Petani Merugi, Rafinasi Rembes, Tata Kelola Tidak Beres

Petani Merugi, Rafinasi Rembes, Tata Kelola Tidak Beres

Muslimah News, FOKUS — Kabar miris datang dari petani tebu. Ratusan ribu ton gula hasil panen mereka tidak terserap pasar. Di Jawa Timur, 76.700 ton gula menumpuk di gudang. Gudang penuh, harga jatuh, dan petani pun terancam rugi besar hingga mengancam mogok.

Kondisi ini diperparah oleh rembesan gula rafinasi impor ke pasar konsumsi. Gula yang seharusnya hanya dipakai untuk industri makanan dan minuman justru dijual eceran sehingga menyingkirkan gula petani dari pasar. Akibatnya, kerugian petani beruntun, yaitu produksi macet, semangat menanam tebu menurun, bahkan banyak yang enggan melanjutkan usaha. Ironi, di tengah keterpurukan ini, Indonesia tetap bergantung pada impor jutaan ton gula setiap tahun. Mimpi swasembada gula yang berkali-kali digaungkan pemerintah pun kian terasa sebagai jargon belaka.

Buah Kapitalisme

Menanggapi kondisi ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencoba meredam gejolak dengan janji menyerap gula petani. Pemerintah menyiapkan dana Rp1,5 triliun melalui ID FOOD dengan mekanisme business to business (B2B), bukan lagi penyertaan modal negara (PMN). Hingga 29 Agustus 2025, serapan baru mencapai 49,9 ribu ton, jumlah yang jauh dari total tumpukan. Sisanya dijanjikan lewat lelang Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan harga minimal Rp14.500/kg, disertai larangan transaksi di bawah HAP maupun praktik “cash back”. Pemerintah juga optimis produksi akan meningkat lewat revitalisasi pabrik gula dan perluasan lahan tebu, bahkan menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2028 dan swasembada gula industri pada 2030.

Namun, semua itu hanya tampak manis di atas kertas. Mekanisme B2B dalam sistem yang sarat kepentingan dan rawan dikuasai oligarki, membuat dana Rp1,5 triliun hanya berputar di lingkaran elite. Sementara itu, gula petani tetap terjebak di gudang. Harga acuan pun mudah dipermainkan lewat potongan liar, “cash back”, hingga rembesan gula rafinasi yang luput dari hukum.

Fenomena ini memperlihatkan betapa negara gagal menjalankan tugas dasarnya. Alih-alih hadir sebagai pengurus rakyat, negara justru membiarkan petani dibayangi risiko, sementara kapitalis menikmati keuntungan. Oligopoli pasar gula menekan harga sedemikian rupa, sementara pengawasan yang hanya bersifat sampling membuat bocornya rafinasi ke pasar dianggap wajar.

Lebih ironi, negara yang mendorong petani menanam tebu justru membiarkan hasil panen mereka menumpuk tidak terbeli. Impor digencarkan dengan alasan klasik stabilisasi harga, padahal praktik ini lebih menguntungkan pengusaha besar yang rajin memasok gula rafinasi untuk kemudian dijual kiloan demi laba pribadi. Target utamanya jelas bukan kesejahteraan rakyat, melainkan keuntungan pribadi dari praktik oligopoli.

Fakta pun membuktikan keberadaan mafia dan oligarki gula. Kasus impor ilegal berulang kali terjadi. Misalnya, pada 2015–2016, Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Lembong, diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberi izin impor gula kristal mentah kepada swasta, padahal regulasi hanya memperbolehkan BUMN. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Kasus lain, Direktur PT SMIP bersama pejabat Bea Cukai Riau terbukti memanipulasi izin impor gula pada 2020–2023, sehingga ribuan ton gula ilegal masuk pasar. Kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga kini, praktik rembesan gula rafinasi terus berlangsung. DPR bahkan mencatat ribuan ton gula rakyat di pabrik-pabrik Jawa Timur tidak terbeli karena pasar dibanjiri gula impor.

Semua ini membuktikan bahwa pemerintah sejatinya kalah atau menyerah di hadapan mafia dan oligarki gula. Tidak heran, janji swasembada gula 2030 terdengar sebagai omong kosong belaka. Kisruh gula ini pada dasarnya adalah konsekuensi logis dari sistem kapitalisme. Dalam mekanisme pasar bebas, negara dilarang terlalu jauh mencampuri urusan ekonomi, sedangkan pengaturan diserahkan pada kekuatan modal. Akibatnya, komoditas pangan seperti gula pun diperlakukan layaknya barang dagangan biasa. Rantai tata niaga dikuasai segelintir pemodal, sehingga rakyat harus membeli dengan harga mahal, sedangkan petani semakin merana.

Solusi Islam

Persoalan gula maupun pangan secara umum tidak akan selesai dengan kebijakan tambal sulam seperti pola B2B, target swasembada di atas kertas, atau janji serapan yang berulang kali meleset. Akar masalahnya terletak pada sistem sekuler kapitalistik yang menempatkan pangan sebagai komoditas dagang, bukan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin negara.

Islam menawarkan paradigma berbeda. Dalam sistem Islam, negara (Khilafah) merupakan pengurus umat (raa’in) yang berkewajiban penuh mengelola pangan sebagai amanah publik. Produksi di sisi hulu dijamin dengan perlindungan petani, dukungan sarana produksi, serta pengelolaan lahan secara optimal. Distribusi di sisi hilir dijaga agar merata, dengan pengawasan ketat dari hulu hingga hilir sehingga tidak ada monopoli, oligopoli, maupun praktik curang.

Petani didukung penuh untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen, sedangkan jalur distribusi diawasi ketat agar tidak ada celah penyimpangan. Konsumen pun diedukasi agar memiliki pola konsumsi sehat sehingga gula tidak dikonsumsi secara berlebihan. Jika ada pengusaha atau pejabat yang berbuat curang, negara menindak tegas tanpa pandang bulu. Sanksi dijatuhkan secara adil untuk menciptakan efek jera, bukan sekadar basa-basi. Dengan itu, fungsi sanksi sebagai jawabir (pencegah) dan zawajir (penghapus dosa) benar-benar terwujud.

Impor hanya dilakukan jika kebutuhan benar-benar mendesak, bukan untuk menguntungkan segelintir pengusaha. Lebih jauh lagi, pemerintahan Islam wajib mewujudkan kedaulatan pangan serta menghindarkan ketergantungan pada pihak asing, karena hal itu bisa membuka pintu dominasi negara lain atas umat.

Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh di seluruh aspek kehidupan, negara dapat kembali berperan sebagai pengurus sejati rakyat. Pangan akan ditempatkan sebagai amanah publik, sehingga swasembada terwujud, petani terlindungi, dan rakyat memperoleh jaminan kebutuhan pokok secara adil serta berkelanjutan. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *