Demonstrasi Menggema di Seluruh Negeri, Bukti Kezaliman Demokrasi

Demonstrasi Menggema di Seluruh Negeri, Bukti Kezaliman Demokrasi

Muslimah News, FOKUS — Banyaknya kebijakan pemerintah yang dinilai zalim oleh rakyat memicu gelombang demonstrasi sepanjang Agustus 2025. Berawal dari kebijakan sejumlah pemerintah daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ratusan hingga seribuan persen yang dilakukan bersamaan dengan keputusan kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang signifikan memicu kemarahan publik yang merasa terbebani di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Aksi protes pertama pecah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 13 Agustus 2025. Ribuan masyarakat menuntut Bupati Pati mundur. Masyarakat menilai kebijakan Bupati banyak menzalimi rakyat. Tidak berhenti di Pati, aksi serupa berlanjut di Medan, Sumatra Utara, pada 25 Agustus 2025. Ribuan mahasiswa dan buruh bergabung menolak kebijakan pemerintah.

Puncak eskalasi terjadi pada 28 Agustus 2025 di Jakarta ketika ratusan ribu massa memadati kompleks DPR RI. Kericuhan pecah setelah sebuah kendaraan lapis baja Barracuda milik Brimob menabrak massa, menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas dan satu lainnya kritis. Peristiwa ini menyulut kemarahan publik secara nasional dan memicu gelombang aksi keesokan harinya hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tidak sampai di situ, rumah beberapa anggota DPR juga digeruduk dan dijarah massa.

Kebijakan yang Zalim

Rangkaian aksi demonstrasi sepanjang Agustus 2025 tidak bisa dipisahkan dari kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Para buruh, misalnya, mereka merasakan kebijakan yang ada tidak berpihak kepada mereka. Dalam unjuk rasa yang digelar pada Kamis (28-8-2025) mereka mengajukan enam tuntutan, yaitu (1) Mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5%—10,5%. (2) Menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas PHK. (3) Reformasi pajak, yaitu mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp4,5 juta rupiah per bulan menjadi Rp7,5 juta rupiah per bulan, menghapus pajak pesangon, menghapus pajak THR, dan menghapus pajak JHT, serta menolak adanya diskriminasi pajak wanita yang sudah menikah. (4) Sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. (5) Meminta pemerintah memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. (6) Merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekesalan masyarakat juga dipicu oleh perilaku sejumlah anggota DPR yang menari-nari setelah penetapan kenaikan tunjangan, sedangkan rakyat dalam kondisi susah mencari makan, susah mendapatkan pekerjaan, dan harus membayar pajak yang naik berkali lipat. Pernyataan kontroversial beberapa anggota DPR yang tidak simpatik atas berbagai persoalan yang dikeluhkan publik juga menambah luka hati rakyat.

Kebijakan-kebijakan yang disahkan DPR sebelumnya pun lebih pro pengusaha daripada pro rakyat. Sebagai contoh, pada 2019 DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai makin melemahkan kerja KPK di tengah penentangan dari para pegiat antikorupsi. Pada 2020 DPR juga mengesahkan UU Minerba yang lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha batu bara daripada kepentingan rakyat.

Demikian pula pengesahan RUU Minerba pada Februari 2025 lalu yang memperluas subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang, dinilai justru membuka celah bagi penyimpangan dan memperburuk kondisi sosial. Pengesahan UU IKN dan UU Cipta Kerja juga dirasakan tidak berpihak kepada rakyat. DPR yang seharusnya berdiri di sisi rakyat, justru menghadirkan regulasi yang menyengsarakan rakyat.

Demokrasi Penyebab Kezaliman Penguasa

Demo sepanjang Agustus 2025 adalah cermin kesadaran rakyat atas kezaliman yang menimpa mereka. Namun, yang perlu direnungkan, kesadaran yang muncul atas kezaliman itu sesungguhnya baru sebatas kesadaran emosional yang belum menyentuh akar persoalan. Perubahan yang mereka kehendaki juga masih perubahan dalam kerangka sistem demokrasi. Padahal, akar masalahnya terletak pada penerapan sistem demokrasi. Demokrasi yang katanya untuk rakyat justru menindas rakyat. Setelah wakil rakyat terpilih, mereka malah menyejahterakan diri sendiri, orang kaya, bahkan asing.

Kezaliman demokrasi tampak dari konsep dasarnya, yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Suara rakyat dianggap sebagai sumber hukum yang paling pokok dan paling tinggi. Berdasarkan prinsip ini, benar dan salah ditentukan oleh suara rakyat. Di atas prinsip kedaulatan rakyat ini, dibangun sistem pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pembagian kekuasaan yang dikenal dengan trias politika.

Alhasil, perkara mendasar dari sistem demokrasi adalah hukum dibuat oleh manusia yang disebut wakil rakyat. Dasar pembuatan undang-undang adalah akal manusia. Padahal, akal manusia tidak mampu membedakan standar benar/salah, termasuk standar halal/haram. Standar mereka hanyalah manfaat atau kepentingan yang penilaiannya sangat subjektif. Bermanfaat bagi sekelompok orang, belum tentu bermanfaat bagi kelompok yang lain.

Pembuatan undang-undang akan dipengaruhi kepentingan hawa nafsu manusia yang membuat hukum atau kelompoknya. Konsep trias politika(legislatif, yudikatif, dan eksekutif) yang diadopsi sistem demokrasi secara teori akan menjauhkan pemerintahan dari penguasa otoriter. Namun, karena asas demokrasi adalah manusia sebagai pembuat hukum, manusia bisa juga membuat UU agar trias politika itu bisa bermuara pada kepentingan penguasa atau para pengusaha yang membiayainya saat pemilu.

Dalam sistem demokrasi, untuk menjadi wakil rakyat maupun penguasa butuh dana besar. Dana besar itu diperoleh dari para pengusaha dengan imbalan kemudahan regulasi saat mereka sudah menjadi wakil rakyat atau penguasa. Tidak heran jika kebijakan atau regulasi yang dibuat lebih menguntungkan para pengusaha atau penguasa dibandingkan berpihak kepada rakyat. Tidak aneh jika di tengah penderitaan mayoritas rakyat, banyak pembangunan gedung megah dan berseliweran mobil mewah. Kelompok inilah yang diuntungkan dalam sistem demokrasi, sedangkan rakyat tetap terzalimi. Jadi jelaslah bahwa akar masalah kezaliman itu karena penerapan sistem demokrasi. Ini tentu berbeda dengan sistem Islam.

Sistem Islam Mencegah Kezaliman dan Mewujudkan Keadilan

Sistem Islam menetapkan kedaulatan di tangan syarak. Kedaulatan di tangan syarak bermakna hak menetapkan hukum hanya milik Allah. Allah Swt. berfirman,

 إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ ٱلْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْفَٰصِلِينَ

”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS Al-An’am [6]: 57).

Islam tidak memberikan peluang kepada manusia untuk menetapkan hukum, meski satu hukum saja. Manusia, apa pun kedudukannya, baik kepala negara atau rakyat semua berstatus sebagai mukalaf (pihak yang mendapat beban hukum) yang wajib tunduk dan patuh dengan seluruh hukum yang ditetapkan Allah Swt. Allah Swt. adalah Zat yang menciptakan manusia beserta seluruh alam semesta sehingga Allah saja yang paling tahu tentang kelebihan dan kekurangan dari makhluk-Nya. Allah Swt. adalah Zat Yang Maha Adil, Dia mengetahui hukum yang adil untuk makhluk-Nya. Hukum terbaik adalah hukum yang berasal dari Allah Swt. karena Allah tidak memiliki kepentingan sama sekali terhadap makhluk-Nya, hukum dari Allah pasti adil dan tidak akan menzalimi manusia. Ini ditegaskan oleh Allah Swt.,

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

”Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah [5]:50).

Semua perundang-undangan di negara Khilafah sebagai institusi politik penerap syariat Islam harus bersumber dari dalil-dalil syarak. Dalil-dali syarak itu adalah Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan kias syar’i. Hanya khalifah yang diberi hak untuk melegislasi undang-undang. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizamul Islam hlm. 92 menyebutkan bahwa, “Khalifah melegislasi hukum-hukum syarak tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang negara yang telah disahkan oleh khalifah menjadi hukum syarak yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.”

Mekanisme Islam Jika Penguasa Berbuat Zalim

Allah Swt. telah mewajibkan kepada umat agar melakukan koreksi terhadap penguasa. Imam Muslim mengeluarkan hadis dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kemakrufannya dan kemungkarannya. Siapa saja yang mengetahui (kemungkaran, lalu membencinya), dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang rela mengikutinya (dia akan celaka)….”

Sistem Khilafah merupakan negara basyariah (manusiawi) yang memungkinkan pemimpin melenceng atau salah dalam penerapan hukum syariat. Oleh sebab itu, syariat telah mengatur hukum muhasabah lil hukam (mengoreksi kebijakan penguasa). Individu rakyat bisa langsung menyampaikan kritik atau nasihat kepada penguasa. Kritik juga bisa disampaikan dalam bentuk partai politik yang mengemban tugas kolektif untuk mengawasi penguasa.

Secara kelembagaan, dalam sistem Khilafah ada majelis umat yang berisi wakil-wakil umat yang memiliki tugas memberikan masukan dan koreksi terhadap penguasa. Pasal 105 Muqaddimah Dustur menyebutkan, ”Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan bagi khalifah. ….. Nonmuslim dibolehkan menjadi anggota majelis umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kezaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.”

Jika terjadi sengketa antara rakyat dengan penguasa, ada Mahkamah Mazalim yaitu peradilan yang menangani sengketa antara rakyat dengan penguasa. Kadi Mahkamah Mazalim meski diangkat oleh khalifah, tetapi khalifah tidak dapat memberhentikannya saat kadi menangani kasus terkait persengketaan antara khalifah dengan rakyat. Ini akan menjamin objektivitas keputusan.

Kemampuan Islam menghilangkan kezaliman dan mewujudkan keadilan telah dibuktikan oleh praktik para khalifah saat mereka menjadi kepala negara. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Suatu saat Umar didatangi seorang Yahudi yang terkena penggusuran Gubernur Mesir, Amr bin ‘Ash, yang bermaksud memperluas bangunan sebuah masjid. Meski mendapatkan ganti rugi yang pantas, Yahudi menolak penggusuran tersebut. Ia datang ke Madinah untuk mengadukan permasalahannya pada Khalifah Umar.

Seusai mendengar ceritanya, Umar mengambil sebuah tulang unta dan menorehkan dua garis yang berpotongan, satu garis horizontal dan satu garis lainnya vertikal. Umar lalu menyerahkan tulang itu pada Yahudi dan memintanya untuk memberikannya pada Amr bin ‘Ash. Meski tidak memahami maksud Umar, Yahudi menyampaikan tulang tersebut kepada Amr sesuai pesan Khalifah Umar. Wajah Amr pucat pasi saat menerima kiriman itu. Saat itu pula, ia mengembalikan rumah Yahudi yang digusurnya.

Yahudi yang terheran-heran bertanya pada Amr bin ‘Ash yang begitu mudah mengembalikan rumahnya setelah menerima tulang yang dikirim oleh Umar. Amr menjawab, “Ini adalah peringatan dari Umar bin Khaththab agar aku selalu berlaku lurus (adil) seperti garis vertikal pada tulang ini. Jika aku tidak bertindak lurus, Umar akan memenggal leherku sebagaimana garis horizontal di tulang ini.”

Seorang wanita bernama Khaulah mengoreksi kebijakan Khalifah Umar yang membatasi mahar 400 dirham dengan mengutip QS An-Nisa ayat 20. Umar menyadari kekeliruannya dan menyatakan, “Wanita ini benar dan Umar salah.” Kisah tersebut menunjukkan keberanian rakyat dan kelapangan dada penguasa. Hal ini bisa terjadi karena antara penguasa dan rakyat sama-sama menjadikan syariat sebagai acuan.

Umat Wajib Memiliki Kesadaran yang Benar

Jika masyarakat menuntut pemerintahan yang adil, mereka harus menyadari bahwa keadilan tidak akan lahir dari sistem demokrasi yang zalim. Mereka harus menyadari bahwa sistem adil itu hanya ada pada sistem Islam. Perubahan yang dilakukan haruslah mengarah kepada melenyapkan akar masalah yang menyebabkan realitas buruk dan menggantinya dengan sistem yang berasal dari Allah Swt. Kesadaran seperti inilah yang harus dimunculkan di tengah umat sehingga gerakan perubahan yang terjadi mengerucut pada perubahan mendasar, tidak sekadar mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Dengan bimbingan wahyu, Rasulullah saw. telah memberikan teladan cara melakukan transformasi dari masyarakat jahiliah menjadi bangsa yang adil. Rasulullah melakukan perubahan dengan mengukuhkan ideologi Islam dan mengubah pola pikir masyarakat sehingga melahirkan peradaban yang adil dan menyejahterakan. Target perubahan yang dilakukan Rasulullah saw. adalah mengubah sistem rusak, yaitu mengganti sistem jahiliah dengan sistem Islam. Sistem Islam terwujud saat Rasulullah hijrah ke Madinah dan menegakkan Daulah Islam sebagai institusi politik yang menerapkan syariat Islam.

Melalui institusi daulah itulah Rasulullah saw. sebagai kepala negara mampu menerapkan hukum-hukum Islam di tengah-tengah masyarakatnya. Seperti itulah semestinya umat Islam melakukan perubahan. Perubahan harus diarahkan pada upaya mewujudkan institusi politik Islam, yakni Khilafah Islamiah. Penerapan Islam kafah melalui institusi Khilafah itulah yang akan menghindarkan masyarakat dari kezaliman, dan akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. [MNews/IA-RR]

Share

One thought on “Demonstrasi Menggema di Seluruh Negeri, Bukti Kezaliman Demokrasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *