UKT Makin Tinggi, Kuliah Tinggal Mimpi

UKT Makin Tinggi, Kuliah Tinggal Mimpi

Muslimah News, FOKUS — Sejak Uang Kuliah Tinggal (UKT) mahasiswa diumumkan pada pertengahan Juni 2025, banyak warganet mengungkapkan keresahan perihal besarannya. Bahkan ada seorang calon mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang telah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), menyatakan jika mendapatkan nilai UKT besar ia akan melepaskan kesempatan berkuliah.

Diketahui, calon mahasiswa UNJ tersebut mendapatkan ketetapan UKT sebesar Rp6,4 juta pada Program Pendidikan Guru PAUD. Sedangkan sumber biaya hidupnya dari seorang ibu bergaji Rp1 juta. Ada juga calon mahasiswa lain yang mengeluhkan UKT sebesar Rp2 juta di tengah kondisi orang tuanya yang seorang pengidap penyakit kanker. UKT sendiri adalah biaya kuliah per semester yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan mengenai UKT ini diatur berdasarkan Permendikbudristekdikti 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Sistem ini diklaim mampu memberikan kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang. Namun pada faktanya, UKT tetap tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat. Banyak pula mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

UKT Tinggi, Buah Kapitalisasi Pendidikan

Sungguh kian hari sistem pendidikan tinggi mengarah pada kapitalisasi. Penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya nirlaba justru dijadikan mesin pencetak uang. Kampus-kampus, tidak terkecuali kampus negeri, dibentuk seperti perusahaan yang mengikuti logika pasar. Siapa yang bisa membayar, dialah yang berhak kuliah. Bagi yang mampu akan membayar biaya yang lebih besar dan yang tidak mampu akan membayar dengan nominal lebih kecil. Pada intinya semua peserta didik harus membayar.

Realitas ini sudah ibarat fenomena yang wajar, bahwa yang tidak mampu membayar berarti tidak usah kuliah. Padahal, pendidikan baik pendidikan dasar maupun tinggi adalah kebutuhan pokok kolektif bagi masyarakat di sebuah negeri.

Arus kapitalisasi pendidikan itu diperkuat dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur perubahan status kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Berdasarkan UU tersebut, kampus diberi otonomi khusus untuk mengelola sumber pendanaan sendiri.

Semua ini menyiratkan pergeseran tanggung jawab negara atas pendidikan. Anggaran negara untuk kampus akan dikurangi sehingga perguruan tinggi dituntut mencari dana sendiri dari pihak mana pun. Akibatnya, kampus yang belum bisa mengembangkan pendapatan dari bisnis lain akan cenderung menaikkan biaya UKT.

Negara bercorak kapitalistik memang hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator, bukan pengurus umat. Negara hanya cukup memfasilitasi dan memberikan regulasi, selebihnya rakyat dibiarkan mengurus dirinya sendiri. Pembubaran aksi kemah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang digelar di depan Gedung Rektorat untuk memprotes kenaikan UKT pada Selasa (17-6-2025) malam oleh petugas keamanan kampus, menjadi bukti ketakpedulian negara terhadap kesulitan rakyat untuk mengakses pendidikan tinggi.

Pemerhati pendidikan dan hukum tata negara sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dhia Al-Uyun, pernah melakukan riset sederhana mengenai daya jangkau mahasiswa akan besaran UKT yang patut dibayar. Dhia membandingkan besaran UKT di lima perguruan tinggi di Indonesia, yakni UI, UGM, ITB, IPB, dan ITS, dengan upah minimum pekerja di beberapa provinsi. Hasilnya, rata-rata upah minimum untuk setiap orang yang hanya sebesar Rp2,7 juta kesulitan mengakses UKT dengan besaran Rp1,7 juta-Rp19 juta.

Yang menjadi masalah, pengeluaran rumah tangga tentunya tidak hanya untuk membayar UKT. Sedangkan besaran gaji tersebut masih harus dibagi ke banyak pos. Tidak heran, di tengah ekonomi yang makin sulit nominal UKT tetap memberatkan, meski besarannya berjenjang.

Terlebih lagi UKT juga terus naik, padahal penghasilan tidak kunjung bertambah. Hal ini makin membuat miris karena masih ada biaya selain UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri, seperti Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Akibatnya, jenjang pendidikan tinggi makin tidak terjangkau oleh masyarakat luas, bahkan yang sudah kuliah pun banyak yang terpaksa berhenti.

Kuliah, Hak Seluruh Rakyat

Berbeda nyata dengan paradigma kapitalisme, Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat yang wajib disediakan negara dengan biaya murah, bahkan gratis. Islam memandang bahwa seluruh individu rakyat berhak menikmati pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Dalam hal ini, tentu saja penguasa harus berperan sebagai raa’in (pengurus umat) sehingga penguasa adalah pihak bertanggung jawab untuk memastikan agar kewajiban menuntut ilmu bisa diakses dan dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh rakyat. Penyelenggaraan pendidikan berkualitas oleh negara dilakukan dengan dorongan takwa agar hukum Islam bisa diterapkan dengan sempurna, bukan demi orientasi bisnis. Para pemimpin dalam Islam, sangat memahami sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menyebutkan dalam kitab Muqaddimah Dustur Pasal 173, bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yakni pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka juga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Universitas Al-Azhar di Mesir yang didirikan pada 359 H (970) pada masa Khilafah Abbasiyyah, menjadi salah satu universitas tertua di dunia. Al-Azhar adalah bukti nyata besarnya perhatian Khilafah pada penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ada juga Dar al-Ulum di Kurkh, yang dibangun pada 383 H atas wakaf yang diberikan oleh Wazir Abu Nasr Sabur bin Ardasyir. Di Damaskus, pada 391 H berdiri Universitas Shadiriyyah, kemudian diikuti dengan berdirinya Universitas Rasa’iyyah.

Di Bagdad, ada Universitas Nizhamiyyah, yang dibangun pada 457—459 H. Bahkan, ketika Bagdad diluluhlantakkan oleh pasukan Tatar pada 631 H, Khilafah membangun Universitas Al-Mustanshiriyyah yang mengajarkan empat mazhab. Untuk setiap mazhabnya disediakan 72 ahli fikih dan empat asisten. Universitas tersebut juga menyediakan pembelajaran mengenai riset dan kedokteran, dengan sepuluh peneliti dan sepuluh ilmuwan yang fokus mempelajari ilmu kedokteran. Biaya pendidikan di universitas ini gratis, bahkan mahasiswanya mendapatkan beasiswa dan akomodasi lainnya yang memadai.

Di wilayah barat, Khilafah membangun Universitas Cordoba di Andalusia (Spanyol), yang megah dengan 600 ribu koleksi buku di perpustakaannya, mulai dari buku saraf (sharaf), nahwu, syair, sejarah, geografi, biologi, astronomi, kimia, matematika, kedokteran, dan arsitektur.

Yang istimewa, penyelenggaraan pendidikan tinggi di dalam Khilafah termasuk berbagai risetnya tidak memungut biaya dari peserta didik. Seluruh pembiayaan diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj, serta kepemilikan umum yang masing-masing jumlahnya sangat melimpah. Selain itu, ada wakaf yang sangat besar untuk pendidikan dari individu rakyat yang kaya dan cinta ilmu. Dengan dorongan iman, mereka berlomba-lomba untuk menyediakan pendidikan gratis, riset, dan lain-lain. Dengan pendanaan seperti ini, pendidikan tinggi yang berkualitas bisa diakses dengan mudah oleh seluruh rakyat.

Khatimah

Sistem kapitalisme menjadikan pendidikan tunduk pada mekanisme pasar. Fungsi negara hanya sebagai regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab bagi terpenuhinya kebutuhan umat akan pendidikan. Akibatnya, saat ini pendidikan tinggi hanya bisa dinikmati segelintir orang yang mampu membayar biayanya. Ini berbeda dengan Khilafah yang memandang pendidikan sebagai hak rakyat yang harus ditunaikan oleh penguasa. Tidak heran sepanjang sejarah emasnya, Khilafah mampu mewujudkan layanan pendidikan tinggi secara gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

3 thoughts on “UKT Makin Tinggi, Kuliah Tinggal Mimpi”

  1. Di Institut Teknologi B.J Habibie, sebuah perguruan negeri di kota parepare Sulawesi Selatan, saat ini UKT (SPP, dll), hanya 500 rb, 1 jt, 2 jt, dan tertinggi 3 juta, penentuan golongan UKT nya berdasarkan pendapatan orang tua mahasiswa untuk semua jalur masuk ( SNBP, SNBT, Mandiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *