[Kabar] Perguruan Tinggi Mengelola Tambang, Akademisi: Memperpanjang Daftar Buruk Pengelolaan Pendidikan?

[Kabar] Perguruan Tinggi Mengelola Tambang, Akademisi: Memperpanjang Daftar Buruk Pengelolaan Pendidikan?

Muslimah News, NASIONAL — Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP). Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23-1-2025).

Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi tersebut diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia sejak 2016.

Menurut akademisi asal Yogyakarta Dr. Nuhbatul Basyariah, S.E.I., M.Sc., pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan Tinggi (PT) jelas akan makin memperpanjang daftar buruk pengelolaan pendidikan di negeri ini.

“Alih-alih fokus mencerdaskan generasi bangsa, PT akan sibuk mengelola bisnis mereka sebagai konsekuensi status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH),” ujarnya kepada MNews, Senin (27-1-2025).

Menghasilkan Uang

Ia menerangkan, PT harus berpikir untuk menghasilkan uang agar bisa memberikan layanan pendidikan dan mempertahankan keberlangsungannya hingga meningkatkan kesejahteraan staf dan dosennya.

“Konsep PT harus mandiri secara keuangan dan tidak bergantung pada pendanaan pusat mengharuskan PT berpikir lebih keras demi bertahan, seperti mahalnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa yang akhirnya akan menjadi beban orang tua,” ucapnya.

Ditambah lagi, lanjutnya, biaya-biaya pendukung pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa nyatanya masih dinilai kecil bagi PT sehingga membutuhkan sumber dana tambahan yang dipenuhi dengan berbisnis. “Ini adalah  konsekuensi dari PTNBH,“ cetusnya.

Ia menuturkan, fakta bahwa kampus membuka usaha kegiatan bisnis akan makin menjauhkan lembaga pendidikan dari visi-misi dan tujuan pendiriannya.

Bertentangan

Memang, jelas Nuhbatul, pro dan kontra izin pengelolan tambang oleh PT masih terus bergulir. “Namun, pengelolaan tambang oleh PT ini jelas bertentangan dengan syariat, khususnya konsep politik ekonomi Islam, yaitu negara berkewajiban memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa pendidikan bagi seluruh rakyat secara adil,” urainya.

Konsekuensinya, ia mengutarakan, negara harus menyediakan dana untuk memastikan jaminan tersebut berjalan, bukan dengan memberikan pekerjaan pada lembaga pendidikan untuk mencari sumber pendapatan sendiri.

Di dalam sistem ekonomi Islam, ungkapnya, negara dapat menggunakan sumber dana dari pengelolaan kepemilikan umum untuk memastikan terpenuhinya jaminan kebutuhan dasar masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

“Sebagamana sabda Rasulullah saw. bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air (laut, danau, sungai dan seluruh kekayaan yang terkandung dalam sumber air tidak terbatas lainnya), padang (hutan dan segala kekayaan yang terkandung dalamnya), dan api (segala jenis tambang yang terhalang bagi individu menguasainya),” paparnya.

Artinya, ia menguraikan, seluruh kekayaan yang berasal dari sumber daya alam (SDA) yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

“Ini termasuk menutup seluruh dana pendukungnya, seperti pembangunan sarana prasarana, gaji guru dan dosen, gaji staf lembaga pendidikan, dan biaya kebutuhan penelitian dan pengembangan wajib dipenuhi oleh negara dari hasil pengelolaan SDA yang merupakan kepemilikan umum,” tuturnya.

Hanya saja, ujarnya, konsep jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat, berupa pendidikan dengan seluruh jenjangnya dan kewajiban negara menyediakan dana pendukungnya hanya dapat diterapkan oleh sistem yang tunduk pada syariat Islam.

“Kemudian dijalankan dalam sistem kepemimpinan Islam dan hanya dengannyalah terwujud Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *