Muslimah News, INTERNASIONAL — Sidang Komisi Status Perempuan, Commission on the Status of Women (CSW69) penting dikritisi. Pasalnya keputusan CSW69 akan menjadi pijakan bagi arah kebijakan dan program perempuan di 186 negara, termasuk Indonesia. CSW69 adalah media untuk melihat komitmen negara-negara PBB untuk merealisasikan Aksi Beijing yang diratifikasi 1995.
Aksi Beijing atau Beijing Platform for Action (BPfA) adalah dokumen yang disepakati untuk memprioritaskan hak-hak perempuan dalam di 12 area untuk mewujudkan kesetaraan gender. Sidang kali ini sekaligus menjadi ulang tahun ke-30 Aksi Beijing (Beijing +30).
Salah satu keputusan forum adalah munculnya deklarasi politik CSW69 yang baru, yakni menyelaraskan Beijing +30 dengan prioritas nasional dan dorongan ambisius untuk mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang disepakati secara internasional pada 2030.
Pada forum CSW69, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan komitmen Indonesia dalam mempercepat implementasi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan untuk mewujudkan tujuan deklarasi politik CSW69. Pernyataan Indonesia ini menegaskan akan arah kebijakan yang terkait dengan perempuan yang sejalan dengan pembangunan mengejar pertumbuhan dan SDGs.
Agenda Kapitalistik
Pengamat politik Fatma Sunardi menegaskan, deklarasi politik pada CSW ke-69 tentang status perempuan adalah agenda kapitalistik dan mengeksploitasi perempuan. “Ini bisa dilihat dari tujuannya, yakni menyelaraskan BPFA Beijing +30 (capaian selama 30 tahun deklarasi Beijing) dengan prioritas nasional dan capaian 17 goals SDGs,” ucapnya kepada MNews, Rabu (19-3-2025).
Ia menyatakan, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan jika ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi (prioritas nasional) dan target SDGs hanya menempatkan perempuan sebagai tenaga kerja dan alat produksi bagi kapitalis. “Ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma pembangunan kapitalisme,” jelasnya.
Implementasi Beijing +30, lanjutnya, untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan telah menjadi arah kebijakan dan program Kementerian PPPA. “Upaya mewujudkan kesetaraan gender telah menjadi proses yang menjauhkan peran perempuan sebagai ummu wa rabbatul bait, yakni sebagai ibu dan pengelola rumah suaminya. Bahkan, penyusunan undang-undang atas nama melindungi hak-hak perempuan telah mengkriminalisasi syariat,” terangnya.
Padahal, ujarnya, ketika perempuan dijauhkan dari perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta keterikatan pada syariat, hanya akan meghinakan perempuan. Kebijakan dan program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, imbuhnya, telah membuat perempuan dalam kondisi tereksploitasi.
“Perempuan yang bekerja sebenarnya telah dirampas tenaganya karena mereka hanya digaji sesuai dengan standar biaya hidup terendah (Upah Minimun Regional- UMR) yang jauh dari tenaga yang telah mereka curahkan. Para kapitalis yang menjadi penggerak ekonomi telah mengeksploitasi perempuan,” kritiknya.
Ia menyampaikan, pembangunan ala kapitalisme telah berpadu dengan paradigma kesetaraan gender demi kepentingan ekonomi semata. “Kapitalisme dan kesetaraan gender tidak pernah meghargai peran ibu dan pengatur rumah tangga. Dalam logika kapitalisme, perempuan hanya tenaga kerja dan komoditas. Padahal, peran menjadi ibu dan pengatur rumah tangga sangat penting bagi terwujudnya sumber daya manusia yang unggul,” ungkapnya.
Muncul Persoalan
Apalagi, jelasnya, jika seorang perempuan mengabaikan peran sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, sudah pasti akan memunculkan persoalan bagi anak-anak dan keluarganya.
“Terabaikannya hak pengasuhan dan pendidikan anak, juga disharmonisasi keluarga telah memunculkan problem sosial yang rumit hingga mengakibatkan kehancuran generasi dan juga keluarga,” ucapnya.
Ia menyesalkan, ketika anak-anak menjadi generasi rapuh dan bermasalah, maka masyarakat dan negara akan menanggung kerugian karena berbagai persoalan yang mereka munculkan.
“Sebut saja mulai dari pergaulan bebas, kehamilan tidak diinginkan, terlibat dalam kasus kejahatan, dan menjadi sasaran penyebaran HIV/AIDS,” ucapnya mencontohkan.
Jadi, jelasnya, peran ibu dan istri akan menciptakan harmoni keluarga dan tempat tumbuhnya pribadi-pribadi yang akan berkiprah bagi masyarakatnya. “Sumbangsih peran ibu dan istri adalah mewujudkan manusia yang bersyahsiah (berkepribadian) sebagai SDM terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan peradabannya,” ujarnya.
Ketika peran sebagai Ibu dan istri (pengatur rumah tangga) dijauhkan dari perempuan, paparnya, maka tidak ada lagi SDM yang unggul. “Yang ada adalah generasi yang rapuh dan lemah, serta orang-orang yang berproblem dari sisi syahsiah. Ini kerugian bagi masyarakat dan negaranya,” jelasnya.
Konsepsi Islam
Fatma mengutarakan, Islam menawarkan satu konsepsi tentang perempuan, yakni status perempuan; peran sebagai ummu wa rabbatul bait; kiprah perempuan sebagai individu (peran motherhood dan pengatur rumah tangga ); serta perempuan adalah ummu ajyal (pendidik generasi). “Islam juga memberi peran bagi perempuan saat ia berada di tengah masyarakat, baik peran profesional maupun peran politik, yakni memilih pemimpin dan memuhasabahinya,” tuturnya.
Semua peran ini, imbuhnya, akan mewujudkan generasi hebat. “Pengasuhan dan pendidikan seorang ibu di dalam keluarga adalah fondasi penting bagi tumbuh kembangnya syahsiah islamiah bagi generasi,” ujarnya.
Selain itu, keluarga adalah tempat individu mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan jasmani dan nalurinya. “Sebuah keluarga yang dipenuhi ketenangan adalah inkubasi bagi pribadi-pribadi yang saleh. Di sinilah peran ibu dan pengatur rumah tangga begitu strategis dalam mencetak generasi sekaligus SDM unggul yang akan berkontribusi bagi masyarakat, negara, dan peradabannya,” tutupnya. [MNews/RA]
