Penulis: dr. Hamdan Fahmi
Muslimah News, TELAAH KITAB — 2. Pers dan Insan Pers
Pers yang dimaksud di sini bukanlah alat-alat pers secara keilmuan atau praktis. Alat-alat itu diberdayakan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kemudaratan umat seperti sebelumnya. Pers yang kami maksud di sini adalah politik pers (penerangan) dan para pelaksana politik pers ini.
Tidak boleh dilupakan bahwa politik pers pada sistem sebelumnya adalah politik yang lemah. Masyarakat dididik di atas kehinaan, pengekoran kepada penjajah, penyembahan kepada “roti”, bukan penyembahan kepada Rabb Semesta Alam. Masyarakat juga dididik dengan pengkultusan terhadap sistem kapitalisme, bermanis muka kepada pribadi, sikap tutup mulut dan intimidasi, serta teror dari ilusi para penanggung jawab.
Demikian pula politik yang memerangi Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukmin yang ikhlas, yaitu para pengemban dan aktivis dakwah dalam apa yang disebut sebagai politik war on terror-nya Amerika. Dilakukan pula pengaburan hukum-hukum Islam dalam pandangan kaum muslim, bukannya justru menonjolkan hukum-hukum Islam dalam tampilan yang paling indah.
Daulah membuat beberapa kelompok pers untuk menyusun program-program sesuai dengan politik penerangan Daulah Islamiah. Hal ini mencakup pengokohan akidah dan hukum-hukum di dalam akal dan hati rakyat, disertai penjelasan tentang pemikiran-pemikiran yang merusak dan aspek kerusakannya. Juga menguatkan ikatan antara rakyat dengan pemerintah dari sisi ketaatan, keterikatan, kecintaan, keikhlasan, serta menyiarkan hal-hal yang bisa memperkuat ikatan islamiah di antara seluruh kelompok Islam di dalam Daulah dan yang bisa memperkuat tubuh Daulah.
Daulah mengangkat tarafnya di segala urusan dan medan, lalu menjelaskan dan menyebarkan apa yang dikeluarkan oleh Daulah dalam bentuk berbagai instruksi di segala medan, baik dalam bentuk resmi maupun perkara-perkara umum. Juga menampakkan potret Daulah Islamiah di luar negeri dalam potret yang paling kuat dan paling baik agar menjadi cara untuk menawarkan Islam. Demikian pula menampakkan kekuatan Daulah kepada musuh-musuhnya.
Bagian yang termasuk dari politik penerangan ini adalah memaparkan pemikiran Islam kepada bangsa-bangsa lain dengan pemaparan terbaik dan metode termudah. Hal itu harus dilakukan dalam berbagai bahasa yang ada sesuai dengan kemampuan.
Kelompok-kelompok ini bertugas memonitor, mengarahkan, dan mempersiapkan program-program yang dikontrol oleh Kepala Negara secara langsung. Ini karena masalah penerangan bukan seperti program-program pendidikan dilihat dari sisi kecepatan dan besarnya transformasi di tengah masyarakat. Penerangan (media) itu mengusung politik Daulah secara langsung kepada masyarakat dengan jalan tercepat. Melalui media, Khalifah dapat menyampaikan penjelasan, pidato, dan arahan-arahannya kepada umat.
Adapun program-program media dan orang-orang lama, di antara mereka itu ada yang sesuai dengan politik penerangan (media). Mereka tidak mandatangkan bahaya terhadap Daulah sehingga dipertahankan, seperti para insinyur dan kelompok-kelompok yang mempersiapkan siaran dari sisi teknik.
Masalah penerangan (media) memerlukan persiapan sarana-sarana pengetahuan dan sumber daya manusia. Hal itu kadang kala memerlukan aktivitas-aktivitas tertentu, seperti kontak dengan para ahli untuk mempersiapkan berbagai sarana program. Juga memerlukan didatangkannya berbagai perkara dari luar. Hal tersebut bisa saja dengan jalan menyelundupkannya atau melalui perbatasan jika tidak sedang dijatuhkan embargo terhadap Daulah.
Demikian juga diperlukan aktivitas untuk menyembunyikan sarana-sarana tersebut dan diletakkan di tempat yang aman pada awal mulanya. Sebabnya, sarana penerangan (media) akan menjadi sasaran penghancuran dan serangan dari musuh-musuh umat.
Adapun penyiapan sumber daya manusia, maka hal itu mudah dipersiapkan dibandingkan persiapan di atas. Orang-orang media yang sudah ada sebelumnya disertai dengan pengarahan-pengarahan atau bahkan menyiapkan orang-orang baru sekalipun.
3. Uang dan Sistem Moneter
Sebelum memulai penjelasan tentang tata cara memecahkan masalah moneter dan mata uang, kami paparkan terlebih dahulu beberapa perkara yang berkaitan dengan masalah ini.
1. Sistem syar’i dalam masalah uang adalah emas dan perak saja. Daulah tidak boleh mengadopsi sistem lain dalam mencetak mata uang. Ini berarti bahwa pecahan mata uang logam, mata uang kertas, atau surat-surat berharga yang digunakan di dalam Daulah Khilafah wajib memiliki back up emas dan perak yang sama nilainya dengan nilai nominal uang atau surat berharga itu. Sang pemilik bisa menukarkannya dengan emas dan perak tanpa pengurangan dan penundaan sesuai dengan nilai nominalnya dari mana pun ia membawanya di dalam wilayah Daulah Khilafah.
2. Uang yang ada di pasar terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, mata uang lokal yang dibentuk atau dicetak di dalam negeri kaum muslim. Mata uang itu memiliki sebagian back up emas, perak, atau mata uang asing yang kuat. Dapat juga memiliki back up berupa harta-harta yang ada, property, dan harta lainnya yang memiliki nilai intrinsik.
Kedua, mata uang asing yang dibentuk atau dicetak di luar negeri kaum muslim, seperti Dolar, Euro, Mark Jerman, Frank Perancis, dan lainnya. Ketiga, batangan emas, perak, atau logam-logam berharga lainnya yang memiliki nilai intrinsik, seperti berlian dan lainnya.
Inilah ketiga jenis uang yang ada pada saat Daulah Khilafah berdiri dalam waktu dekat atas seizin Allah. Adapun berkaitan dengan aktivitas untuk memecahkan secara benar atas permasalahan mata uang, maka semua mata uang itu wajib diubah menjadi emas dan perak. Ini karena mata uang emas dan perak itulah sistem mata uang yang secara syar’i benar dan tidak terdapat sistem mata uang lainnya.
Namun, solusi tersebut seiring dengan hukum-hukum syarak yang bersifat praktis memerlukan keahlian dan cara-cara yang menjamin tidak terjadinya keguncangan di tengah masyarakat luas. Pada saat yang sama dapat memberikan penjagaan kepada masyarakat atas hak-hak dan harta mereka. Juga menjamin kemampuan Daulah untuk terus berjalan dan melangkahkan kaki selama berdirinya untuk melakukan tugas-tugas finansial.
Pada awal mulanya, masalah tidak terbatas pada penggantian mata uang saja. Akan tetapi wajib dilakukan kalkulasi secara seksama seperti yang kami sebutkan. [MNews/RY-YG]
Sumber: dr. Hamdan Fahmi, Khilafah Rasyidah.

One thought on “[Khilafah Rasyidah] Memerangi Realitas Rusak Warisan Sistem Lama (Bagian 2/6)”