[Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam] Klasifikasi Harakah Islamiah (Bagian 1/2)

[Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam] Klasifikasi Harakah Islamiah (Bagian 1/2)

Muslimah News, TELAAH KITAB — Istilah Harakah Islamiah (gerakan Islam) sering muncul belakangan ini. Apa sebenarnya syarat-syarat yang harus ada pada suatu harakah agar dapat dianggap sebagai Harakah Islamiah?

Kata harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut kemudian menjadi populer dengan arti sekelompok atau suatu gerakan yang mempunyai suatu target tertentu dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk mencapainya. Makna istilah ini masih termasuk dalam kategori makna lughawi untuk kata tersebut.

Aktivitas suatu gerakan dapat dilakukan oleh satu individu, walaupun belum mempunyai suatu kelompok dakwah yang berjuang bersamanya. Aktivitas gerakan dapat juga dilakukan oleh suatu jemaah, yaitu sekumpulan orang yang mempunyai pemimpin dan memiliki metode/strategi dakwah tertentu. Gerakan dakwah dapat pula dilakukan oleh suatu organisasi atau suatu partai politik, baik partai tersebut memiliki ideologi tertentu atau tidak. Selanjutnya organisasi atau partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya atau partai yang sekadar nama tanpa memiliki ideologi tertentu. Hal ini seperti yang ada pada puluhan bahkan ratusan partai yang tersebar di seluruh dunia Islam.

Seluruh perkumpulan semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu harakah asalkan mereka bergerak untuk mencapai tujuan tertentu. Di antara harakah-harakah tersebut ada yang bersifat Islami dan menjadikan Islam sebagai asas seperti yang disebutkan di atas. Namun ada juga yang tidak Islami, bahkan memusuhi Islam.

Melihat keadaan berbagai gerakan yang ada, dapatlah ditentukan tiga aspek yang menunjukkan identitas sebuah harakah.

Pertama, mempunyai target tujuan yang diusahakan dan hendak dicapai oleh sebuah harakah.

Kedua, mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktivitas perjuangannya.

Ketiga, mempunyai arah dan kecenderungan tertentu kepada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.

Untuk menentukan identitas suatu harakah agar dapat dikategorikan sebagai harakah Islam, maka ketiga aspek di atas harus terpenuhi. Dengan kata lain, tidak cukup hanya mempunyai target tujuan yang disahkan dan diakui oleh Islam, tetapi juga harus ditujukan untuk melayani dan mengembangkan Islam.

Sebagai contoh, Islam mengakui keberadaan harakah yang bergerak dalam bidang olahraga. Sebabnya, target semacam ini hukumnya mubah. Akan tetapi, harakah yang bergerak di bidang olahraga seperti ini tidak dapat disebut sebagai harakah Islamiah karena keberadaannya tidak sampai melayani dan mengembangkan Islam.

Begitu pula halnya dengan aneka ragam harakah yang aktivitasnya menitikberatkan pada usaha pemeliharaan/penerbitan Al-Qur’an dan terjemahannya. Ada juga harakah yang menitikberatkan pada penerbitan buku-buku Islam, pembangunan proyek dan perusahaan Islam, seperti bank Islam, koperasi Islam, masjid-masjid dan sekolah Islam, pendidikan yang sejenisnya, menyalurkan dana kepada fakir miskin, anak-anak yatim, orang-orang cacat, melakukan amar makruf nahi munkar, menyampaikan nasihat kepada penguasa, dan sebagainya.

Satu atau berbagai macam aktivitas yang telah disebutkan di atas dijadikan target tujuan untuk sebuah harakah Islam. Namun demikian, perlu diingat bahwa target-target tersebut belum cukup mampu melayani dan mengembangkan Islam hingga seluruh aktivitas harakah terkait erat dengan hukum-hukum Islam. Dengan kata lain, metode yang digunakan harus sesuai dan terikat dengan ide maupun hukum Islam.

Selain ketiga persyaratan di atas, agar suatu gerakan dakwah dapat disebut sebagai harakah Islamiah, keanggotaannya harus pula dari kalangan kaum muslim saja. Jika suatu harakah terbentuk dari kalangan nonmuslim, seperti para orientalis yang mengkaji dan mempelajari khazanah Islam, lalu mengeluarkan dan menyebarkan hasil kajiannya secara terlebih dahulu meneliti dan menganalisisnya, harakah semacam itu tidak dapat dinamakan harakah Islam. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman Muhammad Khalid, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam.

Share

One thought on “[Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam] Klasifikasi Harakah Islamiah (Bagian 1/2)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *