[Kabar] Pakar: Negara Khilafah Menjamin Harga Barang Stabil

[Kabar] Pakar: Negara Khilafah Menjamin Harga Barang Stabil

Muslimah News, NASIONAL — Pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menjelaskan mekanisme negara Khilafah dalam menjamin harga barang-barang di pasar sehingga bisa stabil.

“Pertama, situasi pasar dalam negara Khilafah adalah pasar persaingan sempurna. Tidak ada pedagang yang melakukan praktik monopoli atau semacamnya karena akad atau transaksi yang dijalankan di pasar diikat dengan regulasi syariat Islam,” tuturnya di acara Economic Understanding dengan tajuk “Ekuilibrium dalam Pasar Negara Khilafah Islam” Jumat (21-2-2025) di kanal Supremacy.

Ia melanjutkan, dalam sistem negara Khilafah Islam, semua akad yang dilakukan baik oleh muslim atau nonmuslim [karena ini regulasi di ruang publik] harus mengacu kepada syariat Islam.

“Dalil-dalil yang mengatur secara detil dan teknis bagaimana akad yang diperbolehkan bagi manusia semisal dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, surah An-Nisa ayat 29,” jelasnya.

Kedua, sebutnya, dalam negara Khilafah diberlakukan sistem pidana [selain sistem perdata] yang juga mengacu kepada syariat Islam. Ia mencontohkan, jika bicara pasar, maka di dalam Islam dilarang adanya praktik ikhtikar (penimbunan) dan akan diberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukannya.

“Ketika sanksi penimbunan ini ditegakkan, ada aspek pencegahan, orang tidak berani menimbun. Selain karena ketakwaannya kepada Allah, juga karena beratnya ancaman hukuman yang akan diberikan kepada mereka,” bebernya.

Ketiga, sambungnya, ada regulasi yang dijalankan oleh baitulmal negara Khilafah yang salah satu pos pemasukannya adalah zakat mal, dan alokasi pembelanjaannya khusus untuk delapan golongan, salah satunya untuk fakir dan miskin.

”Dengan mekanisme seperti ini, maka daya beli dari semua lapisan masyarakat termasuk kalangan fakir dan miskin bisa dijaga. Dengan daya beli yang terjaga, akan berpengaruh besar pada tingkat permintaan masyarakat di pasar. Inilah yang membuat demand dan supply selalu bertemu di satu titik sehingga harga selalu stabil,” ulasnya.

Keempat, ia menyebut, yang juga tidak kalah penting adalah sistem moneter yang dijalankan di dalam negara Khilafah yang mengacu kepada emas dan perak. “Salah satunya bisa kita lihat dalam hadis riwayat Imam Muslim yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah r.a. dijelaskan oleh Nabi bahwa ketika emas dengan emas ditukar, perak dengan perak ditukar, maka harus tunai dan tidak boleh ada selisih,” ujarnya.

Dengan mekanisme pemberlakuan mata uang emas dan perak ini, menurutnya, nilai mata uang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, bahkan tidak bisa dikeluarkan dekrit oleh pemerintah sekalipun untuk menurunkan nilainya, termasuk negara luar juga tidak bisa melakukan intervensi karena emas dan perak adalah satu-satunya logam mulia di muka bumi ini yang memiliki nilai mandiri.

Bukan Hanya Teori

Nida menegaskan, mekanisme di atas adalah salah satu dari sekian banyak regulasi dalam ekonomi Islam yang telah sempurna berhasil mewujudkan situasi pasar yang stabil.

“Pasar persaingan sempurna bukan hanya teori, tetapi diwujudkan dalam kehidupan nyata dengan selalu tercapainya kondisi ekuilibrium,” urainya.

Ia lalu menjelaskan, ekuilibrium adalah satu kondisi di mana demand dan supply [permintaan dan penawaran] bertemu di satu titik sehingga jumlah barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen sama dengan jumlah barang atau jasa yang diminta oleh konsumen.

“Titik pertemuan itu adalah harga yang disepakati dari kedua belah pihak yang disebut dengan kondisi ekuilibrium,” tandasnya.

Ia menerangkan, dampak yang dirasakan oleh masyarakat secara mudahnya adalah ketika mereka merasakan kondisi ekonomi yang nyaman karena harga-harga barang stabil, termasuk income mereka juga tidak anjlok. “Jadi, berapa pun jumlah pemasukan, mereka bisa menjangkau, bisa membeli barang, atau membayar jasa yang mereka butuhkan,” terangnya.

Ia memberikan sebuah contoh, harga seekor kambing di masa Rasulullah pada saat membangun negara Islam di Madinah sebesar satu dinar, setelah berjalan ratusan tahun dalam sistem negara Khilafah Islam, harga satu ekor kambing juga tetap sebesar satu dinar.

“Tentu berbeda dengan situasi hari ini yang dirasakan oleh masyarakat ketika hidup dalam sistem kenegaraan yang sekular di mana harga-harga barang di pasar senantiasa fluktuatif bahkan trennya cenderung naik,” bandingnya.

Ia melanjutkan, di negara Khilafah masyarakat hidup dengan tenang, tenteram, bisnis berjalan dengan lancar, kebutuhan bagi setiap anggota keluarga di rumah terpenuhi. “Dan yang lebih penting lagi adalah di yaumil akhir nanti keselamatan akan diberikan kepada manusia yang mau taat kepada syariat-Nya, yang mau beriman mengikuti perintah-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya, termasuk dalam pengaturan transaksi di pasar,” tegasnya.

Sebagai penutup ia membacakan surah Al-Maidah ayat 50, “Apakah hukum jahiliah yang kalian kehendaki? Maka hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *