Muslimah News, NASIONAL— Gencatan senjata antara pejuang Hamas dan penjajah Zion*s Yahudi telah diberlakukan sejak Ahad (19-1-2025). Namun, ulama aswaja K.H. Rokhmat S. Labib menegaskan bahwa gencatan senjata bukan solusi untuk masalah Palestina.
“Andai gencatan senjata itu sifatnya permanen, artinya terjadi perdamaian, maka itu tetap bukan solusi bagi kaum muslim sebab itu solusi yang tidak diizinkan oleh Allah Swt.. Takbir,” pekiknya saat memberikan orasi di hadaban puluhan ribu peserta aksi masirah qubra dengan tajuk “Isra’ Mi’raj, Umat Bersatu Bebaskan Al-Aqsha & Palestina” di depan Kedubes AS Jakarta, Ahad (26-1-2025).
Ia memberikan beberapa argumen bahwa gencatan senjata bukan solusi. ”Pertama, gencatan senjata baru saja diumumkan, tetapi Zion*s Yahudi terus melancarkan serangan-serangan kepada kaum muslim. Masih saja jatuh korban dari kaum muslim pasca-pengumuman gencatan senjata. Itu menunjukkan kepada kita secara jelas bahwa Zion*s Yahudi itu adalah tidak akan pernah menepati janji-janji mereka,” jelasnya.
Kedua, ia melanjutkan, gencatan senjata itu sifatnya sementara. ”Itu artinya begitu gencatan senjata selesai sesuai kesepakatan, mereka akan kembali menyerang, mereka akan kembali menyerbu, mereka akan kembali menjatuhkan bom-bom, dan rudal-rudal mereka kepada kaum muslim,” tandasnya.
Ketiga, menurutnya, jika pun gencatan senjata itu bersifat permanen yang berarti terjadi perdamaian antara kaum muslim dan penjajah Yahudi, itu tetap bukan solusi.
”Kaum Yahudi datang ke Palestina, mereka merampas tanah kaum muslim, mereka mengusir kaum muslim dari tanah Palestina, mereka menumpahkan darah, dan melakukan pembantaian sehingga mereka menegakkan negara di atas tanah kaum muslim. Artinya negara yang mereka pimpin adalah negara hasil rampasan tanah kaum muslim,” ucapnya.
Kiai Labib melanjutkan, ketika Yahudi merampas tanah kaum muslim maka solusi yang diperintahkan oleh Allah Swt. kepada kita adalah balik memerangi mereka. Ia lalu membacakan Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 190, ”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
”Jadi, ayat ini jelas memerintahkan kaum muslim, ketika kaum muslim diperangi, tidak ada pilihan lain maka kita wajib memerangi mereka,” ungkapnya..
Fardu
Ia mengutip penjelasan dari kitab Fathul Wa’in bahwa jihad hukumnya fardu kifayah. ”Tetapi fardu kifayah berubah menjadi fardu ain ketika kaum kafir masuk, merangsek, menyerang negeri kaum muslim. Berarti hukum jihad melawan kaum kafir yang masuk menyerang negeri kaum muslim hukumnya fardu ’ain,” terangnya.
Hanya saja, ia menjelaskan, jihad sekarang ini belum bisa dilakukan, maka minimal melakukan masirah untuk menunjukkan pada kaum muslim di sana [Palestina] bahwa kaum muslim di Indonesia punya kepedulian terhadap urusan jihad, punya kepedulian terhadap urusan mereka.
”Yang mereka [Yahudi] ambil bukan sekadar negeri kaum muslim, tetapi negeri yang diberkahi Allah, negeri yang di dalamnya ada Masjidilaqsa yang dijadikan Rasulullah saw. tempat Isra,” ucapnya.
Jadi, tambahnya, masirah ini bentuk ketakrelaan kaum muslim jika Masjidilaqsa dikangkangi, dijajah, dan diduduki kaum Yahudi.
”Inilah pentingnya keberadaan imam, pentingnya khalifah, seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, jihad itu diserahkan kepada khalifah yang seharusnya sekarang dilakukan oleh para pemimpin negeri Islam,” jelasnya.
Namun, ia menyesalkan, yang terjadi, penguasa-penguasa negeri Islam justru bersekutu dengan kaum Yahudi untuk membiarkan serangan Yahudi kepada Palestina.
”Jihad dan Khilafah solusi tuntas terhadap Palestina. Jihad untuk mengusir mereka, Khilafah institusinya yang menggerakkan kaum muslim untuk berjihad,” pungkasnya. [MNews/IA]
