PP 47/2024 Akan Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional? Hanya Asumsi!

PP 47/2024 Akan Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional? Hanya Asumsi!

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan PP 47/2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Dengan diterbitkannya PP ini, Menteri PPPA menilai akan memberikan kesempatan kepada kaum perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar. Ini karena lebih dari separuh pengelola UMKM adalah dari kalangan perempuan. (Antara News, 15-11-2024).

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia. Dengan kebijakan penghapusan piutang macet, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit, memperkuat usaha, dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. Artinya, perempuan dianggap berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun, benarkah demikian?

Hanya Asumsi

Sepintas, PP 47/2024 seolah menjadi angin segar bagi kalangan wirausahawan kecil atau industri rumahan. Terlebih bagi kaum perempuan yang berkecimpung di bidang usaha kecil tersebut karena utangnya dihapuskan. Mungkin memang dari satu sisi, mereka akan terbebas dari jerat utang karena diputihkan. Akan tetapi, jika dikatakan akan memperkuat usaha atau berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional, sejatinya ini asumsi semata, faktanya jauh panggang dari api.

Diputihkan atau dibebaskannya utang sesungguhnya tidak secara otomatis akan memulihkan usaha mereka, apalagi bisa memulihkan ekonomi nasional. Jika kita perhatikan secara saksama, sangat nyata di sini ada kesalahan dalam memandang persoalan. Kondisi ekonomi masyarakat negeri ini tengah kembang kempis, sedangkan harga kebutuhan pokok terus membumbung tinggi. Ketika pun diberi bantuan dana untuk usaha, pengembalian dananya macet. Dengan kondisi seperti itu, diberilah solusi dengan pembebasan utang atau pemutihan, itu juga dengan beberapa syarat. Wajar jika dikatakan ini hanya penyelesaian tambal sulam, bahkan tidak menyelesaikan masalah dan justru memunculkan problem baru.

Di sisi lain, keberadaan UMKM dipandang sebagai tulang punggung ekonomi negeri ini karena dinilai mampu menopang pengusaha besar, yakni sebagai pasar baginya sekaligus sumber pemasukan pajak negara. Wajar jika negara tidak hanya mempermudah izin pendirian UMKM, tetapi juga menyediakan dana pinjaman dengan dalih memperluas akses masyarakat pada kegiatan ekonomi produktif yang akan membantu memulihkan ekonomi negeri ini. Faktanya, tidaklah semudah itu, terlebih ketika dibebankan kepada perempuan yang kewajiban utamanya adalah ummun wa rabbatul bait.

Di Mana Peran Negara?

Pemulihan ekonomi sebuah negara seharusnya tidak dibebankan kepada rakyat, apalagi kaum perempuannya. Sudah menjadi tanggung jawab utama negaralah untuk menyelesaikannya demi kepentingan seluruh rakyat. Hanya saja, hal ini tidak mungkin terwujud dalam sistem sekuler kapitalisme.

Dalam sistem sekuler kapitalisme (yang menjadikan manfaat sebagai asas dan materi sebagai tujuan), negara atau pemerintah hanya mengambil posisi sebagai regulator. Pemerintah menggiatkan UMKM dengan harapan agar masyarakat yang memiliki kemauan kuat untuk berekonomi secara mandiri dapat mengembangkan usahanya hingga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Kehadiran usaha ini akan menghidupkan usaha-usaha lokal pendukung hingga menularkan semangat mandiri pada orang lain. Alhasil, negara sebenarnya melepaskan diri dari posisinya sebagai penyedia dan penjamin lapangan kerja bagi rakyat.

Tampak jelas pula bahwa dalam sistem kehidupan sekuler kapitalisme, negara tidak benar-benar mengayomi rakyatnya, melainkan masih berpikir untung-rugi. Belum lagi seluruh kekayaan alam yang tidak terbatas yang sebenarnya merupakan milik rakyat, malah dikelola pihak swasta. Akhirnya, rakyat gigit jari dan harus menanggung biaya pendidikan dan kesehatan yang tidak murah.

Jika demikian halnya, masihkah kita berharap kepada sistem rusak ini? Tentu tidak! Kita harus kembali kepada sistem kehidupan yang datang dari Yang Maha Sempurna, yaitu Islam. Islam adalah sistem kehidupan yang sesuai fitrah dan memuaskan akal, dan pastinya memberikan rasa tenteram bagi seluruh insan.

Islam Adalah Satu-satunya Harapan

Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme yang sering kali abai dalam mengurusi rakyatnya, Islam adalah sistem yang sangat mengayomi rakyatnya. Negara Islam (Khilafah) tidak akan membebankan penyelesaian masalah ekonomi negara kepada rakyat, apalagi kaum perempuan.

Islam memberikan tanggung jawab pengurusan umat kepada negara. Sabda Rasulullah saw. “Imam itu adalah laksana penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (yang digembalakannya).”(HR Bukhari dan Ahmad).

Sebagai raa’in (penggembala), negara wajib memenuhi kebutuhan seluruh rakyat dan memberikan berbagai sarana yang dapat menjamin terlaksananya seluruh kewajiban yang harus ditunaikan rakyat. Negara tidak boleh membebani rakyat dengan sesuatu yang bukan menjadi kewajiban mereka karena itu berarti kezaliman penguasa atau negara terhadap rakyatnya.

Terkait pemenuhan kebutuhan rakyat, negara tidak akan membebani kaum perempuan untuk bekerja atau berwirausaha, termasuk dengan cara meminjamkan dananya. Akan tetapi, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan untuk para laki-laki sehingga kewajiban mereka dalam mencari nafkah dapat terpenuhi.

Sudah seharusnya para penentu kebijakan negeri ini berhati-hati terhadap peringatan Rasulullah saw. tentang pemimpin yang menyusahkan dan memberatkan rakyatnya, termasuk menjadikan UMKM sebagai jalan untuk memulihkan ekonomi negeri. Ini karena sudah pasti tidak akan bisa dan malah akan memberatkan rakyatnya, apalagi yang disasar adalah kaum perempuan. Konsekuensi yang harus ditanggung tidaklah main-main karena menyangkut nasibnya kelak di akhirat yang abadi.

Rasulullah saw. bersabda, “Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia; siapa saja yang menangani urusan umatku, lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepadanya.” (HR Muslim dan Ahmad). Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *