Muslimah News, FOKUS ― Isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% cukup memanas pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terakhir Prabowo mengambil arah kebijakan populis dengan “membatalkan” kenaikan PPN secara umum dan sekadar menaikkan PPN untuk barang mewah.
Di atas kertas, pembatalan kebijakan itu seolah-olah melegakan rakyat karena harga berbagai barang dan jasa tidak jadi naik bersamaan pada 2025. Namun, langkah itu ternyata sekaligus menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam memutuskan kebijakan ekonomi yang menyangkut hajat hidup rakyat.
Ketakjelasan Implementasi
Tidak lama setelah presiden menyatakan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buru-buru mengonfirmasi dan memastikan agar para pengusaha mengembalikan dana kelebihan 1% PPN itu kepada konsumen. Ini menegaskan, barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif PPN 11% sesuai dengan PMK 31/2024 yang terbit pada 31 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas mekanisme dan panduan teknis untuk memastikan pelaksanaan pengembalian dana berjalan lancar sehingga dapat menjamin hak wajib pajak tetap terlindungi.
Namun, sungguh realitas ini tidak ubahnya drama. Saat ini yang terjadi adalah kesimpangsiuran informasi, kebingungan implementasi, dan kerumitan administrasi pajak. Hal itu bisa berakibat buruk pada iklim usaha dan ekonomi negara.
Lebih buruk lagi, tujuan populis yang ditargetkan oleh pemerintah justru berpotensi tidak tercapai. Nyatanya, meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga-harga barang lain tetap naik.
Ini akibat kebijakan yang berubah-ubah hingga tiga kali dalam satu bulan. Juga diiringi narasi dan komunikasi pemerintah yang tidak efektif sehingga menimbulkan efek psikologis pengusaha untuk mengantisipasi kenaikan PPN, yakni dengan menaikkan harga produknya.
Menguatkan Profil Penguasa Populis Otoriter
Satu hal yang pasti atas kondisi ini adalah menguatnya profil penguasa populis otoriter. Ini tampak dari gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang berusaha merangkul semua pihak hingga menutup pintu perbedaan atau oposisi.
Format kabinet “gemuk” yang nyaris tanpa oposisi tidak lain adalah wujud politik akomodasi yang sekilas tampak “adil” karena merepresentasikan semua kepentingan parpol pendukung, sedangkan parpol sendiri diklaim sebagai representasi rakyat.
Konsep kepemimpinan seperti ini justru memunculkan gaya politik otoriter karena meniadakan aspek check and balance. Akibatnya, tiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seakan-akan memihak rakyat. Namun, sejatinya patut diduga bahwa gaya kepemimpinan tersebut dalam rangka menjaga keberlangsungan proyek-proyek mercusuar yang melibatkan kepentingan para pemilik modal yang telah sukses mengantarkan mereka meraih kursi kekuasaan.
Gaya kepemimpinan populis otoriter penguasa baru ini pun dipandang hanya melanjutkan, bahkan memperkuat dan menyempurnakan gaya kepemimpinan pendahulunya yang tidak kalah populis dan cenderung represif otoritarian.
Merindukan Pemimpin Pengayom Umat
Islam adalah ideologi, bukan hanya perkara keyakinan, tetapi juga mengatur seluruh urusan kehidupan. Syariat Islam kafah akan menjadi solusi ketika diterapkan secara sempurna oleh negara. Islam memiliki konsep kepemimpinan yang istimewa serta berbeda dengan sistem mana pun yang ada di dunia.
Konsep-konsep Islam memiliki gambaran mengenai tanggung jawab umum yang wajib atas penguasa dengan ketentuan dan batasan yang sangat jelas. Batasan tersebut mencakup tanggung jawab penguasa terkait hal-hal yang wajib dipenuhi dalam dirinya sendiri sebagai penguasa serta tanggung jawab terkait hubungannya dengan rakyat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II menggambarkan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin Islam, di antaranya kekuatan, ketakwaan, kelemahlembutan terhadap rakyat, dan tidak menimbulkan antipati.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau memberikan jabatan kepadaku?’ Beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau, lalu berkata, ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu seorang yang lemah. Sesungguhnya ia (jabatan) adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajibannya di dalamnya.’”
Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus diemban oleh orang-orang yang kuat sehingga ia akan mampu menunaikan seluruh amanahnya dengan baik. Orang yang dianggap lemah diingatkan untuk tidak mengambilnya karena berpotensi pada pengabaian amanah yang akan berujung pada kehinaan dan penyesalan.
Seorang pemimpin harus menghiasi dirinya dengan sifat takwa. Ketakwaan harus melekat, baik waktu ia sebagai dirinya sendiri atau ketika menjadi pemimpin rakyatnya. Imam Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Dahulu jika Rasulullah ﷺ mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atau sariyyah (detasemen), beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah dalam dirinya sendiri dan agar ia memperlakukan kaum muslim yang bersamanya dengan baik.”
Salah satu amanah yang ada di pundak seorang pemimpin adalah menegakkan kedisiplinan, keadilan, dan bersikap tegas. Agar dalam menjalankan amanah tersebut tidak menyusahkan rakyatnya, Islam memerintahkan pemimpin untuk bersikap lemah lembut.
Dari Aisyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkata di dalam rumahku ini, ‘Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka maka susahkanlah ia. Barang siapa memimpin umatku, lalu ia bersikap lemah lembut terhadap mereka maka bersikaplah lemah lembut terhadapnya.’” (HR Muslim).
Terkait hubungan penguasa dengan rakyatnya, Islam memerintahkan seorang pemimpin harus senantiasa memperhatikan rakyatnya dengan memberinya nasihat, memperingatkannya agar tidak menyentuh sedikit pun harta milik umum, dan mewajibkannya agar memerintah rakyat hanya dengan Islam.
Sebaliknya, peringatan keras diberikan kepada para penguasa yang memperlakukan rakyat dengan buruk. Sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar, ia berkata, “Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, ‘Tidak seorang hamba pun yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memperhatikan mereka dengan nasihat, kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.’” (HR Bukhari).
Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidak ada seorang penguasa pun yang memerintah kaum muslim, lalu ia mati sedangkan ia dalam keadaan menipu mereka, kecuali Allah mengharamkan baginya surga.’”
Hadis Rasulullah ﷺ tersebut merupakan arahan bagi seorang pemimpin agar tidak mengabaikan hak-hak rakyatnya dan tidak menipu mereka. Hal itu termasuk tidak membuat aturan dan kebijakan yang menyengsarakan mereka yang dibungkus dengan iming-iming, seperti pembagian berbagai bantuan. Itu jelas bukan kebijakan yang menyejahterakan, melainkan tipuan yang menzalimi.
Larangan menyentuh harta milik umum juga sangat diperingatkan oleh Baginda Rasul ﷺ. Beliau dengan tegas mengkritik pegawai yang sudah beliau angkat untuk menyelesaikan sebuah amanah. Ia adalah Abu Lutaibah yang ditunjuk Nabi ﷺ untuk mengurusi zakat Bani Sulaim. Kemudian ketika menjalankan tugas tersebut, ia mendapatkan hadiah. Rasulullah ﷺ meresponsnya dengan menyampaikan khotbah di depan khalayak, “Amma ba’du. Sesungguhnya aku menugaskan beberapa orang laki-laki di antara kalian untuk mengurusi hal-hal yang dikuasakan kepadaku oleh Allah. Lalu salah seorang dari kalian datang dan berkata, ‘Ini milikmu dan yang ini hadiah yang dihadiahkan kepadaku.’ Kenapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, sampai datang kepadanya hadiah, jika ia benar? Demi Allah, tidak seorang pun dari kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menanggungnya pada Hari Kiamat.” (HR Bukhari).
Jika hadis tersebut diterapkan oleh seorang pemimpin, hal itu akan menutup pintu rasuah (penyogokan) dan korupsi yang kasusnya terus menjadi-jadi dalam sistem kepemimpinan sekuler sehingga harta rakyat masuk ke dalam kantong segelintir penguasa yang tidak amanah.
Islam menetapkan bahwa seorang pemimpin diangkat (dibaiat) untuk menjalankan hukum syarak. Ia wajib memerintah dengan kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya. Islam juga memberikan hak kepada pemimpin untuk berijtihad, serta melarangnya mengambil selain hukum Islam. Allah Swt. menyebut mereka yang tidak menerapkan hukum yang diturunkan-Nya sebagai kafir, zalim, dan fasik (lihat QS Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47).
Ketika pemimpin Islam hadir menerapkan syariat secara kafah, keadilan dan penegakan kebenaran bukan sebatas teori dan janji, melainkan betul-betul terealisasi. Sejarah mencatat gambaran tersebut sebagaimana kepemimpinan Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Keadilan beliau ﷺ dalam menegakkan hukum sungguh tampak nyata.
Sosok pemimpin Islam tidak berhenti pada diri Rasulullah ﷺ, para khalifah setelah beliau pun terus melanjutkan konsep kepemimpinan beliau. Di antaranya Khalifah Umar bin Khaththab ra., sosok pemimpin yang peduli dan sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.
Imam Jalaluddin as-Suyuti dalam Tarikhul Khulafa mengisahkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. adalah orang yang pertama kali membuat lumbung-lumbung cadangan makanan (seperti tepung gandum, kurma, kismis, dan air) di antara Kota Makkah dan Madinah. Tujuannya adalah agar para pedagang, musafir, atau bahkan yang pergi haji/umrah tidak kelaparan jika persediaan bekal mereka habis. Makanan-makanan ini dibagikan secara gratis bagi mereka yang membutuhkannya.
Khalifah Umar pula yang menetapkan kebijakan untuk tidak membagikan tanah Irak, Syam, dan Mesir. Berdasarkan pemahaman beliau terhadap ayat-ayat fai, harta tersebut tidak dibagi-bagikan kepada pasukan yang ikut berperang, tetapi dimasukkan ke dalam sumber pendapatan yang bersifat tetap dan pasti untuk berbagai pembiayaan.
Dari sumber tersebut, dibiayai seluruh kemaslahatan negara, baik untuk tentara, makanan, orang-orang fakir dan miskin, anak yatim, para janda, juga untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslim. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
