Kasus Balita Terbakar, Cermin Disfungsi Keluarga dalam Melindungi Keamanan Anak

Kasus Balita Terbakar, Cermin Disfungsi Keluarga dalam Melindungi Keamanan Anak

Muslimah News, FOKUS — Empat balita menjadi korban dalam insiden kebakaran yang melanda sebuah rumah di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (6-5-2025). Saat insiden kebakaran terjadi, keempat balita tersebut sedang ditinggalkan sendirian di rumah oleh sang ibu yang sedang pergi bersama kekasihnya. Diketahui, orang tua keempat anak tersebut sudah bercerai.

Akibat kebakaran itu, dua balita meninggal di lokasi, satu lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit, dan satu balita lagi masih kritis dalam perawatan intensif. Polisi telah mengonfirmasi bahwa tidak ada orang dewasa di rumah saat api melahap bangunan permanen milik Yoman (51), kakek para korban. Ibu para balita itu pun masih belum dapat dimintai keterangan karena masih trauma.

Memprihatinkan

Peristiwa kebakaran itu masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Dugaan kelalaian menjadi perhatian utama, mengingat tidak ada satu pun orang dewasa yang menjaga empat balita di rumah saat kejadian. Sang kakek dilaporkan tengah berada di Unaaha, Kabupaten Konawe saat insiden terjadi. Sedangkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari Junaidin Umar menyebut api sudah membesar saat petugas tiba di lokasi.

Namun, terjadinya kasus ini sungguh memprihatinkan. Jika memang orang tua ada kebutuhan pergi keluar rumah, setidaknya ada tetangga atau kerabat yang diamanahi untuk menjaga anak-anak itu sebentar. Itu pun tentu perginya orang tua tidak bisa berlama-lama karena memang ada balita yang menjadi tanggungannya di rumah.

Demikian halnya jika kebutuhan untuk keluar rumah itu bisa dipenuhi melalui mekanisme pesan antar (delivery order), ada baiknya hal itu diambil sebagai pilihan. Jika memungkinkan, orang tua bahkan bisa mengajak semua anak saat bepergian. Ini penting untuk kita perhatikan sebab meninggalkan anak kecil di rumah tanpa pendampingan orang dewasa sama sekali bukanlah tindakan yang bijak, apalagi ada empat orang balita.

Disfungsi Keluarga

Sejatinya kasus ini bisa terkategori sebagai fenomena disfungsi keluarga. Dengan adanya anak apalagi jumlahnya lebih dari satu orang, tentu saja tanggung jawab orang tua menjadi lebih besar. Upaya perlindungan berlapis sekaligus tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi semestinya menjadi bagian dari mindset orang tua dalam rangka menjaga anak-anak, terlebih pada usia yang mereka belum sempurna akalnya.

Disfungsi keluarga sendiri meniscayakan ketakberdayaan keluarga mencapai peran sejatinya sebagai tempat teraman dan ternyaman untuk anak. Seharusnya keluarga adalah tempat anak memperoleh perlindungan dan penjagaan dari orang tua yang mengasuhnya.

Secara teknis, jika di suatu rumah terdapat anak kecil, khususnya balita, barang-barang di rumah tersebut perlu dipastikan keamanannya. Benda-benda tajam seperti gunting dan pisau dapur, zat yang beracun jika termakan atau terminum seperti sabun dan obat nyamuk cair, juga benda-benda pecah belah, sebaiknya diposisikan jauh dari jangkauan anak-anak.

Namun, upaya menjaga dan melindungi anak-anak tidak cukup sekadar teknis. Lebih dari itu, penjagaan mereka semestinya dilandasi paradigma bahwa anak adalah amanah dari Allah Taala. Sayang, sistem sekuler yang tegak hari ini telah membuat kehidupan serba sulit. Fenomena individualistis dan materialistis begitu kuat di tengah masyarakat. Tidak mudah bagi orang tua untuk menitipkan anak-anaknya kepada kerabat atau tetangga, meski hanya untuk ditinggal sebentar.

Rusaknya ikatan antaranggota keluarga maupun antaranggota masyarakat menyebabkan interaksi sesama manusia cenderung mengarah pada asas kemanfaatan, bahkan sekadar nilai materi (qimah madiyah). Belum lagi adanya ancaman tindak kriminal, seperti predator seksual yang mayoritas justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak. Sedangkan menitipkan anak di tempat penitipan anak (TPA) bagi para orang tua bekerja jelas membutuhkan biaya tambahan yang tidak semua orang mampu memenuhinya.

Lebih parah lagi, negara saat ini sangat abai dengan edukasi mengenai pendidikan keluarga dan hakikat penjagaan anak sebagai amanah dari Allah Taala. Kalaupun ada, itu sebatas bimbingan singkat dan ala kadarnya bagi para calon pengantin, alih-alih berupa penggambaran mengenai fitrah penciptaan maupun proses pengasuhan yang syar’i.

Realitas yang demikian ini mustahil menyolusi ketika masalah lain tidak diatasi, seperti sistem ekonomi yang rawan kesenjangan, tingkat kesejahteraan hidup yang rendah, pendidikan yang jauh dari prinsip akidah Islam, sistem kesehatan yang tidak memadai, ancaman kemiskinan dan PHK, serta sistem sosial yang rusak seperti pergaulan bebas, individualistis, dan materialistis. Ini semua menggambarkan bahwa disfungsi keluarga memunculkan dilema karena persoalan yang terjadi tidak terlepas dari aspek sistemis.

Hak Perlindungan dan Keamanan Anak dalam Islam

Realitas anak pada era sekuler kapitalisme saat ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan iklim kehidupan yang kondusif, bahkan dalam konteks hak hidup dan perlindungan nyawa. Sekularisme telah menyelisihi fitrah penciptaan bahwa Allah Taala menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya serta memiliki visi dan misi kehidupan yang tidak boleh diabaikan.

Sesungguhnya kehidupan serba sulit dalam sistem sekuler kapitalisme hanya dapat disolusi dengan sistem Islam, di antaranya mengenai hak hidup dan perlindungan anak. Islam memosisikan keluarga dengan peran urgen sebagai garda terdepan dalam melindungi anak, baik dari sisi kehidupan, pengasuhan, tumbuh kembang, maupun proses pendidikan berupa asupan pemikiran sahih untuk ditanamkan pada mereka.

Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu ….” (QS At-Tahrim [66]: 6). Juga dalam ayat, “Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa [4]: 9).

Pemenuhan hak anak hanya bisa terwujud melalui peran negara bersistem Islam kafah, yakni Khilafah. Islam telah menyediakan seperangkat aturan untuk menjalankan visi misi pendidikan anak di tengah keluarga, masyarakat, hingga negara agar anak-anak tidak berada dalam kebinasaan yang menghancurkan mereka.

Pada awal kehidupannya, tiap anak berhak mendapatkan hadanah (pengasuhan anak dalam bentuk penyusuan) dan kafalah (pengasuhan anak berupa perlindungan secara umum meliputi hadanah dan khidmah/pelayanan). Pengasuhan yang syar’i bukanlah edukasi berupa ilmu parenting, psikologi, maupun pendidikan yang bersumber dari peradaban Barat, melainkan yang bersumber dari Islam yang sudah pasti sejalan dengan fitrah penciptaan mereka. Semua ini akan menjadi bekal penting saat mereka menjadi mukalaf (akil, balig, terbebani hukum syarak) nanti.

Terkait pengasuhan syar’i ini, Khilafah berperan untuk memfasilitasi dan mengakomodasinya dalam sistem pendidikan, baik bagi para pasangan yang hendak menikah maupun keluarga muda. Khilafah juga memberikan edukasi perihal pendidikan keluarga kepada seluruh individu masyarakat, baik itu mengenai peran keibuan dan pengaturan rumah tangga kepada para perempuan yang sudah balig, maupun pendidikan calon pemimpin keluarga (qawamah) bagi para laki-laki balig.

Pendidikan keluarga ini bisa berupa pendidikan formal maupun nonformal. Khilafah juga memastikan tiap keluarga mampu menyelenggarakan praktik pendidikan keluarga ini di rumah sehingga para orang tua bisa menyiapkan anak-anak mereka agar kelak siap menjadi orang tua.

Tidak lupa, Khilafah mengondisikan kehidupan yang subur dengan hubungan kekerabatan yang harmonis di antara anggota keluarga. Khilafah juga turut menjaga agar interaksi sesama anggota masyarakat berada dalam kerangka ukhuwah Islamiah, bukan qimah madiyah. Sebaliknya, nilai kemanusiaan (qimah insaniyah) dan akhlak (akhlakiyah) menjadi lebih kuat dan menonjol. Aktivitas menitipkan anak kepada kerabat maupun tetangga saat orang tua mereka ada keperluan sejenak, bukanlah sesuatu yang aneh ataupun sulit. Lingkungan kehidupan bermasyarakat yang dibangun atas dasar akidah Islam akan menjadikan hubungan di antara individu menjadi sesuatu yang tulus dengan semangat tolong-menolong. Allah Taala berfirman,“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Oleh karena itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS Al-Hujurat [49]: 10).

Selanjutnya, sebagai individu manusia, tiap anak berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan primer layaknya manusia dewasa, yakni berupa sandang, pangan, dan papan. Mereka juga berhak atas hak-hak publik sebagai wujud tanggung jawab negara berupa kesehatan dan pendidikan.

Dalam hal ini, Khilafah berkepentingan untuk memberikan hak hidup dan kesejahteraan melalui pemenuhan hak hadanah dan kafalah, serta kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan), sekunder, dan publik bagi anak-anak. Khilafah juga menjamin kelancaran jalur nafkah untuk anak peroleh dari ayah/wali mereka. Khilafah berperan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para suami/ayah dalam rangka mencari nafkah.

Khilafah berperan penting untuk menjaga akidah anak maupun umat secara keseluruhan agar tidak tercemar oleh pemikiran-pemikiran sekuler. Khilafah akan menyuburkan akidah Islam dengan membinanya melalui sistem pendidikan (formal dan nonformal) dalam rangka mencetak generasi berkepribadian Islam. Khilafah juga mengendalikan dan mengawasi penuh konten media sehingga tidak liberal sebagaimana dalam sistem sekuler. Sebaliknya, hanya konten islami dan bermuatan dakwah Islam saja yang akan diizinkan untuk ditayangkan.

Demikianlah perlindungan dan jaminan keamanan anak dalam Khilafah. Sungguh, tegaknya sistem kehidupan Islam akan membawa rasa aman bagi tiap individu. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk, dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling darinya? Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksa yang buruk disebabkan mereka selalu berpaling.” (QS Al-An’am [6]: 157). Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *