Premanisme, Kekerasan yang Dibiarkan, Negara Gagal Memberi Rasa Aman

Premanisme, Kekerasan yang Dibiarkan, Negara Gagal Memberi Rasa Aman

Muslimah News, FOKUS — Aksi premanisme kian mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Mengutip laman Polri, sepanjang 1—9 Mei 2025 Polri telah berhasil mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah di Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan dibiarkan. Kasus premanisme yang ditangani Polri difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, serta penculikan.

Selama empat bulan terakhir Polda Jabar telah menangani 24 kasus premanisme. Salah satunya adalah aksi premanisme yang mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Kabupaten Subang pada Maret lalu. Peristiwa yang viral di media sosial itu berdampak pada pembangunan pabrik mobil listrik asal Cina tersebut.

Sementara itu, Polda Jatim menyatakan telah menangani 224 kasus dalam periode 1—8 Mei 2025. Mengutip laman Polda Jatim, dari 224 kasus, terdapat 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka yang diamankan dan 8 kasus gangster dengan 20 tersangka yang telah diproses.

Polda Jatim juga mengungkap 32 kasus pemerasan dengan 39 tersangka, 5 kasus  debt collector (DC) dengan 8 tersangka, 4 kasus kejahatan jalanan dengan 4 tersangka, dan 26 kasus pungutan liar (pungli) dengan 26 tersangka. Untuk kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat, Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus dengan 38 tersangka, sedangkan untuk tawuran antarkelompok terungkap 9 kasus dengan 19 tersangka.

Aksi premanisme berkedok ormas juga terjadi pada momen menjelang hari raya Idulfitri, yaitu permintaan THR oleh ormas hingga ancaman menyegel pabrik jika tidak diberi THR. Fenomena ini sudah lama terjadi berulang kali. Jika dahulu pemberian THR sifatnya sukarela dari perusahaan yang memberi, kini berubah menjadi keharusan dan pemaksaan dari oknum ormas yang membuat para pengusaha resah dan tidak nyaman. Bahkan, saat ini aksi premanisme telah berkembang dengan menggunakan senjata tajam, seperti tawuran antarkelompok yang membahayakan warga.

Premanisme, Kekerasan yang Dibiarkan

Premanisme adalah cara atau gaya hidup seperti preman yang biasa mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Premanisme mulai berkembang di Indonesia pada masa Orde Baru ketika ekonomi kian sulit dan angka pengangguran meninggi. Akibatnya, kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan. Terkadang mereka melakukan dengan cara pemerasan, pemalakan, bahkan ancaman yang membahayakan nyawa jika permintaannya tidak terpenuhi. Premanisme sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang tidak lepas dari kedua hal tersebut. Aksi premanisme biasanya terjadi karena gagalnya mediasi atau dialog antarpihak yang berselisih, regulasi emosi yang rendah lalu memicu kekerasan berupa pemukulan, tawuran, bahkan penyerangan dengan senjata tajam.

Premanisme kini mulai berkembang dengan membentuk koloni atau perkumpulan berkedok ormas. Sebagaimana fakta yang sudah dijabarkan sebelumnya, maraknya aksi premanisme makin membuat masyarakat tidak nyaman. Semua itu disebabkan banyak faktor, di antaranya:

Pertama, individu mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Impitan ekonomi kadang kala membuat orang gelap mata dengan melakukan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, seperti memalak dan mengintimidasi individu atau masyarakat, melakukan pencurian, perampokan, hingga pembunuhan. Kesulitan mencari nafkah dan sempitnya lapangan kerja menjadi pemicu aksi premanisme dan kriminalitas kian merajalela. Rasa putus asa mencari jalan halal menjadikan mereka yang lemah iman tergoda untuk berbuat kriminal. Tidak dimungkiri, kemiskinan dan urusan makan bisa membuat orang lupa diri. Jika masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, angka kriminalitas dan aksi premanisme tidak akan marak.

Kedua, tidak optimalnya peran negara dalam melakukan pengamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Terkadang, aksi premanisme tidak hanya dilakukan masyarakat awam, tetapi orang kaya juga bisa terjebak dalam tindakan tersebut, seperti kasus penggusuran paksa yang tidak mengedepankan dialog dan pendekatan humanistis hingga melibatkan aparat hukum untuk menindak keras. Beberapa kasus sengketa tanah selalu diwarnai gesekan antara masyarakat dan aparat hingga memicu tindak kekerasan, semisal pemukulan. Aksi aparat yang melakukan pemukulan kepada rakyat juga bisa disebut tindakan premanisme. Negara harus tegas kepada siapa saja yang melanggar hukum dan melakukan kekerasan, baik pelakunya individu, ormas, maupun aparat penegak hukum.

Akibat Sistem Sekuler Kapitalisme

Melihat maraknya premanisme, pemerintah resmi membentuk Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas untuk menangani aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi. Namun, ada keraguan publik yang masih mengganjal, yaitu akankah kehadiran Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas dapat mencegah terjadinya aksi premanisme? Masalah premanisme tidak bisa dilihat dari satu sisi semata karena ini bukan fenomena dadakan yang muncul begitu saja. Ada peran sistem yang memicu budaya premanisme sehingga sulit dituntaskan, yaitu sistem kehidupan sekuler kapitalisme.

Penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme telah melahirkan kemiskinan, kesulitan hidup, sulitnya lapangan kerja, serta ketimpangan sosial. Kemiskinan terjadi bukan karena rakyat malas bekerja, tetapi karena kebijakan negara yang tidak memihak kepentingan rakyat.

Sistem sekuler kapitalisme menjadikan fungsi negara hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi kepentingan pemilik modal. Lalu lahirlah kebijakan prokapitalis dengan mengesampingkan kemaslahatan rakyat. Seharusnya, prioritas negara adalah menjamin kehidupan rakyat. Jaminan yang dimaksud bukanlah memenuhi segalanya dengan pemberian bantuan sosial, tetapi seharusnya negara memberi kemudahan akses dan layanan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti harga pangan murah, pendidikan dan kesehatan gratis, lapangan kerja banyak, dan sebagainya. Sayang, negara tidak menjalankan kewajiban tersebut sehingga memicu tingginya angka kriminalitas, termasuk aksi premanisme.

Kesulitan memenuhi kebutuhan pokok karena harga barang-barang makin tidak terjangkau oleh masyarakat bawah mendorong perilaku instan dalam mencari nafkah. Apalagi jika para penanggung nafkah merasa sempit dan buntu mencari kerja lalu menjadi pengangguran, jadilah cara haram yang dijalani, yang penting dapat uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kejahatan dan kriminalitas melonjak karena ada pemicunya, salah satunya adalah kesempitan hidup karena ekonomi sulit.

Kesenjangan ekonomi turut memperparah lonjakan angka kejahatan dan kriminalitas, termasuk premanisme. Kesenjangan ekonomi menimbulkan perasaan tidak puas dan tidak adil di kalangan masyarakat akar rumput sehingga meningkatkan potensi konflik sosial dan kriminalitas. Kesenjangan ekonomi juga dapat menyebabkan stres dan frustasi bagi masyarakat bawah sehingga meningkatkan potensi perilaku agresif dan kriminal.

Alhasil, biang masalah munculnya budaya premanisme, aksi kekerasan, serta perbuatan kriminal yang dilakukan masyarakat tidak lain akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang divalidasi oleh penguasa melalui kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, semisal kenaikan harga pangan, kenaikan tarif layanan publik, pajak yang mencekik, dan sebagainya.

Pandangan Islam

Islam memiliki konsep hidup yang komprehensif dalam menyelesaikan persoalan kehidupan, termasuk premanisme. Sistem Islam membangun ketakwaan komunal secara menyeluruh. Prinsip keadilan dan pengurusan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat akan menciptakan kehidupan yang harmonis dan seimbang. Di antara mekanisme Islam dalam mewujudkan situasi kondusif dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut:

Pertama, membangun ketakwaan individu dan komunal melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai aturan Islam. Setiap keluarga dibekali pemahaman bahwa penanaman akidah Islam kepada anak harus dilakukan sejak usia dini. Kurikulum pendidikan harus berasas akidah Islam yang akan menumbuhkan keimanan mereka kepada Allah Taala sehingga ketika terjadi perselisihan diselesaikan dengan cara pandang Islam.

Kedua, menegakkan budaya amar makruf nahi mungkar. Ketika Islam menjadi landasan dalam menjalani kehidupan, masyarakat akan memiliki pemahaman yang sama tentang perbuatan maksiat. Dengan pemahaman ini, lahirlah kebiasaan saling menasihati dalam kebaikan, juga saling mengingatkan dan menegur jika ada yang melanggar syariat Islam. Fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial akan terwujud dengan ditegakkannya amar makruf nahi mungkar sehingga rasa empati dan peduli dengan kondisi sekitar juga dapat tercipta dengan baik. Sementara itu, dalam sistem sekuler kapitalisme masyarakat cenderung individualis dan apatis.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi Islam. Untuk menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan, harus dilihat jenis pelanggarannya. Sanksi bagi aksi premanisme ditetapkan berdasarkan jenis kejahatannya. Jika pelaku melakukan penganiayaan, ia dikenai sanksi jinayah. Jika pelaku melakukan pembunuhan, bisa dijatuhi sanksi bagi pembunuh, yakni kisas. Namun, jika kejahatannya terkategori takzir, sanksinya ditetapkan berdasarkan intih khalifah atau kadi.

Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fil Islam hlm.192, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan bahwa sanksi takzir ditetapkan sesuai kadar kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai tingkat sanksi yang besar pula sehingga tercapai tujuan sanksi, yakni pencegahan. Begitu pula dengan kejahatan kecil, akan dikenai sanksi yang dapat mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Pelaku kejahatan kecil tidak boleh dikenai sanksi lebih dari itu, agar tidak terkategori menzalimi pelaku dosa tersebut.

Syarak telah menjadikan penetapan sanksi takzir sebagai hak bagi khalifah, amir, ataupun kadi (hakim) secara mutlak. Dalam masalah ini, dikembalikan kepada ijtihad khalifah pada hal-hal yang ia ketahui, yaitu kondisi seseorang yang akan dijatuhi hukuman, fakta kejahatan yang wajib ia putuskan, serta lokasi kejahatan di suatu negara.

Dengan begitu, penetapan kadar takzir diserahkan kepada ijtihad khalifah. Itu sebabnya, membatasi ijtihad dengan batas sanksi lebih tinggi (maksimal) ataupun lebih rendah (minimal), kemudian menjadikannya sebagai batas bagi penetapan sanksi, justru akan menafikan keberadaan sanksi tersebut sebagai takzir, serta akan menafikan pula ijtihad khalifah.

Keempat, mengoptimalkan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam negara Khilafah, pengawasan terhadap tugas aparat berada dalam wewenang Departemen Dalam Negeri. Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah hlm.154 yang ditulis Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, dijelaskan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri mengurusi segala bentuk gangguan keamanan. Departemen ini juga mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian dan ini merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri. Departemen Keamanan Dalam Negeri berhak menggunakan satuan kepolisian kapan pun dan seperti yang diinginkannya.

Tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. Di antara perbuatan-perbuatan yang mengganggu kemanan dalam negeri adalah al-hirâbah (perompakan), yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka, dan mengancam nyawa mereka. Demikian juga termasuk perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri adalah penyerangan terhadap harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, dan penggelapan; gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan; serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan) berzina. Yang juga termasuk tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah treatment (perlakuan) terhadap orang yang dikhawatirkan menimbulkan kemudaratan dan bahaya. Treatment itu dilakukan untuk mencegah bahaya dan kemudaratan mereka terhadap umat dan negara.

Dengan sistem sanksi yang tegas serta fungsi aparat hukum secara optimal, keamanan dan kenyamanan masyarakat akan terjamin. Negara menjalankan fungsi riayah dengan memastikan penerapan syariat Islam kafah terwujud sempurna. Dalam sistem Islam, aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Tidak ada sistem sanksi yang lebih baik dalam menangani kejahatan selain dari sanksi yang bersumber dari ketetapan Allah Swt. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *