Muslimah News, NASIONAL — Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Ir. Elvina A. Rahayu, M.P. menyatakan, pangan halal merupakan kebutuhan kaum muslim sebagai implementasi penerapan syariat Allah Taala.
“Namun, dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) lebih banyak dibahas tentang sertifikat halal. Ini hal yang berbeda karena sertifikat halal adalah area kompetensi teknis yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk,” jelasnya dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Waspada Pangan Nonhalal Bersertifikat Halal”, Jumat (13-6-20265).
Ia mengemukakan, dalam UU JPH, jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal sesuai syariat Islam. “Sedangkan, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal,” urainya.
Tidak Mudah
Ia menuturkan, 99% pelaku usaha di Indonesia itu usaha mikro kecil (UMK) sehingga kalau menerapkan sertifikat halal yang komponennya banyak, maka tidak akan mudah. “Jadi, harus ada peran pemerintah bahwa produk yang harusnya ada di pasar itu dijamin. Kalau ada yang haram, diberi penandaan tidak boleh digunakan,” sarannya.
Kalau sertifikat halal ini diwajibkan bagi seluruh UMK, ungkapnya, UMK bisa “mati” karena terkadang UMK ini bukan untuk usaha, tetapi memperpanjang hidup.
“Dengan sertifikasi halal, justru UMK merasa dipersulit. Bahkan, kalau ditawarkan untuk disertifikasi secara gratis juga tidak mau. Itu kenyataannya. Oleh karenanya, capaian sertifikat halal untuk saat ini, mayoritas dilakukan perusahaan besar. Namun, jangan sampai ketika UMK tidak memiliki sertifikat halal, malah ‘mati’ pelan-pelan,” paparnya.
Selain itu, ia berharap, jangan sampai proses ini hanya seperti pembuatan KTP, bersifat administratif. “Ini karena ketika berbicara jaminan produk halal, maka ini adalah sistem. Pemerintah hendaknya menjaga dari hulunya, termasuk produk pangan yang masuk dari impor. Ini menyedihkan, kita banyak sumber daya, tetapi kita impor sekitar 72% dan yang terbanyak dari Cina,” bebernya.
Ia menerangkan, jaminan produk halal itu bukan hanya selembar kertas, tetapi bagaimana pelaku usaha itu menjaga kehalalannya selama periode tertentu. “Inilah perlunya pelaku usaha yang komitmen dan amanah,” ucapnya.
Regulasi
Ia mengatakan, regulasi halal di Indonesia ini banyak sekali, tetapi sayangnya UU Cipta Kerja meniadakan banyak hal, termasuk sanksi pidana, yang ada hanya sanksi pencabutan. “Akibatnya seperti kasus ayam goreng di Solo yang hanya ditutup (warungnya). Padahal bagi muslim, ketika pangan itu tidak halal, maka tidak ada nilainya, sebagus apa pun, semahal apa pun,” cetusnya.
Berdasarkan fatwa MUI, jelasnya, substansi produk halal ini terkait beberapa hal. “Produknya tidak boleh memiliki rasa dan wujud barang haram seperti babi. Bahannya harus jelas, tidak boleh dari babi, bangkai, dan bahan haram lainnya. Kemudian, proses produk halalnya harus bebas babi (pork free facility). Namun, untuk barang impor menjadi persoalan tersendiri karena produsen yang mengekspor barang tersebut merasa tidak memiliki kepentingan,” jabarnya.
Jadi, ujarnya, sertifikat halal itu zero tolerance terhadap bahan haram, pork free facility, tayib dan higienis, serta mampu ditelusur sehingga harus dijaga melalui pengawasan internal dan eksternal, terlebih industri pangan ini merupakan proses dinamis.
Jika dilihat dari data, sambungnya, kasus-kasus pangan nonhalal sejak 2014 ada 24 kasus. “Ini menjadi masalah karena Indonesia adalah negara kepulauan sehingga rawan penyelundupan,” tuturnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar dipastikan metode sampling dan petugas pengambil contohnya benar. “Harus ada pengawasan internal yang dilakukan petugas penyelia yang bertugas mengawasi. Kemudian pengawasan eksternal oleh pemerintah harus benar-benar ketat, juga harus ada pembinaan. Selain itu, perlu ada pengawasan dari masyarakat,” pungkasnya. [MNews/RA]
