[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 2/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 2/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 1/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — 1. Pertanian

Asas pertanian adalah tanah. Adapun tenaga dan keahlian manusia beserta alat-alat pertanian hanyalah sarananya, bukan asas pertanian. Benar bahwa tenaga manusia berpengaruh dalam berbagai jenis produksi maupun peningkatan kapasitas produksinya. Namun, tenaga manusia tetap bukanlah asas produksi. Benar, bahwa keahlian (skill) berpengaruh dalam berbagai jenis produksi dan peningkatan kapasitas produksinya. Namun, keahlian tetap bukan pula faktor utama dalam berproduksi.

Benar pula bahwa alat-alat pertanian juga berpengaruh dalam berbagai jenis produksi dan peningkatan kapasitas produksinya, bahkan kadang-kadang lebih besar pengaruhnya daripada tenaga manusia. Namun demikian, alat-alat pertanian tetap bukan pula merupakan faktor produksi yang asli. Sebabnya, jika tanahnya tidak ada, tentu tenaga dan keahlian manusia beserta alat-alat pertanian secara pasti tidak akan mampu menghasilkan produksi pertanian.

Sebaliknya pada saat yang sama, ketika tenaga dan keahlian serta alat-alat pertanian tidak ada, tanah tetap dapat berproduksi meskipun hasil produksinya hanya untuk makanan binatang. Artinya, dalam kondisi apa pun tanah tetap berproduksi. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa faktor produksi pertanian yang asli adalah tanah.

Tentu keliru jika dikatakan bahwa tenaga dan keahlian manusia serta alat-alat pertanian merupakan kekuatan produksi. Juga keliru jika dinyatakan bahwa hubungan antarmanusia yang bercocok tanam atau berproduksi membentuk aspek lain dalam konteks produksi yang dinamakan dengan hubungan produksi. Keliru pula jika dikatakan bahwa teknik produksi ditentukan oleh keduanya secara bersamaan, yaitu oleh kekuatan produksi dan hubungan produksi.

Tampak sekali kesalahan pendapat di atas dalam konteks pertanian. Sebabnya, sesungguhnya faktor produksi pertanian adalah tanah meskipun tidak dikelola oleh seseorang. Sementara itu, tata cara penguasaan tanah dan pengelolaannya, itulah yang menentukan bentuk produksi, yakni bersifat individual atau kolektif. Adapun hubungan antarpetani tidak berpengaruh terhadap cara berproduksi. Jika penguasaan tanah itu boleh secara individual, tentu penguasaannya juga bersifat individual.

Jika penguasaannya individual, pengelolaannya dan produksinya pun bersifat individual. Dengan begitu, bentuk produksinya pun bersifat individual. Jika penguasaan tanah dilarang dan statusnya menjadi milik umum di antara anggota masyarakat, bentuk produksinya bersifat kolektif. Namun dengan syarat, jika pengelolaan dan produksinya bersifat kolektif. Jika tanah milik umum di antara anggota masyarakat, tetapi pengelolaannya bersifat individual, yakni siapa pun boleh mengambilnya asalkan mampu mengelolanya, produksinya berkonsekuensi pada penguasaan tanah itu secara individual.

Meskipun hal itu hanya berlangsung satu musim, yakni satu tahun, bentuk produksinya bersifat individual. Dengan demikian, yang menentukan bentuk produksi adalah tata cara penguasaan tanah dan pengelolaannya, bukan tenaga dan keahlian manusia, alat-alat pertanian, maupun hubungan produksinya. Untuk itu, kajian dalam pertanian harus difokuskan pada tanah, yaitu terkait dengan tata cara kepemilikan tanah dan tata cara pengelolaannya.

Dalam konteks pertanian (sebagai salah satu sumber ekonomi), tidak perlu ada kajian tentang tenaga dan keahlian manusia, alat-alat pertanian, maupun hubungan produksi. Tenaga manusia adalah sumber ekonomi yang terpisah dan memiliki hukum-hukum sendiri. Sebagai bagian dari industri, alat-alat produksi juga merupakan sumber ekonomi yang terpisah dari pertanian dan memiliki hukum-hukum sendiri.

Keahlian manusia dan hubungan produksi juga jelas tidak ada hubungannya dengan pertanian sama sekali. Walhasil, jelaslah bahwa kajian tentang pertanian terbatas pada hukum-hukum pertanahan saja, tidak terkait dengan yang lainnya.

Dalam mengkaji solusi-solusi pertanahan yang terkait dengan tata cara kepemilikan dan pengelolaannya, perlu diperhatikan bahwa konteksnya adalah kepemilikan tanah sebagai faktor produksi pertanian, bukan persamaan di antara manusia dalam hal kepemilikan tanah. Konteksnya juga adalah keberlangsungan produksi dan peningkatannya, bukan banyak atau sedikitnya tanah yang dimiliki.

Oleh karena itu, dalam konteks kepemilikan tanah dan pengelolaannya, yang harus diperhatikan adalah produksi pertanian sekaligus keberlangsungan dan peningkatannya. Ini tidak ada hubungannya dengan kajian apa pun selainnya. Artinya, konteksnya bukanlah pendistribusian tanah di antara manusia secara sama atau berbeda-beda. Demikian pula secara pasti konteksnya bukanlah apa yang dinamakan orang saat ini sebagai feodalisme, yakni kepemilikan tanah secara luas.

Oleh karena itu, sangat salah jika kajian dalam konteks apa yang mereka namakan reformasi pertanian (land reform)—yakni menata kembali pendistribusian kepemilikan tanah di antara manusia—ada kebijakan untuk mengambil tanah dari mereka yang memiliki tanah luas, lalu diberikan kepada mereka yang tidak memiliki tanah sama sekali atau kepada mereka yang memiliki tanah sedikit.

Pasalnya, dalam solusi masalah tanah, konteksnya bukanlah pendistribusiannya di tengah manusia atau kesamaan distribusinya di antara manusia. Akan tetapi, konteksnya terbatas pada satu hal, yaitu produksi, kontinuitas produksi, dan peningkatan produksi. Sebabnya, masalah kepemilikan tanah tidak sama dengan kepemilikan barang-barang yang lain, seperti real estate, barang dagangan, uang, binatang ternak, dan sebagainya.

Masalah kepemilikan tanah adalah untuk produksi, bukan semata-mata kepemilikan saja. Masalah kepemilikan tanah juga bukan kepemilikan untuk memuaskan kebutuhan primer, skunder, dan tersier. Sebabnya, memiliki tanah itu dimaksudkan untuk produksi, bukan untuk pemuas kebutuhan atau untuk konsumsi.

Produksi dalam kepemilikan tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari adanya tanah. Artinya, produktivitas tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikannya. Tanah tidak sama dengan pabrik karena produktivitas pabrik bukan merupakan bagian dari keberadaannya. Juga tidak sama dengan rumah. Bahkan berbeda dengan setiap komoditas yang ada di dunia karena tidak ada barang di dunia yang berproduksi sendiri tanpa campur tangan seorang pun dalam produksinya, kecuali tanah.

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *