Muslimah News, NASIONAL — Miris, perlintasan sebidang kereta api kembali memakan korban jiwa. Sepekan terakhir saja sudah lebih dari tiga nyawa melayang. Di antaranya adalah insiden tragis yang terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Pangkul Jaya, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Kamis (12-12-2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1434 TKY tertabrak Kereta Api Rajabasa yang melaju dari Palembang menuju Prabumulih, mengakibatkan satu penumpang tewas di tempat dan satu lainnya luka-luka.
Kemudian seorang pejalan kaki di Bogor tewas tertabrak kereta di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebelum tertabrak, pejalan kaki tersebut sempat diperingatkan pengendara hingga diklakson panjang. Namun, ia nekat menyeberang hingga akhirnya tertember kereta. Peristiwa tragis ini dialami oleh seorang pria bernama Adih terjadi sekitar pukul 19.42 WIB, Kamis (13-12-2024).
Tidak Serius
Menurut pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati, hilangnya nyawa di perlintasan sebidang terus berulang. “Hal ini menunjukkan tidak adanya perhatian serius dari pemerintah. Lalu, di mana peran dan keseriusan negara?” ujarnya kepada MNews, Ahad (22-12-2024).
Pemerintah, katanya, mengeklaim telah membuat regulasi mengenai perlintasan sebidang demi menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan. “Namun, faktanya banyak hal tidak sesuai dengan apa yang telah tertulis. Pemerintah justru lemah di hadapan korporasi,” imbuhnya.
Keselamatan publik, lanjutnya, yang berkaitan dengan perlintasan sebidang secara regulasi hanya di atas kertas. “Namun, fakta di lapangan menunjukkan demikian banyak pelanggaran dari peraturan yang telah dibuat, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, perlintasan harus dibuat tidak sebidang, kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan,” urainya.
Ia mengungkapkan, banyak perlintasan sebidang yang tidak aman dan tanpa penjagaan hingga menimbulkan kecelakaan maut. “Di lapangan, perlintasan sebidang belum semua ditutup. Kemenhub sendiri mengakui ada berbagai tantangan dalam penanganan perlintasan sebidang, di antaranya keterbatasan dana pengadaan atau pemasangan fasilitas di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Sulit
Iin mengakui, implementasi penutupan perlintasan sebidang atau pembuatan perlintasan tidak sebidang baik di atas (flyover) atau di hal (underpass) jalur kereta api memang menjadi sulit. “Ini karena adanya penerapan kebijakan politik yang tidak memadai yaitu adanya pembagian kekuasaan sentralisasi dan desentralisasi,” jelasnya.
Kondisi semacam ini, ungkapnya, bukan hal yang aneh ketika negara menerapkan sistem kehidupan batil kapitalisme sekularisme yang menjadi tujuan dari tata kelola transportasi adalah keuntungan materi. “Ditambah dengan konsep good governance yang menjadikan negara hanya sebagai regulator, sehingga tidak memiliki kekuasaan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang,” paparnya.
Selain itu, katanya, tata kelola transportasi telah diserahkan kepada operator. “Padahal operator pun tidak memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan ini, karena berbagai keterbatasan yang dimiliki, diantaranya keterbatasan pendanaan,” bebernya.
Dari sini, ia menegaskan, telah tampak, keselamatan publik yang berkaitan dengan perlintasan sebidang secara regulasi hanya di atas kertas, namun kenyataan di lapangan menunjukkan demikian banyak pelanggaran dari peraturan yang telah dibuat. “Berulangnya kecelakaan di perlintasan sebidang akan terus berlanjut selama pemerintah tetap mempertahankan tata kelola transportasi kapitalisme sekularisme yang menihilkan fungsi pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan tata kelola transportasi darat yang dijalankan saat ini,” terangnya.
Menjamin
Iia memaparkan, negara yang benar-benar peduli dan menjamin keselamatan rakyatnya hanyalah negara yang menerapkan sistem kehidupan Islam, yaitu Khilafah. “Ini karena di dalam sistem kehidupan Islam, fungsi negara yang diperankan pemerintah adalah sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung dari bahaya).
Menurutnya, dalam menyelesaikan masalah perlintasan sebidang pemerintah seharusnya mengambil solusi dari Islam. “Tata kelola transportasi khususnya perkeretaapian harus berdasarkan Islam, bukan kapitalisme sekularisme karena pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab atas rakyatnya,” terangnya.
Pemerintah, jelasnya, telah diwajibkan syariat Islam menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai. Tidak boleh terjadi dharar (bahaya, seperti kecelakaan, kesulitan, penderitaan, kesengsaraan) yang menimpa masyarakat pengguna transportasi. Ia mengutip sabda Rasulullah saw., “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan/memudlaratkan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, ad-Daraquthni)
Khilafah
Khilafah, ungkap Iin, menyediakan moda transportasi beserta kelengkapannya yang terbaik bagi publik dengan prinsip pelayanan yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung (raa’in dan junnah). “Dengan prinsip ini, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan moda kereta api yang terbaik serta memastikan kelengkapan keselamatan publik di perjalanan kereta api termasuk perlintasan tidak sebidang telah sempurna,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyediaan moda transportasi dan kelengkapannya tidak diserahkan kepada operator yang hanya berhitung untung rugi. “Oleh karena itu, dapat dipastikan operator tidak akan mampu menutup dana untuk memenuhi hal ini,” tambahnya.
Menurutnya, pendanaan untuk semua itu diperoleh dari pengelolaan berbagai kekayaan alam negara Khilafah secara sahih (sesuai syariat Islam) sehingga memiliki kemampuan finasial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya. “Anggaran yg digunakan untuk semua hal di atas bersifat mutlak, artinya ada atau tidak ada dana kas negara yg diperuntukkan pembiayaan moda transportasi publik dan kelengkapannya, wajib diadakan oleh pemerintah,” urainya.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah pusat maupun daerah tidak akan kesulitan dalam pendanaan untuk menjamin keselamatan transportasi publik, tersebab model kekuasaan dalam sistem khilafah bersifat sentralisasi. “Penerapan prinsip-prinsip sahih tata kelola transportasi darat di atas yang diterapkan oleh Khilafah meniscayakan terselesaikannya permasalahan kecelakaan maut di perlintasan sebidang serta terwujudnya keselamatan transportasi darat secara hakiki,” pungkasnya. [MNews/IK]
