[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 15/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 15/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sementara itu, pabrik-pabrik pemotongan besi, pabrik pengolahannya dalam industri, pabrik peleburan (pencetak) emas, serta pabrik mobil, kapal, dan alat-alat, semuanya merupakan milik individu yang tidak boleh dijadikan milik umum. Sebabnya, semuanya bukanlah barang-barang tambang yang hendak dieksplorasi atau diubahnya. Bukan pula bahan mentah diubah menjadi bahan siap pakai sehingga tidak dapat diterapkan hukum syariat tentang barang-barang tambang. Semua itu hanya merupakan barang-barang tambang yang disiapkan untuk dipakai, bukan untuk dieksplorasi. Oleh karena itu, semua itu termasuk milik individu.

Kedua, harta benda yang termasuk fasilitas umum. Dalam hal ini, Asy-Syari’ (Allah Taala) dan Rasul-Nya telah menetapkan bahwa manusia bersekutu dalam memilikinya, yaitu air, padang rumput, dan api.

Setiap harta benda yang dapat diterapkan illat adanya persekutuan manusia dalam memilikinya, maka eksistensinya termasuk fasilitas umum. Setiap alat yang digunakan dalam memproduksi barang yang termasuk fasilitas umum, maka status hukumnya sama dengan barang yang diproduksinya, sehingga alat-alat itu termasuk fasilitas umum.

Hal itu dapat diterapkan ke beberapa pabrik, di antaranya, pompa air. Hukum pompa air berbeda-beda sesuai dengan perbedaan status hukum air. Jika airnya termasuk air yang dimiliki individu, seperti sumur khusus yang dimiliki oleh manusia, maka ia termasuk milik individu. Masing-masing orang dapat membuat alat di atas sumur yang dimilikinya, lalu air dikeluarkan dan dijual kepada manusia.

Jika airnya milik individu, status hukum alatnya pun demikian. Hanya saja, seseorang tidak boleh memasang pipa di jalan umum untuk aliran airnya. Ini karena jalan termasuk milik umum, tidak boleh selamanya ada seseorang secara individual memilikinya sehingga dapat menghalangi orang lain. Sesungguhnya jalan umum termasuk jenis barang yang harus dipelihara bersama-sama sehingga haram hukumnya memilikinya secara pribadi.

Namun, jika airnya termasuk air umum, seperti sumur umum, sumber mata air umum, sungai, dan danau, alat yang digunakan untuk mengeluarkan air termasuk barang milik umum. Ini karena air adalah milik umum bagi semua manusia, baik alat itu mengeluarkan air pada tempatnya dan membolehkan manusia mengambilnya atau alat itu mengeluarkan air dan mendistribusikan kepada manusia ke rumah-rumah melalui pipa-pipa. Semua itu adalah milik umum. Jika air itu milik umum, status hukum alatnya pun demikian.

Dalam hal ini dikecualikan sungai-sungai besar, semisal Sungai Nil, setiap orang boleh memasang alat di atasnya dan dengan perantara alat itu, ia mengambil air untuk dirinya. Dengan alat itu, ia juga boleh memberi minum manusia dengan mendapatkan upah. Sebabnya, pengambilan air itu tidak menghalangi seorang pun untuk mengambil air dari sungai, juga tidak menghalangi siapa pun untuk membuat alat di atas sungai sehingga eksistensi air sebagai milik umum tidak hilang.

Mereka yang memberi minum itu memindahkan air kepada manusia dari air umum dengan mendapatkan upah dari mereka. Mereka membiarkannya, maka hal itu dibolehkan. Pemindahan mereka akan air itu tidak menghalangi orang lain mengambil air yang diinginkan. Hal semisal ini adalah membuat alat pemompa air di atas sungai yang besar.

Adapun terkait dengan sungai kecil, kolam, danau, dan sebagainya, kalau dibuat alat pemompa air di atasnya, alat ini bisa menghalangi manusia lainnya. Akibatnya, hanya seorang dari mereka yang dapat memperoleh air atau mereka semua membuat alat pemompa air di atasnya.

Dalam kondisi ini, alat tersebut menjadi milik umum dan tidak boleh dijadikan milik individu. Sebabnya, jika alat itu menghalangi manusia lainnya, meski hanya seorang dari mendapatkan air, berarti alat itu menghilangkan karakteristik air sebagai milik umum. Oleh karena itu, manusia dilarang membuat alat khusus di atasnya.

Dengan demikian, status hukumnya sebagaimana air umum yang lain, sehingga status hukum alatnya seperti hukum air yang dikeluarkannya. Negaralah satu-satunya yang harus menangani pompa air karena merupakan milik umum.

Di antara barang yang dapat diterapkan hukum fasilitas umum adalah pembangkit listrik (generator, diesel, dll). Hukumnya berbeda-beda karena adanya perbedaan tujuan penggunaan pengadaan listrik. Jika pengadaan listrik itu untuk penerangan, dalam keadaan ini alat adalah milik individu. Ini karena cahaya bukan milik umum sehingga tidak termasuk barang yang ditetapkan syariat (sebagai milik umum). Begitu pula tidak termasuk barang yang kalau tidak ada pada suatu komunitas, maka komunitas tersebut akan bersengketa dan bercerai-berai untuk mendapatkannya.

Cahaya berbeda dengan air. Terkait dengan air, terdapat ketetapan langsung dari Asy-Syari’ bahwa, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api.”

Jika dalam suatu suku, negeri, atau kota tidak tersedia air, akan terjadi migrasi dan persengketaan dalam mencarinya, tetapi tidak demikian dengan cahaya. Alat-alat yang digunakan untuk membangkitkan listrik untuk penerangan adalah termasuk milik individu, bukan milik umum. Dengan demikian tidak boleh dijadikan milik umum.

Setiap individu boleh memiliki alat-alat pembangkit listrik untuk penerangan bagi dirinya sendiri atau menjualnya kepada orang lain. Sebabnya, cahaya termasuk ke dalam kepemilikan individu. Demikian juga alat pembangkitnya, sehingga termasuk milik individu. Akan tetapi, tidak boleh meletakkan tiang listrik dan kabel di jalan umum untuk menyalurkan listrik ke rumah-rumah karena jalan merupakan milik umum. Dengan demikian, jalan tidak boleh dikhususkan bagi individu tertentu secara terus-menerus sehingga menghalangi individu-individu lainnya.

Jika pengadaan listrik itu digunakan pada kedudukan api, seperti digunakan untuk memasak, menjalankan peralatan, melebur logam, dan memanasinya, ia termasuk ke dalam kepemilikan umum. Sebabnya, dalam keadaan ini listrik termasuk di bawah ketetapan hadis, “…air, padang rumput, dan api.”

Api bermakna bahan bakar dan apa saja yang terkait dengannya. Oleh karena itu, kayu-kayu bakar adalah milik umum. Atas dasar itu, alat-alat pengadaan listrik untuk pembakaran adalah milik umum. Negaralah satu-satunya yang menguasai alat-alat pembangkit listrik untuk pembakaran sebagaimana pabrik-pabrik lain yang termasuk dalam kepemilikan umum. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 15/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *