Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Sesungguhnya nas-nas yang qath’i dari Al-Qur’an dan sunah tidak menunjukkan bahwasanya urf yang berupa aktivitas adalah salah satu sumber dari berbagai sumber perundang-undangan dan tidak ada kaidah syara atasnya. Oleh karenanya, urf tidak bisa dijadikan dalil atas hukum-hukum syarak.
Ini dinisbatkan kepada urf yang berupa perbuatan, yaitu adat yang telah berjalan lama pada masyarakat. Sedangkan urf yang bersifat perkataan, yaitu istilah (terminologi) dan takdir (perkiraan), maka perkaranya berbeda dengan urf yang bersifat perbuatan.
Istilah (terminologi) adalah lafaz-lafaz yang telah dibiasakan oleh manusia untuk menunjukkan kepada makna-makna selain makna-makna asal lafaz-lafaz ini yang dibuat dalam bahasa. Sebagaimana penduduk suatu negeri telah membiasakan bahwa kata ini hanya menunjukkan kepada daging unta, sapi, atau kambing, tetapi tidak menunjukkan kepada daging ikan laut atau daging burung.
Apabila ada seorang di antara mereka berkata, “Saya telah membeli daging atau memakan daging,” maka si pendengar dari sesama negerinya memahami bahwa yang dikehendaki olehnya adalah makna yang telah dibiasakan oleh penduduk negeri itu, yaitu daging unta, sapi, atau kambing.
Termasuk contoh-contoh di atas adalah sumpah seorang manusia bahwa ia tidak akan meletakkan kakinya di rumah si fulan. Makna urf bagi perkataannya itu berbelok kepada makna masuk dengan tubuhnya dengan berjalan atau berkendaraan. Dengan demikian, orang yang bersumpah bisa dianggap melanggar sumpahnya apabila ia masuk rumah si fulan, walaupun kakinya tidak menyentuh bumi. Namun, ia tidak melanggar sumpahnya apabila ia berdiri di luar rumah dan memanjangkan kakinya sehingga diletakkan di dalam rumah. Ini karena dengan aktivitas ini, ia tidak dianggap sebagai orang yang memasuki rumah.
Contoh lainnya adalah kebiasaan ahli bahasa mengucapkan lafaz untuk hewan selain manusia. Padahal lafaz dalam asal bahasanya mencakup semua hewan yang berjalan di atas bumi, termasuk manusia. Jadi kata ini memiliki haqiqat lughawiyah urfiyah (hakikat bahasa secara urf), yakni makna urf harus dipelihara ketika menerapkan hukum-hukum syar’i.
Dengan demikian apabila ada orang yang bersumpah bahwa ia tidak akan pernah memberi minum, maka ia tidak melanggar sumpahnya apabila ia memberi minum manusia. Ini karena terminologi urf telah mengeluarkan manusia dari makna lafaz dabbah.
Ada istilah-istilah urfiyah khusus bagi pemilik setiap bidang, seperti istilah-istilah dalam ilmu usul fikih. Jadi lafazi, pada secara bahasa dibuat untuk menunjukkan makna penyakit. Kemudian ulama usul membuatnya sebagai istilah untuk menunjukkan sesuatu yang waktu salat Jumat adalah melalaikan dari salat Jumat.
Mereka juga membangkitkan hukum syarak. Mereka berkata, “Illat diharamkannya bai’ telah mengharamkan berenang, menulis, canduk, dan lain-lain pada waktu salat Jumat karena dikiaskan kepada diharamkannya bai’ karena semua kembali dengan bai’ pada satu illat, yaitu melalaikan dari salat Jumat. … dan mereka yang menyibukkan diri dengan berbagai ilmu seperti ilmu falak, ilmu kedokteran, handarah (ukuran), nahwu, dan lain-lain telah membiasakan dengan berbagai istilah tertentu untuk setiap satu dari semuanya untuk menunjukkan makna-makna tertentu dalam ilmu-ilmu di atas.“
Adapun takdir (perkiraan/ketentuan ukuran) yang dianggap oleh sebagian ulama termasuk bab mengambil urf, maka sebagian nas-nas syarak telah menjadikan takdir sebagai perkara-perkara yang berbilang atau bermacam-macam, kembali kepada kebiasaan manusia, seperti takdir (ketentuan) ongkos, maskawin, dan nafkah. Mereka memakai dalil firman Allah Swt., “… Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. …” (QS Al-Baqarah: 233).
Juga berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Hindun, istri Abu Sufyan yang melaporkan kekikiran suaminya kepada Nabi saw., “Ambillah sesuatu yang mencukupimu serta anakmu dengan makruf.” (HR Bukhari).
Dengan demikian, takdir (perkiraan) yang Allah telah memberikannya kepаda ahlil khubroh (cendekiawan) pada suatu masyarakat adalah obyek hukum syarak, bukan hukum syarak. Sebabnya, makruf pada ayat di atas adalah ukuran nafkah yang dibutuhkan perempuan ini atau bagi perempuan itu sesuai tingkat kehidupan dalam keluarganya yang berafiliasi kepada mereka.
Jadi, istilah dan takdir itu dibutuhkan untuk merealisasikan manath (fakta) hukum, yakni keduanya dibutuhkan mujtahid untuk mengetahui realitas yang akan dihukumi. Setelah itu, ia meneliti dalil-dalil syarak yang ada sangkut pautnya dengan realitas ini untuk mengeluarkan hukum syarak yang diterapkan pada realitas itu dengan mendetail.
Mengetahui realitas yang ditunjukkan oleh istilah atau takdir, syarak telah menyerahkannya kepada manusia. Sedangkan menghukumi terhadap realitas adalah menjadi wewenang syarak. Allah Swt. berfirman, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah.” (QS Al-Maidah: 48). Juga firman-Nya, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’am: 57).
Dengan demikian, apabila ada perempuan mendakwa suaminya bahwa suaminya tidak menyerahkan maskawin kepadanya dan ia mengajukan saksi syar’i atas kebenaran dakwaannya, maka hukum syarak mewajibkan atas suami menyerahkan maskawin kepada perempuan itu.
Apabila suami istri berselisih atas perkiraan maskawin, maka dalam menentukan jumlah perkiraan nilai maskawin dikembalikan kepada para cendekiawan. Mereka akan memperkirakan maskawinnya dengan maskawin yang sepadan (mahar mitsli) dari wanita. Jadi, memutuskan hukum itu wewenang Allah, sedangkan mengetahui realitas adalah wewenang manusia.
Sebagai akhir pembicaraan, kami mengikhtisarkan pembicaraan di atas sebagai berikut.
1. Sesungguhnya hukum syarak untuk satu masalah pada seorang muslim hanya satu pada semua masa, yaitu diambil dari dalil-dalil syarak, walaupun adat istiadat dan adat kebiasaan manusia selalu berubah-ubah dari zaman ke zaman. Inilah yang menjadikan hukum berubah-ubah. Sebabnya, berubahnya adat dan seterusnya urf itu menyalahi hukum syarak yang telah tetap.
2. Sesungguhnya dalil-dalil yang telah dijadikan hujah oleh sebagian ulama yang berkata bahwa urf itu tidak bisa dijadikan hujah dalam hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan aktivitas yang dalilnya boleh berupa dzanni (dugaan). Jadi bagaimana dalil-dalil ini bisa meningkat menjadi burhan dan dalil atas satu sumber dari sumber-sumber undang-undang yang wajib memakai dalil qathi?
3. Sesungguhnya adat istiadat dan adat kebiasaan yang telah mendominasi masyarakat Islam pada zaman tabiin dan setelahnya ketika negara Khilafah masih berdiri tegak, yang menerapkan hukum-hukum Islam pada semua aspek kehidupan, adalah berupa adat istiadat dan adat kebiasaan yang memancar dari sekumpulan pemikiran, hukum, dan pemahaman Islam, tidak yang lain.
Yang demikian ini mendorong sebagian fukaha untuk merujuk (kembali) kepada adat di atas untuk mengetahui sebagian hukum-hukum, seperti Imam Malik merujuk kepada aktivitas penduduk Madinah al-Munawwarah, yaitu orang-orang sangat berkeinginan untuk terikat dengan Islam pada setiap perkara. Dengan demikian, hukum-hukum mereka telah sesuai dengan dalil-dalil syarak yang datang kepada kitab, sunah, ijmak sahabat, dan kias.
Pada saat ini, adat istiadat dan kebiasaan yang sedang mendominasi kaum muslim benar-benar telah rusak. Mayoritasnya muncul sebagai implikasi diterapkannya hukum-hukum positif terhadap kaum muslim dan campur aduknya berbagai pemikiran dan pemahaman, seperti kapitalisme, sosialisme, patriotisme, nasionalisme, Islam, dan lain-lain.
Oleh karenanya, mayoritas adat istiadat dan adat kebiasaan tersebut menyalahi dan bertentangan dengan Islam. Jadi, berhukum kepada adat adalah berhukum kepada selain Islam. Hal ini adalah haram.
4. Sesungguhnya mengadopsi berbagai istilah (terminologi) dan takdir (perkiraan) dalam merealisasikan manath hukum (fakta), yakni dalam mengetahui realitas, adalah dibolehkan oleh syarak. Bahkan wajib bagi mujtahid agar bisa mengeluarkan hukum syarak secara mendetail dan sesuai dengan realitasnya.
5. Sesungguhnya dakwah saat ini untuk mengambil urf (adat) sebagai sumber undang-undang Islam dan mengambil kaidah-kaidah yang keluar dari urf seperti kaidah, “Adat bisa dijadikan dasar hukum,” dan seperti kaidah, “Hukum yang ditetapkan dengan urf seperti hukum yang ditetapkan dengah nas,” adalah dakwah syubhat dan menyesatkan. Sebabnya, mengajak mengambil selain Islam dengan menganggapnya sebagai bagian dari Islam. Padahal Allah Swt. telah memperingatkan Rasul-Nya, Muhammad saw. dari fitnah-fitnah seperti itu.
Allah Swt. berfirman, “Dan hati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS Al-Maidah: 49). Seruan Allah kepada Rasul-Nya ini adalah seruan kepada semua kaum muslim dan berlaku terus sampai Hari Kiamat. [MNews/RY-YG]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.
