Kecelakaan Jalan Raya Merenggut Banyak Korban, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Kecelakaan Jalan Raya Merenggut Banyak Korban, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Muslimah News, FOKUS ― Kecelakaan lalu lintas masih terus menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan bahwa berdasarkan data selama Januari-Desember 2024, telah terjadi 1.150.000 kecelakaan lalu lintas, dengan korban jiwa mencapai lebih dari 27.000 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa setiap satu jam ada tiga hingga empat orang korban tewas akibat kecelakaan di jalan raya.

Ia juga menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini menjadi salah satu penyebab kematian terbesar ketiga setelah penyakit TBC dan HIV/AIDS. Jika dibiarkan, jalan raya akan menjelma menjadi mesin pembunuh.

Tingginya kecelakaan lalu lintas berdampak besar pada kehidupan sosial masyarakat. Ada seorang anak dan istri yang kehilangan ayah dan suami mereka. Sekitar 5000 orang dari ratusan juta ibu di Indonesia menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal karena kecelakaan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan  selalu berhati-hati di jalan karena kecelakaan biasanya diawali dengan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, manusia bukanlah satu-satunya faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Lantas apa yang menjadi akar persoalan dan bagaimana agar terwujud lalu lintas yang aman?

Faktor Penyebab

Ada banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurut BPS (2023), sekitar 18 ribu kasus kecelakaan di jalan disebabkan oleh pengendara ceroboh dalam melihat ke arah depan. Selain itu, ada juga kecelakaan akibat pengendara gagal menjaga jarak aman, melampaui batas kecepatan atau mengebut, melakukan aktivitas lain sambil menyetir, serta berbagai jenis kecerobohan lainnya.

Meskipun faktor manusia merupakan yang paling dominan, kecelakaan lalu lintas pun bisa disebabkan oleh faktor lainnya seperti regulasi dan pelayanan infrastruktur transportasi. Kecelakaan terjadi, misalnya, karena jalan yang rusak, tidak berfungsinya marka, rambu, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Tidak berfungsinya prasarana lalu lintas ini tidak bisa dilepaskan dari kelalaian pemerintah, karena penanggung jawab prasarana lalu lintas adalah negara.

Sering kali kita melihat prasarana lalu lintas rusak namun tidak kunjung diperbaiki dengan alasan kurang dana. Ini seperti pernyataan Direktur Jenderal Kementerian PUPR saat itu, Hedy Rahadian pada 2023, bahwa jalan rusak di daerah tidak juga diperbaiki karena pihaknya tidak memiliki dana untuk perbaikan. Anehnya, pembangunan jalan di pusat ekonomi, yang sudah memiliki jalan arteri dan jalan tol, masih terus ditambah dengan pembangunan infrastruktur transportasi lainnya.

Selain itu, banyaknya kendaraan juga berpotensi besar meningkatkan kecelakaan lalu lintas. Sayang, alih-alih membatasi kepemilikan kendaraan, pemerintah malah terlihat semakin intens bekerja sama dengan perusahaan otomotif. Contohnya saat pemerintah memberikan subsidi kepada rakyatnya yang ingin membeli kendaraan listrik dengan maksud agar kendaraan berganti dari kendaraan konvensional berbahan bakar bensin dan solar yang tidak ramah lingkungan menjadi kendaraan listrik.

Namun pada kenyataannya, mereka bukannya menukar mobilnya menjadi listrik, melainkan menambah kepemilikan mobil. Akibatnya, jalan raya penuh dengan kendaraan. Sedangkan di sisi lain, infrastruktur jalan tidak dijamin untuk senantiasa dalam kondisi layak, mudah, serta aman untuk dilalui. Prosedur perbaikan jalan pun berbelit dan tidak mudah dilaksanakan. Hal ini menyebabkan jalan penuh dengan kendaraan sehingga potensi kecelakaannya makin tinggi.

Belum lagi, anggapan bahwa negara juga abai terhadap pendidikan untuk keamanan berkendara, termasuk dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polri pada 2023 mencatat, pelaku kecelakaan lalu lintas tertinggi didominasi oleh pelaku yang tidak memiliki SIM, yakni 63% dari total pelaku atau sejumlah 19.778 orang.

Belum lagi proses peradilan yang mudah dikendalikan oleh uang. Mereka yang memiliki uang dan koneksi merasa bebas melakukan apa pun termasuk melanggar rambu-rambu lalu lintas dan ugal-ugalan di jalan. Orang yang berduit juga akan mudah terbebas dari jeratan hukum. Adapun sejatinya hal ini turut menyebabkan angka kecelakaan akibat faktor kelalaian manusia makin tinggi.

Ganti Paradigma

Hal-hal teknis di atas menjadi persoalan besar ketika paradigma negara sebagai pengurus rakyat tidak terwujud. Pemerintah cenderung menyalahkan rakyat atas tingginya kecelakaan lalu lintas, padahal abainya pemerintah terhadap nasib rakyat adalah akar persoalan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas tiap tahunnya.

Abainya pemerintah dalam mengurusi umat juga tidak bisa dilepaskan dari paradigma tata kelola negara yang kapitalistik. Negara hanya memosisikan dirinya sebagai regulator, bukan pengurus bagi rakyatnya. Hubungan pemerintah dengan rakyat bagai penjual dan pembeli. Pemerintah menjual apa yang dibutuhkan rakyat dan rakyat dipaksa untuk membelinya. Walhasil, hanya sebagian kecil saja rakyat yang dapat memenuhi kebutuhannya dengan layak.

Misalnya saja alat transportasi, banyaknya orang membeli dan merasa lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi karena realitas transportasi umum sangat buruk. Lebih dari itu, pemerintah cenderung setengah hati mewujudkan transportasi massal yang murah dan aman. Sebaliknya, aspek pelayanan dari pemerintah kepada rakyat sejatinya adalah solusi untuk mengurangi tingkat kecelakaan.

Lagi-lagi hal ini tidak terlepa dari paradigma negara kapitalistik yang sejatinya menjadikan pemilik modal sebagai pengendali kebijakan negara. Nyaris seluruh kebijakannya mengikuti kepentingan pemilik modal. Pemerintah pun lebih memilih bekerja sama dengan perusahaan otomotif untuk menyelesaikan angka kecelakaan, berbagai persoalan lalu lintas, dan transportasi.

Bukti lainnya, saat prasarana lalu lintas rusak di pelosok daerah, hal itu terus saja dibiarkan,  padahal pembangunan infrastruktur di pusat ekonomi masif dilakukan. Begitu pula kebijakan kepemilikan kendaraan yang alih-alih dibatasi, kian hari justru dipermudah, sedangkan semua itu tentu saja mengarah pada keuntungan besar para pemilik modal.

Lebih parahnya lagi, negara juga seperti membiarkan praktik suap-menyuap di peradilan yang membuat hukum di negeri ini mandul menyelesaikan masalah. Negara hanya fokus berjual beli dengan rakyatnya. Pada saat yang sama, pemburu rente terus tanpa lelah mencari peluang mendapatkan cuan dari rakyat. Sayang, kondisi ini makin buruk. Penyelesaian persoalan kecelakaan lalu lintas tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi lalu lintas. Lebih dari itu, harus ada perubahan paradigma, dari kapitalisme menjadi Islam.

Kecelakaan Lalu Lintas Selesai dengan Sistem Islam

Islam akan menjadikan penguasa memperhatikan dengan serius kondisi jalan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai raa’in yang mengurus semua kebutuhan rakyat. Sebabnya, paradigma negara dalam Islam adalah institusi yang mengurus dan melindungi rakyatnya, bukan institusi yang berperan sebagai regulator semata.

Terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang banyak menelan korban jiwa, Islam akan memberikan perhatian penuh pada persoalan tersebut karena menyangkut nyawa manusia. Negara akan dengan sungguh-sungguh mewujudkan sarana dan prasarana lalu lintas dengan baik dan menjaganya agar bisa bermanfaat untuk umat.

Kebijakan negara Islam bersifat independen sehingga seluruh keputusan hanya bermuara pada kepentingan umat. Tidak ada kerja sama negara dengan perusahaan atau lembaga mana pun tanpa melihat sisi kemaslahatannya bagi umat. Penguasa amanah yang terlahir dari sistem politik Islam akan mampu mewujudkan kebijakan yang adil dan menyejahterakan rakyat.

Negara akan menyediakan sarana transportasi publik yang aman, nyaman, dan murah, bahkan gratis. Rakyat pun tidak akan berlomba membeli kendaraan pribadi sebagai sarana transportasinya. Inilah faktor yang akan mengurangi kepadatan kendaraan dan pada akhirnya akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu negara pun akan benar-benar memastikan peradilan berjalan dengan adil. Para kadi yang telah disumpah untuk memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah akan menjamin hilangnya praktik suap. Mereka meyakini bahwa balasan bagi perbuatan yang tidak adil adalah neraka.

Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapa pun yang menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kezalimannya maka baginya surga, dan siapa pun yang kezalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya neraka.” (HR Abu Daud).

Perhatian penguasa dalam sistem Islam terlihat pada kisah masyhur Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang menangis kala ada seekor keledai yang terperosok akibat jalan yang berlubang. Beliau adalah pemimpin yang memperhatikan kenyamanan dan keamanan jalan umum bagi rakyatnya. Beliau pernah mengatakan, “Seandainya seekor keledai terperosok karena jalanan yang rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Swt.. Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?”

Selain penguasanya yang mencintai rakyat, Islam juga memiliki sistem ekonomi Islam yang akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat akan berbagai fasilitas penting, apalagi jika dibutuhkan mendesak dan segera. Tidak ada alasan pemerintah kurang dana untuk bisa memperbaiki sarana dan prasarana lalu lintas sesegera mungkin.

Kas negara dalam Islam yang disebut baitulmal memiliki mekanisme anggaran yang sesuai dengan syariat. Sumber pendanaan baitulmal yang beragam dan melimpah akan memudahkan negara menyelesaikan seluruh kebutuhan umat. Pengeluaran baitulmal juga sesuai dengan syariat dan menurut skala prioritas. Dalam hal ini, umatlah yang menjadi prioritas utama. Penguasa yang mencintai rakyatnya dengan kekuatan baitulmal menjadikan sistem pemerintahan Islam mampu membangun jalan umum terbaik dalam rangka mewujudkan kemaslahatan seluruh umat.

Dr. Kasem Ajram (1992) dalam bukunya, The Miracle of Islamic Science, 2nd Edition memaparkan pesatnya pembangunan infrastruktur untuk transportasi di masa peradaban Islam, yakni jalan umum.

Ia menuliskan, “Yang paling canggih adalah jalan-jalan di Kota Bagdad, Irak. Jalannya sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 M. Yang paling mengagumkan, pembangunan jalan beraspal di kota itu telah dimulai ketika Khalifah Al-Mansur mendirikannya pada 762 M.”

Sedangkan menurut catatan sejarah transportasi dunia, negara-negara di Eropa baru mulai membangun jalan pada abad ke-18 M. Insinyur pertama Barat yang membangun jalan adalah John Metcalfe. Itu artinya, pemerintahan Islam telah membangun jalan beraspal 10 abad lebih cepat daripada Barat. Inilah bukti kegemilangan Islam. Sudah seharusnya umat muslim bangga dengan sejarah emasnya, lalu berjuang mewujudkan kehidupan Islam agar seluruh persoalan termasuk kecelakaan lalu lintas terselesaikan. Wallahualam bissawab. [MNews/KR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *