Bunuh Diri Marak karena Pinjol dan Judol, Bukti Rusaknya Sistem Kapitalisme

Bunuh Diri Marak karena Pinjol dan Judol, Bukti Rusaknya Sistem Kapitalisme

Muslimah News, FOKUS — Seorang ibu (EN) ditemukan tewas gantung diri di wilayah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (5-9-2025). Tidak hanya itu, kedua anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun dan 11 bulan ditemukan tidak bernyawa tidak jauh dari jasad ibunya.

Dari informasi yang didapat, polisi menemukan surat yang ditulis korban dalam bahasa Sunda. Isi surat itu mengungkapkan keputusasaan korban akibat lilitan utang dan persoalan rumah tangga. Sejauh ini, kasak-kusuk warga menyebut keluarga itu terjerat pinjol.

Kasus orang tua membunuh anaknya gara-gara pinjol juga terjadi di tempat lain. Pada Senin (15-12-2024), satu keluarga tewas di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 3 tahun. Pembunuhnya adalah suami dan ayah korban. Setelah membunuh anak istrinya, sang ayah bunuh diri. Diketahui ia terjerat pinjol dan judol.

Selanjutnya, pada Selasa (8-7-2025) seorang ibu asal Tapanuli Selatan, Sumatra Utara berbuat nekat. Ia melampiaskan emosi dengan menganiaya dan membunuh anaknya karena kesal suaminya kecanduan judol.

Bunuh Diri, Memprihatinkan!

Fenomena bunuh diri akibat tekanan dari pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) menjadi persoalan yang memprihatinkan di Indonesia. Lebih dari 500 kasus bunuh diri sejak awal 2024 dikaitkan dengan tekanan finansial akibat judol dan pinjol, seperti yang dilaporkan oleh Asosiasi Psikologi Klinis Indonesia dalam konferensi pers pada Maret 2024.

Bunuh diri kerap menjadi puncak dari rangkaian panjang depresi, tekanan sosial, dan keterasingan. Di tengah depresi akibat tekanan ekonomi karena sulitnya mencari pekerjaan, merasa terpojok karena tidak sanggup melunasi utang, menghadapi bunga yang terus membengkak, hingga tekanan mental akibat teror penagih, menjadikan sebagian orang memilih jalan pintas dengan mengakhiri hidupnya sendiri.

Lemahnya ketakwaan individu membuat seseorang rentan terjerumus dalam pinjol dan judol. Saat terdesak kebutuhan keluarga, sedangkan pinjol dan judol mudah diakses, banyak orang yang memanfaatkan jasa haram ini.

Setelah uang pinjol di tangan, bukannya digunakan untuk menutup kebutuhan keluarga, tidak jarang justru dimainkan di judol dengan harapan menang sehingga bisa menutup kebutuhan keluarga sekaligus menutup utang pinjol. Alih-alih menang, yang terjadi justru uang habis, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, dan pinjol tidak terbayar. Kalau sudah begini maka tidak jarang mereka stres dan bunuh diri menjadi pilihan.

Negara Tidak Serius Menutup Pinjol dan Judol

Meski pinjol dan judol telah banyak memakan korban, pemerintah tampak gamang untuk menutup total pintu pinjol dan bersikap tegas pada praktik judol. Keberadaan pinjol dipandang bisa menyolusi persoalan sulitnya sumber pendanaan yang bisa mendukung beberapa program pembangunan. Bagi pemerintah yang penting adalah terjadi perputaran uang karena hal tersebut menjadi ukuran pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah tidak peduli bahwa sejatinya pinjol legal dan ilegal keduanya sama-sama haram. Meski disematkan label legal, transaksi pinjol hakikatnya adalah praktik ribawi yang dosanya amat besar. Legalisasi inilah yang justru menyebarluaskan keharaman di tengah masyarakat dan memfasilitasi mereka untuk kian terjerumus pada keharaman, padahal sesuatu yang haram pasti akan berujung pada keburukan dan kemudaratan.

Demikian pula dengan judol, meski pemerintah sudah berupaya memblokir situs-situs judol, tetap saja ini belum efektif. Selama kuartal pertama 2025, PPATK mencatat ada 1.066.000 pemain judol di Indonesia. Ini membuktikan bahwa pemblokiran situs judol tidak efektif. Masyarakat tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (Virtual Private Network). Terlebih, platform digital yang digunakan judol merupakan platform yang mendunia sehingga bisa diakses oleh manusia di seluruh dunia.

Ditambah lagi, pejabat yang memiliki kewenangan untuk memblokir website judol justru melindunginya. Sebagaimana diberitakan pada 2024 lalu, ada sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyalahgunakan kewenangannya dengan melindungi situs judi dan menerima imbalan.

Hukuman bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah berupa hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Namun, hukuman ini tidak menimbulkan efek jera. Buktinya judol makin tumbuh subur.

Bukti Rusaknya Sistem Kapitalisme

Jika dicermati lebih dalam, pangkal dari semua masalah ini adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem yang menolak agama sebagai panduan kehidupan ini melahirkan berbagai aturan kehidupan yang serba rusak dan merusak.

Penerapan sistem pendidikan yang materialistis gagal mencetak sosok individu yang menyadari posisinya sebagai hamba Allah, memiliki ketakwaan tinggi, dan menguasai tsaqafah Islam yang mencukupi. Tujuan pendidikan sekadar membentuk manusia-manusia yang berpaham materialistis dan individualistis sehingga melahirkan pribadi-pribadi apatis, pragmatis, dan nirempati.

Kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan juga menjauhkan keluarga dan masyarakat dari ketakwaan. Hidup hanya dipandang sebatas materi, sedangkan iman dan pemahaman terhadap ketentuan Allah makin minim. Islam hanya dipahami sebatas ritual sehingga masyarakat kehilangan pegangan yang benar ketika menghadapi tekanan hidup.

Kapitalisme juga melahirkan masyarakat yang individualistis, yakni abai terhadap urusan orang lain. Tidak ada kontrol dari masyarakat agar individu-indivudu selalu berada dalam koridor perilaku manusia yang mulia.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah melahirkan gap sosial yang sangat lebar. Si kaya makin kaya, si miskin makin miskin. Kekayaan hanya beredar pada sebagian kecil orang, sedangkan kemiskinan menimpa mayoritas rakyat dan membuat rapuh pertahanan keluarga-keluarga muslim.

Penguasa yang seharusnya menjadi pengurus rakyat justru menjadi pelayan kepentingan korporasi. Penyerahan sumber daya alam yang melimpah kepada korporasi menjadikan pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk menurunkan tingkat kemiskinan rakyat. Ditambah lagi, di tengah kesulitan yang mendera akibat kemiskinan dan sulitnya mencari kerja, rakyat masih dibebani dengan berbagai pungutan pajak dengan dalih menutup defisit anggaran.

Sementara itu, wakil rakyat justru mendapat berbagai fasilitas dan tunjangan yang besar di tengah mayoritas rakyat yang diwakili tengah berada di bawah tekanan ekonomi. Meskipun tunjangan dipangkas, tunjangan DPR tetap menjadi sorotan masyarakat. Pendapatan puluhan juta dinilai kontras dengan kondisi rakyat yang harus berjibaku menghadapi harga pangan, biaya kesehatan, dan minimnya lapangan kerja. Ini makin melukai hati rakyat.

Jadi, kebijakan-kebijakan yang lahir bukan untuk menyejahterakan rakyat, rakyat akhirnya dipaksa mandiri mengejar kesejahteraan, keadilan, dan keamanan. Sesuatu yang seharusnya dijamin negara. Inilah buah pahit kapitalisme.

Demikian pula dengan pinjol. Selama negara masih menerapkan sistem kapitalisme, selama itu pula pinjol akan tetap marak. Para kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik. Meski sudah banyak menelan korban, jumlah orang yang terjerat pinjol makin bertambah setiap tahunnya.

Begitu pula dengan judol. Semasif apa pun upaya pemberantasannya, selama masih menerapkan sistem sekuler kapitalisme, negara tidak akan bisa memberikan efek yang signifikan. Justru sistem kapitalisme itulah yang menjadi akar dari praktik judol. Oleh karena itu, selama masyarakat masih bertahan dengan sistem ini, lingkaran penderitaan dan tragedi bunuh diri akibat pinjol dan judol tidak akan pernah berhenti. Umat membutuhkan sistem yang benar yang mampu melindungi masyarakat dari bahaya pinjol dan judol, yaitu sistem Islam.

Pandangan Islam tentang Bunuh Diri

Islam memandang jiwa manusia sebagai amanah dari Allah Swt. Allah yang memberi kehidupan dan hanya Dia yang berhak mencabutnya. Bunuh diri adalah bentuk pelanggaran besar terhadap amanah Ilahi dan hukumnya haram.

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa [4]: 29).

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi maka besinya itu akan berada di tangannya, menusuk perutnya di neraka jahanam, kekal di dalamnya selama-lamanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Allah Swt. juga melarang sikap putus asa. Menyerah dan putus asa terhadap keadaan adalah dosa besar. Ini sebagaimana firman-Nya, “Janganlah kalian berputus asa dari kasih sayang Allah. Sungguh tidaklah berputus asa dari kasih sayang Allah kecuali kaum kafir.” (QS Yusuf [12]: 87).

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Janganlah kalian berputus asa dari solusi (yang diberikan) Allah.” Oleh karena itu, bersikap pesimis, putus asa, dan menyerah pada keadaan karena merasa tidak ada harapan adalah dosa besar.

Islam bukan hanya melarang seseorang merasa putus asa dan melakukan bunuh diri, tetapi Islam juga menurunkan panduan hidup agar manusia memiliki sikap yang benar dalam menjalani hidup sehingga tidak mudah putus asa. Di sinilah urgensi memahami Islam secara kafah. Akidah Islam akan memberikan ketenangan pada jiwa manusia karena kemampuannya menjawab pertanyaan-pertanyaan kehidupan (al-‘uqdat al-kubra) dengan jawaban yang memuaskan akal dan menenteramkan hati.

Akidah Islam menciptakan keteguhan dan keberanian pada diri seorang muslim. Hal ini karena seorang muslim memahami firman Allah Swt., “Katakanlah, sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan yang telah ditetapkan Allah bagi kami’” (QS At-Taubah [9]: 51). Juga sabda Rasulullah saw., “Tidaklah mati seseorang sampai ditetapkan ajalnya, rezekinya, dan apa-apa yang menjadi takdirnya.” (HR Ibnu Hibban, Baihaqi).

Akidah islamiah akan membentuk ketakwaan pada diri seorang muslim. Setelah seorang muslim menyadari bahwa Allah Swt. akan menghisab semua perbuatannya pada Hari Kiamat, ia akan menghindarkan diri dari perbuatan yang diharamkan, serta akan melakukan perbuatan baik dan yang dihalalkan. Hal ini karena ia meyakini bahwa Hari Perhitungan pasti akan datang. Juga karena ia telah meyakini firman Allah Swt., “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar zarah pun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS Az-Zalzalah [99]: 7—8).

Dengan keyakinan seperti itu, seseorang akan mengimani bahwa segala yang ditetapkan Allah niscaya akan menimpanya, baik maupun buruknya. Ia akan menjalani hidup dengan mantap sesuai tuntunan syariat, tanpa mengkhawatirkan apa pun hasilnya sehingga terhindar dari stres, putus asa, apalagi keinginan bunuh diri.

Negara Menjadi Pelindung Rakyat

Islam berpandangan bahwa seorang penguasa atau pemimpin adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimpinnya. Khalifah sebagai pemimpin negara Islam bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat atas amanah kepemimpinannya. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Khalifah wajib menjaga agama rakyatnya supaya tetap dalam tauhid dan ketakwaan kepada Allah Taala melalui penerapan sistem pendidikan yang integral. Pasal 167 Muqaddimah ad-Dustur menyebutkan, “Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.”

Pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya. Keimanan yang kukuh akan melahirkan ketakwaan, yaitu keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah Swt. Dampak dari pendidikan Islam di tengah masyarakat adalah munculnya individu-individu yang peduli terhadap kondisi masyarakat serta menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Khalifah bertanggung jawab agar urusan sandang, pangan, dan papan rakyatnya bisa tercukupi. Mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar dalam Islam dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, Islam mewajibkan setiap laki-laki bekerja untuk memenuhi kewajiban nafkah. Laki-laki yang telah balig berkewajiban menanggung nafkah meliputi sandang, pangan, dan papan untuk dirinya sendiri dan keluarganya secara layak (makruf). Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan, baik dengan membuka lapangan pekerjaan baru, memberikan modal usaha, maupun memberikan akses lahan untuk diolah. Dengan begitu, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kedua, apabila ada rakyat yang tidak mampu bekerja karena alasan syar’i, menjadi kewajiban keluarganya untuk membantu memberikan tempat tinggal, pakaian, hingga makanan. Ketiga, jika keluarganya tidak mampu, hal itu akan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan kebutuhan dasarnya.

Khalifah juga bertanggung jawab mencukupi kebutuhan kolektif masyarakat, seperti pendidikan, keamanan, dan kesehatan (termasuk kesehatan jiwa) semuanya akan terjaga. Hal itu dimungkinkan karena negara memiliki sumber pendanaan yang cukup di baitulmal untuk memenuhinya.

Pinjol dan Judol Ditutup Rapat

Dalam pandangan syariat Islam, pinjol haram hukumnya, baik pinjol legal maupun ilegal, karena terdapat riba, yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman dalam tiga bentuknya, yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi. Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan ini termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam syariat Islam. Allah Swt. berfirman, “Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Demikian pula dengan judol, apa pun bentuknya, adalah haram. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Negara akan menutup celah pinjol maupun judol. Dalam sistem Islam tidak boleh ada ruang kemaksiatan, baik di ruang nyata atau ruang digital. Pengawasan terhadap media, internet, dan segala bentuk informasi digital akan dilakukan secara ketat dengan standar halal haram sebagai tolok ukur. Pengawasan sistem informasi ini berada di bawah instansi penerangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 103 Muqaddimah ad-Dustur, ”Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim.”

Dalam Khilafah tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk pinjaman ribawi dan judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline. Untuk itu, Khilafah akan menerapkan aturan tegas terkait konten digital, yakni melalui pemanfaatan teknologi berbasis akidah Islam. Khilafah juga akan mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti pinjol dan judol.

Khilafah akan menghapuskan praktik ribawi karena haram, termasuk dosa besar, dan menghancurkan ekonomi. Selanjutnya Khilafah akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba dan tetap menjaga hak-hak harta warga negara. Untuk itu, khalifah akan menetapkan bahwa yang wajib dibayar hanyalah pokok utangnya. Adapun riba/bunga yang telah diambil oleh para pihak pemberi piutang wajib dikembalikan kepada pihak yang berutang.

Khilafah akan menerapkan sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kemaksiatan. Sanksi ini bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Khalifah akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktikkan pinjol. Sanksi yang dijatuhkan berupa takziryang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk. Sanksi dijatuhkan kepada semua yang terlibat riba, yaitu pemberi riba, pemakan riba, saksi riba, dan para pencatatnya. Demikian pula sanksi tindak pidana perjudian juga berupa takzir.

Demikianlah, sistem Islam kafah akan menghentikan seluruh kemaksiatan dan keharaman yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pinjol dan judol. Dengan penerapan syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam sehingga masyarakat hidup diliputi ketakwaan, kesejahteraan, keamanan, serta terhindar dari guncangan jiwa yang memicu bunuh diri. [MNews/IA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *