Muslimah News, TELAAH KITAB — Rasulullah saw. menolak tawaran para pemimpin Madinah untuk memerangi penduduk Mina (jemaah haji dari seluruh Jazirah Arab) dengan pedang. Beliau tidak mengatakan kepada mereka, “Kita belum mampu.” Akan tetapi beliau mengatakan, “Kita belum diperintahkan melakukan hal itu.”
Rasulullah saw. baru mengizinkan mereka melakukan perang, setelah beliau bersama kaum Muhajirin hijrah ke Madinah dan setelah berdirinya Daulah Islam di sana. Saat itulah turun firman Allah Swt., “Telah diberi izin (untuk berperang) bagi orang-orang yang telah diperangi karena mereka telah dizalimi.” (QS Al Hajj: 39).
Mafhum Mukhalafah dari ayat ini menjelaskan bahwa sebelum hijrah, kaum muslim tidak diizinkan untuk berperang. Mafhum Mukhalafah ini merupakan hujah yang wajib dilaksanakan serta dijadikan pedoman bagi setiap gerakan Islam.
Lebih dari itu, Allah Swt. juga berfirman, “Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang) dan dirikanlah salat.'” (QS An Nisa: 77).
Ayat ini diturunkan pada saat Daulah Islam belum terwujud, sementara telah ada satu gerakan yang dipimpin oleh Rasulullah saw., yang anggotanya adalah individu-individu muslim (kaum Muhajirin). Mereka berupaya keras mendirikan Daulah Islam dengan menghabiskan waktu 13 tahun lamanya.
Setelah itu timbul kebutuhan untuk melakukan aktivitas fisik. Akan tetapi sebelumnya kaum muslim sebagai sebuah kesatuan gerakan, telah dilarang melakukan aktivitas fisik tersebut. Malah mereka diperintahkan untuk bersabar dan menahan emosi.
Bahkan, sebagian besar dari mereka diizinkan berhijrah ke Habsyah demi menghindarkan diri dari fitnah (paksaan untuk meninggalkan Islam). Tidak diturunkannya izin yang membolehkan tindakan kekerasan pada saat itu, menunjukkan adanya larangan keras melakukan tindakan kekerasan tersebut dalam usaha mendirikan Daulah Islam pada setiap masa.
Sedangkan diturunkannya izin melakukan tindakan kekerasan muncul setelah tegaknya Daulah Islam. Ini menunjukkan bahwa aktivitas fisik merupakan salah satu hal yang tidak termasuk langkah-langkah suatu gerakan. Akan tetapi hal tersebut termasuk aktivitas dan tanggung jawab Daulah Islam dan sebagian tercakup pula ke dalam aktivitas individu.
Dari sini, kita dapat memahami bahwasanya syariat Islam telah membedakan antara hukum yang dibebankan kepada gerakan dengan hukum yang dibebankan kepada individu dan negara. Namun perlu diingat pula bahwa perbedaan hukum-hukum terhadap jemaah, kelompok dakwah, dan partai politik Islam dengan hukum-hukum yang menyangkut individu di dalam suatu gerakan, hanya terbatas pada gerakan yang mengemban dakwah Islam yang bertujuan mendirikan Daulah Islam. Dengan kata lain hanya pada kelompok dakwah yang aktivitasnya politis dan beraktivitas berdasarkan apa yang telah diserukan dalam QS Ali Imran: 104. Mereka meneladan cara kelompok dakwah pertama dalam sejarah umat Islam, yaitu kelompok sahabat yang dipimpin oleh Rasulullah saw.
Adapun kelompok-kelompok kaum muslim yang lainnya (selain gerakan politik), terhadap mereka hanya dapat diterapkan hukum-hukum menyangkut masalah individu. Sama halnya dengan suatu jemaah (sekelompok orang) yang sedang bepergian. Status hukum yang menyangkut mereka dengan hukum-hukum yang berkaitan atas individu, baik mereka mempunyai pemimpin lebih dari satu, ataupun tanpa pemimpin.
Demikian pula halnya dengan suatu kelompok masyarakat yang membentuk suatu lingkungan atau organisasi-organisasi sosial yang bergerak di tengah masyarakat. Semua kelompok ini dan yang serupa dengannya, terhadap mereka diberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan individu. Walaupun mereka melaksanakan aktivitas sosial kemasyarakatan itu secara bersama-sama dan tolong menolong. Dengan kata lain, mereka dianggap sebagai sebuah organisasi/sekelompok orang, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai gerakan politik atau sebagai gerakan dakwah Islam. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman Muhammad Khalid, Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam.
