[Khilafah Rasyidah] Memerangi Realitas Rusak Warisan Sistem Lama (Bagian 5/6)

[Khilafah Rasyidah] Memerangi Realitas Rusak Warisan Sistem Lama (Bagian 5/6)

Penulis: dr. Hamdan Fahmi

Sambungan dari Bagian 4/6

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kerusakan Terkait para Pejabat pada Masa Sebelumnya

Pada pembahasan sebelumnya, kami telah membahas masalah para penggawa negara dalam masalah pemerintahan dan administratif. Juga masalah yang berhubungan dengan jabatan-jabatan sensitif, serta metode memecahkan masalahnya dalam realitas rusak peninggalan sistem lama.

Tinggal satu masalah lagi dalam perkara ini, yaitu kerusakan yang berkaitan dengan orang-orang tersebut. Ini masalah kerusakan yang mereka lakukan di dalam tubuh Daulah dan cara menyelesaikan kerusakan tersebut.

Untuk memperjelas deskripsi perkara ini, kami juga melihatnya dari empat aspek.

Pertama, tugas, posisi, dan lembaga yang menyalahi hukum-hukum syarak.

Kedua, pengaturan berbagai urusan sesuai dengan struktur syar’i dalam membentuk lembaga-lembaga negara.

Ketiga, pertanggungjawaban atas berbagai aktivitas kerusakan yang terjadi pada masa sistem sebelumnya yang rusak.

Keempat, kerusakan yang diwariskan sistem lama, khususnya dalam perkara-perkara peradilan dan finansial.

Masalahnya tidak sebatas perombakan orang-orang dari posisi mereka, lalu akan berhenti secara damai. Melainkan harus memperhatikan kerusakan besar yang diperbuat oleh orang-orang itu dan orang-orang yang ada di belakang mereka dari para penguasa dan orang-orang upahan kaum penjajah.

Perkara pertama, yaitu tugas, posisi, dan lembaga-lembaga yang menyalahi hukum-hukum syarak. Terdapat banyak tugas yang terkait dengan pemahaman-pemahaman kapitalisme yang tidak memiliki dasar syar’i, bahkan menyalahi hukum-hukum syarak, seperti tugas intelijen yang memata-matai kaum muslim.

Tugas-tugas seperti ini dihapus secara total. Kantor-kantor, cabang-cabang, dan lembaga-lembaga yang ada di bawahnya ditutup. Orang-orangnya diadili karena menyalahi hukum syarak. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS Al-Hujurât: 12).

Terdapat juga lembaga-lembaga ribawi, seperti bank-bank, bursa, atau lembaga-lembaga semisal, baik yang resmi ataupun yang tidak resmi di dalam negara. Dengan demikian, lembaga-lembaga resmi yang berdiri atas dasar riba dan agensi-agensi yang ada di bawahnya harus dihapus. Sebabnya, semua itu menyalahi hukum-hukum Islam. Tugas apa pun yang bertentangan dengan hukum-hukum agama kita yang lurus harus dihapus. Demikian pula semua lembaga yang berdiri untuk mengurusi tugas itu.

Perkara kedua, yaitu pengaturan berbagai urusan sesuai dengan struktur syar’i dalam membentuk lembaga-lembaga negara. Masalah ini akan mudah atas izin Allah Swt. karena telah ada kapasitas keilmuan dan kemampuan akliah di dalam diri putra-putra umat. Aktivitas yang diperlukan hanya pengaturan dan pembangunan kembali dengan baik dari sisi penyusunan struktur yang sempurna dalam masalah ini.

Dimulai dari khalifah kaum muslim dan berakhir pada lembaga-lembaga pelayanan untuk seluruh urusan negara. Dalam pelaksanaan hal itu disandarkan kepada hukum-hukum syarak yang berhubungan dengan masalah tersebut.

Lembaga-lembaga lama warisan sistem sebelumnya adalah lembaga-lembaga yang mayoritasnya terkait dengan sistem kapitalisme, baik dalam masalah pemerintahan dan administrasi, atau pun dalam aspek-aspek finansial, militer, dan pasukan. Oleh karenanya, harus dilakukan pengaturan kembali terhadap lembaga-lembaga dan tugas-tugas tersebut setelah dilakukan penghapusan atas hal-hal yang menyalahi hukum-hukum agama yang lurus ini (Islam).

Pada hakikatnya, aktivitas pengaturan ini kadang kala memerlukan waktu yang sedikit. Oleh karena itu, pada awalnya disandarkan lepada kader-kader yang tidak menyalahi Islam dan aman sampai aktivitas pengaturan itu selesai dengan hasil yang sahih.

Namun kadang kala sulit melakukan aktivitas pengaturan ini secara sekaligus. Ini karena masalah-masalah yang ada memerlukan program-program, persiapan-persiapan, dan kader-kader dengan keahlian yang mencukupi.

Perkara ketiga, yaitu pertanggungjawaban aktivitas rusak yang terjadi pada masa sistem lama. Masalah ini dikembalikan kepada hukum-hukum syarak dan pendapat khalifah dalam beberapa perkara. Apa saja yang dikembalikan kepada hukum syarak, maka hukum itu wajib diterapkan tanpa penundaan sedikit pun. Tidak ada peluang untuk menyimpang karena hal itu merupakan hukum yang wajib diterapkan dan tidak boleh diselisihi.

Hal tersebut seperti penguasaan pejabat-pejabat negara terhadap harta-harta masyarakat secara zalim dan permusuhan. Hal ini secara syar’i jelas tidak diperbolehkan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah: 188).

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal harta seorang muslim, kecuali berdasarkan kerelaan dari dirinya.”

Masalah-masalah seperti ini, termasuk tugas-tugas yang tidak benar atau gaji-gaji yang tinggi bagi orang-orang tertentu, semuanya dimintai pertanggungjawabannya dan diluruskan sesuai hukum-hukum Islam.

Adapun perkara-perkara yang dikembalikan kepada pendapat khalifah, seperti pandangan terhadap pejabat-pejabat negara sebelumnya beserta kerusakan dan kejahatan mereka, maka perkara-perkara tersebut dikembalikan kepada pandangan Imam. Jika ia menginginkan, ia bisa memaafkan. Namun jika ia berkehendak, ia boleh pula memberikan sanksi.

lmam juga berhak menjatuhkan sanksi kepada orang-orang tertentu saja dan memberikan maaf kepada orang-orang tertentu lainnya. Rasulullah saw. memberikan maaf kepada orang-orang yang berbuat kerusakan dan menyakiti kaum muslim. Sebaliknya, beliau juga meminta pertanggungjawaban orang-orang yang lainnya. Beliau meminta pertanggungjawaban beberapa orang yang bertanggung jawab dari penduduk Makkah. Sebaliknya, beliau memaafkan yang lainnya.

Perkara-perkara ini dikembalikan kepada pandangan Imam dan kemaslahatan negara. Kadangkala kemaslahatan negara mengharuskan tetap dilangsungkannya peradilan untuk membongkar kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang itu kepada umat dan keterikatan mereka dengan negara-negara besar. Juga untuk membongkar kejahatan-kejahatan para penguasa lainnya yang berhubungan dengan orang itu. [MNews/RY-YG]

Sumber: dr. Hamdan Fahmi, Khilafah Rasyidah.

Share

One thought on “[Khilafah Rasyidah] Memerangi Realitas Rusak Warisan Sistem Lama (Bagian 5/6)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *