Teka-Teki Tukin Dosen, Pendidik Sejahtera Masih Wacana

Teka-Teki Tukin Dosen, Pendidik Sejahtera Masih Wacana

Muslimah News, FOKUS — Cair atau tidak? Pertanyaan ini terus bergelayut di benak sebagian dosen ASN terkait tunjangan kinerja (tukin). Seolah-olah teka-teki yang tidak kunjung mendapatkan jawaban menggembirakan.

Demi memperjuangkan tukin, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) melakukan aksi damai pada Senin (6-1-2025) di depan kantor Kemendiktisaintek di Jakarta. Para dosen juga mengumpulkan petisi bertajuk “Bayarkan Tukin Dosen Kemendikbudristek” yang telah ditandatangani sekitar 8.000 orang. Para dosen meminta kepada pemerintah untuk segera memperjelas status tukin dosen ASN.

Polemik Tukin

Permasalahan tukin ini bermula dari munculnya kebijakan tukin berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN. Namun, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tukin hanya berlaku bagi ASN tenaga kependidikan administratif. Sedangkan ASN jabatan fungsional (JF) dosen tidak mendapatkan tukin. Yang mereka dapatkan adalah tunjangan profesi.

Masalahnya, tidak semua dosen mendapatkan tunjangan profesi karena untuk mendapatkannya, dosen harus sudah lulus sertifikasi dosen (serdos). Akan tetapi, belum semua dosen Kemendikbud tersertifikasi. Total dosen yang belum tersertifikasi mencapai 300 ribu se-Indonesia, sedangkan ujian sertifikasi hanya bisa sampai 500 orang per tahun sehingga masih sangat banyak yang menunggu-nunggu sertifikasi.

Akibatnya, banyak dosen yang  tidak menerima tunjangan profesi. Mereka hanya menerima gaji dan tunjangan fungsional yang nominalnya lebih kecil daripada tukin. Hal ini mengakibatkan penghasilan para dosen yang belum tersertifikasi lebih rendah daripada tenaga kependidikan (administrasi) yang mendapatkan tukin, padahal pendidikan dosen lebih tinggi daripada tenaga kependidikan.

Pada 2020, tukin dosen ASN sudah diregulasikan melalui Permendikbud 49/2020. Bahkan, pada 2024 melalui Kepmendikbudristek 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen, tukin dijanjikan cair pada Januari 2025.

Namun, pada awal 2025 kabar buruk berembus. Kemendiktisaintek mengumumkan bahwa tunjangan bagi dosen, termasuk tukin, tidak akan tersedia pada 2025 karena Mendiktisaintek Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro menarik pemberlakuan Kepmendikbud Ristek 447/2024. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan bahwa tidak ada anggaran untuk tunjangan dosen pada 2025. Ia menjelaskan penyebabnya adalah perubahan nomenklatur kementerian yang berulang kali terjadi sehingga berdampak pada proses penyusunan anggaran.

Hingga kini para dosen masih terus memperjuangkan nasibnya. Para dosen yang tergabung dalam Adaksi berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pihak Kemendiktisaintek yang membuat kebijakan untuk membayar tukin pada Januari 2025, tetapi tidak menjalankannya. Adaksi juga mempertimbangkan untuk melakukan aksi mogok mengajar.

Setelah polemik tukin dosen viral dan mendapat perhatian publik, pihak pemerintah bereaksi. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kemendiktisaintek sudah mengajukan tambahan anggaran Rp2,6 triliun ke Kemenkeu untuk pembayaran tukin pada 2025. Namun, tukin baru akan dibayar setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup selisih pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin dengan yang mendapatkannya.

Mendamba Kesejahteraan Pendidik

Kesejahteraan pendidik masih menjadi wacana di negeri ini. Gambaran guru Umar Bakri yang miskin juga terjadi di kalangan dosen. Ada sebuah ungkapan, “Dosen itu bukunya satu dos (kardus), uangnya satu sen.” Ungkapan ini menggambarkan bahwa dosen masih jauh dari sejahtera.

Pada awal 2024 viral tagar #JanganJadiDosen. Tagar ini pertama kali diunggah oleh seorang dosen ITB. Ia mengunggah tangkapan layar slip gaji plus tunjangan yang hanya sekitar Rp3 juta. Gaji yang minim tidak hanya dialami dosen kampus negeri, dosen kampus swasta lebih mengenaskan. Seorang dosen di kampus swasta di Yogyakarta mengaku menerima gaji plus tunjangan hanya Rp850 ribu, jauh di bawah UMR. Sementara itu, hasil survei LP3ES menunjukkan hanya 9% dosen di Indonesia bergaji di atas Rp5 juta.

Akibat rendahnya kesejahteraan dosen, sebagian dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan, misalnya menjadi pengemudi ojek online. Hal ini tentu berpengaruh kepada fokus mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

Minimnya gaji dosen ini berbanding terbalik dengan besarnya tugas dan tanggung jawab mereka. Selain mengajar, menyusun program perkuliahan, dan memeriksa tugas mahasiswa, dosen masih harus melakukan penelitian, membimbing mahasiswa skripsi/tesis, menjadi penguji, tugas di lapangan, menyusun jurnal, dan menyelesaikan berbagai administrasi. Dengan beban yang berat di satu sisi dan gaji minim di sisi yang lain, tentu sulit jika Indonesia berharap kualitas pendidikan tinggi akan unggul.

Kesejahteraan pendidik merupakan faktor penting agar pendidikan bisa berkualitas. Pendidik yang masih belum tercukupi kebutuhan dasarnya tidak akan fokus dalam menjalankan tugas mendidik generasi. Mereka masih harus memikirkan pekerjaan sampingan agar dapur tetap ngebul. Mereka juga masih harus mengalokasikan waktu untuk melakukan pekerjaan sampingan, padahal tugas dosen sudah sangat banyak dan menyita waktu. Oleh karenanya, jaminan kesejahteraan bagi pendidik merupakan hal yang mutlak harus terwujud.

Tarik ulur tukin menunjukkan bahwa negara tidak peduli pada tenaga pendidik dan pendidikan secara umum. Ketika tukin sudah ditetapkan melalui regulasi dan dijanjikan terealisasi pada waktu tertentu, ini merupakan janji politik penguasa yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhinya, berarti penguasa ingkar janji atau bahkan bisa dikategorikan mengkhianati janjinya.

Apalagi alasan tidak terealisasikannya tukin adalah perubahan nomenklatur dan tidak adanya anggaran akibat pemecahan lembaga. Ini merupakan perkara administrasi yang seharusnya mudah untuk diselesaikan karena toh yang mengubah nomenklatur juga pemerintah. Sebelum mengubah nomenklatur, seharusnya sudah terpikirkan dampaknya dan langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Jangan sampai rakyat menjadi korban kebijakan yang kerap berganti.

Sedangkan terkait anggaran, pendidikan merupakan sektor strategis sehingga seharusnya anggaran diprioritaskan untuk pendidikan. Apalagi yang harus dibayar adalah gaji pendidik yang merupakan kompensasi atas jerih payah mereka selama lima tahun (2020—2024). Mereka sudah melaksanakan kewajibannya, wajar mereka menuntut untuk mendapatkan haknya. Ketika negara tidak merealisasikan tukin, artinya negara menahan hak para pendidik. Ini merupakan bentuk kezaliman terhadap pendidik.

Sistem Sekuler Abai terhadap Pendidikan

Abainya negara terhadap kesejahteraan pendidik dan pendidikan itu sendiri tidak lepas dari sistem hidup kapitalisme sekuler yang negara terapkan. Kapitalisme menjadikan negara itung-itungan dalam anggaran pendidikan. Meski di atas kertas anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, nyatanya anggaran itu tidak hanya masuk ke kementerian pendidikan, tetapi ke berbagai kementerian dan lembaga, serta ditransfer ke daerah. Walhasil yang benar-benar masuk ke kementerian pendidikan jumlahnya kecil sehingga berdampak kepada kekurangan anggaran untuk kesejahteraan dosen.

Kurangnya anggaran pendidikan merupakan dampak politik anggaran yang tidak memprioritaskan pendidikan. Anggaran negara justru banyak habis untuk membayar utang negara berikut bunganya, juga untuk proyek prestisius semisal IKN yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat, melainkan demi kepentingan bisnis para pemilik modal.

Politik anggaran kapitalistik ini dirancang secara sekuler tanpa basis agama (Islam) sehingga didominasi oleh kepentingan pribadi para penguasa dan kroninya. Akhirnya pendidikan yang sejatinya kebutuhan dasar rakyat justru dikapitalisasi sehingga berbiaya mahal. Namun, di balik uang kuliah tunggal (UKT) yang makin mahal, kesejahteraan dosen tidak meningkat.

Kondisi ini juga tidak lepas dari konsep badan hukum pendidikan (BHP) yang mengharuskan kampus mencukupi biaya operasionalnya secara mandiri. Dosen pun dituntut berkarya secara maksimal dengan membuat jurnal dan melakukan penelitian, tetapi kaki mereka terbelenggu dengan beban kesejahteraan.

Inilah yang terjadi ketika sistem sekuler kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Dosen tidak akan pernah sejahtera dalam sistem ini. Kondisi ini sungguh berbeda dengan pendidikan dalam sistem Islam.

Pendidik Sejahtera dalam Sistem Islam

Sistem Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan asasi rakyat dan wajib bagi negara Islam (Khilafah) untuk memenuhinya. Negara bertanggung jawab penuh dalam menyediakan pendidikan bagi warganya sejak level dasar hingga tinggi.

Negara menyediakan semua hal yang dibutuhkan untuk melangsungkan pendidikan, yaitu gedung sekolah, guru, buku pelajaran, alat tulis, alat peraga, perpustakaan, laboratorium, pakaian seragam, asrama, makanan dan minuman, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah saw. selaku kepala negara yang membiayai pendidikan rakyatnya dari tebusan perang yang masuk ke baitulmal.

Ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Abbas ra. yang berkata, “Ada beberapa tawanan pada hari Perang Badar yang tidak memiliki tebusan. Rasulullah saw. menjadikan tebusan mereka adalah dengan mengajarkan anak-anak kaum ansar menulis.”

Peran Negara Khilafah dalam mewujudkan jaminan pendidikan dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Muqaddimah ad-Dustur:

Pasal 173:

“Mengajarkan hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban bagi setiap individu, baik laki-laki maupun wanita. Program wajib belajar berlaku atas seluruh rakyat pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga dengan cuma-cuma serta mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dengan fasilitas sebaik mungkin.”

Pasal 174:

“Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, di samping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahid dan para penemu.”

Untuk membiayai pendidikan, anggarannya berasal dari baitulmal, yaitu dari pos fai dan kharaj serta kepemilikan umum (tambang, laut, hutan, sungai, dll.). Selain dari dua pos tersebut, anggaran pendidikan berasal dari dana wakaf yang dikelola negara dari orang-orang kaya dan para pejabat.

Wakaf mereka tidak hanya berupa bangunan fisik seperti gedung atau laboratorium, tetapi juga sarana produktif seperti kebun atau industri yang digunakan untuk membiayai operasional sekolah. Sebagai contoh, Nizham al-Mulk (seorang wazir pada masa Kesultanan Seljuk) menginfakkan 600.000 dinar untuk pendidikan. Nilai wakaf lembaga pendidikan Nizhamiyah Baghdad saja mencapai 60.000 dinar. Universitas Qarawiyyin dan Al-Azhar yang merupakan perguruan tinggi tertua di dunia dan masih beroperasi hingga kini, didanai dari wakaf (Al-Waie, 9-10-2021).

Ketika kas baitulmal Khilafah kosong, sedangkan ada kewajiban di bidang pendidikan yang harus ditunaikan, misalnya pembayaran gaji pendidik (guru maupun dosen), negara akan tetap membayar gaji para pendidik. Sumbernya adalah dari dana pajak (dharibah) yang dipungut dari rakyat laki-laki muslim yang kaya secara insidental ketika kas baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang harus dipenuhi dan jika tidak dipenuhi akan terjadi bahaya (dharar).

Termasuk dalam kebutuhan ini adalah gaji pendidik. Jadi dalam Khilafah, pendidik pasti menerima gajinya. Meski kas negara kosong, ada mekanisme lain yang negara upayakan untuk tetap bisa menggaji para pendidik.

Namun, kondisi kas kosong ini jarang terjadi dalam Khilafah. Berkat penerapan sistem ekonomi Islam, terwujud kesejahteraan yang merata di tengah masyarakat. Para pendidik pun merasakan kesejahteraan luar biasa.

Bukti yang paling fantastis dalam sejarah peradaban Islam, gaji tahunan pendidik pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid mencapai 2.000 dinar (setara Rp12,75 miliar). Sedangkan periwayat hadis dan ahli fikih mendapatkan gaji 4.000 dinar (Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani, An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah).

Selain kesejahteraan dari gaji, para pendidik juga merasakan kesejahteraan dari layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan yang disediakan gratis oleh negara. Dengan demikian, gaji pendidik tidak habis untuk biaya kesehatan dan pendidikan. Mereka hanya menggunakan gajinya untuk keperluan sandang, pangan, papan, dan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier).

Selain itu, Khilafah menyejahterakan pendidik dengan adanya kemudahan untuk menikmati transportasi, air, listrik, BBM, juga harga-harga barang yang terjangkau karena Khilafah benar-benar menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) rakyat.

Bahkan, para pendidik bisa melakukan rihlah ilmiah ke wilayah lain untuk meningkatkan keilmuannya, melakukan survei atau penelitian, dan mengajarkan Islam di negeri-negeri yang baru mendapatkan cahaya dakwah Islam. Semuanya ini difasilitasi oleh negara.

Dengan politik pendidikan Islam, pendidik akan sejahtera dan pendidikan sukses mencetak generasi berkualitas unggul. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *