Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Apabila umat Islam tidak melaksanakan tuntutan (menyampaikan Islam), maka ia berdosa. Semua itu telah ditunjukkan oleh sesuatu yang datang dalam ayat, “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menyembunyikan syahadat dari Allah yang ada padanya?” (QS Al-Baqarah: 140). Begitu pula yang ditunjukkan di akhir ayat, “Dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS Al-Baqarah: 143).
Allah Swt. telah menuntut kalian agar mengemban Islam kepada semua manusia. Mereka juga telah berdalil dengan firman Allah Swt., “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS Al-Furqan: 67).
Mereka telah menjadikan dua sisi bagi infak harta, yaitu berlebih-lebihan dan kikir. Mereka juga telah menjadikan di pertengahan, yaitu pertengahan antara berlebih-lebihan dan kikir. Apabila ada orang menyuguhkan satu domba kepada seorang tamu, ini dinamakan berlebihan. Namun apabila ia tidak menyuguhkan apa-apa kepada tamunya, ini adalah kikir. Apabila ia menyuguhkan sesuatu yang cukup untuk tamunya, inilah pertengahan.
Allah Swt. mengharamkan berlebihan dan menghalalkan pertengahan, yaitu infak harta dengan cara pertengahan. Maknanya adalah bahwa Allah Swt. telah menetapkan kompromi atau jalan tengah dalam infak. Mereka telah mengadopsi pemahaman yang salah ini untuk modal berdalil bahwa sesungguhnya pada Islam terdapat kompromi atau jalan tengah.
Mereka tidak mengerahkan kesanggupannya dalam memahami hukum syar’i tentang infak. Sedangkan sesuatu yang telah ditunjukkan oleh ayat tersebut beserta nas-nas lain dari Al-Qur’an dan sunah bahwa infak ada tiga macam, yaitu isrof, taqtir, dan qawam. Adapun satu darinya, yaitu qawam yang bermakna infak sesuai hukum-hukum Islam, sedikit atau banyak adalah yang dikehendaki oleh syarak.
Oleh karenanya, siapa saja yang memotong unta untuk seorang tamunya atau ia menyuguhkan sepotong roti kepada tamunya, baik tamu itu orang kaya atau orang melarat, hal tersebut boleh, tidak ada yang haram. Sedangkan isrof, yaitu infak dalam perkara haram, maka siapa saja yang menafkahkan sedirham untuk membeli khamar, berjudi, atau menyuap, maka hukumnya adalah haram. Adapun taqtir, yaitu mencegah berinfak dalam sesuatu yang wajib, maka apabila ada seseorang yang mencegah dari menyerahkan sedirham yang terkena hak dari zakat hartanya atau ia melarang memberi nafkah kepada orang yang wajib dinafkahinya, maka yang demikian ini adalah haram.
Lafaz qawam ini sama sekali tidak menunjukkan kepada jalan tengah, baik secara tartib atau tempatnya. Lafaz itu hanya menunjukkan bahwa di sana terdapat tiga macam infak, yaitu isrof, taqtir, dan qawam. Sedangkan yang satu dari tiga macam itu, yaitu qawam, adalah halal dan dituntut oleh syarak. Ini karena Allah Swt. telah berfirman, “baina dzalika“, tidak berfirman, “baina dzalikum“ untuk menunjukkan kompromi atau jalan tengah di antara dua orang/perkara yang berseberangan.
Di dalam Islam tidak ada kompromi dan tidak pula ada jalan tengah. Allah Swt. telah menciptakan manusia dan telah mengajarkan ilmu tentang realitas. Manusia tidak akan bisa mengetahuinya. Allah Swt. yang mempunyai kapasitas mengatur kehidupan manusia dengan peraturan yang mendetail sehingga tidak akan ada seseorang yang sampai kepadanya.
Hukum-hukum-Nya telah datang dengan batas-batas tertentu yang tidak ada pengaruh sedikit pun untuk kompromi atau jalan tengah. Jadi, di manakah letak kompromi atau jalan tengah pada firman-Nya ini? Allah Swt. berfirman, “Dan siapa saja mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya.” (QS Ali Imran: 85). Juga pada firman-Nya, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS Al-Maidah: 49).
Demikian pula dalam sabda Rasulullah saw. kepada pamannya, yaitu Abu Thalib, ketika kaumnya menawarkan kedudukan, harta, dan kemuliaan kepada beliau. Nabi saw. bersabda, “Demi Allah, wahai pamanku, seandainya mereka meletakkan/memberikan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara agama ini hingga Allah menampakkannya atau aku mati karenanya, aku tidak akan pernah meninggalkannya.”
Begitu pula sabda Nabi saw. kepada kabilah Bani Amir ibnu Sha’sha’ah ketika mereka menuntut Nabi agar mereka mendapat kekuasaan setelah Nabi meninggal ketika mereka telah menolongnya. Beliau saw. bersabda, “Kekuasaan itu milik Allah. Dia meletakkannya di mana saja yang dikehendaki-Nya.”
Di manakah kopromi atau jalan tengah dalam sanksi atas orang murtad, orang yang zina, atau pencuri? Dalam nas-nas Islam, sama sekali tidak ada kompromi dan tidak pula ada jalan tengah. Juga tidak ada kompromi pada hukum-hukum Islam. Bahkan nas-nas dan hukum-hukum Islam itu sangat mendetail, jelas, dan terperinci hingga Allah Swt. telah menyebutnya dengan hudud-Nya sebab kedetailan dan kekonsistenannya.
Allah Swt. berfirman, “Itulah hukum-hukum (hudud) Allah, diterangkannya kepada kaum yang mengetahui.” Juga firman-Nya, “Dan siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar hukum-hukum/ketentuan-ketentuan (hudud)-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Api Neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya.” (QS An-Nisa’: 14).
Oleh karena itu, tidak dibolehkan melanggar hukum-hukum ini. Jadi kompromi atau jalan tengah itu adalah pemikiran yang asing dalam Islam. Orang-orang Barat dan orang-orang muslim yang berkasih sayang dengan mereka berupaya melekatkan pemikiran itu dengan Islam untuk menggiringnya kepada kaum muslim dengan slogan pertengahan dan toleransi. Sesungguhnya tujuannya hanyalah memalingkan kita dari ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum Islam yang terang.
Kaum muslim harus sadar terhadap berbagai persekongkolan pemikiran yang keji untuk melawan mereka dan agama mereka. Kaum muslim juga harus menjelaskan hukum syarak untuk setiap masalah dengan bersandar kepada dalil syarak, tidak bersandar kepada jalan tengah. Sesungguhnya tetap berpegang kepada dalil-dalil syarak, baik yang bertalian dengan solusi-solusi dan perbuatan individu atau yang bertalian dengan metode dan mendirikan Negara Khilafah, merupakan tali keselamatan bagi kaum muslim dari realitas buruk mereka.
Allah Swt. berfirman, “Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai. Ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kalian, lalu menjadikan kalian karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian mendapat petunjuk.” (QS Ali Imran: 103).
Jadi, berpegang dengan tali Allah yang kuat, yaitu agama Islam, dapat menunjukkan kepada kebenaran dan menyatukan kaum muslim dalam satu negara. Juga dapat menyelamatkan mereka dari azab neraka. Bukan dengan kompromi, jalan tengah, atau pertengahan seperti yang dikehendaki oleh musuh-musuh Islam kepada kaum muslim. [MNews/RY-YG]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.
