Duka Pekerja Migran Indonesia, Cermin Gagalnya Perlindungan Negara

Duka Pekerja Migran Indonesia, Cermin Gagalnya Perlindungan Negara

Muslimah News, FOKUS — Azwar (32 tahun) warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tewas di Kamboja setelah melompat dari lantai tiga di tempatnya menginap. Ia bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan diduga menjadi korban penipuan seorang pria yang mengaku sebagai agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Awalnya Azwar dijanjikan mengisi sebuah acara di Malaysia karena dikenal sebagai penyanyi di daerah asalnya. Akan tetapi, sesampainya di Malaysia ia justru dibawa ke Kamboja dan dipekerjakan bukan sebagai penyanyi. Dalam komunikasi terakhirnya dengan keluarga, Azwar mengaku kepada keluarganya bahwa jika tidak memenuhi target kerja, ia akan disiksa dengan disetrum dan dibuang ke laut.

Kasus PMI diancam dan disiksa bukan hanya terjadi pada Azwar. Pertengahan Januari lalu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan dua WNI yang disekap dan disiksa di Myanmar oleh pihak pemberi kerja akan diberikan pendampingan psikososial. Berdasarkan penuturan kedua WNI itu, mereka mengalami kekerasan fisik yang dilakukan perusahaan di Myanmar dengan disetrum listrik hingga pemukulan. Ratusan ribu pekerja muda Indonesia juga masih terjebak dalam kamp-kamp operator scaming online dan judi online di Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Kisah pilu pekerja migran seperti tidak ada habisnya. Kesulitan mencari lapangan kerja di dalam negeri membuat mereka terpaksa menjadi PMI. Penciptaan jutaan lapangan kerja sebagaimana yang dijanjikan dalam kampanye pemilu 2024 dan Undang-Undang Ciptaker masih sebatas mimpi, belum menjadi kenyataan. Kenyataannya, kondisi ketenagakerjaan Indonesia makin muram. Tercatat per Februari 2025 angka pengangguran mencapai 7,28 juta orang.

Miris, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding justru menganjurkan masyarakat untuk mempertimbangkan bekerja di luar negeri secara resmi. Hal ini disampaikannya sebagai respons atas tingginya jumlah pengangguran di Indonesia.

Menurutnya, menjadi PMI terampil adalah salah satu jalan efektif untuk mengurangi angka pengangguran, khususnya di daerah yang masih sulit menciptakan lapangan kerja. Ia menekankan bahwa PMI adalah solusi nyata yang bisa langsung diambil oleh masyarakat. Ia meyakini, PMI yang memiliki keterampilan tinggi akan membawa nama baik bangsa dan membuka jalan bagi generasi muda Indonesia untuk memiliki peran di panggung internasional.

Hilangnya Perlindungan Negara

Pekerja migran Indonesia berperan penting dalam memperkuat perekonomian nasional. Selain membantu menurunkan angka pengangguran, PMI juga berkontribusi besar dalam bentuk remitansi. Sepanjang 2024 Kementerian P2MI mengungkap jumlah remitansi PMI mencapai Rp253,3 triliun. Akan tetapi, di balik angka-angka tersebut, banyak dari mereka yang justru menjadi korban eksploitasi, pelanggaran hak, penipuan, bahkan kekerasan.

Untuk melindungi PMI, sebenarnya pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang/ 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini dirancang sebagai pijakan hukum utama dalam memastikan bahwa PMI mendapatkan perlindungan yang layak, dari tahap perekrutan hingga kepulangan.

Regulasi itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran, seperti, (1) hak dasar PMI, termasuk akses terhadap informasi ketenagakerjaan, pelatihan, dan edukasi hukum sebelum keberangkatan. (2) Jaminan sosial dan perlindungan asuransi untuk mengurangi risiko kerja selama berada di negara tujuan. (3) Pendampingan hukum dan bantuan advokasi bagi PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. (4) Pemulangan (repatriasi) secara manusiawi bagi PMI yang menjadi korban pelanggaran atau mengalami masalah hukum. (5) Pencegahan tindak pidana lintas negara, seperti perdagangan orang dan kerja paksa, melalui sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga.

Sayang, implementasi di lapangan sering kali tidak maksimal. Pengetahuan masyarakat tentang prosedur kerja ke luar negeri secara legal masih minim sehingga tergiur tawaran instan dari agen tidak resmi. Ini menjadi bukti akses informasi ketenagakerjaan tidak berjalan.

Demikian pula lemahnya perlindungan negara atas keselamatan warga negara ketika melintasi perbatasan menuju teritorial dan batas hukum negara lain. Negara lemah dalam mendeteksi kerawanan kejahatan perdagangan manusia, termasuk potensi pemanfaatan internet oleh jaringan ini dalam merekrut orang. Tidak heran, kasus penipuan berkedok penempatan kerja di negara tetangga, seperti dalam kasus Kamboja, mudah terjadi.

Internet menjadi sarana yang mudah untuk mempromosikan lowongan kerja lintas negara. Pengetahuan yang sempit tentang imigrasi, mekanisme penempatan pekerja migran, dan keamanan lintas batas menjadi pintu yang dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. Alih-alih mendapatkan kerja, calon pekerja malah disiksa.

Sistem kapitalisme yang berlandaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah menjadikan manfaat sebagai tolok ukur perbuatan. Asas manfaat ini membuat aturan yang dibuat sering hanya berlaku di atas kertas, tetapi minim implementasi. Kasus penyiksaan yang banyak terjadi pada pekerja migran di negeri orang mencerminkan regulasi yang sudah ada tidak diimplementasikan karena tidak ada manfaat materi yang didapat. Fakta ini menunjukkan bahwa penerapan sistem kapitalisme telah menyebabkan hilangnya fungsi negara dalam melindungi keselamatan warga negaranya di luar negeri.

Negara Gagal

Seruan Menteri P2MI agar masyarakat bekerja di luar negeri sebagai solusi mengurangi pengangguran menunjukkan bahwa negara telah gagal membuka lapangan kerja serta gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penerapan sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan kepemilikan SDA kepada swasta membuat negara tidak menjadi pengendali industrialisasi utama yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Ketika industri-industri itu ada di tangan swasta, fokus mereka bukan kesejahteraan pekerja, melainkan profit perusahaan. Perusahaan swasta akan dengan mudah melakukan PHK demi profit yang lebih banyak. Di sisi lain, mereka juga bebas merekrut tenaga kerja asing (TKA) tanpa bisa dihentikan oleh pemerintah. Pada akhirnya, pengangguran makin marak dan tidak bisa dicegah oleh negara.

Pengelolaan SDA yang diserahkan kepada swasta juga menyebabkan negara kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya untuk menyejahterakan rakyat. Pendapatan itu masuk ke kantong-kantong oligarki sehingga jumlah kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia pada 2024 mencapai 23 miliar dolar AS atau setara Rp4.197 triliun, melebihi rencana APBN 2025 yang hanya Rp3.621,3 triliun. Padahal, andai SDA itu dikelola oleh negara, sudah pasti akan bisa menyejahterakan rakyat.

Selain itu, dalam sistem ekonomi kapitalisme uang dianggap sebagai komoditas. Hal ini memunculkan aktivitas ekonomi nonriil, seperti bursa efek dan saham, perbankan ribawi, maupun asuransi. Selain hanya memperkaya pemilik modal, aktivitas ekonomi nonriil ini juga tidak menciptakan lapangan pekerjaan secara nyata. Sektor ekonomi riil seperti pertanian, perikanan, dan industri berat yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja akhirnya dipandang sebelah mata.

Seruan Menteri P2MI untuk menjadi pekerja migran juga berbahaya bagi keberlangsungan keluarga, terlebih jika yang menjadi PMI adalah perempuan. Kasus ribuan ”anak oleh-oleh” yang mencuat beberapa waktu lalu hanyalah salah satu contoh buruk keberlangsungan keluarga pekerja migran perempuan.

Ini menunjukkan bahwa negara telah lepas tangan dan gagal mewujudkan keamanan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh karena lebih berorientasi pada kepentingan segelintir elite pemilik modal.

Khilafah Melindungi Rakyat

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menempatkan pemimpin (khalifah) sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in atau penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Dalam hadis lain Rasulullah saw. juga menegaskan, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud).

Khalifah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan seluruh rakyat individu per individu. Salah satu mekanismenya adalah dengan mendorong seluruh laki-laki dewasa yang sehat untuk bekerja. Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati (Struktur Negara Khilafah, Pemerintahan dan Administrasi) hlm. 213 Syekh Abdul Qadim Zallum menyebutkan bahwa Rasulullah saw. telah mengarahkan seorang laki-laki agar membeli tali dan kapak, kemudian alat-alat tersebut digunakan untuk mencari kayu bakar, dan kayu bakar itu dijual ke masyarakat sehingga ia mendapatkan pemasukan untuk menafkahi keluarganya.

Khilafah juga akan menjamin tersedianya lapangan kerja yang cukup untuk rakyat. Khilafah akan mengelola SDA yang masuk dalam kepemilikan umum. Segala jenis industri yang berkaitan dengan SDA berada di bawah kendali khalifah dan dikelola dengan amanah sehingga mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang sangat besar.

Pada sektor pertanian, negara dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun untuk diberikan kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya, tetapi tidak memiliki lahan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa memiliki tanah maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan).“ (HR Imam Bukhari).

Khilafah akan menutup kegiatan ekonomi nonriil, digantikan sektor riil. Dengan itu, produksi, konsumsi, dan distribusi barang dan jasa, baik di bidang industri, pertanian, maupun perdagangan akan selalu membutuhkan jumlah jasa yang besar sehingga tidak akan ada lagi yang kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan. Demikianlah, dengan penerapan sistem ekonomi Islam, setiap individu dijamin memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak sehingga pengangguran dan kemiskinan dapat diatasi.

Khilafah tidak akan menjadikan pengiriman pekerja migran sebagai sumber devisa karena Khilafah memiliki pos-pos pemasukan negara yang tetap. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 28—30 menjelaskan bahwa sumber-sumber utama penerimaan negara di baitulmal seluruhnya berdasarkan syariat Islam. Terdapat tiga sumber utama pendapatan negara. Pertama, zakat. Harta zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum, yakni tambang, minyak bumi, gas alam, ekosistem hutan dan sejenisnya. Ketiga, sektor fai dan kharaj.

Khilafah juga akan melarang praktik bisnis haram seperti perdagangan manusia. Khilafah akan melakukan tindakan preventif dengan menancapkan keimanan kepada Allah Taala sebagai kontrol bagi setiap perbuatan hamba. Pemahaman yang utuh mengenai Islam kafah yang diberikan oleh negara melalui penerapan sistem pendidikan Islam akan mencegah seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan, termasuk perdagangan orang atau terlibat dalam bisnis yang melanggar syariat.

Politik luar negeri Khilafah yang kuat menjadikan negara memiliki posisi tawar dalam pergaulan internasional. Filosofi negara sebagai perisai akan membentengi rakyatnya baik dalam urusan dalam negeri maupun luar negeri. Negara akan memantau setiap aktivitas di perbatasan dan melakukan penjagaan keamanan sebagai antisipasi dari kemungkinan adanya transaksi perdagangan manusia.

Khilafah juga akan menjatuhkan sanksi keras dan tegas kepada sindikat atau pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia. Sanksi akan dijatuhkan sesuai keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizhamul ’Uqubat (Sistem Sanksi) hlm. 309 menyebutkan, ”Kadi tidak boleh terpengaruh oleh orang yang berkata atau berkomentar kepadanya. Ia wajib bersikap tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan atas kejahatan-kejahatannya.”

Demikianlah, sistem Islam memiliki konsep untuk mewujudkan peran hakiki negara dan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Selama sistem sekuler kapitalisme masih berjalan, duka pekerja migran akan terus ada. Hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki pada manusia, bukan sistem sekuler yang terbukti menyengsarakan. Sudah saatnya umat bersatu mewujudkan sistem Islam. [MNews/IA-RR]

Share

2 thoughts on “Duka Pekerja Migran Indonesia, Cermin Gagalnya Perlindungan Negara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *