Muslimah News, FOKUS — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyatakan penghasilan keluarga di bawah Rp300 ribu per bulan menjadi indikator kemiskinan ekstrem. Miris, jumlah warga miskin ekstrem di daerah itu mencapai 34.000 keluarga.
Kepala Dinsos Kabupaten Jayawijaya Nikolas Itlay pada Jumat (21-3-2025) menyatakan jumlah warga dengan kategori miskin ekstrem di 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya saat ini terus menurun setelah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah. Pada awal pendataan, katanya, jumlah warga miskin ekstrem mencapai 37.000 keluarga. Namun, lanjutnya, setelah mereka mendapatkan pendekatan, juga pemberian dukungan dan bantuan, angka kemiskinan ekstrem tersebut terus turun hingga menyentuh 34.000 keluarga.
Penanganan kemiskinan ekstrem tersebut disesuaikan dengan besaran anggaran. Tahun ini dananya hanya Rp3 miliar sehingga hanya warga tiga distrik yang bisa ditangani dari 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya. Untuk bisa mencapai seluruh distrik, anggaran yang diperlukan kurang lebih Rp22 miliar.
Pemerintah Gagal
Besarnya angka kemiskinan ekstrem di Papua menegaskan pemerintah gagal mengatasi kemiskinan warganya. Pemerintah semestinya lebih peka dan cepat tanggap terhadap besaran angka tersebut. Tidak semestinya pemerintah menunggu angka kemiskinan makin meningkat, apalagi hal itu sudah lama terjadi.
Lebih menyedihkan lagi ternyata dana penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut juga terbatas. Bisa dipastikan, tidak semua keluarga miskin ekstrem tersebut bisa dientaskan dari jurang kemiskinannya. Sebaliknya, jika ada satu orang saja warga yang pada suatu hari tidak bisa makan, semestinya sudah menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan itu.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi khusus (otsus) bagi Papua. Hal ini tertuang dalam UU 21/2001. Latar belakang utama pemberian otsus Papua adalah untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otsus juga diberikan untuk mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, memberikan penghargaan atas kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, serta memastikan pengelolaan SDA dan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Hal ini agar tidak lagi ada kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lainnya.
UU 21/2001 telah mengalami dua kali perubahan, yaitu melalui UU 35/2008 dan UU 2/2021. Selanjutnya pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan atas UU Otsus Papua, yaitu PP 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua (PP Kewenangan Papua) dan PP 107/2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Sayang, status otsus Papua yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan tersebut hingga kini tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat di sana. Mereka tetap saja miskin, bahkan miskin ekstrem. Data BPS menunjukkan bahwa Papua pada 2020 menjadi provinsi termiskin di Indonesia dan diikuti oleh rendahnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tingkat kemiskinan di Papua mencapai 26,8%, sedangkan di Papua Barat sebesar 21,7%. Angka tersebut di atas rata-rata kemiskinan nasional pada September 2020 yang hanya mencapai 10,19%.
Meski demikian, menurut data per 2022, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) per kapita di Kabupaten Jayawijaya tercatat Rp33,31 juta/kapita/tahun. PDRB ADHB sendiri adalah nilai total produksi barang dan jasa akhir yang dihasilkan dalam suatu wilayah geografis tertentu selama satu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun, diukur dengan harga-harga yang berlaku pada saat produksi tersebut terjadi.
Secara historis, kenaikan PDRB ADHB per kapita Kabupaten Jayawijaya pada 2022 tersebut mencatatkan pertumbuhan angka lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Selama lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan tahunan dengan angka negatif yakni -1,22%. Adapun rekam jejak selama sepuluh tahun terakhir, Kabupaten Jayawijaya pernah mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 14,72% yang terjadi pada 2014. Sedangkan pertumbuhan terendahnya pernah terjadi pada 2020 di angka -22.59%. Berdasarkan nominalnya dibandingkan dengan wilayah lain seprovinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya berada di urutan ke-14. Sedangkan jika dikelompokkan menurut pulau, Kabupaten Jayawijaya berada di urutan ke-23.
Namun, bayangkan jika penduduk miskin ekstrem tadi secara nominal gaji hanya sebesar Rp300 ribu per bulan, ini tentu jauh dari PDRB ADHB per kapita kabupaten. Patut diduga terjadi jurang kesenjangan ekonomi yang nyata di sana. Selain itu, gaji Rp300 ribu secara jumlah juga tidak akan cukup untuk biaya hidup sekeluarga selama sebulan. Garis Kemiskinan di Indonesia secara nasional menurut BPS pada September 2024 saja tercatat sebesar Rp595.242,00/kapita/bulan. Jelas, tingkat kemiskinan warga miskin ekstrem di Papua itu juga jauh di bawah nominal Garis Kemiskinan secara nasional di Indonesia.
Tidak pelak, otsus hanya menjadi wacana kesejahteraan di Papua. Terlebih dengan adanya isu Gubernur Papua yang tersandung kasus korupsi dana otsus. Ini menguatkan dugaan bahwa yang menikmati dana otsus juga para pemegang kebijakan saja, bukan rakyat Papua secara luas.
Ironi Pulau Kaya SDA
Jika orang mendengar Papua, mungkin yang senantiasa tebersit dalam pikiran adalah tambang emas. Namun, pada saat yang sama, terjadi kelaparan, kemiskinan, gizi buruk, keterbatasan sarana dan prasarana publik, rawan konflik, dan sebagainya. Secara kasat mata, kita bisa melihat ketertinggalan Papua dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia. Papua kerap disebut sebagai daerah 3T (tertinggal, terdepan, terjauh). Mengingat potensi kekayaan SDA-nya, tentunya tidak pantas rakyat Papua mengalami kemiskinan yang sedemikian rupa. Kekayaan bumi Papua tidak berbuah sejahtera bagi rakyatnya.
Potensi ekonomi di Papua sejatinya sangat tinggi. Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi terkaya dengan luas wilayah lebih dari tiga kali luas Pulau Jawa. Apalagi jumlah penduduknya masih sedikit, sedangkan alamnya begitu kaya dan banyak yang belum digali seperti hasil hutan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertambangan.
Papua menyimpan banyak cadangan alam. Terdapat enam potensi SDA Papua yang paling menjanjikan, yaitu emas, tembaga, nikel, perak, minyak bumi, dan gas alam. SDA migas di area Warim, Papua menurut data Kementerian ESDM menyimpan potensi minyak sebesar 25,968 miliar barel dengan nilai US$2,06 triliun atau Rp30.646 triliun (mengacu harga minyak mentah Indonesia per April 2023). Area ini juga menyimpan potensi gas berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan Blok Masela (yang besarnya hanya 10,73 TCf), yakni sebesar 47,37 triliun kaki kubik (TCf).
Menurut Outlook Energi Indonesia 2022 yang dirilis Dewan Energi Nasional (DEN), Papua juga memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah dan sangat beragam mulai dari potensi energi air, matahari, panas bumi dan lainnya. Juga ada data Badan Informasi Geospasial (BIG) yang pada 2023 menyebutkan bahwa sebagian besar hutan Indonesia berada di Papua, yakni mencapai 33,12 juta ha atau 32,2% dari total luas tutupan hutan Indonesia.
Namun, melimpahnya SDA Papua sudah menjadi target asing. Andai kata ada yang dikelola oleh pemerintah, tampaknya tidak akan jauh dari jejaring oligarki. Kekayaan alam Papua tidak mampu membawanya menjadi wilayah yang maju dan sejahtera. Papua dengan segudang SDA itu seperti tidak berdaya.
Keberadaan Freeport sebagai perusahaan tambang emas yang sudah setengah abad berada di Papua, ternyata tidak berdampak apa-apa bagi kesejahteraan masyarakat Papua seluruhnya. Freeport bahkan seolah-olah berkepentingan memelihara konflik sosial agar leluasa mengeruk SDA Papua tanpa ada perlawanan dari warga setempat.
Warga Papua lagi-lagi hanya bisa gigit jari. Mereka bahkan laksana tikus yang mati di lumbung padi. Mereka benar-benar korban telak kemiskinan sistemis akibat kerakusan kapitalisme. Hal itu menjadi konsekuensi logis bagi penerapan sistem kapitalisme yang meniscayakan penguasaan segelintir individu terhadap SDA atas nama liberalisasi.
Jaminan Negara agar Rakyat Papua Sejahtera
Sejatinya yang dibutuhkan Papua adalah kepemimpinan berbasis ideologi yang kuat, yaitu kepemimpinan dan ideologi Islam. Kepemimpinan ini tegak di atas akidah Islam. Nyatanya, beragam faktor yang menjadikan warga Papua tenggelam dalam kemiskinan ekstrem bersumber dari keserakahan kaum kapitalis di pulau kaya SDA itu.
Firman Allah Taala, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [7]: 96).
Kapitalisme sering kali menjadikan faktor kelangkaan barang sebagai dalih saat terjadi krisis kesejahteraan, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah buruknya distribusi ekonomi/kekayaan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Nizhamu Al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi di Dalam Islam).
Terjadinya kemiskinan ekstrem padahal tanahnya kaya SDA seperti Papua, jelas karena faktor absennya penguasa dalam rangka mencukupi kebutuhan rakyatnya. Kemiskinan ekstrem di Papua menegaskan bahwa kapitalisme sudah saatnya dibuang dan diganti dengan sistem yang lebih baik sekaligus sahih, yakni sistem Islam dalam naungan Khilafah.
Terlebih problematik Papua juga begitu kompleks sehingga tidak cukup penanggulangan kemiskinan ekstrem sekadar pada penyaluran bantuan sosial. Lebih dari itu, Papua membutuhkan jaminan politik ekonomi sahih agar tepat guna dalam mengurus urusan mereka, baik pada level individu, keluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa dan bernegara.
Fakta miris di Papua ini sungguh berbeda dengan cara pandang Khilafah. Munculnya gejala kelangkaan barang saja sudah membuat Khilafah harus mengoreksi total keberlangsungan distribusi ekonominya agar kelangkaan itu jangan sampai terjadi, alih-alih berlarut-larut sampai terjadi kemiskinan ekstrem. Khilafah wajib menjaga keberlangsungan dan keseimbangan distribusi ekonomi serta menjamin agar semua individu rakyat bisa makan dengan porsi cukup tanpa ancaman kemiskinan ekstrem, bahkan kelaparan. Allah Taala berfirman, “… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Dengan akidah Islam sebagai landasan kepemimpinan, Khilafah akan menempatkan diri sebagai pengurus rakyatnya. Dengan kepemimpinan ini pula, penguasa tidak akan berkompromi dengan kapitalis, menjadi antek asing, dan menggadaikan kekayaan alam demi kepentingan diri dan golongannya.
Kesejahteraan di Papua akan terwujud jika pengaturan urusan rakyat dikembalikan pada Islam. Dengan kebijakan politik ekonomi Islam, kekayaan alam yang dimiliki Papua diposisikan sebagai harta milik umum. Dalam Islam, pengelolaan harta milik umum harus dikelola oleh negara agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya. Tidak boleh ada swastanisasi dan kapitalisasi dalam harta milik umum. Dengan segenap kekayaan tersebut, bukan hanya Papua yang sejahtera, bahkan bisa berguna untuk menghidupi rakyat seluruh Indonesia. Ini baru SDA di Papua, belum di daerah lainnya.
Dalam dekapan syariat Islam pula, Papua akan mendapat keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang tidak hanya untuk kaum muslim, tetapi juga nonmuslim. Dengan sistem dan kepemimpinan Islam, kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan keamanan akan terpenuhi secara individu per individu. Papua dan penduduk Indonesia bisa sejahtera asalkan pengaturan sistem dan kepemimpinan saat ini berganti menjadi sistem Islam kafah dengan kepemimpinan yang amanah. [MNews/NA-RR]
