Muslimah News, FOKUS — Kasus perdagangan bayi kembali menyeruak. Portal Humas Polri (21-9-2025) menyebutkan, Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi internasional. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sedikitnya ada 25–35 bayi yang menjadi korban. Delapan di antaranya berhasil diamankan di Indonesia dan 19 bayi lainnya terkonfirmasi sudah diterbangkan ke Singapura. KPAI menduga Singapura hanya menjadi tempat transit untuk kemudian diperdagangkan ke negara lain.
Setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura (sekitar Rp254 juta). Jumlah tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi orang-orang yang terlibat.
Selain diperdagangkan ke pasar internasional, sebagian bayi juga dijual di dalam negeri. Nilai jual tiap bayi berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Miris, seorang bayi yang hendak dijual ke Singapura telah meninggal di Pontianak pada Maret 2025 karena sakit. Para bayi korban perdagangan tidak hanya berasal dari Jabar, tetapi juga dari Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Tidak hanya di Jawa Barat, kasus perdagangan bayi juga terjadi di Medan, Sumatra Utara. Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos yang menjadi tempat praktik perdagangan bayi. Jumlah pelaku sebanyak delapan orang, tujuh di antaranya perempuan. Pada penggerebekan itu, polisi turut mengamankan bayi berumur 3 hari beserta ibunya. (Portal Humas Polri, 22-9-2025).
Menanggapi kasus ini, anggota KPAI Ai Maryati Solihah mengungkapkan bahwa perdagangan bayi di Jabar bukan kasus tunggal, melainkan fenomena gunung es. Data KPAI menunjukkan bahwa pada periode 2021—2024 ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Ia menyoroti ada agensi di Singapura yang membanderol bayi Indonesia hingga Rp200 juta rupiah per anak, tetapi hingga kini belum ditangkap. (Situs KPAI, 12-9-2025).
KPAI menegaskan bahwa faktor utama yang pemicu perdagangan bayi adalah penelantaran ibu hamil akibat kekerasan seksual atau tekanan ekonomi, serta minimnya edukasi masyarakat terkait adopsi legal. Ada kasus orang tua menjual anak karena judi online dan masalah ekonomi lainnya. Ada juga kasus pekerja migran yang hamil akibat majikan hingga ditinggalkan pasangan. Kondisi ibu hamil yang putus asa dimanfaatkan sindikat penjualan bayi. Mereka memberi tawaran lewat media sosial hingga banyak korban yang terjebak.
Sistem Ekonomi dan Bisnis Kapitalistik
Berdasarkan latar belakangnya, perdagangan bayi marak karena penerapan sistem ekonomi dan bisnis kapitalistik. Sistem ekonomi yang diterapkan saat ini, yaitu kapitalisme, telah melakukan liberalisasi SDA. Berbagai kekayaan alam dikuasai swasta. Sedangkan rakyat tidak menikmati hasilnya. Segala layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi berbiaya mahal.
Kapitalisme juga menyebabkan penguasa melepaskan diri dari tugasnya sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Negara mencukupkan diri hanya menjadi regulator dan fasilitator. Akibatnya, barang-barang kebutuhan pokok seperti pangan dan papan sulit diakses karena harganya mahal. Hal ini menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat.
Rakyat harus banting tulang untuk bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Apalagi ada pungutan pajak dan retribusi yang juga harus dibayar. Jika tidak dibayar, sanksi dari negara sudah siap menanti. Negara menjadikan pajak menjadi tumpuan APBN karena pemasukan dari SDA sangat minim sebagai akibat liberalisasi ekonomi.
Meski sudah banting tulang, kehidupan rakyat tetap sulit dan makin sulit. Kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan biaya kebutuhan hidup. Kondisi makin sulit karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sulitnya mencari pekerjaan.
Karena pemasukan menipis, sedangkan kebutuhan tidak bisa ditunda, banyak warga tergoda untuk mencari uang lewat judol dan pinjol. Alih-alih mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, uang mereka justru tersedot judi dan harus membayar utang berikut bunga yang besar. Pemerintah kapitalistik abai terhadap kondisi ini dan membiarkan judol merajalela. Bahkan, muncul usulan dari para pejabat untuk melegalkan judi. Pinjol juga dibiarkan eksis.
Semua hal tersebut menyebabkan tekanan ekonomi pada para ibu. Di bawah sistem kapitalisme, ibu yang hamil, melahirkan, dan membesarkan anak butuh biaya besar sehingga menyerahkan anak pada orang lain seolah-olah menjadi opsi yang realistis di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Sekularisme telah menjauhkan masyarakat dari pemahaman yang sahih tentang agama (Islam) sehingga orang tua rela menjual anaknya demi mendapatkan uang untuk menutupi kebutuhan hidup.
Kapitalisme juga melahirkan praktik bisnis yang menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan besar. Bayi yang seharusnya dijaga dan dilindungi justru diperdagangkan. Para pelaku perdagangan bayi sudah kehilangan nurani dan belas kasih terhadap bayi sehingga memperlakukannya seperti barang dagangan. Sungguh tidak berperikemanusiaan.
Sementara itu, pemerintah tampak lamban dan lemah dalam menghentikan praktik perdagangan bayi. Pemerintah baru bergerak pada saat sudah banyak bayi yang dikirim ke luar negeri. Penyelesaian dari pemerintah hanya fokus pada aspek keamanan. Sanksi dari negara bagi pelaku pun tidak menjerakan. Berdasarkan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU 35/2014, pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Padahal, bayi-bayi yang diperdagangkan berisiko kehilangan nyawanya sebagaimana yang sudah terjadi di Pontianak. Risiko perdagangan organ juga bukan sesuatu yang mustahil. Bayi tersebut juga bisa diadopsi oleh pasangan sesama jenis karena tidak bisa punya anak. Ini mengakibatkan bayi tersebut rawan menjadi penyuka sesama jenis sebagaimana pasangan yang mengadopsinya. Secara keimanan, bayi tersebut rawan diadopsi oleh keluarga yang nonmuslim, padahal besar kemungkinan orang tua kandung si bayi adalah muslim karena penduduk Indonesia mayoritas muslim. Bayi yang diperdagangkan menjadi tidak jelas nasabnya sehingga berdampak pada hukum-hukum lainnya, seperti mahram, wali, pernikahan, dll.
Lantas, dengan risiko nyawa, kesehatan, orientasi seksual, dan keimanan seperti itu, hukumannya sangat minim. Sungguh tidak efektif. Ini menjadikan perdagangan bayi marak. Demikianlah sistem kehidupan kapitalisme, yang telah menempatkan bayi dalam bahaya. Mulai dari tekanan ekonomi yang melanda keluarga, praktik bisnis yang menghalalkan segala cara, hingga sanksi yang tidak menjerakan. Ini semua merupakan buah penerapan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme memang tidak manusiawi. Bayi yang merupakan karunia dari Sang Pencipta justru dijual dengan risiko kematian. Sudah sewajarnya umat Islam beralih pada sistem sahih yang memanusiakan manusia, yaitu Islam.
Perdagangan Bayi, Haram
Anak adalah anugerah dari Allah Taala. Ini sebagaimana firman-Nya,
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS An-Nahl [16]: 72).
Anak memiliki hak untuk dijaga dan dilindungi. Rasulullah saw. bersabda, “Bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda atau tidak menghormati yang lebih tua.” (HR Tirmidzi).
Anak-anak berhak untuk dilindungi jiwa raganya oleh orang tua, masyarakat, dan negara. Allah Taala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا ٣١
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra’ [17]: 31).
Anak tidak boleh diperdagangkan. Anak bukan komoditas perdagangan, melainkan karunia dari Allah Taala yang harus dijaga. Apalagi perdagangan anak akan membahayakan akidah, fitrah, nasab, dan nyawanya.
Rasulullah saw. bersabda, “Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka pada Hari Kiamat: pertama, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga, seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu, tetapi ia tidak membayar upahnya.” (HR Bukhari dan Ahmad).
Para ulama sepakat keharaman perdagangan manusia. Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijmak ulama (lihat Fathul Bâri, 479–480).
Khilafah Melindungi Anak
Negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabda beliau saw., “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Ia akan dijadikan perisai saat orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng.” (HR Bukhari).
Negara akan mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. SDA akan dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dalam wujud layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis. Negara juga menyediakan transportasi, air, BBM, listrik, energi, dan telekomunikasi yang terjangkau bagi seluruh rakyat. Para lelaki dewasa mendapatkan jaminan lapangan pekerjaan dari negara, baik di bidang industri, perdagangan, pertanian, maupun yang lainnya.
Para orang tua mendapatkan edukasi tentang tsaqafah Islam maupun pendidikan anak sejak mereka lajang, menjelang menikah, maupun ketika sudah memiliki anak. Hal ini ditempuh melalui pendidikan formal di sekolah, diklat calon pasutri oleh negara (jika diperlukan), maupun pendidikan nonformal seperti talaki di masjid-masjid atau kediaman ulama. Dengan demikian, secara akidah maupun syariat mereka tercegah dari memperdagangkan anak. Sistem pendidikan Islam juga mencegah rakyat berbisnis dengan cara haram, seperti memperdagangkan manusia.
Jaringan perdagangan bayi mencari mangsa melalui media sosial. Negara akan memblokir situs maupun akun yang melakukan aktivitas ini. Departemen Penerangan proaktif mengawasi konten media massa agar tidak membahayakan umat.
Jika sampai ada kasus perdagangan manusia ke luar negeri, Departemen Luar Negeri akan menyelamatkan korban dan memulangkannya. Departemen ini juga akan memburu pelaku hingga ditemukan dan memberi sanksi tegas di wilayah Khilafah.
Dengan penerapan Islam kafah dalam negara Khilafah akan terwujud perlindungan bayi dari perdagangan manusia. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
