dengan penguasa demi saling mendapatkan manfaat di kalangan mereka sendiri. Pengusaha diuntungkan karena bisa mengekspor limbah, sedangkan penguasa diuntungkan karena pajak dan rente impor. Namun, nasib masyarakat yang terpapar limbah berbahaya sungguh tidak masuk perhitungan, alih-alih mendapatkan perhatian serius.

Lebih jauh lagi, realitas ini menunjukkan bahwa AS sebagai negara adidaya tampak begitu berkuasa dalam memanfaatkan ketimpangan ekonomi dan kekuasaan di negara yang lebih lemah. AS leluasa memindahkan beban pencemaran dari negaranya ke sejumlah negara di Asia. Padahal, limbah itu adalah ekses budaya konsumtif dari sistem kapitalisme.

Tampilnya kapitalisme menuntut sikap konsumtif dari masyarakat global, termasuk warga AS. Mereka mengaku sebagai negara maju dengan peralatan pendukung kehidupan modern yang serba otomatis dan berbasis elektronik. Namun, kebijakan individualistis membuat AS mengabaikan nasib warga negara tujuan impor limbah elektronik tersebut. AS hanya tegak di atas kepentingannya sendiri, tanpa memikirkan dampak lanjutan pencemaran limbah elektronik.

Hilangnya Fungsi Raa’in

Ada hal yang tidak kalah membuat miris. Penguasa di negeri ini nyatanya tidak tegak membela kepentingan rakyat, kendati mereka selalu meneriakkan jargon “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” sebagaimana klaim sistem demokrasi. Realitasnya, penguasa bekerja demi kepentingan pemodal (pengusaha). Jika memang penguasa bekerja demi rakyat, tentunya mereka akan menolak mentah-mentah impor limbah elektronik dari negara adidaya seperti AS.

Namun, demikianlah konsekuensi logis tegaknya sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Berjalannya sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara akan selalu diwarnai kepentingan uang. Kapitalis yang memiliki nominal paling besar, dialah yang akan menjadi penguasa sejati, bahkan mampu memengaruhi arah kebijakan resmi negara.

Dengan kata lain, konsekuensi ini menegaskan bahwa penguasa di dalam sistem demokrasi jelas-jelas tidak akan pernah berperan sebagai raa’in (pengurus) bagi urusan rakyatnya. Fungsi itu hilang dilindas kekuatan cuan. Jikalau ada yang tersisa, yakni para pemimpin populis yang seolah-olah hadir membela rakyat, tapi sejatinya hanya mencari panggung dan citra positif. Lagi-lagi mereka tegak dalam rangka kepentingan ekonomi, jauh dari kata tulus untuk mengurus rakyat.

Semua ini sungguh ironi. Negeri ini berjuluk Zamrud Khatulistiwa, negeri yang kaya SDA, termasuk hutan, tapi sayang pemerintahannya tunduk pada peraturan zalim negara lain yang notabene adidaya. Allah Taala berfirman,

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

Tidak hanya itu, penguasa sistem demokrasi sungguh tidak malu pada Ibu Pertiwi yang kini telah mereka buat lara, bahkan kian hari kian tercabik kebijakan kapitalistik. Penguasa juga tidak punya muka di hadapan slogan “tanah air” dan “tanah tumpah darah”, karena negeri ini setiap harinya dikerat kebijakan serakah.

Kedaulatan Khilafah Menolak Impor Limbah Berbahaya

Khilafah adalah negara Islam, negara yang berdaulat dan mandiri, bebas dari hegemoni negara asing. Khilafah adalah negara berideologi Islam yang dengan ideologi itu Khilafah akan mengatur seluruh aktivitas politik dalam negeri dan luar negerinya.

Ideologi ini menjadi faktor penting bagi kedaulatan suatu negara karena negara yang tidak mengemban ideologi tertentu, akan menjadi bagian dari kemaslahatan negara lain yang merupakan pengemban ideologi tertentu. Inilah yang selanjutnya disebut negara pembebek. Sedangkan negara yang menganut sebuah ideologi dan mengembannya ke seluruh dunia, ia akan menjadikan ideologinya sebagai faktor determinan dalam hubungan internasionalnya.

Atas dasar ini, dengan kedaulatan yang berlandaskan ideologi Islam, Khilafah mampu menolak impor limbah, apalagi yang nyata-nyata membawa mudarat untuk warganya. Hal ini sebagaimana hadis riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. Rasulullah saw. bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Selain itu, masalah lingkungan bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Persoalan lingkungan membutuhkan kebijakan holistik yang mampu menuntaskan permasalahan hingga ke akarnya sebab kerusakan lingkungan berdampak pada krisis iklim yang juga bersifat holistik. Problem lingkungan perihal impor limbah elektronik ini juga terkait erat dengan pembahasan sistem ekonomi, kebijakan ekspor impor, dan sikap konsumtif masyarakat kapitalistik. Untuk itu, solusi untuk menanggulanginya harus sistemis.

Latar belakang kerusakan lingkungan di sini terkait dengan impor limbah beracun. Untuk itu, kebijakan ekspor impor di negeri ini juga harus dikritisi. Sebagai komparasi, dalam perdagangan luar negeri, para pedagang yang termasuk warga Khilafah, baik itu muslim atau nonmuslim (ahlu adz-dzimmah), mereka berhak melakukan perdagangan luar negeri sebagaimana perdagangan dalam negeri. Mereka berhak melakukan ekspor dan impor atas komoditas yang mereka kehendaki.

Ekspor dan impor yang dilakukan warga negara Islam adalah mubah kecuali dalam dua keadaan. Pertama, ekspor dan impor komoditas yang jika dilakukan akan berdampak bahaya (dharar), akan dilarang hanya untuk komoditas tersebut. Kedua, ekspor dan impor dengan negara yang sedang melangsungkan perang fisik secara riil (kafir harbi fi’lan) dengan negara Islam, aktivitas ekspor dan impor dengan negara tersebut haram dilakukan.

Sedangkan untuk orang-orang kafir muahid (nonmuslim yang negaranya terikat perjanjian dengan negara Islam), mereka diperlakukan sesuai isi perjanjian yang terjadi dengan mereka, baik terkait komoditas yang mereka ekspor atau impor dari negara Islam.

Untuk warga dari negara kafir harbi hukman (negara yang secara de facto tidak sedang berperang maupun mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam), mereka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah negara Islam kecuali dengan izin masuk khusus (visa). Dengan adanya visa, itu juga izin bagi komoditas perdagangannya untuk masuk ke wilayah negara Islam. Artinya, ia boleh melakukan ekspor ke negara Islam maupun impor dari negara Islam.

Untuk komoditas tertentu yang jika diekspor atau diimpor akan berdampak negatif (buruk, bahaya), ekspor dan impor komoditas tersebut dilarang. Sedangkan aktivitas ekspor dan impor semua komoditas tetap mubah. Hal ini sebagaimana kaidah, “Setiap bagian dari bagian sesuatu yang mubah, apabila padanya terdapat kerusakan (dharar) maka bagian itu saja yang dilarang, sedangkan sesuatu itu tetap mubah.” Ini artinya, komoditas yang jika diekspor atau diimpornya akan menimbulkan dharar, komoditas itu akan dilarang untuk diekspor ataupun diimpor.

Jika kita mencermati kaidah ini dan dikaitkan dengan kasus impor limbah berbahaya, ini semestinya menjadi patokan sehingga impor tersebut tidak dilakukan. Kebijakan larangan impor akan dilengkapi dengan penegakan hukum yang tegas. Jika tetap ada yang melanggar, akan dikenai sanksi takzir oleh negara.

Islam juga sangat memperhatikan lingkungan dan Allah mewajibkan hamba-Nya untuk menjaga lingkungan. Allah Taala berfirman,

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf [7]: 56).

Juga ayat,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).

Perihal sikap konsumtif, sikap tersebut lahir dari sistem ekonomi kapitalisme yang memang berfokus pada kegiatan produksi yang sebesar-besarnya. Aktivitas produksi yang besar mengharuskan aktivitas konsumsi yang tinggi sehingga sikap konsumtif adalah konsekuensi yang harus dipenuhi konsumen/masyarakat. Sayang, di tengah derajat ketakwaan yang ala kadarnya, banyak individu konsumen yang mudah bimbang atau galau dalam memilah antara kebutuhan dan keinginan. Akibatnya, banyak dari mereka yang mudah terjebak dengan perilaku konsumtif ini.

Realitas perilaku konsumtif ini tidak akan terjadi di dalam Khilafah karena ketakwaan individu adalah landasan utama dalam berperilaku bagi warga Khilafah. Selain itu, Khilafah juga menjamin dan memenuhi kebutuhan hidup warganya secara individu per individu dalam jumlah yang cukup dan makruf, dari sisi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan publik seperti pendidikan dan kesehatan, dan jika memungkinkan juga termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

Selain itu, di dalam Islam, konsumsi terhadap teknologi yang canggih, modern, serta serba elektronik dan digital bukanlah aktivitas untuk sekadar memenuhi gaya hidup, alih-alih flexing. Teknologi diposisikan untuk memudahkan kehidupan dan digunakan secukupnya saat memang diperlukan. Dengan demikian, aktivitas konsumsi warga dapat dikendalikan sehingga tidak memicu permasalahan limbah, apalagi limbah elektronik yang beracun dan membahayakan mereka. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

2 thoughts on “Impor E-Waste dari Negara Adidaya, Ironi Negeri Zamrud Khatulistiwa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *