Muslimah News, FOKUS — Alih fungsi lahan di Indonesia makin marak. Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap bahwa sepanjang 2010—2022 sebanyak 1,2 juta hektare (ha) hutan lindung di kawasan Puncak, Jawa Barat terbabat karena alih fungsi lahan yang masif. Akibatnya, banyak tata ruang kawasan yang berubah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa Jawa Barat pada 2010 memiliki 3 juta ha hutan dengan 1,6 juta ha di antaranya merupakan kawasan lindung. Namun, pada 2022 tinggal 400 ribu ha hutan lindung. Artinya, telah terjadi alih fungsi 1,2 juta ha kawasan lindung (12-04-2025).
Alih fungsi lahan juga masif di Pulau Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan bahwa ahli fungsi lahan di Pulau Bali makin masif setelah pandemi Covid-19. Lahan-lahan produktif sawah makin berkurang. Menurutnya, hal itu membuat stok beras lokal di Bali menurun drastis hingga 50% dalam lima tahun terakhir. Pada 2024 surplus beras Bali tinggal 53 ribu ton, padahal lima tahun yang lalu surplus beras mencapai 100 ribu ton. Ia memprediksi jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan, beberapa puluh tahun lagi ketersediaan pangan Pulau Bali akan terancam.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Malang. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2019 seluas 44.375 ha. Namun, pada 2024 menyusut menjadi 37.398 ha, yakni berkurang 6.977 ha. Akibat berkurangnya lahan, produksi padi pun menurun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang menunjukkan bahwa produksi padi pada 2024 hanya 254.794 ton Gabah Kering Giling (GKG), menurun 24.572 ton GKG dibandingkan pada 2023 yang mencapai 279.366 ton GKG.
Secara nasional, alih fungsi lahan juga marak. Dalam satu dekade terakhir, sekitar 320 ribu ha lahan sawah hilang akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Lembaga Auriga Nusantara melaporkan terjadinya deforestasi di Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 ha, naik 4.191 ha dibandingkan dengan 2023. Pembabatan hutan terutama terjadi di Kalimantan (124 ribu ha) dan Sumatra (91 ribu ha). Pengembangan kebun kayu, tambang, dan sawit menjadi penyebab utama deforestasi, yakni mencapai 59%.
Semua data tersebut menunjukkan bahwa alih fungsi lahan marak terjadi di Indonesia. Hal ini menyebabkan bencana ekologi maupun ekonomi, yaitu berkurangnya produksi pertanian dalam negeri, banjir, longsor, kekeringan, matinya sumber air, dan lain-lain.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan bahwa pada 2023 terjadi 5.400 bencana di Indonesia. Mayoritas adalah bencana hidrometeorologi, yakni mencapai 99,35% dari total bencana. Jumlah bencana banjir mencapai 1.255 kejadian dan tanah longsor mencapai 591 kejadian. Jumlah penduduk yang terdampak bencana tersebut mencapai 8.491.288 jiwa. Dampak bencana tersebut meliputi nyawa, kesehatan, fasilitas umum, dan lingkungan. Korban bencana tentu saja adalah rakyat jelata, meski sebenarnya pelaku penggundulan hutan adalah para kapitalis (pemodal).
Keserakahan, Legal dalam Kapitalisme
Para kapitalis melakukan segala cara demi memuluskan bisnisnya dan meraup cuan sebanyak mungkin. Mereka tidak pernah merasa cukup dengan keuntungan yang sudah diperoleh, lantas melakukan penggundulan hutan dan alih fungsi lahan demi keuntungan yang lebih besar. Mereka tidak peduli dampaknya pada masyarakat dan lingkungan, yang penting mereka mendapatkan untung besar. Mereka terus melakukan pembabatan hutan hingga mencakup area yang sangat luas.
Keserakahan ini menjadi-jadi karena dilegalkan dalam sistem kapitalisme. Adam Smith mengatakan dalam Wealth of Nations, Buku IV, Bab II, hlm. 456, “Bukan dari kebaikan hati tukang daging, pembuat bir, atau pembuat roti kita mengharapkan makan malam kita, tetapi dari perhatian mereka terhadap kepentingan mereka sendiri. Kita menghadapkan diri kita, bukan pada kemanusiaan mereka tetapi pada cinta diri mereka, dan tidak pernah berbicara kepada mereka tentang kebutuhan kita tetapi tentang keuntungan mereka.” Teori ini memperbolehkan sikap mementingkan diri sendiri demi memperoleh keuntungan.
Sistem kapitalisme menjunjung tinggi prinsip kebebasan, termasuk dalam kepemilikan. Dalam Jurnal Sistem Ekonomi Kapitalisme, Ahmad Mahdi Bunayya menjelaskan bahwa di antara ciri-ciri kapitalisme adalah kebebasan hak milik secara individual atas harta. Hak milik perseorangan menjadi hal penting, tidak ada hak milik yang berfungsi sosial atau yang dapat digunakan secara bersama oleh masyarakat luas.
Ciri lainnya adalah kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti mendirikan usaha dan mencari keuntungan sebesar mungkin. Negara dalam kapitalisme tidak boleh ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Negara hanya menjadi wasit ketika terjadi sengketa dalam perekonomian.
Kebebasan kepemilikan juga meliputi kepemilikan terhadap lahan milik umum, misalnya hutan. Kebebasan ini mengakibatkan individu/perusahaan dapat menguasai hutan, membabatnya, dan melakukan alih fungsi lahan untuk kepentingan bisnis, misalnya untuk tambang, perkebunan, pariwisata, permukiman, industri, perdagangan, dan lain-lain meski merugikan dan membahayakan masyarakat.
Semua itu legal dilakukan, bahkan dilindungi undang-undang yang disahkan penguasa (pemerintah dan DPR), seperti pemberian konsesi hutan pada swasta. Pelegalan alih fungsi hutan juga terjadi dengan modus pembiaran pembabatan hutan—meski sebenarnya ilegal/terlarang—dengan kompensasi pemberian sejumlah uang pada oknum pejabat dan petugas.
Sistem demokrasi yang memberi wewenang pembuatan aturan (hukum, undang-undang, dll.) pada manusia, menjadikan alih fungsi lahan legal dilakukan. Terjadi kongkalikong antara penguasa dan pengusaha sehingga pengusaha bisa menjalankan aksi pembabatan hutan dengan “aman”.
Inilah realitas sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. Kapitalisme rusak karena asasnya, yaitu sekularisme, memang melepaskan diri dari agama, padahal agama (Islam) adalah petunjuk bagi manusia. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana. Maha Benar Allah Taala dengan firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41). Kerusakan ini tidak akan terjadi jika kita menerapkan sistem Islam (Khilafah).
Sistem Islam Mencegah Kerusakan
Islam tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Di dalam Islam, segala perbuatan manusia harus terikat dengan syariat Islam, alias halal dan haram. Begitu pula dengan kepemilikan.
Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Individu tidak boleh memiliki kekayaan alam yang terkategori milik umum. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitabp Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 83 menjelaskan, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Jenis-jenis harta ini dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari.
2. Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya.
3. Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tidak terbatas.
Ketiga jenis pengelompokan ini beserta cabang-cabangnya dan hasil pendapatannya merupakan milik bersama kaum muslim dan mereka berserikat dalam harta tersebut. Harta ini merupakan salah satu sumber pendapatan baitulmal kaum muslim. Khalifah sesuai dengan ijtihadnya berdasarkan hukum syarak mendistribusikan harta tersebut kepada mereka dalam rangka mewujudkan kemaslahatan Islam dan kaum muslim.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Daud). Dalam riwayat lain Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Tidak terlarang penggunaan air, api, dan padang rumput.” (HR Ibnu Majah). Hadis seperti ini juga telah diriwayatkan dari beliau saw. dengan sabdanya, “Muslim itu bersaudara satu sama lainnya. Mereka bersama-sama memiliki air dan pepohonan.”
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, hutan termasuk padang rumput yang terkategori milik umum sehingga tidak boleh dikuasai individu/perusahaan. Negara wajib mengelola hutan dan lahan untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh memberikan izin pada individu/perusahaan untuk menguasai hutan, apalagi sampai membabatnya.
Negara Khilafah akan mengawasi semua kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan agar tetap sesuai dengan hukum syarak. Negara juga akan menjaga agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Pengaturan Islam ini menjadi salah satu mekanisme struktural yang negara jalankan untuk menjamin ketersediaan pangan dan menutup celah terjadinya berbagai permasalahan ekonomi dan lingkungan sebagaimana yang terjadi hari ini, misalnya turunnya produksi padi dan komoditas pertanian lain, banjir, longsor, kekeringan, dan lain-lain.
Khalifah memastikan bahwa petugas negara/aparat akan taat pada aturan dan bersikap amanah terhadap tugas dan pekerjaan yang ditetapkan. Hal ini terwujud sebagai buah dari penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dan kurikulum yang bersandar pada syariat Islam sehingga membangun ketakwaan.
Jika ada individu/perusahaan maupun oknum pejabat yang melanggar aturan ini, negara akan memberikan sanksi tegas yang menjerakan. Dengan pengaturan oleh Khilafah, hutan dan lahan akan terjaga. Manusia bisa memanfaatkan lahan dengan tetap terjaga dari kerusakannya. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
