Pekerja Migran Minim Perlindungan

Muslimah News, FOKUS — Lagi-lagi pekerja migran Indonesia (PMI) meregang nyawa di negeri orang. Dua orang pekerja migran tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka dalam insiden penembakan di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24-1-2025).

Menurut Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), ketika sedang patroli, APMM mendapati kapal berisi lima PMI yang diduga ilegal sedang melintas di perairan Tanjung Rhu. APMM mengejar kapal PMI dan sempat bertabrakan empat kali. Karena ada upaya perlawanan, APMM melepaskan tembakan ke arah kapal PMI. Akan tetapi, menurut saksi korban yang ada di atas kapal, para PMI tidak melakukan perlawanan dan tidak membawa senjata apa pun.

Negara Tidak Melindungi

Migrant Care menegaskan bahwa tindakan APMM tergolong extra judicial killing atau pembunuhan oleh aparat tanpa proses peradilan. Ini merupakan pelanggaran HAM sehingga butuh ketegasan pemerintah. Seharusnya penindakan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang persuasif. Jika terjadi perlawanan, seharusnya yang dilakukan adalah pelumpuhan, bukan penghilangan nyawa.

Kejadian ini menambah panjang daftar kasus kematian PMI. Data Migrant Care menunjukkan bahwa sepanjang 20 tahun (2005—2025) telah terjadi 75 kasus penembakan oleh otoritas bersenjata Malaysia terhadap PMI. Pemerintah dinilai belum tegas dalam menghadapi berbagai kasus penembakan tersebut, padahal kekerasan dengan menggunakan senjata merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus penembakan terhadap PMI biasanya hanya membuat nota protes diplomatik, tetapi tidak serius mengawal penyelesaian kasus secara tuntas. Akhirnya PMI diperlakukan seenaknya saja.

Fakta ini menunjukkan bahwa negara lalai dalam melindungi warganya di luar negeri. Seharusnya negara mengawasi betul-betul kondisi WNI di luar negeri sehingga bisa memastikan keamanan jiwa mereka. Sayang, negara tidak melakukan itu. Kita kerap mendapatkan kabar pulangnya PMI ke Indonesia dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Sepanjang 2020—2023, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menangani kepulangan 2.251 jenazah PMI. Kepala BP2MI saat itu Benny Ramdhani menyebut, pada kurun waktu tersebut rata-rata BP2MI memulangkan 2—3 peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia per harinya. Rata-rata mereka meninggal karena mengalami penyiksaan dan kelelahan imbas dieksploitasi selama bekerja. Selain itu, sebagian PMI kehilangan organ ginjalnya. Ini sungguh tragis.

Seharusnya, selain menuntut Malaysia untuk menegakkan keadilan bagi PMI, penting juga untuk mempertanyakan perlindungan pemerintah Indonesia terhadap PMI di luar negeri. Faktanya, negara bahkan tidak tahu lokasi PMI ilegal berada, alih-alih memberikan perlindungan keamanan.

Sedangkan jumlah PMI ilegal ini sangat besar. Berdasarkan data BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia mencapai 2,7 juta orang, mayoritas (60%) mereka tidak memiliki dokumen resmi (ilegal).

Jumlah PMI di negara lain juga besar. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menyatakan, ada sekitar enam juta PMI yang bekerja di luar negeri secara ilegal. Mayoritas (60—65%) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berasal dari PMI ilegal.

Kondisi PMI adalah sebuah elegi. Negara mengelu-elukan PMI sebagai pahlawan devisa, tetapi negara tidak menjamin keselamatan mereka ketika mendulang devisa di luar negeri. Jika negara Indonesia saja tidak melindungi warganya, bagaimana kita berharap negara lain akan berpihak pada keselamatan PMI?

Negara Tidak Menyejahterakan

Nasib tragis PMI tidak lepas dari kegagalan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat di dalam negeri. Aspek hulu inilah yang menjadi penyebab banyaknya PMI yang bekerja di luar negeri. Jika aspek hulu ini tidak terselesaikan, persoalan hilir berupa banyaknya PMI ilegal akan terus mengemuka. Negara seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat sehingga mereka tidak perlu mengadu nasib ke luar negeri dengan risiko kehilangan nyawa.

Perlindungan PMI bukan semata pendampingan hukum atau pemulangan PMI. Namun, perlindungan PMI merupakan masalah multidimensi yang tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan pembentukan satu kementerian baru. Perlindungan PMI menyangkut banyak permasalahan, misalnya tata kelola ekonomi, lapangan kerja di dalam negeri, sindikat global perdagangan orang, liberalisasi ketenagakerjaan, dan penegakan hukum.

Tata kelola ekonomi yang kapitalistik oleh negara menjadikan kekayaan alam dikuasai segelintir kapitalis, sedangkan rakyat tidak mendapatkan apa-apa kecuali bencana, kerusakan alam, dan limbah pertambangan. Akibatnya, rakyat terbenam dalam kemiskinan. Sementara itu, lapangan kerja di dalam negeri jumlahnya sedikit sehingga memaksa warga untuk mencari nafkah di luar negeri. Ditambah lagi lemahnya supremasi hukum terhadap sindikat global perdagangan orang sehingga kasus perdagangan orang terjadi lagi dan lagi. Liberalisasi ketenagakerjaan sebagaimana termaktub dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menjadikan kesejahteraan buruh makin minim sehingga peluang kerja di luar negeri tampak seolah-olah menjanjikan kesejahteraan, padahal taruhannya adalah nyawa.

Jika pemerintah serius melindungi nyawa rakyat, setidaknya pemerintah harus membuat regulasi yang meminimalkan jumlah PMI. Pengiriman PMI harus diperketat. Pemerintah juga harus serius membuka lapangan kerja di dalam negeri sebanyak-banyaknya sehingga rakyat tidak perlu mencari kerja di luar negeri. Namun, langkah-langkah ini tidak dilakukan oleh pemerintah. Justru PMI terus dikirim ke luar negeri. Ini tidak lain karena arah pembangunan yang kapitalistik, yakni mengejar pertumbuhan ekonomi, lebih mementingkan pemasukan devisa daripada nyawa rakyatnya.

Mindset kapitalistik ini menjadikan negara gagal melindungi PMI. Kapitalisme menjadikan negara tidak melihat rakyat sebagai pihak yang harus diurus dan disejahterakan, tetapi rakyat dianggap sebagai tenaga kerja yang harus menguntungkan negara dengan terus menghasilkan remitansi (pengiriman uang dari luar negeri) yang masuk ke kas negara dan menjadi cadangan devisa yang menguntungkan bagi perdagangan internasional dan pembayaran utang negara. Selama paradigma kapitalisme yang diambil maka negara akan selalu lemah dalam memberi perlindungan kepada PMI. Ini sungguh berbeda dengan Islam.

Islam Melindungi Rakyat

Islam melindungi rakyat dengan total, baik jiwa maupun hartanya. Negara adalah pengurus rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Penguasa juga adalah pelindung rakyat. Ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)

Negara wajib melindungi nyawa rakyatnya, sebagaimana sabdanya, “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Tirmidzi 1455).

Islam menetapkan paradigma bahwa warga negara adalah objek penerapan politik ekonomi Islam. Dalam buku Politik Ekonomi Islam halaman 37, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan bahwa negara menjamin  terpenuhinya kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan) orang per orang. Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan dari negara, termasuk kemudahan lapangan kerja melalui kebijakan politik ekonomi negara.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 153 menjelaskan, “Di antara urusan penting yang termasuk bagian dari tugas ri’ayah adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan. “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orang tua), itu adalah urusan kami.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan cara ini, Daulah Khilafah akan memberikan perlindungan terbaik bagi setiap warga negaranya dengan memampukan setiap individu hidup dalam kondisi sejahtera. Negara juga akan menindak tegas sindikat perdagangan orang dengan sanksi yang menjerakan. Wallahualam bisawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *