[Kabar] Pakar: Saatnya Indonesia Berbenah dari Konsep Pajak yang Usang Menuju Islam Kafah

[Kabar] Pakar: Saatnya Indonesia Berbenah dari Konsep Pajak yang Usang Menuju Islam Kafah

Muslimah News, NASIONAL—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Airlangga menegaskan, kebijakan ini sudah menjadi amanat UU dan wajib dijalankan. Kenaikan PPN ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan menjadi hambatan untuk pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor daya beli masyarakat, Airlangga enggan menjawab tegas. Airlangga hanya mengungkapkan banyak alat kebijakan yang bisa digunakan pemerintah untuk menjaga perekonomian meskipun PPN naik 12%.

Usang

Gelombang protes pun makin besar dan menyeruak di mana-mana terkait penolakan kenaikan PPN ini. Menurut pakar ekonomi dan akademisi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I., pajak adalah konsep pungutan negara yang sudah sangat tua dan usang, serta makin terlihat ketakmampuannya dalam membangun sumber penerimaan negara yang produktif. “Sudah saatnya Indonesia berbenah, mengganti sistem keuangan negara dengan tidak mengacu kepada teori-teori yang telah usang dan tidak mampu menjawab perubahan zaman menuju kepada konsep Islam kafah,” tuturnya kepada MNews, Jumat (27-12-2024).

Ia mengutip surah Al-Maidah ayat 50, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

Menurutnya, satu-satunya konsep yang berhasil memberi konsep yang tuntas terhadap manusia dalam pungutan perdagangan ini hanyalah dengan konsep syariat kafah yang sudah terbukti keunggulannya diterapkan dalam sistem Khilafah selama 13 abad lebih. “Kalau dibandingkan dengan Islam, terlihat keunggulan Islam dalam membangun produktivitas perekonomian terutama dalam aspek perdagangan produk dan jasa di tengah masyarakat,” jelasnya.

Pajak

Nida menjelaskan, konsep pungutan pajak yang usang ini digagas oleh ekonom Inggris Adam Smith yang ditulis dalam The Wealth of Nation yang terbit pada 1776. Dalam buku itu, ungkapnya, ada empat mekanisme yang diperhatikan dalam pungutan pajak yang dikenal dengan the four maxims taxation. Ia memaparkan, asas-asas pemungutan pajak atau disebut The Four Maxims menurut Adam Smith terdiri atas empat asas, yakni equality (kesetaraan), certainty (kepastian), convenience (kenyamanan), dan economy.

Adam Smith, lanjutnya, mengatur beberapa aspek sebagai berikut. Pertama, pajak harus memenuhi aspek keadilan yang sesuai kemampuan dan pengahasilan wajib pajak. Kedua, unsur kepastian dan pajak tidak berubah-ubah. Ketiga, kemudahan, yakni dipungut dekat dengan penghasilan diterima. Keempat, efisiensi, biaya pemungutan tidak boleh lebih besar daripada pajak yang dipungut.

“Nah, kita lihat dari keempat mekanisme dalam pajak ini pada praktiknya tidak ada satu pun di dunia hari ini yang memenuhi keempat aspek tadi karena semua rakyat yang ada di semua negara merasakan bahwa pungutan pajak negaranya masing-masing itu makin mencekik leher. Ini karena makin beragam pungutannya dan makin progresif nilainya,” paparnya.

Dampak

Dampak buruk pajak, Nida menjelaskan, dapat dilihat tentang PPN yang banyak mengundang gelombang protes di Indonesia karena akan dinaikkan lagi setelah tahun lalu dinaikkan. “Kenaikan PPN sudah pasti akan berdampak pada naiknya harga jual. Ini karena model pungutan PPN sendiri, meskipun mudah memang memungutnya, yakni dipungut tunai ketika barang terjual dan jumlahnya jelas. Namun, ekses negatif yang ditimbulkan tidak bisa dihindari,” urainya.

Menurutnya, PPN itu pasti akan berdampak pada naiknya harga jual sekaligus menurunkan jumlah kuantitas barang yang diperdagangkan. “Kalau dua hal ini terjadi, sama saja dengan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif, yakni kondisi usaha yang tidak mendorong seseorang untuk melakukan investasi dengan risiko dan biaya yang rendah, serta tidak menghasilkan keuntungan jangka panjang yang tinggi,” paparnya.

Ia menilai, kalau dibandingkan dengan pengenaan PPN, hal itu justru mengakibatkan berkurangnya penawaran barang di pasar, sementara harga jualnya naik. “Nah, inilah yang kita lihat, apalagi dalam situasi revolusi teknologi dalam lompatan seperti hari ini, sistem pajak terlihat sekali ketakmampuannya dalam menjawab tantangan perdagangan, produktivitas yang makin luas di era kini. Terlihat keusangan dari sistem pungutan pajak ini,” bebernya.

Perbandingan

Nida mengajak untuk mengamati lebih dalam konsep Adam Smith. “Kalau kita membandingkan dengan konsep Adam Smith yang menyebut ada The Four Maxims, justru keempat hal itu hanya terjadi pada sistem pemungutan di dalam Islam, tidak terjadi pada sistem pajak dalam sistem kapitalisme,” tegasnya.

Pertama, ungkapnya, konsep equality (kesetaraan atau keadilan). “Kalau dikatakan sistem pajak tadi seharusnya adil, faktanya tidak pernah adil. Sementara kalau dalam Islam, sistem zakat terlihat sangat adil karena hanya dibebankan pada orang kaya,” terangnya.

Kedua, jelasnya, dikatakan dalam teori Adam Smith, pajak itu haruslah ada unsur kepastian, faktanya juga terlihat tidak pernah pasti, karena tarifnya terus bergerak naik. “Sementara kalau kita lihat dalam sistem zakat ma,l tarifnya tidak boleh diubah atau dimodifikasi karena sumbernya terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunah. Jadi, unsur kepastian, justru kita temui pada sistem pungutan dalam Islam,” paparnya.

Ketiga, ia menambahkan, dikatakan pajak harus berbasis kemudahan, yaitu dipungut saat dekat dengan penghasilan. “Faktanya dalam sistem pajak, meskipun penghasilannya tidak naik atau tidak dalam waktu mendapatkan penghasilan, pajaknya terus-menerus diberlakukan,” ujarnya.

Sementara dalam zakat mal tadi, lanjutnya, justru terlihat zakat mal dipungut pada saat momen yang terbaik dan bisa dibayarkan dalam bentuk apa pun. “Zakat mal ada haul (batasan waktu kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu selama satu tahun) dan nisab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat), yaitu momen terbaik pada saat memungut ketika terkena haulnya dan mencapai nisabnya,” bebernya.

Ia mengatakan, kalau tidak mencapai nisab, maka tidak dipungut. “Jadi, dalam Islam ada aspek convenience payment (kenyamanan dalam pembayaran). Berbeda dengan sistem pajak yang dipungut secara terus-menerus, memaksa, bahkan ada ancaman dendanya juga,” tuturnya.

Keempat, terangnya, pajak dikatakan haruslah efisien. “Pada faktanya, jangankan efisien, banyak sekali hasil pemungutan pajak yang justru dikorupsi oleh siapa pun yang terlibat dalam proses pungutannya,” katanya.

Sementara di dalam Islam, ungkapnya, ada aspek ruhiyah dan biaya pungutannya sangat rendah, sehingga tidak memerlukan sistem organisasi yang membutuhkan biaya besar. “Selain itu, kalau kita lihat dalam sistem pungutan Islam yang tidak berbasis pajak, justru mengacu kepada sistem pungutan produktif untuk harta masyarakat yaitu sistem zakat mal dan pengenaan terhadap tanah produktif dengan pungutan kharaj,” jelasnya.

Zakat

Nida menerangkan, keunggulan sistem zakat adalah tidak menimbulkan ekses negatif baik terhadap harga maupun jumlah yang diperdagangkan. “Justru yang kita lihat kebijakan fiskal yang menerapkan zakat mal bersifat regresif sehingga memberikan insentif meningkatkan produksi,” ungkapnya.

Pertama, katanya, untuk zakat ternak, makin banyak ternak yang dimiliki maka pungutan persentase makin kecil zakat yang harus dibayar. “Sehingga, ini akan mendorong skala produksi yang lebih besar dan juga terciptanya efisiensi biaya produksi,” ucapnya.

Kedua, jelasnya, untuk zakat pertanian. “Pada zakat pertanian memang harus dijaga supaya tidak terjadi kelebihan pasokan, karena tidak sama seperti ternak. Sayuran itu bisa mengalami pembusukan dan harganya harus dijaga agar tidak jatuh kalau kelebihan pasokan. Oleh karenanya, untuk zakat pertanian yang berlaku tidak sama dengan tarif zakat ternak yang bersifat regresif tadi. Kalau zakat pertanian lebih flat (datar),” urainya.

Ketiga, paparnya, untuk zakat perdagangan. “Begitu juga kalau kita lihat dari sistem zakat yang lain, zakat perdagangan, maka cara menghitung zakat perdagangan itu berdasarkan keuntungan profit. Jadi, bukan pada saat barang itu dijual, tetapi dihitung pada keuntungan atau profit sehingga tidak akan memengaruhi kurva penawaran barang,” terangnya.

Menurutnya, hal itu memberikan akibat yang lebih baik, yaitu jumlah barang tidak akan berkurang, kenaikan harga tidak akan terjadi, dan ini juga menjadi intensi sendiri bagi pedagang untuk mencari keuntungan yang lebih progresif lagi. “Sejalan dengan kewajibannya membayar zakat. Makin meningkat keuntungannya, maka jumlah zakat yang diterima juga akan meningkat,” tukasnya.

Ia memaparkan, keunggulan sistem pemungutan di dalam syariat Islam yang telah pernah diberlakukan selama 13 abad lebih dan terbukti mampu membangun produktivitas, perekonomian, dan memberikan sumber pemasukan negara yang besar, meskipun tidak bergantung pada pungutan pajak

Dalam syariat Islam, lanjutnya, pungutan yang dilakukan oleh negara Khilafah Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dalam negara Islam di Madinah. “Ada pungutan yang berupa zakat mal, pungutan yang dikenakan terhadap tanah produktif, tanah kharaj, dan dalam sistem pemungutan Islam ini tidak terjadi fakta yang timbul pada pungutan PPN tadi yang menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif,” jelasnya. [MNews/IK]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *