[Mafahim Islamiyyah] Standar Syarak (Bagian 3/3)

[Mafahim Islamiyyah] Standar Syarak (Bagian 3/3)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 2/3

Muslimah News, TELAAH KITAB — Halal dan Haram

Sesungguhnya lafaz-lafaz al-khairu dan syaru, al-hasanu dan al-kabhu adalah lafaz-lafaz bahasa Arab. Orang-orang Arab telah membuatnya untuk menunjukkan makna-makna tertentu. Kemudian Syarik (Allah) telah memakai lafaz-lafaz itu dalam Al-Qur’an al-Karim dan sunah nabi untuk menunjukkan makna-maknanya secara bahasa sebagaimana telah disifati oleh orang Arab dalam satu situasi. Juga untuk menunjukkan makna-makna syarak pada situasi yang lain.

Apabila lafaz-lafaz tersebut diucapkan tanpa adanya indikasi-indikasi (qarinah) tertentu, maka lafaz-lafaz itu hanya menunjukkan makna-makna syar’i (menurut syarak). Namun apabila dari lafaz-lafaz itu dikehendaki makna-makna lughowiyah (secara bahasa), maka membutuhkan indikasi-indikasi tertentu.

Adapun al-halalu dan al-haramu adalah dua lafaz yang telah ditransfer dari makna lughowi wadh’iy kepada makna syar’i sehingga makna lughowi tidak terpakai lagi. Kedua lafaz itu adalah haqiqoh lughowiyah syar’iyah, di mana saja keduanya dimaksudkan dalam Al-Qur’an dan sunah, sama saja berupa kalimat-kalimat isim atau fi’il.

Allah Swt. berfirman, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Rasulullah saw. bersabda, “Al-halal adalah sesuatu yang telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan al-haram adalah sesuatu yang telah diharamkan Allah dalam kitab-Nya.”

Juga sabdanya, “Halal itu jelas dan haram juga jelas.”

Jadi, halal adalah sesuatu yang Allah Swt. membolehkannya dan tidak menetapkan sanksi atas orang yang mengerjakannya. Sedangkan haram adalah sesuatu yang Allah telah memperingatkannya dan telah ditetapkan sanksi di dunia atau akhirat atas orang yang mengerjakannya.

Halal itu mencakup sesuatu yang wajib, sunah, mubah, dan makruh. Sedangkan haram hanya mencakup sesuatu yang haram. Hukum-hukum taklif dalam Islam itu tidak keluar dari salah satu dari lima macam hukum itu. Sedangkan hukum-hukum wadh’i yang bertalian dengan hukum-hukum taklif juga ada lima macam hukum, yaitu, sabab, syarat, mani, rukhsah dan ‘azimah, shihhah, buthlan dan fasad.

Sedangkan standar (miqyas) halal dan haram mencakup semua hukum-hukum taklif dan wadh’i, yaitu standar syar’i untuk setiap suatu benda dan aktivitas yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya di dunia.

Dengan meneliti dalil-dalil syarak yang berhubungan dengan suatu benda, telah ditetapkan bahwa sesungguhnya hukum asal atas segala sesuatu adalah mubah selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan hukum asal bagi semua perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak.

Jadi, dalam alam semesta ini tidak ditemukan suatu benda atau aktivitas, kecuali Allah telah menurunkan hukum syarak dalam Islam yang berkaitan dengannya, baik hukum halal atau haram. Apabila kaum muslim tidak menemukan hukum atas suatu benda atau aktivitas, maka itu hanyalah konsekuensi dari pengabaian ijtihad untuk menghasilkan hukum. Itu tidak merupakan konsekuensi dari pengabaian atau kekurangan dalam dalil-dalil syarak.

Allah Swt. benar-benar telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa Islam telah mencakup setiap hukum yang dibutuhkan manusia sampai Hari Kiamat. Allah Swt. berfirman, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian, Aku telah sempurnakan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku ridai Islam menjadi agama kalian.” (QS Al-Maidah: 3).

Juga firman-Nya, “Dan kami telah turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl: 89).

Oleh karenanya, haram atas orang muslim mengategorikan sesuatu atau aktivitas sebagai hukum halal atau haram tanpa adanya dalil syarak. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah/lisan kalian secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS An-Nahl: 116).

Perbedaan Standar-standar

Ada perbedaan antara menyifati aktivitas sebagai sifat baik atau buruk, serta antara menyifatinya sebagai sifat terpuji atau tercela. Adapun menyifati aktivitas sebagai baik atau buruk, maka itu datang dari pengaruh aktivitas itu, serta dari sisi melakukannya atau meninggalkannya. Dengan demikian, hukum asal pada orang muslim adalah melaksanakan aktivitas apa saja dan menyifatinya sebagai sifat baik apabila aktivitas itu diridai Allah Taala. Sebaliknya, seorang muslim tidak melaksanakan aktivitas apa pun dan menyifatinya sebagai sifat buruk apabila aktivitas itu membuat Allah murka.

Sungguh, Allah rida kepada orang-orang yang mengerjakan kebajikan yang telah diperintahkan-Nya dan menjanjikan surga bagi mereka. Sebaliknya, Allah murka kepada orang-orang yang berbuat buruk yang telah dilarang-Nya dan mengancam mereka dengan neraka.

Adapun menghukumi aktivitas sebagai terpuji dan tercela, maka seorang muslim menyifati suatu aktivitas terpuji apabila syarak memuji aktivitas itu atau menetapkan pahala atasnya. Sebaliknya, harus menyifati aktivitas tersebut tercela apabila syarak benar-benar telah mencelanya atau menetapkan siksa atasnya. Hal ini tanpa memandang manusia melakukannya atau tidak, sama saja aktivitas itu terpuji atau tercela.

Standar halal dan haram mempunyai banyak perincian. Standar itu memuat lima macam hukum syarak dan lima hukum wadh’iy yang berhubungan dengan hukum-hukum syarak. Para ulama fikih telah mengungkapkan standar itu dengan perkataannya, “Hukum syarak adalah seruan syar’i (Allah pembuat hukum) yang bertalian dengan aktivitas para hamba. Seruan itu ada kalanya berupa tuntutan (iqtidha), atau menyuruh memilih (takhyir), atau pembuatan (wadh’i).

Makna iqtidho adalah tuntutan. Apabila tuntutan itu tuntutan mengerjakan aktivitas dengan pasti, maka dinamakan wajib. Apabila tuntutannya tidak pasti, maka dinamakan sunah. Apabila tuntutan itu adalah meninggalkan suatu aktivitas dengan pasti, maka dinamakan haram. Apabila tidak pasti, maka dinamakan makruh. Adapun jika diperintahkan memilih antara mengerjakan dan meninggalkan aktivitas, maka dinamakan mubah. Sedangkan pembuatan (wadh’u) itu adalah menjadikan sesuatu (menjadi) sebab, syarat, manik, rukhsah dan ‘azimah, atau shihhah, buthlan dan fasad.

Mengetahui hukum syarak adalah wajib bagi seorang muslim sebelum ia beraktivitas. Sebabnya, hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak. Ingat, menyifati amal perbuatan sebagai baik atau buruk, atau sebagai terpuji dan tercela, atau dengan halal dan haram dari sisi pahala dan siksa, adalah menjadi hak syarak yang telah diturunkan Allah Swt., bukan hak akal atau undang-undang yang dibuat oleh manusia.

Begitu pula menyifati sesuatu sebagai terpuji dan tercela atau sebagai halal dan haram dari sisi pahala dan siksa juga merupakan hak syarak. Kalau diperhatikan, sesungguhnya menyifati sesuatu sebagai terpuji dan tercela atau sebagai halal dan haram adalah lebih umum daripada menyifati sebagai baik dan buruk. Ini karena standar yang akhir ini khusus aktivitas. Sedangkan dua standar sebelum yang terakhir ini mencakup aktivitas dan suatu benda. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *