Penulis: Maiyesni Kusiar, M.Si.
Muslimah News, FOKUS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sumber daya batu bara RI sebesar 97,96 miliar ton dan cadangan batu bara RI sekitar 31,9 miliar ton. Hal ini menjadikan RI sebagai salah satu negara penghasil batu bara terbesar. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan komoditas batu bara memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya pada penerimaan negara, Tri menyebutkan bahwa sekitar 70% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan berasal dari industri batu bara. Pada 2024, sektor ini menyumbang sekitar Rp143 triliun ke kas negara.[i]
Indonesia merupakan negara dengan sumber daya energi fosil yang berlimpah terutama batu bara. Dilansir oleh Kementerian ESDM, diperkirakan cadangan batu bara Indonesia cukup untuk 50—60 tahun ke depan, dengan asumsi produksi sekitar 500 juta ton per tahun.[ii] Berdasarkan tingkat produksi saat ini, beberapa analisis menyebutkan cadangan batu bara Indonesia bisa bertahan sekitar 83 tahun.
Hal ini ternyata ironis dengan kondisi kelistrikan yang ada di Indonesia saat ini. Mulai dari mahalnya tarif listrik, beberapa wilayah yang masih ada pemadaman, hingga masih banyaknya rumah tangga yang belum teraliri listrik. Berdasarkan data terbaru yang tersedia hingga Juni 2025, sekitar 1,28 juta rumah tangga di Indonesia belum memiliki akses listrik—yang setara dengan 1,49% dari total 86,6 juta rumah tangga nasional. Jumlah ini tersebar di 10.068 lokasi, mencakup wilayah seperti Aceh, Sumatra Utara, hingga berbagai provinsi di kawasan timur Indonesia.[iii]
Pemerintah sendiri dari tahun ke tahun mengeluhkan beban subsidi yang terus meningkat hingga memberatkan keuangan negara dan tidak tepat sasaran. Akibatnya, rakyat senantiasa dihantui ketakutan akan kenaikan tarif listrik yang setiap saat bisa saja pemerintah terapkan. Padahal, sebagian besar pembangkit listrik kita (67%) menggunakan batu bara yang merupakan sumber daya alam milik bangsa sendiri.[iv]
Tata Kelola Energi dalam Sistem Kapitalisme
Keabsurdan ini sesungguhnya akibat penerapan yang keliru atas tata kelola energi, yaitu hanya berorientasi mengejar keuntungan bisnis. Sebaliknya, aspek memberikan layanan kepada rakyat malah diabaikan, bahkan rakyat dijadikan sebagai konsumen, sumber keuntungan finansial korporasi negara maupun swasta.
Tata kelola model bisnis ini lahir akibat pemerintah mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menempatkan pemerintah sekadar sebagai regulator, yakni membuat undang-undang agar ekosistem bisnis energi berjalan sesuai mekanisme pasar dan target pertumbuhan ekonomi terus meningkat. Fungsi sejati pemerintah sebagai pelayan rakyat, diamputasi hampir secara sempurna sehingga yang tersisa sekadar menjaga agar rakyat tidak kaos (kacau balau).
Fenomena ini tampak jelas ketika Indonesia sebagai negeri yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, khususnya batu bara yang menjadi salah satu komoditas energi utama dunia, sebagian besar tambangnya dikuasai oleh korporat-korporat swasta. Data Kementerian ESDM melaporkan produksi bata bara sampai hingga kuartal III/2024 menempatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)—perusahaan milik negara ini sebagai salah satu emiten produsen batu bara—hanya menempati posisi kelima terbesar dengan sumbangan total produksi tidak lebih dari 15%.[v]
Dalam sistem kapitalisme, perusahaan milik negara diposisikan setara dengan perusahaan milik swasta. Ini sebagaimana diatur dalam UU 5/1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, berlaku bagi semua pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. PTBA bahkan dinobatkan menjadi tambang pertama yang meraih sertifikat KPPU, yaitu terkait praktik monopoli di industri tambang.[vi]
Penguasaan tambang batu bara oleh korporasi swasta ini tentu sangat merugikan rakyat secara umum. Keuntungan yang dihasilkan hanya dinikmati oleh segelintir kapitalis pemilik tambang, sedangkan dampak negatifnya (sosial maupun lingkungan) sering kali dirasakan oleh masyarakat luas.
Di sisi lain, PLN sebagai perusahaan milik negara tidak dapat bebas menggunakan batu bara sesuai kebutuhan karena dibatasi oleh kuota domestic market obligation (DMO), itu pun dengan harga yang tetap mahal. Terkadang, demi mengejar keuntungan, para pemilik tambang batu bara enggan memenuhi target DMO yang telah pemerintah tetapkan.
Akibat hal demikian, PLN mengalami krisis bahan bakar batu bara pada beberapa periode, salah satu yang cukup signifikan adalah sekitar 2021–2022. Bahkan, untuk mencegah makin parahnya kondisi kelistrikan PLN dan meluasnya pemadaman, pada awal 2022 pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara.[vii] Kondisi ini membuktikan bahwa meski rakyatlah sejatinya pemilik sumber daya tersebut, nyatanya mereka hampir tidak bisa merasakan manfaatnya.
Perspektif Islam tentang Barang Tambang
Indonesia memiliki sumber daya batu bara yang melimpah. Menurut data World Export Data 2023, Indonesia merupakan eksportir batu bara terbesar kedua dengan nilai ekspor sebesar USD34,6 miliar atau 18,2% dari total ekspor global.[viii]
Dalam perspektif Islam, barang tambang yang jumlahnya sangat banyak merupakan harta milik umum/publik. Hadis dari “Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi).
Hadis ini menjadi dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki individu.[ix] Ini karena Rasulullah ﷺ menarik kembali tambang garam yang sudah diberikannya kepada Abyadh bin Hammal ra. setelah mengetahui bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah sehingga tambang garam tersebut tidak boleh dimiliki individu dan merupakan milik kaum muslim.
Larangan ini pun berlaku bukan untuk garam saja, melainkan juga untuk seluruh barang tambang yang melimpah. Hal ini berdasarkan ilat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis di atas, “Layaknya air yang mengalir.” Alhasil, semua barang tambang yang jumlah depositnya “layaknya air yang mengalir” tidak boleh dimiliki oleh individu (privatisasi).[x]
Sementara itu, batu bara merupakan sumber energi primer pembangkit tenaga listrik (api). Terkait hal ini, dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, api, dan padang rumput.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya). Hadis ini tidak hanya membatasi pada api secara harfiah, melainkan juga pada sumber energi atau bahan bakar yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti minyak bumi, gas alam, termasuk batu bara sebagai sumber listrik.
Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari’ bagi suatu komunitas masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan benda/barang dan harus dikelola secara langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada korporasi swasta. Hal ini untuk memastikan hasilnya dinikmati seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim, juga dalam bentuk tarif listrik murah maupun gratis.
Selain itu, keuntungan tambahan dari ekspor batu bara akan digunakan untuk membiayai layanan publik esensial, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara murah atau gratis bagi seluruh rakyat, secara sempurna. Dengan demikian, pengelolaan batu bara dalam Islam bukan sekadar eksploitasi ekonomi, melainkan amanah ilahiah untuk mewujudkan kesejahteraan (falah) bagi semua.
Tata kelola Islam ini memungkinkan PLN—sebagai perpanjangan tangan pemerintah—bisa leluasa menggunakan batu bara sebagai pembangkit tenaga listrik secara gratis tanpa batas kuota (DMO). Kebijakan ini akan berimbas pada tarif listrik murah, bahkan gratis. Murahnya tarif listrik akan berdampak positif lebih lanjut kepada peningkatan ekonomi masyarakat secara menyeluruh terhadap harga barang-barang konsumsi murah. Pada tingkat global, komoditas Indonesia dapat bersaing karena harga pokok produksi relatif rendah.
Tata kelola ini juga dapat mencegah eksploitasi batu bara secara berlebihan sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan pemanasan global dapat dicegah. Terlebih jika mengacu pada total ekspor batu bara Indonesia pada 2024 yang sebesar 555 juta ton, artinya ini menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang sangat besar.
Nilai total ekspor batu bara Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai USD30,49 miliar (sekitar Rp454 triliun dengan kurs Rp15.000/USD) berdasarkan data awal Badan Pusat Statistik (BPS).[xi] Ini jelas seluruhnya masuk ke baitulmal sebagai kas negara dan manfaatnya akan didistribusikan ke seluruh masyarakat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim, dalam bentuk layanan umum berupa pendidikan dan kesehatan, serta fasilitas umum lainnya dengan harga murah bahkan gratis dengan kualitas terbaik.
Pada akhirnya, manfaat sumber daya alam batu bara yang berlimpah ini dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, baik berupa listrik, pendidikan, hingga kesehatan murah bahkan gratis. Harga-harga komsumsi juga akan murah, bahkan komoditas Indonesia dapat bersaing di tingkat global. Caranya, negara ini harus mengadopsi tata kelola yang bersumber dari hukum Islam. Tata kelola ala Islam inilah yang akan meniscayakan terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi sembari kelestarian lingkungan tetap terjaga. Wallahualam. [MNews/GZ]
[i] https://finance.detik.com/energi/d-8131193/ri-negara-penghasil-batu-bara-terbesar-segini-jumlahnya
[ii] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250617171213-4-641770/cadangan-batu-bara-ri-cukup-hingga-60-an-tahun-segini-jumlahnya
[iii][iii] https://www.tempo.co/ekonomi/1-28-juta-rumah-tangga-belum-tersaluri-listrik-1865033#google_vignette
[iv] https://www.cnbcindonesia.com/news/20240918123010-4-572687/bukti-ri-sangat-bergantung-batu-bara-67-pembangkit-dikuasai-pltu
[v] https://infografik.bisnis.com/read/20241223/547/1826489/emiten-produsen-batu-bara-terbesar-2024-bumi-adro-byan-gems-dan-ptba
[vi] https://kppu.go.id/blog/2025/10/pt-bukit-asam-jadi-perusahaan-tambang-pertama-dengan-program-kepatuhan-persaingan-usaha-dari-kppu/
[vii] https://ekbis.sindonews.com/read/655887/34/pantas-pln-krisis-batu-bara-cuma-8-persen-perusahaan-yang-penuhi-dmo-1642071669
[viii] https://apbi-icma.org/id/media-article/negara-negara-jadi-pelanggan-utama-batu-bara-indonesia
[ix] Syekh Abdul Qadim Zallum. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Hlm. 54–56
[x] Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam
[xi] https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTAzNCMx/ekspor-batu-bara-menurut-negara-tujuan-utama–2012-2022.html

Maa syaa Alloh