[Mafahim Islamiyyah] Posisi Adat dalam Undang-Undang Islam (Bagian 4/5)

[Mafahim Islamiyyah] Posisi Adat dalam Undang-Undang Islam (Bagian 4/5)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 3/5

Muslimah News, TELAAH KITAB — Posisi Syarak terhadap Urf

1. Sesungguhnya ayat mulia, “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS Al-A’raf: 199) yang telah dijadikan saksi atas hujah urf itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan urf. Sebabnya, ayat itu turun di Makkah, sedangkan adat istiadat dan adat kebiasaan orang Arab adalah adat jahiliah yang menyalahi Islam. Allah Swt. benar-benar telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad saw., untuk mengubahnya. Sedangkan perintah dengan urf yang datang pada ayat itu bermakna perintah dengan perkara yang telah diturunkan Allah Taala. Ini karena urf pada ayat itu bermakna perkara yang baik (al-hasan) dari perkataan dan perbuatan.

Adapun perkara baik dalam Islam adalah perkara yang dianggap baik oleh syarak. Perkara yang baik itu bukan perkara yang ada dari perbuatan-perbuatan jahiliah, seperti berkata buruk, mengubur hidup-hidup anak perempuan, zina, riba, dan fanatisme kesukuan. Oleh karenanya, Allah Swt. pada ayat di atas menuntut dari Rasul-Nya agar menyuruh mereka dengan perbuatan yang baik, seperti menyembah Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, serta menyempurnakan takaran dan timbangan.

Indikasi terhadap hal tersebut adalah firman Allah Swt. pada ayat, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” Ini bermakna, jauhilah setiap perkara yang berasal dari orang-orang yang bodoh, seperti menyembah berhala dan aktivitas-aktivitas mungkar. Sesungguhnya urf pada ayat tersebut adalah makruf, sedangkan makruf adalah kebalikan dari mungkar. Allah Swt. berfirman, “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran: 110).

2. Adapun ungkapan, “Apa saja yang dipandang sebagai perkara yang baik oleh kaum muslim, maka menurut Allah juga baik.” Ini adalah perkataan Abdullah Ibnu Mas’ud, bukan hadis Nabi, sehingga tidak bisa dijadikan hujah dalam hukum-hukum syarak. Jadi, bagaimana bisa perkataan ini dibuat hujah atas sumber-sumber perundang-undangan Islam?

Perkataan itu juga tidak ada sangkut pautnya dengan urf karena memakai redaksi, “Apa saja yang dipandang sebagai perkara yang baik oleh orang-orang muslim”, tidak memakai redaksi, “Apa saja yang telah dikenal dan dibiasakan oleh orang-orang muslim”. Sesungguhnya urf adalah kebiasaan masyarakat yang telah berjalan lama. Urf tidak memakai redaksi, “Apa saja yang telah dianggap oleh orang-orang muslim sebagai perkara yang baik”. Sebabnya, mereka adalah orang-orang muslim yang selalu mengembalikan hukum kepada Islam dalam anggapan baik dan buruk terhadap perbuatan dan segala sesuatu, tidak kepada adat istiadat.

3. Aktivitas-aktivitas yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. yang terdiri dari adat istiadat dan adat kebiasaan pada zaman jahiliah, seperti syirkah mudarabah (transaksi usaha bagi hasil), istishnad’ (pertukangan), dan sebagian transaksi jual beli (buyuu’) , seperti transaksi salam (pesanan), maka mengambilnya termasuk mengambil dalil syarak, yaitu penetapan (taqrir) Rasulullah saw. kepadanya, bukan mengambil urf. Ini karena penetapan Rasulullah saw. terhadap suatu aktivitas adalah dalil syarak atas kebolehan aktivitas itu.

Ini dengan memperhatikan juga bahwa sesungguhnya Islam tidak menetapkan banyak perkara dari adat istiadat dan kebiasaan orang Arab dan non-Arab, seperti riba, meminum arak, tawaf di sekitar Ka’bah dalam keadaan bugil, dan menjual dengan melempar batu (baiul hashoh).

Rasulullah saw. juga bersabda tentang orang Persia, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahannya kepada perempuan.” Inibermakna bahwaNabi saw. mengharamkan menyerahkan urusan pemerintahan kepada perempuan, walaupun telah membolehkan kepada perempuan untuk menjadi kadi atau anggota majelis As-Syura (majelis permusyawaratan).

Atas dasar penjelasan di atas, wajib menundukkan urf yang bersifat perbuatan, yaitu adat istiadat dalam masyarakat kepada hukum syarak. Adat istiadat yang bersandar pada dalil syarak, dapat kita ambil dan kerjakan. Bukan karena ia adat istiadat dan kebiasaan, tetapi karena adat itu mempunyai dalil dari syarak. Sedangkan adat istiadat dan kebiasaan yang tidak bersandar pada dalil syarak, kita buang dan tinggalkan. Sesungguhnya syarak memutuskan bahwa wajib bagi setiap muslim untuk mengikatkan semua aktivitasnya dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, tidak dengan adat/urf.

Hukum asal dalil-dalil syarak yang global, yakni dalam sumber perundang-undangan adalah wahyu Allah Swt. yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dan sesuatu yang tecermin dari kitab dan sunah. Keduanya adalah dua dalil dasar dalam perundang-undangan Islam. Semua yang telah ditetapkan dari jalan keduanya dengan ketetapan yang pasti bahwasanya ia merupakan sumber perundang-undangan, seperti ijmak sahabat dan kias, maka kita ambil. Kita harus mengikatkan diri dengan hukum-hukum yang bersumber darinya.

Sebaliknya, semua yang tidak diterapkan dari kitab dan sunah secara pasti, tetapi dari sumber perundang-undangan seperti urf dan syariat umat sebelum kita, maka kita harus meninggalkan dan tidak mengikatkan diri dengannya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Posisi Adat dalam Undang-Undang Islam (Bagian 4/5)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *