Muslimah News, NASIONAL — Sekjen Kemendikti Saintek Togar M. Simatupang memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan demo terhadap sikap Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro yang dinilai arogan.
“Jadi kalau nanti akan terjadi ini lagi, ya kita akan masuk ke koridor hukum tentunya. Karena kalau di hukum, di situ kan mereka demo tanpa izin, mengganggu,” ucap Togar.
Aktivis muslimah Iffah Ainur Rochmah menyatakan, di dalam Islam, pegawai negara itu sama kedudukannya seperti warga yang lain, yaitu memiliki kewajiban muhasabah kepada pemimpinnya.
“Kalau pegawai-pegawai negara ini melihat ada kemungkaran, ia punya kewajiban untuk menghilangkan kemungkaran atau memberi nasihat dan muhasabah kepada pemimpinnya agar taat kepada syariat,” ujarnya dalam Cakrawala Perubahan: “ASN Demo Diancam Dipidanakan?”, Rabu (22-1-2025).
Ia menerangkan, pegawai negara terikat kepada aturan-aturan negara yang ditetapkan dan berlaku untuk semua warga negara. “Ketika melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi. Enggak ada kekebalan hukum,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pegawai negara tentu tidak boleh kehilangan daya kritisnya. “Ini karena daya kritis atau sikap menasihati penguasa atau yang mendapat amanah adalah kewajiban setiap muslim. Itu amal yang sangat mulia dan ganjarannya di mata Allah, luar biasa,” jelasnya.
Ia menyayangkan jika pegawai negara, tidak boleh mengkritik kebijakan sehingga kehilangan sikap kritis berdasarkan syariat. “Akibatnya, ia pun kehilangan peluang mendapatkan pahala yang luar biasa di sisi Allah,” katanya.
Jadi, menurutnya, apabila pegawai negara atau orang yang diberikan amanat tertentu, misalnya direktur atau kepala departemen dan sejenisnya tidak menjalankan tugas yang ditetapkan, maka harus mendapatkan sanksi, termasuk pemecatan.
Mahkamah Khusus
Bahkan, jelas Iffah, di dalam konteks Islam atau sistem Khilafah ada mahkamah khusus yang berkaitan dengan audit atau check and balance terhadap pejabat-pejabat negara, yaitu Mahkamah Mazhalim.
“Mahkamah Mazhalim punya PR yang luar biasa ketika mendapatkan aduan dari rakyat. Mahkamah ini harus melakukan tindakan agar rakyat secara umum di dalam wilayah Islam mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, jika ada pejabat negara yang abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kemudian menggunakan pegawai di bawahnya untuk kepentingan-kepentingan di luar tugasnya atau bersikap kasar, maka harus diadukan kepada Mahkamah Mazhalim.
“Kemudian Mahkamah Mazhalim akan mempelajari perkaranya dan memberikan tindakan yang setimpal dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan pejabat negara tersebut. Bahkan bisa sampai pemecatan tanpa menunggu reshuffle,” cetusnya.
Jadi, lanjutnya, Mahkamah Mazhalim ini memiliki kewajiban menghilangkan kezaliman terhadap rakyat, baik berupa ketakadilan, diskriminasi, abuse of power, atau sikap-sikap lain yang tidak patut dari orang yang diamanahi sebagai pegawai atau pejabat negara. [MNews/RA]
