[Politik Ekonomi Islam] Metode Pembiayaan Proyek-Proyek Produktif

[Politik Ekonomi Islam] Metode Pembiayaan Proyek-Proyek Produktif

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Muslimah News, TELAAH KITAB — Metode pendanaan proyek-proyek produktif dilakukan dengan terlebih dahulu memperhatikan proyek-proyek ini, apakah termasuk proyek yang ketiadaannya akan mendatangkan kerusakan bagi umat? Jika benar demikian, tetap perlu diperhatikan terlebih dahulu.

Apabila di baitulmal ada harta melebihi kebutuhan-kebutuhan pokok, pendanaan proyek bisa diambil dari baitulmal. Akan tetapi jika tidak ada, pembangunan proyek-proyek ini ditangguhkan hingga di baitulmal ada harta. Sesungguhnya ketiadaan industri-industri peralatan di tengah kaum muslim menjadikan industri dan persenjataan negeri-negeri Islam bergantung kepada negara-negara kafir sehingga negeri-negeri Islam terikat. Hal ini berbahaya dan sangat mengerikan.

Untuk itu, membangun industri-industri peralatan menjadi tanggung jawab kaum muslim. Sebabnya, bahaya akan tetap menyelimuti kaum muslim, kecuali dengan membangun industri-industri tersebut. Menghilangkan bahaya adalah tanggung jawab negara dan umat. Oleh karena itu, negara wajib menjalankan pembangunan industri-industri ini, baik negara memiliki harta atau tidak.

Jika di baitulmal terdapat harta, wajib dibelanjakan untuk membangun proyek-proyek ini. Akan tetapi jika di baitulmal tidak ada harta, negara hendaknya mewajibkan pajak kepada kaum muslim sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan proyek-proyek ini. Dengan demikian, bahaya yang menyelimuti kaum muslim dapat dihilangkan.

Oleh karena itu, metode untuk mendanai proyek-proyek produktif adalah negara hendaknya memperhatikan terlebih dahulu industri-industri peralatan yang dibutuhkan oleh umat. Kemudian negara melakukan pengkajian terhadap proyek-proyek ini untuk mengetahui seberapa banyak biaya yang diperlukan. Selanjutnya pajak diwajibkan kepada umat untuk membangun proyek-proyek ini. Pajak itu dikumpulkan dari umat secara paksa sejumlah yang mencukupi untuk mengadakan revolusi industri. Dengan itulah pendanaan proyek-proyek dilakukan.

Agar permulaan pekerjaannya dapat segera dilakukan, negara tidak dilarang melakukan hubungan dengan negara asing dan perseroan-perseroan besar untuk mendapatkan fasilitas kredit. Hal ini dengan mengimpor alat-alat, instrumen-instrumen, dan bahan-bahan yang diperlukan untuk proyek-proyek produktif. Pembiayaannya dengan harga yang ditangguhkan melalui transaksi jual beli, bukan transaksi riba.

Hal ini akan membantu ketika pertama kali memulai membangun proyek-proyek dan terus berlangsung dengannya sambil menunggu terkumpulnya semua pajak. Inilah metode satu-satunya bagi negara untuk melaksanakan pembangunan proyek-proyek ini. Negara tidak memiliki metode selain ini. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *