Muslimah News, FOKUS — Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan mengalami kerugian hampir Rp1 miliar karena dugaan penggelapan dana oleh yayasan berinisial MBN. Akibatnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut sempat tidak beroperasi karena tidak punya anggaran.
Pihak mitra dapur MBG tersebut, Ira Mesra Destiawati telah bekerja sama dengan pihak yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Ira menyatakan sejauh ini pihaknya sudah memasak sebanyak kurang lebih 65.025 porsi MBG yang terbagi dalam dua tahap. Namun, pihaknya menyatakan belum menerima pembayaran biaya operasional sepeser pun sejak Februari 2025. Sedangkan biaya operasional yang sudah ia keluarkan mencapai Rp975.375.000 (hampir Rp1 miliar).
Ira pun melapor ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana oleh yayasan MBN. Ia mengharapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dapat mengevaluasi yayasan dan SPPG terkait, serta memberikan perlindungan terhadap mitra dapur. Perihal ini, Kepala BGN Dandan Hindayana telah memberikan respons. Ia menyatakan hal itu masalah internal mitra. BGN pun sudah berupaya dan sedang memediasi pada Rabu (16-4-2025). Di tengah proses hukum yang tetap berjalan, dapur MBG di Kalibata itu telah kembali beroperasi pada Kamis (17-4-2025) meski dengan jumlah penyediaan yang terbatas.
Dadan pun berjanji akan mengevaluasi dan mengecek penyaluran dana MBG kepada para mitra. BGN akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dengan BGN dalam pembangunan SPPG. Ia berkomitmen akan membenahi mekanisme pelaksanaan MBG sehingga lebih kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh penerima manfaat.
Ruwet
Semua ini adalah secuil bukti yang menunjukkan bahwa MBG adalah program ruwet. Kisruh MBG sendiri sudah berulang kali terjadi sejak kelahirannya. Berkelindan, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai kasus dapur umum MBG di Kalibata mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan penyaluran anggaran publik melalui pihak ketiga.
Peneliti Seknas Fitra Bernard Allvitro mengatakan kasus ini menyimpan masalah struktural yang mendalam. Model kemitraan dengan yayasan memang sering dipilih dalam program sosial karena keluwesannya dan cepat dieksekusi. Namun, fleksibilitas tanpa pengawasan hanya akan menghasilkan kekacauan. Dalam kasus Kalibata, ketakteraturan administratif pada level yayasan berdampak langsung ke lapangan. Ini menandakan bahwa pemerintah terlalu mudah melepaskan kontrol ketika dana publik sudah berpindah ke tangan mitra nonpemerintah.
Ini baru satu kasus yang muncul ke permukaan. Pada waktu atau di tempat lain bisa saja sudah terjadi hal serupa atau berpotensi mengalami kasus yang sama. Yayasan berdalih menunda penyaluran dengan berbagai alasan, tetapi tidak ada instrumen sanksi atau teguran yang berjalan efektif terhadap mereka. Untuk itu, pengawasan semestinya menjadi aspek krusial yang diperhatikan pemerintah. BGN tidak boleh begitu saja lepas tangan terhadap persoalan ini.
Selain itu, seharusnya penyaluran dana publik melalui yayasan dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi tinggi, misalnya adanya audit independen, pelaporan digital terbuka, dan mekanisme pembayaran langsung ke pelaksana teknis seperti dapur umum. Jika tidak demikian, program-program yang ada akan terus tersendat bukan karena kekurangan dana, melainkan karena lemahnya sistem. Pemerintah semestinya lebih bertanggung jawab terhadap anggaran negara.
Rakyat Makin Mumet
Tidak hanya ruwet, MBG juga membuat rakyat mumet. Hingga kini, MBG masih saja menuai polemik. Pelaksanaan MBG dilaporkan kacau di berbagai daerah. Ada menu yang basi hingga pembagian penganan kemasan. Yang terbaru, terjadi keracunan massal di sekolah di Cianjur, Jawa Barat setelah puluhan siswa dan guru menyantap MBG. Di Kudus, Jawa Tengah ada laporan yang diterima Kepala SPPG pada 14 April 2025 terkait temuan ulat pada menu MBG di sebuah SMA di kota tersebut. Di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara ditemukan paket MBG yang tidak layak konsumsi. Belasan murid muntah setelah mencium aroma amis dari hidangan yang diduga basi akibat kesalahan dalam penyimpanan bahan.
Menanggapi hal ini, khususnya kasus Cianjur, Kepala BGN menyebut bahwa dugaan penyebab sementara yakni karena ada unsur kelalaian saat menyiapkan MBG. Ia pun mengaku sudah mengingatkan para penyedia makanan untuk lebih hati-hati. Ia berkomitmen akan makin mengoptimalkan pelatihan bagi para penyedia makanan.
Namun demikian, evaluasi MBG tidak cukup hanya pada ranah teknis, baik dari sisi polemik penyaluran dana maupun adanya makanan yang tidak layak konsumsi, karena problematik MBG sistemis. Pemerintah semestinya legawa untuk mengakui bahwa MBG adalah program yang dipaksakan. Ini sekaligus menegaskan bahwa MBG adalah program populis “setengah matang”. Program tersebut seolah-olah berorientasi pada kepentingan dan disukai oleh rakyat serta bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, padahal sejatinya sangat jauh dari harapan.
Sejalan dengan hal ini, ICW juga mengkritik pelaksanaan program MBG yang dinilai tidak memenuhi standar gizi dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Staf Divisi Riset ICW Eva Nurcahyani mengatakan, dalam temuan di lapangan, komposisi dan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG kerap tidak sesuai dengan standar gizi yang seharusnya.
Menurut Eva, kondisi ini menjadi ironi terhadap narasi efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan oleh pemerintah, khususnya oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menginisiasi program MBG. ICW pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG agar program yang ditujukan untuk perbaikan gizi anak ini tidak justru menjadi beban keuangan negara tanpa hasil yang maksimal.
Selain itu, BGN juga diminta untuk tidak lagi menggandeng yayasan sebagai rekanan dalam program MBG. BGN semestinya menggandeng perusahaan dengan badan hukum yang jelas seperti CV dan PT agar pengawasan dan proses hukum dapat berjalan lebih tegas jika terjadi pelanggaran.
Penggunaan yayasan sebagai mitra dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan. Sebabnya, status yayasan yang seharusnya nirlaba justru membuka celah bagi perusahaan yang dapat menjadi vendor MBG dengan menggunakan nama yayasan tersebut. Faktanya, yang menyediakan MBG bukan benar-benar yayasan, melainkan perusahaan yang membuat yayasan ke notaris agar bisa bergabung sebagai vendor MBG.
Lebih lanjut, ICW bahkan mendesak agar program MBG dihentikan setelah rentetan kasus keracunan MBG yang menimpa siswa di berbagai daerah. ICW juga melihat adanya ketimpangan layanan dan kualitas MBG antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Hal ini menunjukan tidak adanya standardisasi layanan dalam pelaksanaan MBG.
Khilafah Mengelola Kebutuhan Gizi Warganya
Sejak awal paradigma MBG memang sudah salah, yaitu lahir dari ambisi penguasa untuk menarik hati rakyat atas nama pencegahan stunting dan mewujudkan generasi berkualitas. Namun, pada saat yang sama, melalui program MBG ini penguasa malah abai terhadap hal fundamental yang ada di tengah-tengah masyarakat, yaitu kondisi ekonomi dan keuangan negara yang sedang dilingkupi masalah akibat penerapan sistem kapitalisme. Inilah bukti bahwa MBG adalah kebijakan populis yang menggelegar sebatas pada jargon.
Ini semua berbeda dengan Islam sebagai ideologi yang bersumber dari Allah Taala. Islam adalah aturan kehidupan yang sesuai fitrah dan sangat memahami urusan manusia selaku makhluk Allah. Penerapan Islam terwujud melalui pengaturan urusan masyarakat di tangan penguasa yang sadar dan paham dengan perannya sebagai raa’in dan junnah.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan perannya sebagai raa’in dan junnah, penguasa dalam negara Islam (Khilafah) akan serius dan bertanggung jawab penuh dalam hal pemenuhan gizi masyarakat secara sistemis menurut perintah syariat Islam kafah. Pemenuhan gizi dilakukan secara menyeluruh dan merata pada tiap individu masyarakat, juga komprehensif dan berkelanjutan, bukan dengan kebijakan seperti MBG yang cenderung sementara dan terbatas.
Realisasi kebijakan pemenuhan gizi dalam Khilafah tidak akan mendiskriminasi antara anak sekolah, mahasiswa di bangku kuliah, santri di pondok pesantren, maupun orang dewasa yang sudah bekerja. Khilafah tidak hanya memenuhi gizi ibu hamil, tetapi juga ibu yang tidak hamil. Ini karena semua individu rakyat berhak memperoleh pemenuhan gizi sebagai wujud jaminan pemenuhan kebutuhan primer mereka, yaitu sandang, pangan, dan papan.
Khilafah fokus pada aspek fundamental berupa perbaikan tingkat ekonomi rumah tangga dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Khilafah mengelola pos-pos anggaran pemasukan dan belanja negara sesuai ketetapan syariat. Semuanya berasal dari berbagai sumber/jalur yang masing-masing berpotensi memiliki jumlah besar dan peruntukannya harus sesuai syariat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sumber-sumber harta di kas negara (baitulmal) di antaranya dari fai, kharaj, jizyah, zakat, dan pengelolaan harya kekayaan milik umum berupa SDA yang diatur secara syar’i.
Khilafah memastikan distribusi harta kekayaan itu secara merata dan tepat sasaran berdasarkan data yang valid. Khilafah menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi para suami/ayah yang wajib menanggung nafkah keluarga. Khilafah meminimalkan bahkan berupaya agar tidak terjadi inflasi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Masyarakat tidak perlu membayar dengan harga yang tinggi untuk bisa mendapatkan makanan bergizi dan berkualitas terbaik. Sungguh, semua kebijakan Khilafah bermuara pada terwujudnya kesejahteraan rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
