Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Negara Gagal Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Negara Gagal Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Muslimah News, FOKUS — Anomali terjadi. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, hampir 2.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri, padahal mereka sudah lolos proses seleksi pada 2024.

Saat rapat dengar pendapat dengan DPR (22-4-2025) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa 1.967 CPNS mengundurkan diri dari 16.167 orang  yang diterima. Zudan menjelaskan, ada lima instansi dengan pengunduran diri terbanyak, yaitu Kemendiktisaintek 640 orang, Kemenkes 575 orang, Kemenkomdigi 154 orang, Bawaslu 131 orang, serta KemenPUPR 121 orang.

Menurut Zudan, para CPNS tersebut mengundurkan diri sebagai dampak adanya skema optimalisasi yang pemerintah lakukan. CPNS tersebut tidak lolos di pilihannya, lalu menjadi diterima di daerah lain karena formasi tersebut tidak ada pendaftar. Ia memerinci ada lima alasan terbanyak peserta optimalisasi yang mengundurkan diri, yaitu domisilinya jauh, tidak ada izin keluarga, kondisi kesehatan orang tua, peserta tidak mengisi pemberkasan sehingga dianggap mengundurkan diri oleh instansi, dan peserta sedang studi lanjut S2 dan S3.

Situs BKN menjelaskan, optimalisasi CPNS adalah pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade, dan berperingkat terbaik. Sebagai contoh, ada CPNS dosen yang tidak diterima di Sosiologi Universitas Negeri Jember (Unej), Jawa Timur. Namun, ada formasi yang sama di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan nol pelamar. Akhirnya dua orang dengan nilai terbaik dari CPNS dosen Sosiologi Unej yang tidak diterima, dikirim ke Universitas Nusa Cendana. Keduanya menjadi lulus CPNS karena formasi di Universitas Nusa Cendana kosong.

Optimalisasi Berujung Pengunduran Diri

Optimalisasi merupakan kebijakan pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan SDM yang berkualitas dalam seleksi CPNS. Dengan optimalisasi, pemerintah berharap formasi yang kosong bisa terisi. Namun, upaya ini tidak berhasil karena CPNS lebih memilih mengundurkan diri daripada mengisi formasi tersebut.

Kebijakan optimalisasi menjadi penyebab banyak CPNS yang mengundurkan diri. Ketua Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan menilai faktor pengunduran diri CPNS dosen di Kemendiktisaintek utamanya dipicu skema optimalisasi yang tidak transparan. Mayoritas CPNS dosen yang lolos mendapatkan PTN yang sangat jauh dari domisili mereka. Di sisi lain, gaji dosen ASN yang kecil juga menjadi faktor pemicu.

Pengamat pendidikan dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan juga menilai terdapat masalah transparansi dan akuntabilitas seleksi serta kerumitan prosedur administrasi calon dosen. Fenomena ini juga menunjukkan persoalan jaminan kesejahteraan PNS dan CPNS.

Menurut Edi, kalau pemerintah serius memeratakan pendidikan, seharusnya kesejahteraan dosen diperhatikan. Edi memandang perlu ditelisik perihal dugaan adanya pihak yang main mata dan jual beli posisi ASN dosen sehingga akhirnya mengirim kandidat lain ke kampus luar Jawa.

Banyaknya CPNS yang mengundurkan diri menjadi keprihatinan kita bersama. Kebijakan optimalisasi malah membawa masalah baru, yaitu banyaknya CPNS yang mengundurkan diri. Hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi, terkait kesungguhan negara untuk hadir menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Negara Gagal Menjamin Lapangan Kerja

Lapangan pekerjaan merupakan kebutuhan rakyat. Sulitnya lapangan pekerjaan membuat rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan berujung pada tidak teraihnya kesejahteraan. Tanpa pekerjaan, rakyat akan terperangkap dalam kemiskinan.

Tanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat ada di pundak negara. Sayang, penguasa dalam sistem kapitalisme tidak berposisi sebagai pengurus rakyat, melainkan regulator semata. Negara tidak serius berusaha untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyat dalam jumlah mencukupi, tetapi justru menyerahkan tanggung jawab tersebut pada swasta.

Berbagai undang-undang yang pemerintah buat lebih berpihak pada pengusaha sebagai investor, daripada membela hak-hak rakyat sebagai pekerja. Ini tampak dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan banyak hak buruh— seperti pesangon, cuti, dan upah layak—terabaikan.

Negara mengundang investasi swasta demi terbukanya lapangan kerja dalam jumlah besar. Berbagai kemudahan, termasuk perizinan dan pajak, diberikan pada investor yang tidak lain adalah para pemodal (kapitalis). Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Jumlah penyerapan tenaga kerja tidak sebanding dengan investasi yang masuk. Apalagi negara juga gagal meningkatkan kualitas lulusan sekolah dan perguruan tinggi sehingga mayoritas lulusan tidak bisa memenuhi kebutuhan skilled labour dan hanya menjadi tenaga kasar dengan upah rendah. Sedangkan posisi yang membutuhkan skill tinggi diisi oleh pekerja asing.

Pada saat yang sama, rakyat yang sudah mendapatkan pekerjaan, ternyata pekerjaan tersebut tidak menyejahterakan, padahal banyak tuntutan dan beban tugas yang harus dilakukan. UMR tidak cukup untuk memperoleh kesejahteraan, hanya cukup untuk kebutuhan paling minimum. Apalagi banyak pekerja yang gajinya di bawah UMR, misalnya tenaga honorer.

Dalam kasus CPNS, gaji CPNS belum penuh 100%, melainkan hanya 80%. Jumlahnya berada pada kisaran Rp3 juta, jumlah yang tidak menjamin kesejahteraan, apalagi bagi yang sudah berkeluarga dan ditempatkan di tempat yang jauh dari domisilinya.

Penempatan kerja di tempat yang jauh dengan gaji yang tidak seberapa menjadikan pekerjaan ini sungguh tidak manusiawi. Antara pengorbanan dengan gaji yang diperoleh tidak seimbang. Banyak tenaga pendidikan dan kesehatan yang ditempatkan di wilayah terpencil dan tidak aman sehingga harus bertaruh nyawa dalam menjalankan tugasnya, tetapi gaji mereka sangat minim. Sungguh tidak sesuai.

Akhirnya pengunduran diri menjadi pilihan yang terpaksa ditempuh dan masalah pengangguran tidak terselesaikan. Tampak bahwa negara gagal menjamin lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyat. Walhasil, kesejahteraan hanya mimpi dalam kapitalisme.

Khilafah Menjamin Lapangan Pekerjaan

Negara seharusnya hadir dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat dengan menjamin kesejahteraan, kesehatan, dan keamanan para pegawai. Antara pekerjaan dan gaji harusnya sesuai dengan manfaat atau jasa yang diberikan sehingga tidak zalim. Ini karena sejatinya penguasa adalah raa’in yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam mengurusi urusan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah adalah raa’in (pengurus) dan dialah yang bertanggung jawab terhadap yang diurusnya (rakyat).”(HR Bukhari dan Muslim).

Negara Islam (Khilafah) akan mewujudkan jaminan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rakyat dengan menerapkan hukum syarak secara kafah. Aturan-aturan dalam syariat akan mengatur masyarakat sehingga terwujud lapangan kerja secara cukup dan menyejahterakan.

Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 153, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan di antara urusan penting yang termasuk bagian dari tugas ri’ayah (pengurusan) adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan.  Bahkan, nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya menjadi tanggung jawab negara.  Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw., “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orang tua), itu adalah urusan kami.” (HR Bukhari dan Muslim).

Wujud pengurusan Khilafah dalam penyediaan lapangan kerja adalah Khilafah memastikan setiap laki-laki yang balig memiliki pekerjaan, baik sebagai pegawai, pengusaha, petani, pedagang, maupun yang lainnya. Jika ada yang tidak bekerja, negara akan membantunya untuk memperoleh pekerjaan, baik dengan memberi pekerjaan, modal usaha, maupun keterampilan. Negara akan memberi sanksi bagi laki-laki balig yang malas bekerja.

Untuk mendukung tersedianya lapangan kerja dalam jumlah besar, negara akan melakukan industrialisasi dan mengelola kepemilikan umum, seperti pertambangan. Selain itu, negara juga akan membuka kesempatan menjadi pegawai negara.

Terkait kebijakan optimalisasi, hal ini bertentangan dengan kewajiban memenuhi akad dalam Islam dan bahwa akad harus jelas. Allah Taala berfirman,  “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS Al-Maidah [1]: 1). Dalam kebijakan optimalisasi, peserta bisa ditempatkan di wilayah yang berbeda dari pilihannya, bahkan dengan jarak yang sangat jauh. Hal ini menyalahi akad.

Adapun masalah pemerataan SDM yang menjadi tujuan optimalisasi, solusinya adalah dengan pemerataan pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan sehingga kondisi ekonomi, infrastruktur, layanan publik, dan pendidikan di luar Jawa tidak jauh berbeda dengan di Jawa. Selain itu juga perlu penyediaan transportasi yang mudah, aman, dan terjangkau sehingga memudahkan mobilitas antarpulau.

Khilafah akan memastikan seluruh pegawai mendapatkan gaji sesuai dengan keprofesionalan sehingga tidak ada pegawai yang terzalimi. Negara tidak mendasarkan besaran gaji pada kebutuhan minimum, tetapi pada besarnya manfaat yang diberikan pegawai tersebut. Jika terjadi perselisihan masalah gaji antara pekerja dan pemberi kerja, dalam Khilafah ada khubara (pakar) yang akan menentukan upah sepadan sehingga tidak ada pekerja yang dizalimi. Hal ini memastikan setiap pekerja memperoleh kesejahteraan.

Selain menjamin gaji, negara juga akan menjamin keamanan pegawai dan memberikan fasilitas yang memudahkan pegawai agar dapat bekerja sesuai dengan keahliannya. Negara akan melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan daerah. Demi kemudahan dan efektivitas, Khilafah juga akan mendistribusikan SDM sesuai dengan daerah masing-masing. Penyelenggaraan pendidikan akan dibuat merata baik dari sisi jumlah maupun kualitas sehingga tidak ada kesenjangan SDM antarwilayah.

Jika ada kebutuhan SDM lintas daerah, negara akan memenuhinya dengan pemberian fasilitas berupa sarana dan prasarana yang mendukung karena mereka adalah pegawai negara yang akan memajukan wilayah negara Islam. Dengan semua pengaturan berdasarkan syariat ini, Khilafah mampu mewujudkan jaminan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *