[Kabar] Kenaikan PPN 12%, Akademisi: Harusnya Penarikan Pajak Dihentikan

[Kabar] Kenaikan PPN 12%, Akademisi: Harusnya Penarikan Pajak Dihentikan

Muslimah News, NASIONAL — Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai beragam kontroversi di masyarakat. Pakar Ekonomi Makro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Dr. Imamuddin Yuliadi, S.E., M.Si. meminta agar kenaikan PPN 12% ini sebaiknya ditunda dan dilakukan pengkajian ulang.

Berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa tarif PPN 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Imamuddin menilai, menaikkan PPN menjadi 12% di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih memiliki PR akan berpotensi memperburuk sektor riil.

Harus Dihentikan

Namun, akademisi dari kampus di Surabaya Dr. Liliek Susilowati, M.Si. menegaskan, kenaikan tarif PPN harusnya tidak hanya ditunda, tetapi penarikan pajak harus dihentikan.

“Lihatlah, tarif pajak dinaikkan lagi, padahal selama ini rakyat sudah sangat menderita dengan pajak yang ada,” ungkapnya kepada MNews, Rabu (27-11-2024).

Dalam logika pajak, jelasnya, rakyat harus menyumbangkan sebagian hasil jerih payahnya pada negara atau rakyat harus membayar kepada negara sebagian harga dari hasil jual beli mereka.

“Bagaimana mungkin rakyat yang harusnya diurusi hajatnya oleh negara, malah dipalak hasil kerjanya yang susah payah dilakukan dalam rangka memenuhi hajatnya atas nama pajak? Atas dasar apa negara berhak memaksa rakyatnya membayar pajak? Ini rakyat yang harus mengurusi negara atau negara yang harus mengurusi rakyat?” tanyanya heran.

Ia menilai, rakyat di hadapan penguasa ibarat tidak lebih dari anak kecil. “Jika negara memaksa rakyat membayar pajak dengan segenap regulasi dan sanksi, mau tidak mau rakyat harus memenuhi. Ini adalah siksaan besar terhadap rakyat,” cetusnya.

Kapitalisme

Kondisi ini, tegasnya, akibat negeri ini mengadopsi sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.

“Berbagai aspek dicarikan alasan agar bisa ditarik pajak yang dilegalisasi dengan undang-undang. Jika sudah termaktub dalam undang-undang, tentu akan mengikat rakyat untuk menjalankannya,” ucapnya.

Sedangkan di sisi lain, urainya, kekayaan alam yang berlimpah, sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum yang seharusnya dikelola oleh negara untuk mengurusi rakyat, malah dikapling untuk para kapitalis dan oligarki.

“Ini karena sistem kapitalisme juga memberikan kebebasan terhadap berbagai hal, termasuk kebebasan kepemilikan sehingga terjadi tatanan hukum rimba di tengah masyarakat. Siapa yang kuat maka ia yang menang,” kritiknya.

Menurutnya, inilah kesalahan terbesar yang dilakukan negara karena mengadopsi sistem kapitalisme demokrasi.

Pandangan Islam

Kemudian Liliek menyampaikan pandangan Islam tentang pajak sesuai sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim, “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” Ia menerangkan, sabda Rasulullah saw. tersebut menunjukkan bahwa hukum pajak dalam Islam adalah haram.

Dalam Islam, ungkapnya, Allah Taala memerintahkan penguasa negara, yaitu khalifah, untuk mengurusi rakyat dan memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan komunalnya dalam rangka ketaatan pada Allah.

“Khilafah wajib mengelola sumber daya alam yang hasilnya digunakan untuk mengurusi rakyat, termasuk di dalamnya pendidikan dan kesehatan yang gratis, serta menjamin keamanan rakyat,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. juga telah bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus urusan rakyatnya, lalu ia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.”

Jadi, ia menekankan, dengan cara pandang Islam tersebut, jika sumber daya alam Indonesia yang berlimpah dikelola sesuai dengan perintah Allah, maka dapat menjadi sumber APBN yang besar yang mampu mengurusi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat.

“Potensi sumber daya alam Indonesia, menurut ekonom muslim, Muhammad Ishak (2024), jika dihitung dari minyak mentah, gas alam, batu bara, emas, tembaga, nikel, hutan, dan kelautan saja, Indonesia dapat memperoleh laba sebesar Rp5.510 triliun (melebihi kebutuhan APBN yang hanya sekitar Rp3.000 triliun-penj.),” bebernya.

Dengan itu, lanjutnya, tentu negara tidak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berutang ke luar negeri.

“Namun, semua kondisi ini hanya terwujud jika dikelola berdasarkan ketentuan syariat Islam,” ucapnya seraya berharap agar kaum muslim, khususnya para intelektual, lebih peduli terhadap kondisi negeri sehingga akan mengantarkan kemuliaan di hadapan Allah Taala. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *