[Kabar] Ulama: Siapa pun yang Menginginkan Keadilan, Tidak Lain Hanya dengan Hukum Allah

[Kabar] Ulama: Siapa pun yang Menginginkan Keadilan, Tidak Lain Hanya dengan Hukum Allah

Muslimah News, NASIONAL — Ulama K.H. Rokhmat S. Labib menjelaskan dengan gamblang perihal keadilan. “Dalam memutuskan perkara harus dengan adil dan yang adil itu dari yang diturunkan Allah, yakni Kitabullah [Al-Qur’an] dan sunah Rasulullah saw.. Apa pun hukum yang bukan dari syariat Allah, maka itu bukan hukum yang adil. Siapa pun yang menginginkan keadilan, maka tidak lain dengan syariat dari Allah Swt,” ucapnya dalam “Hukum yang Adil Hanyalah Hukum Islam”, Rabu (12-3-2025) di YouTube One Ummah TV.

Pendapat ini, ia sampaikan setelah mengkaji tafsir surah An-Nisa ayat 58, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

Ia menjelaskan, kata ‘adil’ banyak digunakan, karena itulah tuntutan semua orang dan semua orang menginginkan keadilan baik siapa pun dan apa pun, mereka menginginkan keadilan. “Ayat ini juga memerintahkan, siapa pun yang memutuskan perkara di antara manusia, maka diperintahkan dengan adil. Wa iza hakamtum bainan-nasi an tahkumu bil-adl(i). Pertanyaan penting adalah, apa itu keadilan?” tanyanya.

Menurutnya, ada satu penjelasan yang sangat penting dijelaskan dalam Imam Asy-Syaukani dalam kitab tafsir Fathul Qodir. “Asy-Syaukani mengatakan tentang apa yang disebut dengan adil, wal adlu huwa faslu kusuma faslu hukumati ‘ala ma kitabillahi subhanahuwata’ala, wa sunnati rasulullah shalallahu alaihi wasalam. Jadi, yang dimaksud adil kata beliau adalah asluhukumah, memutuskan perkara hukum yang diperkarakan berdasarkan apa yang ada dalam kitab Allah dan sunah Rasulullah saw.,” terangnya.

Ia melanjutkan, kunci pertama memahami apa itu adil ketika seorang kadi, hakim, pemimpin, penguasa, memutuskan perkara dengan apa yang ada dalam Kitabullah dan apa yang ditetapkan oleh Rasulullah saw.. “Itulah yang disebut sebagai adil. Memutuskan dengan hukum atau sistem yang bukan berdasarkan dengan Allah Swt. turunkan atau Rasul-Nya, maka jelas bukan suatu keadilan,” bebernya.

Dalam tafsir dilanjutkan, katanya, lal hukmu birakyil mujarat, bukan hanya memutuskan dengan pendapat semata, ar-rakyul mujarat. “Kata Asy-Syaukani, kalau itu yang terjadi memutuskan perkara hanya menggunakan akal semata, maka tidak ada kebenaran di dalamnya. Jika tidak ditemukan dalil dalam perkara itu dalam sunah Rasulullah saw. tidak apa-apa dengan ijtihad dari seorang hakim yang mengetahui hukum Allah Swt. dan juga apa yang lebih dekat dengan kebenaran menurut mereka,” bebernya.

Lebih-lebih, ungkapnya, seorang hakim yang tidak mengerti hukum Allah dan Rasul-Nya dan tidak mengerti apa yang lebih dengan kebenaran, maka dia juga tidak mengerti yang adil. “Ini karena ia tidak mengetahui tentang hujah yang datang kepadanya, lebih-lebih ia tidak mengetahui perkara yang harus diputuskan mengenai hamba Allah Swt.. Itulah yang ditegaskan dan ditunjukkan kepada kita tentang makna keadilan,” pungkasnya. [MNews/IK]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *