Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja menarik diri dari taat kepada Allah, maka ia akan akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujah. Dan siapa saja mati sedang di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliah.” (HR Muslim).
Juga sabda Nabi saw., “Siapa saja yang membenci sesuatu dari pimpinannya, maka bersabarlah, karena sesungguhnya siapa saja yang keluar dari penguasa walau hanya sejengkal, maka ia mati seperti mati jahiliah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dua hadis syariif di atas menjelaskan tempat kembalinya orang yang mati sedangkan pada pundaknya tidak ada baiat kepada Amir ‘amm (pemimpin umum), yaitu Khalifah. Sesungguhnya kepemimpinan khusus (imarah khashshah) itu hanya ada pada satu urusan dari urusan-urusan kehidupan, temporal. Hukumnya terkadang sunah, seperti kepemimpinan dalam perjalanan dan terkadang wajib, seperti kepemimpinan dalam partai. Yang demikian ini sesuai dalil-dalil syarak yang telah memberi ketentuan atasnya.
Adapun kepemimpinan umum, yaitu Khilafah, maka merupakan kepemimpinan untuk mengurusi semua urusan kehidupan, waktunya kontinu, dan tidak temporal. Yang demikian ini sesuai petunjuk Al-Qur’an, sunah, dan ijmak sahabat.
Sungguh, Allah yang Maha Mengetahui dan Maha bijaksana telah menuntut manusia agar melaksanakan kewajiban-kewajiban dengan tuntutan yang tegas. Allah Swt. juga telah menjadikan di antara kewajiban-kewajiban itu perbedaan urgensinya dalam mengingkari orang yang menyamakan antara sebagian kewajiban-kewajiban.
Allah Swt. berfirman, “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim.” (QS At-Taubah: 19).
Rasulullah saw. bersabda, “Dan sesungguhnya tetapnya salah seorang di antara kalian pada barisan, yakni barisan perang adalah lebih baik dari salatnya selama enam puluh tahun.” (HR Ahmad dari Abi Umamah).
Untuk hukum wajib, Allah Swt. benar-benar telah menjadikan indikasi-indikasi yang beragam. Ini menunjukkan atas tuntutan yang tegas untuk melaksanakan aktivitas. Termasuk indikasi-indikasi ini adalah terkena sanksi di dunia atau di akhirat karena meninggalkan kewajiban. Adapun terkena marah, laknat, atau murka Allah akibat meninggalkan kewajiban tersebut adalah indikasi-indikasi yang berbeda-beda dalam kekuatan sanksi dan macamnya. Semua itu menunjukkan perbedaan dalam derajat-derajat kewajiban (manazilul wajibat).
Sesungguhnya sanksi-sanksi yang telah dikenakan oleh Islam atas orang yang meninggalkan kewajiban sangat berat dan membuat jera. Hanya saja sanksi yang telah ditetapkan oleh Islam dari meninggalkan baiat, yaitu metode menegakkan Khilafah telah datang dengan bentuk sanksi yang istimewa, baik lafaz dan maknanya. Tidak ada yang menyamainya dalam bentuk lafaznya—sebatas ilmuku—dalam hadis-hadis Rasulullah. Sanksi tersebut adalah sabda Rasulullah saw., “Dan siapa saja mati sedangkan pada pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliah.”
Oleh karenanya, siapa saja dari kaum muslim yang mati dalam keadaan meninggalkan kewajiban ini walaupun hanya sebentar sebelum kematiannya, maka matinya adalah mati jahiliah, yakni ia mati seakan-akan kafir. Adapun orang yang kafir sebelum kematiannya, maka semua amal yang telah didahulukannya seperti salat, zakat, jihad, dan lain-lain hangus sehingga tidak bermanfaat pada Hari Kiamat.
Begitu pula orang muslim yang tidak beraktivitas untuk mewujudkan Khalifah bagi kaum muslim atau meninggalkan aktivitas ini sebelum matinya agar ada baiat pada lehernya kepada Khalifah ini, maka ia mati sebagaimana orang kafir. Hakikatnya ia bukan orang kafir, tetapi karena besarnya dosa yang dipikulnya akibat (meninggalkan) perkara tersebut dan karena besarnya sanksi akibat meninggalkan aktivitas tersebut.
Dengan demikian, ia mati seperti orang kafir, walaupun ia meyakini akidah Islam dan ia mengikatkan diri dengan hukum-hukum Islam. Ini akibat ia mati sedangkan pada lehernya tidak ada baiat kepada khalifah secara syar’i, serta ia mati dalam keadaan tidak beraktivitas untuk mewujudkan Khilafah ini. Kewajiban ini adalah kewajiban yang paling agung. Sebabnya, di atasnya bergantung penerapan mayoritas hukum-hukum syariat, seperti mengurusi berbagai urusan umat, menjaga batas-batas negara, menerapkan hukum-hukum, melaksanakan berbagai had, dan mengemban risalah Islam kepada seluruh manusia.
Tanpa adanya kewajiban ini, umat Islam tidak memiliki entitas politik dan kedudukan di antara umat-umat di dunia. Sesungguhnya apa yang menimpa kaum muslim saat ini, seperti tercabik-cabik, lemah, hina dina, tunduk kepada kekuatan kufur, dan kesewenang-wenangan, semua itu akibat tidak adanya Khalifah bagi kaum muslim. Khalifah yang mengurusi urusan-urusan mereka dengan Islam dalam satu negara di bawah panji, “Lailaha illallah Muhammad Rasulullah.”
Lafaz “baiat” apabila disebutkan tanpa indikasi menunjukkan baiat syar’i, khusus kepada Khalifah atau pemimpin kaum muslim atau Imam. Lafadz baiat ini benar-benar telah datang dengan makna seperti ini dalam hadis-hadis nabawi yang lain. Rasulullah saw. bersabda, “Dan laki-laki yang telah membaiat Imam, ia telah memberikan uluran tangannya dan buah hatinya kepada Imam.”
Rasulullah saw. juga bersabda, “Apabila telah dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah yang terakhir dari keduanya.” Juga sabdanya, “Akan ada para Khalifah, lalu menjadi banyak.” Sahabat berkata, “Lalu apa yang tuan perintahkan kepada kami?” Nabi menjawab, “Tepatilah baiat kepada Khalifah pertama, maka Khalifah yang pertama.”
Hadis-hadis ini menunjukkan dengan sangat jelas dan gamblang bahwa sesungguhnya baiat yang wajib hanyalah kepada Khalifah. Ini karena baiat menjadi metode syar’i yang telah ditentukan oleh Allah selaku pembuat syarak untuk mengangkat Khalifah. Sedangkan mengangkat selain Khalifah, seperti Amir (pemimpin) partai atau jemaah Amir perjalanan, Amir delegasi, atau Amir salah satu urusan-urusan kehidupan, maka semuanya tidak dengan baiat syar’i, yaitu bai’at khusus untuk mengangkat Khalifah. Akan tetapi hanya dengan mengangkatnya menjadi Amir atas mereka tanpa baiat.
Rasulullah saw. bersabda, “Apabila mereka bertiga dalam perjalanan, maka mereka harus menjadikan salah seorang di antara mereka sebagai Amir mereka.” [MNews/RY-YG]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Baiat Adalah Kewajiban Paling Agung (Bagian 1/2)”