Muslimah News, FOKUS — Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan pemerintah kembali menggelar mudik gratis dalam rangka hari raya Idulfitri 1446 H. Selain mudik gratis, katanya, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol hingga 20% bagi pemudik yang pulang kampung dengan kendaraan pribadi. Sedangkan tiket penerbangan domestik kelas ekonomi mendapatkan diskon 13-14% melalui potongan PPN.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai upaya untuk membantu perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran agar semakin aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan. Namun, sejatinya ini adalah salah satu contoh kebijakan populis yang tidak akan bisa menyentuh akar permasalahan buruknya sistem transportasi di Indonesia.
Berbagai bentuk mobilitas manusia dan barang, serta distribusi logistik, tidak bisa lepas dari peran transportasi. Transportasi menjadi faktor penting yang dibutuhkan untuk memudahkan aktivitas dan pergerakan masyarakat, juga untuk mendorong perkembangan perekonomian.
Penyediaan dan layanan transportasi yang murah dan berkualitas tentu menjadi kebutuhan harian masyarakat, bukan hanya pada saat Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan musiman saat Ramadan dan menjelang lebaran seperti yang dilakukan pemerintah saat ini jelas bukan solusi tuntas. Apalagi sasaran kebijakan sesaat ini pun terbatas.
Pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengaturan urusan umat (riayatu asy-syu’uni al-ummah) seharusnya lebih serius memperhatikan kondisi ini. Pembacaan terhadap akar permasalahan yang sebenarnya sangat penting agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menjadi formalitas atau sekadar basa-basi.
Paradigma Kapitalisme
Di negara kita, ada tiga pihak yang terlibat dalam aktivitas seputar transportasi. Pertama, pengguna (user) jasa transportasi atau masyarakat secara umum. Dalam hal ini masyarakat diharuskan memberikan kontribusi maksimal terhadap ketersediaan sarana transportasi dengan membayar ongkos atau tarif angkutan. Kedua, pemilik dan pengelola (operator) atau para pengusaha angkutan dan pemilik moda transportasi. Fungsi mereka adalah memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi secara optimal. Ketiga, pemerintah (regulator), yang bertugas memberi dan mengeluarkan kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut.
Dari sini kita bisa menangkap bahwa pemerintah hanya menjadi regulator. Dengan kata lain, pemerintah bukan pelaksana langsung maupun pemegang tanggung jawab penuh atas pelayanan masyarakat di bidang transportasi. Yang terjadi, pemerintah memindahkan tanggung jawab pelayanan transportasi kepada pihak swasta sebagai operator. Akibatnya, pemerintah harus memberikan ruang dan wewenang bagi operator untuk menetapkan tarif angkutan, yang tentu saja orientasinya adalah mendapatkan keuntungan (laba).
Ketika pemerintah melakukan pengadaan infrastruktur transportasi, asasnya juga bisnis, bukan dalam rangka riayah. Sebagai bukti, banyak proyek-proyek yang tidak bermanfaat bagi mayoritas masyarakat, justru digenjot pembangunannya. Kita bisa melihat dalam sepuluh tahun terakhir pemerintah begitu agresif membangun banyak terminal dan bandara baru meski tanpa perhitungan matang. Setelah selesai dibangun dan diresmikan, terminal dan bandara itu sepi.
Jalan-jalan umum yang seharusnya diperbaiki, justru diabaikan. Pada akhirnya, yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Kasus kecelakaan lalu lintas yang terus berulang akibat kerusakan jalan, tidak juga menjadi fokus penguasa. Jaminan keselamatan sistem transportasi masih jauh panggang dari api. Sebaliknya, masyarakat masih harus mengeluarkan biaya tinggi untuk transportasi, yakni sekitar 25-30% dari jumlah pendapatannya.
Dalam laporan Travel And Tourism Competitiveness 2019 yang disusun berdasar hasil survei WEF 2019, disebutkan bahwa transportasi publik Indonesia ada di urutan ke-66 dari 140 negara. Hal itu makin membuktikan bahwa manajemen transportasi di negara ini masih jauh dari kata berkualitas.
Namun, ini dianggap sebagai hal yang wajar dalam sistem kapitalisme, bahkan sebuah keniscayaan karena dilegalkan melalui UU. Tidak pelak, selama negara ini masih menggunakan paradigma kapitalisme, terwujudnya transportasi yang murah, mudah, aman, dan berkualitas bagi seluruh rakyat hanyalah mimpi.
Pemerintah Adalah Raa’in
Dalam Islam, penguasa atau pemimpin diangkat untuk memikul tanggung jawab mengurusi umat. Selain sebagai pelaksana syariat, mereka juga berperan sebagai pelayan rakyat. Tiap kebutuhan, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier, wajib diperhatikan pemenuhannya oleh negara secara makruf.
Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Hibban, Nabi saw. bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan, istri yang salihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.”
Saat disebutkan salah satu perkara yang menjadi sumber kebahagiaan adalah kendaraan yang nyaman, hal itu menunjukkan ada kewajiban atas penguasa untuk mewujudkannya. Hal ini dengan cara memberikan layanan transportasi yang nyaman, baik berupa kendaraan pribadi maupun transportasi massal. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan sabda Rasulullah saw. tersebut. Pembangunan jalan, halte, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, dan segala hal yang terkait adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban ini. Apalagi secara pasti, transportasi juga merupakan kebutuhan pokok kolektif setiap rakyat.
Negara harus melaksanakan kewajiban ini dengan dorongan iman. Negara juga berperan memastikan semuanya terlaksana dengan sempurna sesuai kebutuhan rakyat, bukan demi memenuhi kepentingan investor. Jika negara membutuhkan bantuan swasta, mereka hanya dikontrak sebagai pekerja, bukan pemilik tanggung jawab kedua. Dengan begitu, tidak akan ada lagi campur tangan swasta dalam penentuan tarif angkutan umum.
Di masa Khilafah, pembangunan Bagdad sebagai ibu kota direncanakan dengan detil pada tiap bagiannya, juga disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada. Infrastruktur dan sarana publik dibangun berdasarkan tata kota yang memperhatikan aspek kemudahan mobilitas warga. Sebagian besar warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk bekerja, memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau untuk menuntut ilmu, karena semua dalam jangkauan perjalanan kaki yang wajar namun tetap berkualitas.
Belanja Negara untuk Transportasi Terbaik
Khalifah Umar bin Khaththab r.a. pernah berkata, “Seandainya ada seekor keledai terperosok di kota Bagdad karena jalan rusak, aku sangat khawatir Allah akan meminta tanggung jawabku di akhirat.” Hal ini menggambarkan betapa besarnya rasa tanggung jawab seorang pemimpin atas jaminan keselamatan transportasi, bukan hanya bagi manusia, bahkan juga bagi hewan.
Pemimpin dalam Islam senantiasa didorong untuk melaksanakan fungsinya sebagai pengurus dan penjaga rakyat. Mereka harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan tiap individu rakyatnya. Negara membangun infrastruktur publik dengan standar teknologi terbaik yang dimiliki, yakni meliputi teknologi navigasi, telekomunikasi, fisik jalan, hingga alat transportasinya itu sendiri.
Navigasi mutlak diperlukan agar perjalanan menjadi mudah, aman, dan tidak tersesat. Untuk itulah kaum muslimin belajar astronomi dan mengembangkan ilmu pemetaan secara teliti. Mereka juga belajar teknik pembuatan kompas hingga ke Cina. Ratusan geografer menjelajahi penjuru dunia dan membuat reportasenya.
Teknologi dan manajemen fisik jalan juga tidak ketinggalan. Sejak tahun 950 M, jalan-jalan di Cordoba sudah diperkeras, secara teratur dibersihkan dari kotoran, dan malamnya diterangi lampu minyak. Sekitar 200 tahun kemudian, yakni pada 1185 M, Paris memutuskan sebagai kota pertama di Eropa yang meniru Cordoba.
Sedangkan untuk kendaraan, sesuai dengan teknologi saat itu, kaum muslim telah memuliakan jenis kuda dan unta yang makin kuat menempuh perjalanan. Untuk kendaraan laut, mereka juga mengembangkan teknologi kapal, mulai dari perahu cadik kecil, kapal dagang berkapasitas di atas 1000 ton, hingga kapal perang untuk 1500 orang.
Bahkan untuk transportasi udara, ilmuwan muslim Abbas Ibnu Firnas (810-887 M) dari Spanyol (Andalusia) sudah memikirkan dan melakukan serangkaian percobaan untuk menemukan konsep penerbangan pada masa seribu tahun lebih awal dari Wright bersaudara. Selain itu, hingga abad ke-19 M Khilafah Utsmaniyah masih konsisten mengembangkan infrastruktur transportasi. Saat kereta api ditemukan di Jerman, segera ada keputusan khalifah saat itu untuk membangun jalur kereta api dengan tujuan utama memperlancar perjalanan haji.
Pembangunan infrastruktur transportasi dan tata kota yang cermat, berkualitas, dan berteknologi tinggi yang memudahkan berbagai perjalanan rakyat menjadi bukti atas besarnya perhatian para khalifah di masa peradaban Islam terhadap urusan transportasi.
Selanjutnya, untuk mewujudkan sistem transportasi modern yang berkualitas, murah, mudah, nyaman dan aman bagi seluruh rakyat tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sistem ekonomi Islam telah memberikan jawaban atas hal ini. Dalam kitab Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah telah memerinci sumber pendapatan tetap baitulmal (kas negara), antara lain fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum (yang meliputi migas, listrik, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang gembalaan), harta milik negara (berupa tanah, bangunan, sarana umum, dan pendapatannya), usyur, khumus, rikaz, serta zakat.
Dari rincian tersebut, tergambar jelas betapa banyak sumber pemasukan rutin negara Islam. Sekalipun harta zakat diletakkan pada kas khusus baitulmal dan tidak boleh diberikan selain untuk delapan kelompok (ashnaf) yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, negara tidak akan kekurangan pemasukan dari pos yang lain.
Seluruh harta milik negara selain zakat dibelanjakan untuk keperluan negara dan demi kemaslahatan umat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan layanan transportasi berkualitas, murah, aman, dan nyaman bagi seluruh rakyat. Para penguasa akan melaksanakannya sebagai bentuk amanah dan tanggung jawabnya dalam mengurusi umat. Mereka menyadari betul sabda baginda Rasulullah saw., “Sesungguhnya kekuasaan itu amanah, pada Hari Kiamat nanti akan berubah menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan apa yang diamanahkan didalamnya.” (HR Muslim).
Alhasil, penerapan sistem Islam kafah oleh negara inilah yang akan memberikan jaminan pasti bagi terwujudnya layanan transportasi berkualitas, murah, aman, dan nyaman bagi seluruh rakyat tanpa harus menunggu momen Ramadan dan lebaran. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
