Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS — Hati orang tua mana yang tidak hancur saat anak yang dicintainya tiba-tiba menghilang? Apalagi bertahun-tahun upaya untuk mencarinya ternyata sia-sia. Dari mendatangi kantor polisi setiap hari, tampil di radio dan TV, hingga rela menempuh perjalanan selama tiga jam hanya untuk membagikan selebaran. Berbagai upaya dilakukan untuk menemukan sang anak. Hampir tiap malam sang ibu tidak bisa tidur, terus memikirkan anaknya tanpa tahu entah ia hidup atau mati, bahagia atau sengsara.
Itulah yang terjadi di Korea Selatan, sebagaimana diangkat BBC News Indonesia. Laporan yang dirilis pada 26-3-2025 oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menemukan bahwa banyak anak yang dikirim untuk diadopsi ke negara-negara, seperti AS, Denmark, dan Swedia, antara 1960-an dan 1990-an, mengalami pelanggaran HAM selama proses adopsi.
Kim Do-hyun selaku Direktur Root House, tempat penampungan bagi anak-anak adopsi antarnegara, menyebut kasus ini sebagai “penghilangan paksa”. Ia menuding pemerintah Korea Selatan bertanggung jawab. “Orang tua tidak kehilangan anak-anak mereka. Anak-anak mereka dihilangkan secara paksa. Baik anak-anak maupun orang tua adalah korban,” katanya kepada BBC News Korea.
Kim mengatakan bahwa selama 1970-an dan 1980-an, pemerintah Korea Selatan menciptakan anak-anak yatim piatu untuk memenuhi permintaan adopsi internasional. Ia mengatakan anak-anak dijual sebagai komoditas dalam industri adopsi, sedangkan orang tua menanggung rasa bersalah seumur hidup karena kehilangan anak-anak mereka. (BBC, 29-3-2025).
Fakta Mengerikan Adopsi Internasional
Perdagangan anak yang melibatkan institusi negara tidak hanya terjadi di Korea Selatan, bahkan data menunjukkan ada Kolumbia dan India di atas Korsel. Tulisan di BBC News ini menggambarkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak. Anak-anak yang diculik atau hilang dengan mudah diberikan status sebagai “yatim piatu”, dibuatkan identitas palsu, dan mendapatkan izin untuk diadopsi di luar negeri. Kondisi ini membuat orang tua dari anak-anak tersebut sulit menemukan mereka kembali.
Di Indonesia, fenomena adopsi internasional ini ternyata juga banyak terjadi saat ada bencana menimpa. Seperti saat tsunami Aceh 2004 lalu, banyak anak-anak Aceh yang terpisah dari keluarganya kemudian dinyatakan hilang dari tempat-tempat pengungsian. Ada juga yang diadopsi dan dibawa keluar negeri. Penelusuran Liputan6 (14-1-2005) terkait persoalan ini menemukan bahwa sindikat perdagangan anak (trafficking) ikut bermain.
Anak-anak ini tidak selalu diadopsi sebagai anak dalam suatu keluarga, tetapi banyak juga yang dijadikan sebagai buruh anak, korban eksploitasi seksual, atau budak yang diperdagangkan. (BBC, 19-12-2014). Bahkan, misionaris juga turut mengincar anak-anak ini untuk dijadikan sebagai agen penyebaran agama Nasrani di Aceh. (Hidayatullah, 18-1-2005).
Saat ini, upaya pemisahan anak dari keluarga pun terjadi di Gaza. Semenjak serangan Zion*s Yahudi Oktober 2023 lalu, kaum muslim di Gaza banyak yang tercerai-berai dari keluarganya, termasuk anak-anak yang harus kehilangan orang tua dan saudara. Dalam kondisi luka dan tanpa keluarga, banyak dari mereka yang dirawat ke luar Palestina. Tidak sedikit orang tua yang harus merelakan anaknya dibawa ke luar untuk mendapatkan perawatan, tanpa tahu apakah mereka bisa berkumpul kembali suatu saat nanti. (Alinea, 28-6-2024). Pada Februari 2025, Tempo juga melaporkan ada 14 pasien anak Palestina diterbangkan ke Italia.
Kapitalisme di Balik Adopsi Internasional
Persoalan di balik adopsi internasional bukanlah persoalan sederhana. Di dalamnya ada banyak motif yang melatarinya, seperti ekonomi, sosial, bahkan politik dan misi agama. Ideologi kapitalisme yang memunculkan persoalan kemiskinan di berbagai belahan dunia, berandil besar dalam memunculkan praktik perdagangan anak. Orang tua miskin yang tergiur menjual bayinya, anak remaja yang tergiur mimpi bekerja di luar negeri dengan gaji besar, atau oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan dari perdagangan anak. Dalam prinsip kapitalisme, selama ada manfaat, selama itu pula hukum permintaan dan penawaran berlaku.
Mirisnya, adopsi internasional juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik sebagaimana terjadi di Palestina. Anak-anak Palestina—dengan dalih dirawat—ditolong dari penderitaannya atau diberikan kehidupan yang aman, dibawa keluar dari Palestina ke berbagai negara. Hal seperti ini “diizinkan” Israel karena mendukung program mereka mengosongkan Gaza dan menjauhkan ancaman anak-anak tersebut kelak ketika dewasa akan memerangi mereka.
Dampak Adopsi Internasional terhadap Anak dan Keluarga
Proses adopsi internasional biasanya disertai dengan menghilangkan data dan identitas anak dan menggantinya dengan yang baru. Proses ini membuat anak dan keluarga tidak mampu saling menemukan. Kondisi ini sering kali membuat anak kehilangan kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan yang seharusnya didapatkan dari keluarga, kecuali anak-anak yang beruntung mendapatkan keluarga asuh yang baik. (BBC, 29-3-2025).
Hilangnya identitas pada anak juga berarti hilangnya jalur nasab yang berkonsekuensi pada terputusnya hubungan perwalian, waris, dan mahram. Apalagi apabila anak dibawa ke tempat-tempat yang jauh dari tempat asalnya. Padahal, nasab dalam pandangan agama—khususnya Islam—harus dijaga.
Firman-Nya dalam QS Al Ahzab [33]: 4—5, “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Peran Negara dalam Menjaga Keturunan dan Keluarga
Mencegah tindak kejahatan terhadap anak berkedok “adopsi internasional” tidak mungkin dilakukan dalam skala individu. Level masalahnya sudah melibatkan hubungan antarnegara sehingga persoalan ini hanya bisa selesai pada level negara. Mirisnya, dengan paradigma kapitalisme, negara-negara yang ada saat ini tidak akan mampu mencegah berlangsungnya adopsi dan perdagangan anak. Negara yang mampu merealisasikan pencegahannya hanya negara yang menerapkan sistem Islam.
Islam adalah satu-satunya agama yang tidak semata mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam juga merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan. Agar aturan ini bisa diterapkan secara sempurna, Islam melengkapi berbagai aturan ini dengan metode penerapan, yakni meniscayakan adanya imam yang menjalankan aturan ini di bawah institusi negara.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Terkait adopsi, Islam telah mengharamkan bentuk adopsi anak yang kita kenal saat ini, yakni adopsi yang menghilangkan identitas orang tua anak yang lantas menasabkan anak pada orang tua angkatnya. Allah Swt. telah berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 4, “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.”
Hukum ini tidak sekadar melarang individu mengangkat anak dan menasabkan pada dirinya, tetapi juga sekaligus memerintahkan negara untuk melarang praktik ini dan memberikan sanksi bagi para pelakunya. Inilah sebabnya imam atau khalifah sebagai pemimpin negara disebut sebagai raa’in (penggembala) karena ialah yang bertugas mengurus semua urusan rakyatnya, termasuk pelaksanaan hukum-hukum syarak.
Negara dalam Islam juga wajib menjaga seluruh warga negaranya, baik penjagaan jiwa, akal, agama, nasab/keturunan, harta, dan kehormatannya. Oleh karena itu, negara akan membuat aturan-aturan tegas yang menjamin perlindungan bagi anak-anak sebagaimana yang sudah diatur oleh syarak.
Hukum Islam telah menentukan perlindungan anak secara sempurna. Anak yang kehilangan orang tuanya, pengasuhan dan perlindungannya diserahkan kepada para wali dari kerabatnya. Apabila wali ini tidak ada, negara mengambil alih posisi sebagai wali anak. Dalam hadis dari ‘Aisyah ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali.” (HR Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021, dan lainnya).
Negara juga berkewajiban menjaga agar seorang anak muslim, ataupun anak yang ditemukan di wilayah negara Islam tanpa diketahui orang tuanya, untuk tetap berada di dalam agama fitrahnya, yakni tetap beragama Islam. Negara tidak diperbolehkan untuk menyerahkan anak di bawah perwalian nonmuslim. Hal ini berdasarkan firman-Nya, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa: 141).
Dengan demikian, negara wajib menjaga anak-anak di wilayahnya agar tidak dibawa keluar, apalagi oleh orang-orang yang bukan wali dan/atau nonmuslim. Ini akan memudahkan negara untuk mempertemukan anak-anak telantar dengan keluarganya, dan memastikan akidah anak terjaga tetap dalam Islam. Inilah beda riayah (pengurusan) antara negara kapitalis dan negara Islam. Wallahualam. [MNews/GZ]
