Muslimah News, LENSA DAERAH — Forum Intelektual Muslimah (FIM) menggelar diskusi interaktif bertajuk “Refleksi Aktivitas Pertambangan di Kalimantan Tengah: Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil dan Rahmatan Lil-’Alamin” pada Sabtu (14-6-2025) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Acara yang dihadiri tokoh lintas profesi ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si. (anggota DPRD Kalteng), Neny Kurniawati, S.Si., M.Si. (dosen dan aktivis lingkungan), Prof. Dr. Aminatun, M.Si., (akademisi dan pemerhati kebijakan publik).

Pemaparan pertama disampaikan oleh Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si. yang mengatakan bahwa DPRD Kalteng telah mengawal kebijakan SDA di Kalteng.
”Kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan sudah ada, seperti moratorium izin baru untuk pembukaan hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Restorasi ekosistem dilakukan melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan lainnya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kebijakan dalam pengelolaan tambang berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan izin resmi bagi perusahaan sebelum melakukan eksploitasi, termasuk di dalamnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan tambang tidak merusak lingkungan, kebijakan reklamasi pascatambang dan kebijakan penerapan teknologi yang ramah lingkungan, juga dikawal.
Selaku bagian dari DPRD Kalteng ia mengaku bahwa dalam menangani persoalan lingkungan, lembaganya melakukan fungsi pengawasan secara aktif terhadap keluhan masyarakat terkait dengan ekologi, mendorong akuntabilitas pemerintah daerah agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dengan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai rujukan.
Namun ia menyesalkan, berlimpahnya sumber daya alam di Kalteng belum berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, terlebih lagi di daerah yang dekat dengan sumber daya alam tersebut.
Neny Kurniawati, S.Si., M.Si., sebagai pembicara kedua menyampaikan materi ”Dampak Fisik dan Ekologi Aktivitas Pertambangan Kajian Saintifik dan Refleksi Kepekaan Lingkungan.”
Neny mengatakan, Indonesia memiliki banyak sekali SDA, tetapi dikuasai oleh segelintir pihak, yaitu oligarki. ”Skema perizinan SDA sering dikuasai oleh elite politik dan bisnis besar. Menurut Publish What You Pay, Indonesia dikuasai oleh sepuluh grup bisnis. Proses tender dan pembagian konsesi kurang transparan dan terjadi lobi-lobi,” bebernya.
Menurutnya, penguasaan SDA oleh segelintir oligarki ini yang menjadi penyebab terjadinya kesenjangan sosial dan ketimpangan kesejahteraaan wilayah penghasil tambang karena terjadi distribusi keuntungan yang tidak adil.
Ia mengatakan, ini semua akibat penerapan ekonomi kapitalisme yang mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan tidak berkelanjutan. ”SDA dijadikan komoditas global, tidak diproduksi untuk lokal, tetapi untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor. Korporasi pegang kendali produksi tambang, negara sebagai fasilitator korporasi, bukan sebagai pelindung rakyat. Peran negara terbatas hanya pada izin tambang, pemberi insentif fiskal, dan kemudahan perizinan dan penjamin keamanan,” kritiknya.
Penguasaan SDA oleh korporasi asing ini, sambungnya, didukung oleh kebijakan UU minerba (No.3/2020), dan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), termasuk Proyek Strategi Nasional (PSN), yang mengorbankan ruang hidup.
”Krisis SDA bukanlah kesalahan teknis, tetapi akibat langsung dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan alam sebagai komoditas untuk akumulasi modal segelintir elite,” sesalnya.
Pembicara ketiga, Prof. Dr. Aminatun, M.Si., menyampaikan tentang ”Konsep Islam dengan Tanggung Jawab Pengelolaan Alam agar Terwujud Tata Kelola yang Rahmatan Lil-’Alamin.”
Ia menegaskan, Islam memiliki sistem komprehensif dalam mengatur SDA, termasuk tambang. ”Pengelolaan tambang dan mekanisme Islam dalam penambangan mineral yang ramah lingkungan, serta bagaimana mekanisme Islam dalam penambangan ini termaktub dalam politik ekonomi Islam,” jelasnya.
Dalam politik ekonomi Islam, lanjutnya, status kepemilikan tambang dimasukkan dalam milkiyyah ammah (kepemilikan umum). ”Tambang-tambang besar, seperti emas, perak, nikel, minyak, gas, dan batu bara, masuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga tidak boleh dimiliki swasta atau individu. Pengelolaannya harus oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, negara sebatas pengelola (bukan pemilik) yang mewakili umat untuk mengelola dan hasil pengelolaannya dimasukkan ke baitulmal. ”Mekanisme Islam dalam pengelolaan tambang adalah pengelolaan yang berkelanjutan dan tidak merusak,” tegasnya.
Negara, ucapnya, memiliki mekanisme operasional berupa eksplorasi yang transparan, tidak merugikan warga sekitar. ”Ekstraksi menggunakan teknologi bersih dan efisien (bioleaching, biosulfat, dan pemisahan gravitasi), termasuk didalamnya distribusi hasil oleh baitulmal untuk kesejahteraan umat,” tandasnya.
Peserta yang hadir dari berbagai kalangan merespons dengan antusias. Dalam closing statement-nya Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si.menyampaikan bahwa Khilafah adalah sebuah tawaran dan juga solusi untuk negara. “Tidak perlu ada ketakutan tentang perjuangan ini dan tidak boleh ada ketakutan dalam menyampaikan kebenaran,” jelasnya.
Sedangkan Neny Kurniawati, S.Si, M.Si., menekankan pentingnya audiensi kepada pemilik kebijakan agar menerapkan kebijakan yang benar. Sementara Prof. Dr. Aminatun menegaskan, tidak pernah ada aturan yang menandingi kesempurnaan Islam.
“Dengan sistem Islam tata kelola SDA akan memberikan kesejahteraan bagi manusia dan seluruh alam. Dengannya akan terwujud tata kelola SDA yang rahmatan lil-’alamiin,” pungkasnya. [MNews/Kontributor Daerah: YA/Kalteng]

Dalam politik ekonomi Islam, lanjutnya, status kepemilikan tambang dimasukkan dalam milkiyyah ammah (kepemilikan umum)
Sepakat, Islam mengatur kebijakan terkait SDA dengan jelas dan gamblang