Pembentukan Mufti Kecerdasan Buatan dan Bahaya Fatwa Pesanan

Pembentukan Mufti Kecerdasan Buatan dan Bahaya Fatwa Pesanan

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, FOKUS — Sekretariat Jenderal Lembaga dan Badan Fatwa di Dunia di Kairo, Mesir mengadakan Konferensi Internasional ke-10 bertajuk “Pembentukan Mufti yang Kompeten di Era Kecerdasan Buatan” pada 12–13 Agustus 2025, dihadiri oleh mufti, menteri, dan pakar dari lebih dari 100 negara. (Hidayatullah, 17-8-2025).

Menjadi narasumber pada konferensi tersebut, Ketua MUI Kiai Cholil Nafis menegaskan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) tidak bisa menjadi mujtahid atau mufti. Menurutnya, AI tidaklah memiliki kesadaran manusia dan unsur kesadaran harus ada ketika mengeluarkan fatwa. Ia juga menjelaskan bahwa fatwa adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan yang mendalam dan keakraban dengan realitas.

Perbincangan dan penciptaan AI untuk berfatwa memang sedang marak beberapa tahun belakangan. Dalam konferensi tersebut, Uni Emirat Arab (UEA) dan Mesir menjajaki kerja sama yang lebih erat dalam penggunaan AI untuk menyampaikan fatwa kepada masyarakat.[i]

Enam tahun lalu pada akhir Oktober 2019 di Dubai, Uni Emirat Arab, lembaga Dairatu as-Syu’un al-Islamiyyah wa al-‘Amal al-Khairii atau Islamic Affairs & Charitable Activities Department (IACAD) telah meluncurkan teknologi Mufti Virtual dengan teknologi AI.

Perbincangan dan pro kontra di kalangan ulama dan intelektual pun muncul terkait hal ini. Bisakah AI menjadi mufti yang memberikan fatwa terkait fikih dan hukum syarak?

Fakta AI

Direktur OpenAI Sam Altman dalam podcast resmi OpenAI bertajuk “Sam Altman on AGI, GPT-5, and what’s next — the OpenAI Podcast Ep. 1” mengatakan bahwa AI yang diciptakannya, yakni ChatGPT, bekerja dengan memprediksi kata berikutnya dalam sebuah kalimat, berdasarkan pola bahasa dari data yang digunakan saat pelatihan.

Artinya, chatbot tidak benar-benar “mengerti’ topik yang sedang dibahas. ChatGPT hanya meniru pola bahasa yang sering muncul dari berbagai data, seperti internet, buku, dan dokumen lainnya. Jadi, meski hasilnya sering terasa benar, tetap ada kemungkinan jawaban yang diberikan tidak akurat, keliru, atau bahkan sepenuhnya salah. Oleh karenanya, Altman menyarankan sebaiknya ChatGPT diposisikan hanya sebagai alat bantu, bukan dipercayai sepenuhnya.[ii]

Selain itu, salah satu tantangan utama dalam AI adalah potensi pengambilan keputusan yang bias. Hal ini karena sistem AI belajar dari data historis. Jika data memiliki bias, AI juga akan menjadi bias. Kelompok-kelompok tertentu dapat menghadapi diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil sebagai akibatnya. Misalnya, jika algoritma AI dilatih dengan data dan bias terhadap kelompok ras atau etnis tertentu, rekomendasi atau keputusan algoritma dapat mencerminkan bias tersebut. Ditambah lagi, AI tidak selalu akurat. Contoh paling sederhana, ChatGPT memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar.[iii]

Dari penjelasan di atas, bisa kita dapatkan bahwa alih-alih berfatwa, AI bahkan tidak bisa dijadikan sumber informasi yang bisa dipercaya. Dalam Islam, dari segi adab terkait mendapatkan khabar, informasi tidak boleh diambil dari seseorang yang majhul (anonim atau tidak diketahui).

Hakikat Fatwa 

Secara bahasa, fatwa adalah isim mashdar, bermakna ifta‘, mengeluarkan fatwa. Al-Farahidi berkata dalam kitab Al-Ayn, “Seorang ahli hukum yang memberikan fatwa, artinya ia mengklarifikasi yang ambigu, dan dikatakan: fatwa tentangnya adalah begini dan begitu. 

Adapun makna fatwa secara istilah syar’i adalah sebagai berikut.

تَبْيِينُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ عَنْ دَلِيلٍ لِمَنْ سَأَل عَنْهُ وَهَذَا يَشْمَل السُّؤَال فِي الْوَقَائِعِ وَغَيْرِهَا

“Penjelasan akan hukum syariat berdasarkan dalil-dalil syar’i dan dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan, dan pertanyaan itu ialah bisa bersifat nyata (terjadi) ataupun tidak.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah).

Al-Qarafi berkata dalam Al-Furuq, “Fatwa adalah pernyataan tentang hukum Allah Swt. dalam hal kewajiban atau kebolehan.”

Dalam Syarh al-Muntaha, “Memperjelas hukum berdasarkan dalil bagi yang bertanya. Ini mencakup pertanyaan tentang peristiwa terkini dan hal-hal lainnya.”

Tentang fatwa, Rasulullah ﷺ bersabda, 

مَنْ أَفْتَى بِغَيْرِ عِلْمٍ لَعَنَـتْهُ مَلَائِكَةُ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ (رَوَاهُ ابْنُ عَسَاكِرَ)

“Barang siapa berfatwa tanpa ilmu, maka ia dilaknat oleh para malaikat di langit dan di bumi.” (HR Ibnu ‘Asakir).

Allah ’azza wa jalla memerintahkan kaum muslim untuk bertanya kepada ahli ilmu tentang hal yang tidak diketahuinya. Firman-Nya,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl: 43).

Dari dalil di atas, jelas bahwa yang harus dijadikan rujukan agama dan memberikan fatwa adalah orang yang berilmu. Tentunya, sebuah platform yang majhul—sesuatu yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran—tidak akan bisa menggantikan posisi mufti. Apalagi AI adalah platform yang bisa diprogram sesuai kemauan manusia yang memprogramnya.

Dalam Islam, kedudukan fatwa sendiri sangatlah penting di kalangan umat Islam. Ini karena fatwa-fatwa ini didasarkan pada nasihat yang ikhlas bagi kaum muslim sebagai satu umat, baik untuk mempertahankan agamanya, risalah universalnya, keistimewaannya, prinsip-prinsip agungnya, persatuannya, kekayaannya, maupun hak-hak umat Islam.

Para pembuat fatwa tidak takut kepada siapa pun, kecuali Allah Taala. Mereka tidak peduli dengan apa pun yang menimpa mereka dalam mengatakan kebenaran. Mereka mengikuti metode ijtihad yang benar dalam mengambil fatwa-fatwa mereka dengan bersandar pada dalil-dalil syariat, tanpa memedulikan hadiah atau kesulitan, jauh dari hawa nafsu dan kesesatan, serta tanpa takut kepada para penindas, orang-orang yang tidak bermoral, atau orang-orang kafir. Perhatian utama mereka adalah meraih rida Allah Swt. dan mengatasi realitas yang dialami bangsa mereka.

Tinta emas sejarah telah melestarikan kedudukan penting fatwa bagi kaum muslim. Hal ini sebagaimana fatwa Imam Ibnu Hanbal rahimahullah yang mengafirkan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk dan mencela penafsiran Al-Qur’an yang sesat. Juga fatwa Imam Nawawi rahimahullah yang membatalkan penyitaan properti rakyat oleh pemerintah. Hal ini terjadi ketika Sultan memerintahkan penyitaan banyak kebun rakyat dengan dalih bahwa kebun-kebun tersebut adalah milik negara, kecuali mereka dapat menunjukkan dokumen. Fatwa tersebut menjadi alasan untuk membatalkan keputusan yang tidak adil tersebut.

AI dan Bahaya Fatwa Pesanan Penguasa Zalim

Tidak bisa dipungkiri, kondisi negeri-negeri muslim hari ini berada di bawah kekuasaan hegemoni kapitalis Barat. Pengkhianatan penguasa-penguasa muslim hari ini makin terang dalam peristiwa genosida Gaza dengan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip Islam menghadapi penjajahan dan genosida. Makin jelas pula dalam normalisasi dan aliansi mereka dengan musuh-musuh Islam. Juga kondisi meningkatnya kesadaran umat atas pengkhianatan tersebut dengan membesarnya gelombang kemarahan rakyat terhadap mereka.

Dalam kondisi seperti ini, konferensi atau kebijakan apa pun tentu butuh kita waspadai. Rezim-rezim ini menyadari bahwa fatwa syar’i yang keluar dari ulama yang mukhlis akan menjadi ancaman bagi eksistensi mereka. Ini karena fatwa yang sahih akan mengungkap pertentangan pemerintahan dan berbagai kebijakan mereka dengan syarak, serta berhukumnya mereka dengan hukum Barat yang kufur. 

Oleh sebab itu, mereka berupaya menjadikan teknologi, fatwa berikut lembaganya, dan para ulama yang bisa dibeli sebagai alat kekuasaan. Mereka mendefinisikan ulang peran mufti dari juru bicara hukum Allah berdasar dalil syar’i yang bersumber dari wahyu, menjadi pegawai yang tunduk pada pemerintah, yang mengeluarkan fatwa untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan negara.

Dalam konteks konferensi di Kairo, mereka berupaya menjadikan AI sebagai rujukan umat Islam dalam permasalahan agama, mengganti para ulama yang mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara—tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, serta hanya menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan.

Artinya, fatwa bukan sekadar tunduk pada pengawasan lembaga ifta resmi negara, melainkan juga tunduk pada pengawasan teknis yang diprogram untuk menyaring konten yang dianggap melanggar batasan politik, radikal, mempropagandakan jihad dan Khilafah, dan sebagainya.

Semua itu berbahaya karena justru akan meneguhkan cengkeraman Barat secara global, mempropagandakan Islam yang jinak pada kepentingan penguasa pengkhianat yang tunduk pada musuh Islam, serta menjauhkan umat dari Islam politik yang syar’i, seperti fatwa jihad sebagai solusi Palestina dan haramnya normalisasi dengan Israel. Lebih dari itu, fatwa oleh AI bisa menjadi alat legitimasi keputusan negara yang salah. Misalnya, fatwa yang membenarkan kesepakatan dan aliansi dengan musuh Islam penjajah Barat. 

Dengan demikian, kaum muslim—terutama para ulama—wajib menolak proyek menjadikan AI sebagai mufti. Mufti yang rasyid (kompeten) hanyalah orang yang berfatwa dengan berhukum pada syariat Allah semata. Secerdas apa pun AI, tidak akan dapat menggantikan lisan yang ikhlas dan jujur mengatakan kebenaran, serta tidak takut pada apa pun, kecuali Allah Taala. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]


[i] https://www.octopus.co.id/uea-dan-mesir-jajaki-pemanfaatan-kecerdasan-buatan-untuk-inovasi-teknologi/

[ii] https://tekno.kompas.com/read/2025/07/08/12350007/sering-curhat-dengan-chatgpt-hati-hati-ini-kata-sam-altman

[iii] https://www.umn.ac.id/5-kelebihan-dan-kekurangan-artificial-intelligence-membantu-dan-mengancam/

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *