Perang Dagang AS Mencuat, Kapitalisme Sumber Penderitaan Rakyat

Perang Dagang AS Mencuat, Kapitalisme Sumber Penderitaan Rakyat

Muslimah News, FOKUS — Kebijakan tarif impor baru AS diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada 2 April 2025. Hal ini telah memicu reaksi keras dari berbagai negara dan menimbulkan gejolak di pasar global. Sebabnya, tarif “timbal balik” yang Trump umumkan itu mencakup impor dari hampir semua negara di dunia, baik sekutu maupun lawan, bahkan dengan kenaikan yang mencapai 50% bagi beberapa negara. Hal ini diprediksi bakal menjadi langkah yang dapat mengguncang ekonomi AS dan menjungkirbalikkan perdagangan global.

Cina pun tampak menjadi sasaran utama. Negeri Tirai Bambu itu dipatok 34% tambahan tarif sehingga meningkatkan total bea masuk menjadi 54% untuk produk-produk Cina jika masuk pasar AS. Indonesia sendiri turut terkena imbasnya, karena terpatok persentase tarif 35%.

Posisi Indonesia

Memang benar, pada Januari—Februari 2025 Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan AS sebesar US$3,1 miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara mitra dagang utama bagi AS. Surplus ini konon menunjukkan adanya hubungan ekonomi yang kuat antara kedua negara dalam wujud volume perdagangan yang signifikan.

Namun, kebijakan tarif impor yang dikenakan terhadap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS menjadi ancaman langsung bagi kelangsungan ekspor Indonesia ke AS. Hal ini tentu saja memberikan tantangan besar bagi eksportir Indonesia. Produk-produk dari Indonesia seperti tekstil, elektronik, dan komoditas lainnya yang diekspor ke AS terancam terkena harga yang lebih tinggi di pasar AS sehingga dapat mengurangi daya saing mereka. Hal ini juga akan mengurangi akses pasar bagi Indonesia yang sebelumnya mengandalkan AS sebagai salah satu tujuan ekspor utama.

Pasalnya, Indonesia sangat bergantung pada ekspor sebagai pilar utama ekonomi sehingga posisinya sangat rentan terhadap kebijakan tarif tinggi yang merugikan kinerja perdagangan luar negeri. Data dari BPS (2025) menunjukkan bahwa sektor ekspor Indonesia sangat berperan dalam perekonomian negara, yakni menyumbang hampir 20% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebagai negara berkembang dengan ekonomi terbuka, Indonesia sangat bergantung pada hubungan perdagangan internasional dengan pasar AS sebagai salah satu tujuan ekspor terbesar. Namun, dengan adanya tarif yang diberlakukan oleh AS, potensi penurunan permintaan terhadap produk Indonesia di pasar AS menjadi ancaman nyata.

Pasar AS yang sangat besar dan kompetitif pun menjadi lebih sulit. Produk Indonesia yang sebelumnya dapat bersaing dengan harga yang lebih terjangkau, kini harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain yang tidak dikenakan tarif setinggi Indonesia. Negara-negara lain yang tidak dikenakan tarif setinggi Indonesia, seperti negara-negara di kawasan ASEAN, Eropa, dan Cina akan mendapatkan keuntungan dalam hal harga yang lebih kompetitif sehingga mereka dapat dengan mudah mengambil alih pangsa pasar yang lebih besar.

Tidak hanya sampai di situ, gelombang PHK di dalam negeri pun kembali menghantui di depan mata. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa Indonesia akan menghadapi gelombang kedua PHK akibat kebijakan Trump ini. Ia memperkirakan gelombang kedua PHK ini dapat mencapai lebih dari 50 ribu buruh dalam tiga bulan setelah kebijakan tarif barang AS diterapkan. Jika sudah begini, makin nyata bahwa kapitalisme adalah sumber penderitaan rakyat.

Kebijakan Proteksionisme

Jika kita mencermati lebih lanjut, kebijakan Trump ini menegaskan kelemahan sistem ekonomi kapitalisme. Trump berdalih bahwa perang tarif ini adalah dalam rangka proteksionisme atau melindungi industri dalam negeri AS. Namun, ini justru bertentangan dengan prinsip kapitalisme yang mengusung konsep pasar bebas dan tidak adanya campur tangan negara.

Sedangkan mekanisme pasar bebas sendiri selama ini adalah solusi andalan bagi kapitalisme untuk menyelesaikan problematik ekonomi. Dalam menyelesaikan tiga problematik fundamental ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi), konsep pasar bebas menggunakan mekanisme harga yang terbentuk di pasar. Proses ini berjalan atas dasar kekuatan tarik-menarik antara produsen dan konsumen yang bertemu di pasar bebas. Harga inilah yang selanjutnya diposisikan sebagai pengendali distribusi kekayaan di negara-negara yang menerapkan sistem kapitalisme.

Hanya saja, satu hal yang tidak boleh kita lupakan bahwa di negeri-negeri yang menganut sistem ekonomi kapitalisme, kekuasaan para konglomerat begitu nyata, tidak terkecuali di AS. Demikian halnya dominasi produsen (pengusaha) atas konsumen (masyarakat). Minoritas orang seperti para pemilik perusahaan besar, baik itu perusahaan minyak, mobil, industri berat, dan lainnya, berperan sentral menguasai dan mendominasi mayoritas konsumen sekaligus mampu memaksa konsumen untuk membeli barang dengan harga tertentu.

Konsep ini digunakan untuk menambal sulam sistem kapitalisme ketika memang dianggap bermanfaat dan bisa mendatangkan keuntungan. Para pengusaha itu pun memiliki kuasa untuk memberikan hak kepada negara (penguasa) untuk melakukan intervensi harga dalam kondisi-kondisi tertentu dengan alasan melindungi ekonomi dalam negeri.

Ini sekaligus menegaskan bahwa sistem ekonomi kapitalisme benar-benar dikendalikan oleh para kapitalis (pemodal), sedangkan penguasa tampil untuk merealisasikan “pesanan” para kapitalis itu. Terjadinya perang ekonomi/perang dagang adalah bukti nyata persekutuan para konglomerat raksasa sebagai wujud atas tindakan mereka menjadikan harga sebagai pengendali distribusi kekayaan.

Akibatnya, orang-orang kaya akan makin kaya dan yang miskin makin miskin. Orang-orang kaya begitu mudah memiliki harta karena harta memang berputar hanya di kalangan mereka. Orang-orang miskin akan sulit memperoleh barang/jasa sekalipun itu kebutuhan primer karena mereka hanya memiliki sedikit harta. Sedangkan segala sesuatu itu harus mereka peroleh dengan membayarkan sekian nominal uang terhadap harga barang/jasa.

Perdagangan Luar Negeri Menurut Sistem Ekonomi Islam

Dalam paradigma sistem ekonomi kapitalisme, tarif ekspor/impor adalah bea cukai yang posisinya sama dengan pajak, bahkan sama-sama menjadi sumber utama kas negara (APBN). Keberadaan bea cukai dan pajak tidak ubahnya lahan bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Ini menggambarkan hubungan rakyat dengan penguasa benar-benar seperti penjual dan pembeli. Dalam konteks perdagangan luar negeri (antarnegara), keberadaan tarif ekspor/impor bisa digunakan negara yang kuat untuk menekan negara yang lebih lemah.

Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam, posisi pajak dan bea cukai dalam postur penerimaan negara bukanlah sebagai sumber utama kas negara karena masih ada jalur lain yang menjadi pemasukan kas negara (Khilafah), yakni zakat, ganimah, fai, kharaj, usyr, jizyah, khumus, rikaz, serta harta kepemilikan umum seperti SDA tambang dan migas. Ini sebagaimana penjelasan yang tercantum di dalam kitab Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah.

Pada saat yang sama, sektor-sektor publik dalam Khilafah bersifat memudahkan dan menyejahterakan rakyat, serta bisa gratis karena dikelola berdasarkan mandat kekuasaan yang mengurusi urusan umat. Dengan kata lain, ini menegaskan bahwa hubungan penguasa dengan rakyat di dalam Khilafah tidak menurut paradigma bisnis, melainkan dalam relasi antara rakyat dengan penguasa sebagai pelayan/pengurus urusan umat.

Dalam Islam, bukannya tidak ada pajak (dharibah). Hanya saja, sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat untuk baitulmal (kas negara) tadi sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka, tanpa harus mengandalkan pajak. Pajak juga bukan harta yang diwajibkan oleh Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

Dengan begitu, Khilafah tidak perlu mewajibkan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika pemungutan pajak terjadi dalam Khilafah, sifatnya benar-benar kondisional, yakni saat kas negara kosong, dan hanya dikenakan kepada orang kaya.

Sedangkan bea cukai, dalam Islam penyebutannya hanya cukai (maks), yakni harta yang diambil dari komoditas yang melewati perbatasan negara, baik keluar maupun masuk. Keberadaan cukai juga bukan dalam rangka negara mengumpulkan harta, melainkan sebagai kebijakan politik dalam muamalah demi kepentingan kaum muslim.

Dalam Khilafah, pemungutan bea masuk perdagangan disesuaikan dengan perbedaan pelaku bisnisnya, bukan komoditasnya. Jika pelaku bisnisnya adalah warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir zimi, komoditas mereka tidak dikenai pungutan apa pun. Kondisi ini berlaku bagi komoditas yang masuk ke wilayah Khilafah maupun keluar ke wilayah dar kufur, dengan syarat komoditas tersebut bukan untuk membantu mereka melawan kaum muslim. Untuk diketahui, status dar kufur ini adalah yang secara de jure (secara hukum) memerangi kaum muslim, bukan secara de facto (secara fakta) sebagaimana 15r43l sehingga haram menjalin hubungan perdagangan dengannya.

Selanjutnya, jika pelaku bisnisnya adalah kafir muahid, mereka akan dikenai cukai sesuai dengan isi naskah perjanjian negeri mereka dengan Khilafah. Sedangkan untuk pelaku bisnis dari negara kafir harbi, Khilafah akan memungut cukai dari mereka sesuai/sejumlah yang negara mereka pungut dari para pelaku bisnis warga Khilafah.

Namun, cukai yang dipungut dari kafir harbi ini mengikuti ketentuan Khilafah. Artinya, pemungutan itu bisa diberlakukan, baik dalam nominal yang sedikit maupun banyak, atau malah dibebaskan. Hanya saja dengan catatan, nominal tersebut tidak boleh melebihi jumlah yang negara kafir harbi itu pungut dari pelaku bisnis warga Khilafah.

Satu hal yang juga tidak boleh kita abaikan, ketika Islam digunakan sebagai basis dalam hubungan perdagangan internasional, motifnya adalah membangun kemandirian dan dalam rangka aspek yang mulia, yakni menyebarkan risalah Islam. Khilafah juga akan membuat strategi kemandirian untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya dan mendorong kemandirian bagi negara lain.

Konsep ini tentu saja sangat berbeda dengan perdagangan internasional dalam sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme, negara berkembang menjadi alat yang dimanfaatkan untuk melakukan eksploitasi dan hegemoni dengan menguasai pasar bebas. Syariat Islam melarang mekanisme seperti itu karena Allah Swt. telah melarang kaum muslim untuk memberi jalan bagi negara lain atau pihak lain, terutama kaum kafir harbi.

Dengan kata lain, sebuah negara yang tidak menggunakan prinsip syariat tidak boleh diberi ruang untuk menguasai kaum muslim, termasuk dalam hal ini adalah pasar-pasar yang sangat besar yang ada di negeri kaum muslim. Khilafah juga tegak sebagai negara ideologis dan mandiri sehingga tidak akan memberi kesempatan bagi negara lain/pihak luar negeri untuk mengintervensi kebijakan ekonomi Khilafah.

Ini sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam bukunya Politik Ekonomi Islam juga menyatakan, “Semestinya, hubungan dagang antarnegara dijalankan dengan menggunakan sistem ekonomi syariah sebagai acuan yang tidak bertumpu pada peningkatan kekayaan.” Dengan demikian, dalam Islam, prinsip utama dalam menjalin semua subsistem negara, termasuk dalam sistem perdagangan luar negeri, adalah mengimplementasikan regulasi yang berasal dari akidah Islam. Hubungan tersebut tidak dilakukan untuk menguasai dan mengekploitasi sumber daya di negara lain. Dalam rangka menyebarkan risalah Islam, hubungan dagang antarnegara akan dibangun menurut prinsip yang membawa kebaikan bagi semuanya. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *