Penulis: Meti Astuti, S.E.I., M.Ek.
Muslimah News, FOKUS — Danantara adalah lembaga investasi yang diinisiasi pemerintah Indonesia untuk mengelola investasi dan pengelolaan dana yang lebih besar, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek penting negara.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan sisa anggaran sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp325 triliun dari penghematan anggaran akan digelontorkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau disingkat BPI Danantara. “Hasil efisiensi sebesar US$20 miliar ini akan kita serahkan ke Danantara untuk diinvestasikan,” ujar Prabowo. (Kompas, 15-2-2025).
Pernyataan Prabowo dilontarkan dua minggu setelah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan jadi undang-undang.
Sebelumnya, dalam Inpres 1/2025 dan diperjelas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran pada kementerian dan lembaga setingkat kementerian. Pemangkasan anggaran mencakup belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar. Pemerintah menyampaikan penghematan akan dialokasikan untuk program prioritas, subsidi, dan bantuan sosial.
Dampaknya cukup besar terhadap belanja operasional lembaga negara yang dipangkas Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Pemangkasan TKD memengaruhi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta dana desa. Akibatnya, sektor infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan di daerah terancam terganggu.
Beberapa kementerian terkena pemangkasan anggaran cukup besar, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemangkasan sebesar 73,35% atau Rp81,38 triliun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemangkasan sebesar Rp19,63 triliun. Kemendikbudristek, Kemendikdasmen, Kementan, dan Kementerian Perumahan juga terkena pemotongan besar.
Apa Itu Danantara?
Danantara merupakan badan pengelola investasi negara yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia Secara sederhana, Danantara bisa diibaratkan sebagai “bank investasi milik negara” yang mengelola dana dan aset strategis—termasuk dana dari ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan aset pemerintah dari berbagai kementerian—untuk diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di luar APBN. BPI Danantara sendiri adalah lembaga pengelola sovereign wealth fund (dana kekayaan negara atau dana investasi negara) atau SWF. Indonesia sebelumnya sudah memiliki SWF, yaitu Indonesia Investment Authority atau INA.
Pada November 2024, Muliaman Darmansyah Hadad selaku Kepala Danantara mengatakan INA bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Harapan ke depannya, negara tidak lagi hanya bertumpu kepada APBN untuk menumbuhkan ekonomi sampai 7%, melainkan bisa dibantu kalau foreign direct investment lebih banyak masuk lewat proyek-proyek yang diinisiasi Danantara.
Investor-investor global diperkirakan akan tertarik dengan proyek-proyek Danantara. Pertama, karena badan itu juga akan berinvestasi sehingga ada pembagian risiko. Kedua, aset yang dikelola Danantara akan sangat besar sehingga ada faktor kredibilitas. Danantara dapat menjadi pintu masuk bagi investor untuk terlibat dalam proyek-proyek berkelanjutan dan inovatif.
Efisiensi Salah Prioritas
Pemerintah memilih untuk menyuntikkan dana ke Danantara yang berfokus pada proyek-proyek infrastruktur dan investasi besar. Sementara itu, sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar melalui Kementerian PU, justru mengalami pemangkasan anggaran yang besar. Padahal, sektor-sektor ini tidak hanya berperan dalam pembangunan ekonomi jangka panjang, melainkan juga dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara langsung. Pemangkasan anggaran di sektor-sektor ini dapat memperlambat pencapaian tujuan pembangunan manusia, kesehatan, dan pendidikan.
Makin terang benderang alasan pemerintah lebih memilih investasi di sektor keuangan daripada mendukung penuh sektor vital yang melayani hajat hidup masyarakat banyak. Terlihat dalam Anggaran Kemenkeu 2026, program prioritas pemerintah adalah Program Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan, ketahanan energi, perumahan, dan pertahanan keamanan; sedangkan pendidikan dan kesehatan hanya diletakkan sebagai prioritas pendukung. (Pikiran Rakyat, 30-1-2025).
Pendidikan dan kesehatan yang diletakkan di lapis kedua dalam skala prioritas rezim ini menandakan pemerintah tidak memandang bidang pendidikan dan kesehatan tidak lebih penting dari MBG dan kendaraan listrik. Padahal, kualitas pendidikan Indonesia masih buruk. Laporan World Population Review 2021 menempatkan negeri ini pada peringkat ke-54 dari 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan pendidikan dunia. Ini menunjukkan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Menurut hasil survei mengenai sistem pendidikan menengah di dunia pada 2018 yang dikeluarkan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) 2019, Indonesia berada di posisi ke-6 terendah yang mana peringkat ke-74 dari 79. Belum lagi masalah fasilitas pendidikan yang belum merata, kesejahteraan guru yang masih minim, hingga kurikulum yang sering berganti.
Demikian pula kesehatan, mulai dari sulit menjangkau fasilitas kesehatan berkualitas (terutama di daerah terpencil), keterbatasan infrastruktur, minimnya tenaga medis yang tersedia, kelangkaan fasilitas medis yang memadai, dan lain-lain.
Pemangkasan anggaran pada sektor-sektor vital ini berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti PHK, penghentian pembangunan fasilitas umum, pengurangan bahkan penghentian dana beasiswa sekolah dan kuliah, penghentian bantuan penelitian, hingga pemulangan atlet pelatnas dari pemusatan latihan, adalah dampak yang masyarakat rasakan.
Meski pemerintah membantah efisiensi anggaran harusnya tidak menyasar hal-hal tersebut, faktanya masyarakat terus melaporkan dampak buruk yang terjadi dan bertolak belakang dengan komitmen yang dijanjikan pemerintah, seakan-akan klarifikasi pemerintah menjadi omong kosong saja.
Kebijakan efisiensi anggaran yang menyasar sektor tersebut sungguh menunjukkan bahwa pemerintah tidak menganggap sektor tersebut penting dan tidak memiliki visi pembangunan jangka panjang terhadap kualitas SDM dan pelayanan kepada masyarakat.
Korupsi, Dahulu, Kini, dan Nanti?
Peneliti lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan Danantara juga memunculkan “peluang korupsi yang cukup besar”. Wana menyebut adanya klausul dalam UU BUMN bahwa lembaga auditor baru dapat memeriksa Danantara setelah ada persetujuan dari DPR, menyebabkan Danantara akan menjadi tidak independen. “Patut diduga ada upaya memproteksi Danantara agar tidak disentuh oleh lembaga penegak hukum dan lembaga auditor. Hal ini akan menjadikan Danantara sebagai objek yang dikorupsi untuk mengakumulasi kapital pribadi ataupun kelompok tertentu.” ujarnya. (BBC News Indonesia, 18-2-2025).
Kejaksaan Agung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp23,7 triliun. Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh BPK. Jumlah taksiran sementara kerugian negara pada kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya yang sebesar Rp16,81 triliun. Termasuk korupsi di sektor pertambangan, yaitu korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015—2022 yang berpotensi merugikan negara Rp271 triliun.
Belajar dari proyek 1MDB Malaysia, pada 2015, badan investasi negara yang didirikan Perdana Menteri Najib Razak itu menjadi sumber skandal yang mengguncang Malaysia. Penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan korupsi dilaporkan dilakukan Najib Razak dan kroni-kroninya bersumber dari 1MDB. Apa yang menjamin Danantara tidak bernasib sama dengan 1MDB Malaysia?
Investasi Asing, Mekanisme Pembangunan yang Keliru
Secara filosofis ekonomi, kapitalisme adalah alat penjajahan ekonomi. Ada dua alat yang digunakan negara kapitalis, yakni utang dan investasi. Melalui investasi, investor swasta (baca: asing) bisa meraup keuntungan luar biasa dari pengelolaan SDA, sedangkan lahan rakyat dirampas, dikirimi limbah, banjir ketika musim hujan, ataupun dampak lain semisal pencemaran lingkungan.
Tingginya angka kemiskinan di Indonesia bukan karena minimnya investasi, melainkan justru akibat masuknya investasi hampir di semua sektor. Berbagai bidang penting yang menguasai hajat hidup publik, seperti sektor kominfo, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, hingga pariwisata dan industri kreatif, menjadi sektor yang 100% dapat dimasuki investasi asing.
Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan rangkaian paket kebijakan ekonomi jilid XVI telah mengizinkan 95 bidang usaha dari 100 bidang usaha dimasuki investor swasta/asing. Awalnya masuk dalam DNI, lalu dilakukan “relaksasi” dengan mengeluarkannya dari DNI.
Problema kemiskinan juga bukan karena minimnya investasi, melainkan dampak dari investasi asing yang menyebabkan rakyat menjadi miskin karena tercipta kesenjangan ekonomi yang luar biasa yang mana sumber-sumber daya ekonomi dikuasai swasta, baik asing maupun lokal melalui investasi. Sementara itu, masyarakat kesulitan mengakses sumber daya ekonomi tersebut, terpinggirkan, terusir, bahkan haknya terampas untuk mendapatkan “kue” ekonomi.
Sumber Dana Segar untuk Oligarki
Berdasarkan masterplan yang telah disusun, investasi hilirisasi hingga 2040 membutuhkan US$618 miliar di 28 komoditas, antara lain di sektor kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, serta pertambangan dan gas.
Pada saat yang sama, BUMN-BUMN yang dikelola Danantara mencakup berbagai industri, mulai dari energi, infrastruktur, hingga sektor finansial. Perinciannya antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, Pertamina, PLN, Telkom, dan MIND ID.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia lalu mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar sebagian dana dari Danantara diinvestasikan untuk sektor hilirisasi. Jika benar disetujui dan direalisasikan pada berbagai proyek hilirisasi, siapakah yang sebenarnya akan menikmati dana yang dikelola Danantara?
Siapa “Bermain” di Hilirisasi?
Hilirisasi dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas tertentu yang bertujuan agar manfaatnya lebih merata bagi masyarakat dan negara. Selain itu, peningkatan dalam penyerapan tenaga kerja diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan juga bahwa dampak positifnya akan menggerakkan sektor ekonomi, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi barang dan jasa.
Kemudian, pendapatan negara diharapkan meningkat sehingga anggaran untuk peningkatan kesejahteraan rakyat juga dapat ditingkatkan. Namun kenyataannya, pelaksanaannya tidak selalu sebaik seperti yang diharapkan dalam teori. Banyak tenaga kerja di perusahaan-perusahaan smelter justru berasal dari Cina.
Pada kasus hilirisasi barang tambang nikel, konsesi lahannya bukan diberikan kepada BUMN, melainkan kepada perusahaan Cina yang mendapat keuntungan luar biasa dari penetapan harga yang dipatok pemerintah, jauh di bawah harga pasar.
Klaim bahwa hilirisasi dapat meningkatkan nilai tambah nikel karena tidak dijual dalam bentuk ore (bijih mentah) sehingga meningkatkan pendapatan dari pajak dan royalti, sebenarnya hanya praktik penghisapan terhadap penambang domestik. Keuntungan investor asing masih ditambah pula dengan pemberian tax holiday 20 tahun dan pajak bea masuk nol rupiah.
Peneliti Senior Forum Kebijakan Ekonomi (FORKEI) Lukman Noerochim, S.T., M.Sc. (Eng)., Ph.D. menyatakan sebagian besar para pelaku hilirisasi produk dari tambang adalah perusahaan asing. “Sayangnya, yang kita ketahui pengekspor atau hilirisasi dari produk-produk tersebut terutama tambang nikel itu sebagian besar adalah perusahaan-perusahaan asing,” ujarnya.
Walhasil, jika dana yang dikelola Danantara diperuntukkan untuk menyukseskan program hilirisasi 28 komoditas unggulan yang dicanangkan pemerintah, sudah dapat ditebak perusahaan mana yang akan dapat kucuran dana dan kapitalisme kroni makin mencengkeram di negeri ini.
Perspektif Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mengelola harta rakyat untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikembangkan untuk investasi. Dalam kitab Struktur Negara Khilafah yang dikeluarkan Hizb ut-Tahrir, disebutkan ada salah satu struktur Negara Daulah Khilafah Islam, yakni Departemen Kemaslahatan Rakyat, yang bertugas memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi dan terlayani tanpa terkecuali. Pendanaan atas pelayanan terhadap kebutuhan rakyat sepenuhnya dibiayai negara melalui baitulmal, dari harta rakyat yang dikumpulkan dan dikelola sesuai syariat Islam.
Tidak ada satu pun departemen di dalam Daulah Islam yang ditugasi untuk melakukan investasi dan mengembangkan harta umat agar dapat maksimal melakukan pemenuhan masyarakat, melainkan keseluruhan dana yang masuk dikelola sesuai ketentuan yang telah ditetapkan syarak. Bahkan baitulmal justru dapat memberi stimulus ekonomi kepada masyarakat dengan memberi pinjaman tanpa bunga bahkan memberi modal bisnis secara cuma-cuma.
Ini bukan berarti di dalam pemerintahan Islam tidak ada mekanisme investasi untuk mengembangkan dana. Pasar syariah dibuka lebar yang mana masyarakat dapat melakukan transaksi dalam berbagai bidang ekonomi, seperti perdagangan, ketenagakerjaan, pertanahan, industri, pertanian, dan jasa-jasa. Masyarakat dapat menjadi investor (shahibul mal) dalam bidang sumber daya ekonomi (SDE), tetapi terlarang masuk ke SDE umum (milik publik). Ini karena SDE umum adalah milik masyarakat sepenuhnya yang akan dikelola negara untuk mendapatkan keuntungannya bagi kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, swasta tidak bisa mengakses migas, logam dan batu bara, laut, hutan, dll. yang karakternya memang adalah SDE milik bersama yang memiliki deposit besar dan tidak boleh dikuasai individu.
Rasulullah saw. telah mengatur urusan kemaslahatan bagi kaum muslim. Beliau saw. menugasi para sahabat untuk menjalankan peran pengelolaan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, maupun kesejahteraan umum.
Misalnya, beliau saw. pernah menetapkan lebar jalan adalah tujuh hasta ketika terjadi perselisihan. Imam Bukhari telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. telah memutuskan bahwa jika mereka berselisih mengenai jalan, maka lebarnya tujuh hasta.” Juga mengatur mengenai perairan, “Wahai Zubair, airi tanahmu, lalu alirkan kepada tetanggamu.” (HR Bukhari-Muslim).
Dalam masalah pendidikan, Rasulullah saw. menetapkan tebusan orang-orang kafir yang menjadi tawanan Perang Badar dengan mengajari sepuluh orang anak-anak kaum muslim belajar menulis dan membaca. Hal itu menggantikan harta tebusan yang termasuk ganimah dan menjadi milik kaum muslim.
Dalam hal pengobatan, pernah dihadiahkan kepada Rasulullah saw. seorang dokter, tetapi beliau tidak mengambilnya, melainkan menjadikannya sebagai dokter bagi kaum muslim. Hal ini merupakan dalil bahwa pengobatan (kesehatan) juga merupakan kemaslahatan kaum muslim yang tidak boleh dipotong atau dilakukan efisiensi anggaran sebagaimana saat ini.
Demikianlah, politik ekonomi Islam mengatur sumber daya ekonomi umum dan negara untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, tanpa mempertimbangkan untuk dikembangkan bagi investasi. Ekonomi Islam menyerahkan kepada individu dan swasta untuk mengembangkan harta di pasar syariah sesuai ketentuan syariat, bukan melakukan pemotongan anggaran dan efisiensi terhadap pelayanan wajib bagi rakyat. Wallahualam. [MNews/GZ]
