[Khilafah Rasyidah] Metode Menentang Embargo (Bagian 2/4)

[Khilafah Rasyidah] Metode Menentang Embargo (Bagian 2/4)

Penulis: dr. Hamdan Fahmi

Sambungan dari Bagian 1/4

Muslimah News, TELAAH KITAB — 3. Menonjolkan masalah kesabaran dan mengungkapkan sikap Rasul saw. dalam hal ini. Beliau adalah contoh dan teladan terbaik. Beliau menghadapi berbagai jenis permusuhan dan embargo yang paling keras oleh kaum kafir. Namun tekad dan semangat beliau tidak pernah melunak, meskipun beliau harus makan dedaunan di Makkah al-Mukarramah selama embargo nasional.

Demikian pula beliau harus menderita kelaparan dan menanggung berbagai kesulitan bersama para sahabat beliau setelah hijrah dan selama peperangan ganas yang dilancarkan oleh kaum kafir melawan beliau di Madinah al-Munawwarah. Beliau bersabar menghadapi semua itu hingga Allah berkenan menurunkan pertolongan dan kegembiraan.

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu, dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 200).

“Janganlah kamu lemah dan minta damai, padahal kamulah yang di atas dan Allah (pun) beserta kamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi (pahala) amal-amalmu.” (QS Muhammad: 35).

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (QS Al-baqarah: 214).

Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh, generasi sebelum kalian, ada laki-laki yang ditangkap, kemudian dibuat galian di tanah, lalu ia dikubur di dalamnya. Kemudian (ada orang yang) didatangkan gergaji dan diletakkan di atas pertengahan kepalanya dan ia digergaji hingga terbelah dua. Kemudian (ada orang yang) didatangkan sisir besi dan ia disisir hingga terkelupas daging dari tulangnya. Semua itu tidak memalingkannya dari agama-Nya. Demi Allah, Allah akan menyempurnakan perkara (agama) ini hingga seorang pengendara berjalan dari Shan’a ke Hadhramau., la tidak takut, kecuali kepada Allah dan tidak khawatir serigala menerkam kambingnya, tetapi kalian meminta tergesa-gesa.”

Ayat-ayat dan hadis-hadis semisal itu harus diulang-ulang diucapkan oleh lisan para ulama pada setiap kesempatan. Dengan demikian, akan tertancap ruh (spirit) untuk menentang, menghadapi embargo, serta adanya keteguhan dan kesanggupan menanggung kesulitan dan penderitaan.

4. Mengingatkan umat akan makna kemuliaan, kehormatan, ketinggian, dan kebanggaan. Juga mengingatkan umat bahwa kaum kafir–melalui embargo itu—ingin merampas hak umat sebagai sebuah umat yang dikehendaki oleh Allah menjadi umat yang mulia, tinggi, dan terhormat. Juga mengingatkan bahwa kaum kafir jahat itu ingin merampas kehormatan dan kemuliaan dari umat Islam. firman-Nya, “Karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri.” (QS Al-Baqarah: 109).

Hal itu dilakukan melalui embargo ekonomi dan tekanan kepada manusia. Tujuannya untuk memalingkan mereka dari tujuan mulia nan agung, yakni Daulah Islamiah, benteng kemuliaan dan kekuatan.

Umat wajib diingatkan tentang masa lalu mereka yang mulia–ketika mereka menjadi umat yang mulia—serta tentang keadaan dan aktivitas-aktivitas mereka di luar batas-batas Daulah mereka.

Untuk melaksanakan keempat perkara ini, yaitu mengekspos tujuan-tujuan kaum kafir, perbedaan (antara keimanan dan kekufuran), kesabaran, dan mengingatkan umat tentang arti kemuliaan, maka harus digunakan segala cara yang mungkin dan sarana yang ada. Semua bisa dilakukan melalui media massa, masjid-masjid, para ulama, orator, motivator, dan cara-cara lainnya.

Kedua, Penyusunan Rencana untuk Menutupi Kekurangan Akibat Embargo

Embargo, seperti yang telah kami katakan, secara pasti akan berpengaruh atas Daulah Islamiah dari sisi kemampuan yang ada. Baik pengaruh itu dalam hal barang-barang makanan, energi, atau kebutuhan-kebutuhan yang penting untuk kehidupan.

Untuk menghadapi kondisi semacam itu, wajib disusun rencana dalam negeri untuk menutup kekosongan dan mewujudkan politik keseimbangan perekonomian di dalam negeri Daulah. Tidak bisa diterima akal, ada sekelompok orang hidup makmur di dalam negeri Daulah, sementara yang lain menderita kelaparan. Mereka tidak menemukan sesuap makanan untuk menyambung hidup.

Juga tidak boleh terjadi sekelompok orang hidup kesusahan makanan akibat embargo, sedangkan yang lainnya menikmati kekayaan dan harta. Untuk keluar dari bahaya tersebut, maka pelaksana Daulah Islamiah wajib menyusun program berikut.

1. Mengadopsi politik saling menanggung di antara masyarakat. Masyarakat didorong untuk melaksanakan hal itu dengan segenap cara yang memungkinkan. Masyarakat diingatkan kepada apa yang diperbuat oleh para sahabat Rasulullah saw. di Madinah al-Munawwarah. Para sahabat saling menanggung di antara mereka.

    Mereka saling berbagi harta untuk menghadapi realitas baru berupa kemiskinan dan kekurangan. Contoh terkait hal itu adalah apa yang terjadi di antara dua orang sahabat besar, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin ar-Rabi ra.. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Dari Anas ra., ia berkata, ‘Abdurrahman bin ‘Auf datang ke Madinah, lalu Nabi saw. mempersaudarakannya dengan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshari. Kemudian Sa’ad menawarkan kepada Abdurrahman setengah dari hartanya, juga isterinya. Abdurrahman bin ‘Auf ra. lalu berkata, ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dalam keluarga dan hartamu. Tunjukkan saja kepadaku letaknya pasar. …'”

    2. Pengkajian ekonomi secara sempurna oleh para ahli untuk menghitung jumlah persediaan bahan makanan, energi, dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya. Juga dilakukan pengkajian secara cepat tentang jumlah orang-orang yang membutuhkan (orang-orang fakir) dan pengkajian dilakukan sesuai dengan jumlah bahan yang ada dan kebutuhan pokok umat.

    Pengkajian ini penting untuk melegislasi aktivitas pembelanjaan secara adil, baik pembelanjaan itu dari pemasukan dan harta milik negara, harta milik umum, atau pun harta milik pribadi. Kondisi bencana tersebut menjadikan harta-harta milik pribadi sangat penting bagi kehidupan dan keberlangsungan umat, sehingga harta-harta milik pribadi itu juga tercakup di dalam lingkup pengkajian. [MNews/RY-YG]

    Sumber: dr. Hamdan Fahmi, Khilafah Rasyidah.

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *