[Kabar] Pengamat: Cuan Menjadi Mindset Dasar Pengembangan Industri Halal

[Kabar] Pengamat: Cuan Menjadi Mindset Dasar Pengembangan Industri Halal

Muslimah News, NASIONAL — Pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si. menilai, keuntungan materi alias cuan menjadi mindset dasar pengembangan industri halal di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah #81 yang bertajuk, “Waspada Pangan Nonhalal Bersertifikat Halal” pada Jumat (13-6-2025).

Ia beralasan, Master Plan Industri Halal Indonesia 2023-2029 menyebut, “Perkembangan industri halal adalah salah satu jawaban atas transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi berkelanjutan dalam pengembangan paradigma baru industrialisasi di Indonesia saat ini dan mendatang.”

”Mindset ekonomi alias cuan ini akan menghilangkan idealisme, pelonggaran standarisasi, dan lain-lain,” kritiknya.

Pelonggaran itu, ia mencontohkan, tidak ada jaminan halal untuk bahan baku. Ketika bahan dasar alternatif tersedia dan sudah bersertifikat halal, tetapi memiliki harga yang lebih tinggi atau kualitas yang berbeda dibandingkan dengan bahan dasar yang biasa digunakan, perubahan bahan dasar halal bisa berdampak pada biaya produksi dan kualitas produk UMKM.

”Sertifikat halal baru sebatas proses produksi saja, belum menyentuh ke sisi pemasok, retailer, hingga pedagang eceran. Tidak ada jaminan halal pada barang-barang impor. Berbagai bentuk transaksi yang digunakan pun belum dijamin halal,” lanjutnya memberikan contoh pelonggaran itu.

Regulator

Emilda mengatakan, peran negara dalam menjamin sertifikat halal masih belum optimal. ”Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hanya sebagai regulator, bukan penanggung jawab untuk menjamin terwujudnya ekosistem halal,” tandasnya.

Akar masalah belum terwujudnya ekosistem halal ini, ucapnya, adalah penerapan sistem kehidupan sekularisme kapitalisme yang mengagungkan nilai materi, minus nilai ruhiyah.

“Fungsi negara hanya sebagai regulator, bukan pengurus dan pelindung umat. Negara berkarakter pedagang, mencari cuan. Negara melakukan kapitalisasi berbagai bidang, termasuk urusan agama, atas nama pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Dengan realitas negara seperti di atas, sambungnya, mekanisme halalisasi bisa disesuaikan dengan kehendak pasar sehingga jaminan halal sebagai sebuah ekosistem menjadi ilusi.

Visi Baru

Tersebab problemnya paradigmatis, kata Emilda, solusinya tidak cukup mengawal implementasi kebijakan yang sudah ada atau perbaikan regulasi teknis, tetapi dibutuhkan visi baruperwujudan jaminan halal yang dilaksanakan dibawah sistem Islam kafah.

”Menghadirkan ekosistem halal adalah bentuk ketaatan kepada Allah Swt., bukan mengejar nilai materi/ekonomi. Filosofi ini menjadi landasan, baik bagi individu, masyarakat, dan negara,” terangnya menjelaskan filosofi halal dalam sistem Islam.

Ia menguraikan, khalifah (kepala negara) bertanggung jawab mengurusi kemaslahatan rakyat dan melindunginya dari semua yang membahayakan, termasuk menjamin kehalalan makanan dan minuman dalam rangka menjaga agama (hifzh ad-din) dan jiwa (hifzh an-nafs).

Ia juga menjelaskan, regulasi Islam dalam mewujudkan jaminan ekosistem halal. ”Khalifah wajib melaksanakan syariat secara kafah karena pemenuhan produk halal terintegrasi dengan berbagai bidang kehidupan,” jelasnya.

Penerapan Islam secara kafah, lanjutnya, akan menghadirkan ekosistem halal yang holistik karena seluruh regulasi berdasarkan pada halal haram sesuai Al-Qur’an dan Sunah.

”Khalifah berwenang mengadopsi hukum syarak sehingga berhak menetapkan satu metode penentuan status halal haram. Semua perangkat negara, wajib berjalan sesuai adopsi ini. Khalifah juga bertanggung jawab dalam hubungan perdagangan luar negeri, dan wajib memiliki kedaulatan berdasarkan syariat Islam, tidak boleh tunduk pada negara/ketentuan internasional yang menyalahi syariat,” bebernya.

Agar semua rakyat memahami hukum syariat terkait kehidupan sehari-hari, jelasnya, khalifah wajib menjalankan fungsi edukasi melalui sistem pendidikan Khilafah. ”Bagi pelaku usaha, fardu ain mempelajari dan memahami hukum fikih terkait bidang usaha yang dikerjakan, fikih perdagangan, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, khalifah akan memastikan berjalannya fungsi pengawasan dan penegakan sanksi oleh kadi muhtasib. ”Al-Muhtasib adalah kadi yang memeriksa dalam seluruh perkara yang termasuk hak umum, yaitu ketika hak umum dilanggar atau adanya penyimpangan terhadap hukum syariat. Kadi ini juga bertugas mengawasi pasar agar tidak ada penipuan dan kecurangan, termasuk penjualan makanan haram atau kedaluwarsa,” tandasnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa hanya dalam sistem pemerintahan Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai standar produksi dan konsumsi yang bisa menjamin kehalalan bagi seluruh rakyatnya.

”Perubahan kepada sistem Islam adalah kebutuhan kita agar terwujud kehidupan yang berkah. Akan tetapi, perubahan itu perlu diupayakan bersama-sama,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *