Muslimah News, TELAAH KITAB — Orang-orang kafir melakukan apa saja yang mereka anggap sesuai dengan kehendak dan akalnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tidak dapat disesuaikan (disamakan) dengan Islam. Ini karena di dalam Islam, manusia wajib patuh dan taat kepada Allah Taala. Ketaatan itu adalah mengikuti dan melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya. Ini sebagaimana yang telah ditentukan dalam firman Allah Swt., “(Dan) Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun.” (QS Al-Qashas: 50).
“Akan tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan (yang bersumber dari Allah)…” (QS Ar-Ruum: 29).
Itulah perbuatan mereka yang tidak dilandasi oleh dalil syarak. Kebaikan bukanlah sesuatu yang dipilih atau ditentukan oleh manusia, melainkan apa yang dipilih/ditentukan oleh syarak. Syaraklah yang menjadi tolok ukur bagi seorang muslim. Menurut pandangan Islam, suatu perbuatan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela, membawa manfaat atau mudarat, dan memperbaiki atau merusak masyarakat, adalah apa yang ditunjukkan syarak saja. Bukan apa yang ditentukan oleh akal dan hawa nafsu manusia.
Ini sesuai dengan firman Allah Swt., “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 216).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Siapa saja yang menambah-nambah sesuatu dalam urusan agama ini, yang tidak merupakan bagian darinya, maka hal itu tertolak (harus ditinggalkan).” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Apa yang dihasilkan dari pendapat manusia yang berdasarkan akalnya, juga kecenderungan dan keinginannya, adalah berbeda dengan apa yang telah ditentukan syarak. Oleh karena itu, harus ada suatu dalil bahwa pendapat itu berasal dari syarak.
Dalam hal ini tidak boleh menyamarkan pendapat tersebut dengan hadis Rasulullah, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadis Rasulullah saw., “Siapa saja pada masa Islam mengajarkan suatu sunah/perbuatan yang baik, maka ia mendapatkan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa ia mengulanginya. Dan siapa saja yang mengerjakan sesuatu sunah/perbuatan yang buruk, maka ia mendapat dosanya dan dosa yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR Muslim, Ahmad, Tirmizi, An- Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Maksud perbuatan “sunah” di sini adalah perbuatan yang diikuti dan ditiru oleh orang banyak. Jika perbuatan itu baik, harus ada dalil syarak yang menunjukkan kebaikan perbuatan tersebut. Begitu pula halnya dengan perbuatan buruk yang juga memerlukan dalil.
Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersaba, “Sesungguhnya anak (nabi) Adam yang pertama, dibebankan dosa perbuatan jahat setiap pembunuh sampai Hari Kiamat.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Dengan demikian, “sunah” buruk semacam ini adalah perbuatan dosa. Sebabnya, Allah Swt. telah mengharamkan pembunuhan. Bukti larangan dan penjelasan hal tersebut adalah riwayat hadis di atas, yaitu bahwasanya telah datang sekelompok orang kepada Rasulullah saw. dengan penuh rasa tertarik pada Islam ketika beliau berada di masjid.
Pada saat itu mereka memakai pakaian compang-camping yang menonjolkan aurat mereka. Abu Bakar ra. lalu segera pulang ke rumah untuk mengambil pakaian yang dimilikinya, lalu dibawanya ke masjid dan diberikan kepada mereka. Para sahabat yang melihat tindakan Abu Bakar itu terkejut dan segera menyadari bahwa orang-orang tersebut memerlukan pakaian.
Segeralah mereka mengikuti perbuatan Abu Bakar. Kemudian Rasulullah saw. bersabda sebagaimana tercantum dalam hadis di atas. Perbuatan Abu Bakar dan sahabat termasuk perbuatan sedekah, seperti yang banyak dijelaskan dalam dalil syarak.
Kesalahpahaman lainnya yang ada pada sebagian aktivis (gerakan) Islam adalah bahwa di antara kelompok dakwah ada yang berperang dan berkolaborasi bersama dengan suatu kelompok pemberontak untuk melawan pemberontak lain. Mereka berpendapat bahwa kelompok yang dibantunya itu lebih islami atau dapat memperkuat posisi kaum muslim atau posisi gerakan itu sendiri.
Mereka melakukan perbuatan ini untuk mencari dukungan, meskipun dukungan itu nantinya akan datang dari pihak lawan. Kelompok semacam ini menggunakan teori “tujuan membolehkan segala cara” yang merupakan pemikiran dasar Barat yang dicetuskan Machiavelli. Mereka mengerjakan sesuatu berdasarkan pendapat dan persangkaan semata, tanpa dalil yang mendukungnya.
Sementara dalil syarak menunjukkan pengertian yang berlawanan dengan kelompok itu, sebagaimana firman Allah Swt., “… Maka perangilah orang yang membangkang itu. …” (QS Al-Hujurat: 9).
Ayat ini lafaznya ‘aam (umum), mencakup setiap kelompok pemberontak. Jika kelompok pembangkang itu jumlahnya 1, 2, atau 10, kaum muslim wajib memerangi mereka seluruhnya. Namun, jika kaum muslim memihak kepada salah satunya, berarti mereka benar-benar berperang bersama pihak pemberontak, bukannya memeranginya sebagaimana perintah Allah di atas.
Perbuatan ini, jelas-jelas diharamkan oleh syarak. Jika semua cara yang diuraikan di atas tidak disahkan oleh Islam, tinggal satu cara lagi untuk menegakkan pemerintahan Islam. Cara tersebut adalah dakwah seperti yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw. yang menjadi suri teladan kita berdasarkan wahyu yang diterimanya dari Allah Taala.
Dakwah beliau disimpulkan sebagai berikut. Beliau mulai mengajak masyarakat. Kemudian mengumumkan Islam secara terang-terangan untuk mendapatkan dukungan masyarakat, serta untuk mengubah persepsi (mafahim), keyakinan (qana’at), dan standar (maqayis) masyarakat. Kemudian meminta perlindungan dari pihak kalangan pemimpin atau tokoh-tokoh masyarakat (yang sudah memeluk Islam). Ini sebagaimana tindakan Rasulullah saw. kepada penduduk Yatsrib yang menerima dan melindungi Rasul, lalu mendirikan Daulah Islam yang pertama di dunia.
Metode dakwah tersebut merupakan suatu kelaziman bagi kaum muslim. Metode ini merupakan hukum syar’i yang diambil melalui ijtihad yang sahih. Oleh karena itu, hendaklah mereka segera mencari rida Allah Swt. dengan melaksanakan perintah-Nya. Hendaklah pula mereka mengetahui cara melaksanakan kewajiban tersebut tanpa mencampuradukkan antara fardu tersebut dengan fardu-fardu lainnya.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi seseorang untuk tidak berjuang atau berjuang tetapi berada di jalan yang salah. Bahkan, seharusnya setiap muslim bercita-cita tinggi untuk merealisasikan Islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman Muhammad Khalid, Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam
